Pencarian

Minggu, 20 Maret 2011

UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI#1of4

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI

WADJIB DIBATJA !
tulisan ini bukanlah versi resmi dari pemerintah, dpr, pemprov diy, keraton, maupun puro paku alaman. tulisan ini juga tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung salah satu fihak yang sedang berbeda pendapat mengenai keistimewaan yogyakarta. ini hanyalah suatu sumbangan pemikiran kepada saudara kita yang ada di yogyakarta yang semoga tetap berada dalam bingkai mutiara nkri. semoga tulisan ini dapat memberikan secercah cahaya di antara berbagai pencerahan yang sudah terang benderang. dan kiranya tulisan ini tidak menjadi polemik. bagi siapa saja yang kurang atau tidak sependapat penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. bagi siapa saja yang sependapat penulis ucapkan apresiasi setinggi-tingginya. viva indonesia! jogja istimewa!



POKOK-POKOK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA

Pengantar:
Dinamika aspirasi di Yogyakarta terus berkembang di penghujung tahun 2010. Statemen Presiden Indonesia mengenai keistimewaan Yogyakarta pada Desember 2010 mengundang reaksi bagi sebagian masyarakat Yogyakarta yang baru saja menghadapi erupsi Merapi yang baru reda di akhir November 2010. Aksi-aksi pun bermunculan yang menguat dan mengerucut pada bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sumbangan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan Yogyakarta yang hampir selesai dan sedianya akan di-up-load menjadi mentah lagi. Mengingat kesibukan, maka hanya pokok-pokok keistimewaan Yogyakarta saja yang dapat ditulis pada artikel kali ini. Mungkin akan banyak ditemukan bagian yang terpotong-potong dan tidak memiliki sambungan maupun tidak lengkap karena hanya sebagian saja yang diambil.




BAGIAN PERTAMA DARI EMPAT BAGIAN




JUDUL UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor .... Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta
(adaptasi dari UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh).

ACUAN ATURAN
  1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D, Pasal 24A, dan Pasal 24C UUD 1945;
  2. UU RI-Yogyakarta 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perubahannya;
  3. UU RI-Yogyakarta 15/1950 tentang Pembentukan Kabupaten di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perubahannya;
  4. UU RI-Yogyakarta 16/1950 tentang Pembentukan Kota Besar di Jawa beserta perubahannya;
  5. UU RI 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. UU RI 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  7. UU RI 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan;
  8. UU RI 27/2009 tentang MD3
  9. UU RI 48/2009 tentang Kehakiman


ARTIKEL I
TENTANG DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa setingkat Provinsi yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. (adaptasi dari UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh; UU RI Yogyakarta 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta; UU RI Yogyakarta 22/1948 tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah)
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan dan lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan. (adaptasi dari Kostitusi Jepang 1946)
  3. Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pemerintahan daerah istimewa setingkat provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dewan Daerah Istimewa dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta  sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. (adaptasi dari UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh; UU RI Yogyakarta 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta; UU RI Yogyakarta 22/1948 tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah)

ARTIKEL II
TENTANG REGULASI
   
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan perundang-undangan pelaksanannya. (adaptasi UU 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta; UU 21/2001 tentang Otonomi khusus Papua; dan UU 18/2001 tentang Otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam)
  2. Seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi Daerah Istimewa Yogyakarta  sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan perundang-undangan pelaksanannya.
  3. Semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan perundang-undangan pelaksanannya  mengesampingkan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum di Indonesia mengikuti prinsip ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum (lex specialis derogaat lex generalis). (adaptasi Penjelasan UU 18/2001 tentang Otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam)
  4. Segala sesuatu yang  berkaitan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum diatur dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta akan diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa.

ARTIKEL III
TENTANG WILAYAH

  1. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi wilayah Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman ditambah wilayah lain menurut peraturan perundang-undangan. (Wilayah asli DIY hanya meliputi wilayah Kesultanan dan Paku Alaman (hanya daratan tanpa laut – berdasarkan perjanjian politik dengan Hindia Belanda); wilayah tambahan meliputi wilayah enclave Jawa Tengah di Kotagede, Imogiri-Dlingo(Kab Bantul), dan Ngawen (Kab Gunungkidul) serta wilayah laut (UU pemerintah daerah 2004).
  2. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dibagi menjadi Kabupaten dan Kota yang dibentuk menurut peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL IV
TENTANG BENTUK PEMERINTAHAN

  1. Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (UU pemerintah daerah 2004).

PARAGRAF 1
Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga perwakilan rakyat yang seluruh anggotanya dipilih melalui Pepera.
  2. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan.
  4. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturn perundang-undangan.
  5. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  6. Anggota Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PARAGRAF 2
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Perangkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia atas penyelenggaran pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada rakyat.
  6. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diangkat secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia dari Sri Sultan yang bertahta secara sah menurut peraturan perundang-undangan.
  7. Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diangkat secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia dari Sri Paku Alam yang bertahta secara sah menurut peraturan perundang-undangan.
  8. Pengangkatan Sri Sultan dalam jabatan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengangkatan Sri Paku Alam dalam jabatan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kehendak rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
  9. Syarat-syarat pengangkatan Sri Sultan dalam jabatan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengangkatan Sri Paku Alam dalam jabatan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan berbeda.
  10. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dibatasi masa jabatan tertentu.
  11. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.
  12. Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berhenti, diberhentikan, diberhentikan sementara oleh Presiden Republik Indoinesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  13. Apabila Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat melaksanakan tugas,  Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dapat melaksanakan tugas kembali atau diangkat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru.
  14. Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat melaksanakan tugas,  Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas sehari-hari Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dapat melaksanakan tugas kembali atau diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru.
  15. Apabila Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat melaksanakan tugas secara bersama-sama, Ketua Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas sehari-hari sampai Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan tugas kembali atau diangkat Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru.
  16. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai hak protokoler setingkat dengan Gubernur.
  17. Wakil Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai hak protokoler setingkat dengan Wakil Gubernur.
  18. Perangkat Daerah Istimewa Yogyakarta diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Perdaista untuk melaksanakan sifat istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta.

ARTIKEL V
TENTANG PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN KOTA

  1. Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota berada di bawah  Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kedudukan dan hubungan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota dengan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta diatur lebih lanjut dengan Perdaista.
  3. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dewan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  4. Dewan Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten/Kota yang anggotanya dipilih melalui penentuan pendapat rakyat.
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati-Bupati Anom/Walikota-Deputi Walikota.
  6. Bupati dan Bupati Anom/Walikota dan Deputi Walikota adalah kepala dan wakil kepala Kabupaten/kepala dan wakil kepala Kota yang dipilih dalam suatu pemilihan demokratis yang dapat dilaksanakan melalui penentuan pendapat rakyat atau dipilih oleh suatu badan pemilihan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota diatur dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah dan/atau Perdaista sepanjang berkaitan dengan sifat istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta.
bersambung ke bagian dua



Seri merumuskan [kembali] keistimewaan ini disusun tidak mengikuti kronologi sejarah yang maju secara perlahan ataupun pembahasan secara akademis yang sistematis dan sampai pada sebuah simpulan sebagai puncaknya; namun lebih didasarkan dengan semakin mendesaknya penyusunan UU mengenai DIY oleh DPR dan Pemerintah. Jadi tulisan yang disajikan mengikuti kebutuhan akan aliran zaman; dimana dipandang mendesak untuk diangkat, tulisan itu dibuat dan diunggah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar