Pencarian

Minggu, 20 Maret 2011

UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI#4of4

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI

WADJIB DIBATJA !
tulisan ini bukanlah versi resmi dari pemerintah, dpr, pemprov diy, keraton, maupun puro paku alaman. tulisan ini juga tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung salah satu fihak yang sedang berbeda pendapat mengenai keistimewaan yogyakarta. ini hanyalah suatu sumbangan pemikiran kepada saudara kita yang ada di yogyakarta yang semoga tetap berada dalam bingkai mutiara nkri. semoga tulisan ini dapat memberikan secercah cahaya di antara berbagai pencerahan yang sudah terang benderang. dan kiranya tulisan ini tidak menjadi polemik. bagi siapa saja yang kurang atau tidak sependapat penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. bagi siapa saja yang sependapat penulis ucapkan apresiasi setinggi-tingginya. viva indonesia! jogja istimewa!




POKOK-POKOK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA


Pengantar:
Dinamika aspirasi di Yogyakarta terus berkembang di penghujung tahun 2010. Statemen Presiden Indonesia mengenai keistimewaan Yogyakarta pada Desember 2010 mengundang reaksi bagi sebagian masyarakat Yogyakarta yang baru saja menghadapi erupsi Merapi yang baru reda di akhir November 2010. Aksi-aksi pun bermunculan yang menguat dan mengerucut pada bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sumbangan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan Yogyakarta yang hampir selesai dan sedianya akan di-up-load menjadi mentah lagi. Mengingat kesibukan, maka hanya pokok-pokok keistimewaan Yogyakarta saja yang dapat ditulis pada artikel kali ini. Mungkin akan banyak ditemukan bagian yang terpotong-potong dan tidak memiliki sambungan maupun tidak lengkap karena hanya sebagian saja yang diambil.






BAGIAN KEEMPAT DARI EMPAT BAGIAN



ARTIKEL XV
TENTANG PERUBAHAN

PARAGRAF 1
Umum

  1. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diusulkan oleh DPR, DPD, maupun Pemerintah.
  2. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diusulkan oleh Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta baik melalui DPR, DPD, maupun Pemerintah.
  3. Pembahasan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman dalam setiap tingkat pembicaraan.
  4. Putusan akhir perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta diambil atas persetujuan bersama DPR dan Presiden.
  5. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak langsung berlaku pada saat pengesahan maupun pengundangan.
  6. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah.

PARAGRAF 2
Persetujuan Rakyat

  1. Sebelum diberlakukan, perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan dan diundangkan, harus terlebih dahulu dimintakan persetujuan rakyat melalui Pepera sepanjang mengenai materi (a). sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). kedudukan  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c). mekanisme pengisian jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa; (d). kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman; (e). pihak yang memiliki hak pengelolaan atas tanah Negara, Sultanaat Grond, maupun Paku Alamanaat Grond; dan (f) hak dan kewajiban penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pepera mengenai persetujuan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal pengesahan dan pengundangan; dan hasilnya harus diumumkan selambat-lambatnya dalam 15 hari setelah Pepera.
  3. Rakyat dinyatakan menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta apabila: (a). lebih dari 75% rakyat yang berhak memilih menggunakan hak pilih dalam Pepera; dan (b). suara setuju mencapai lebih dari 75% suara rakyat yang menggunakan hak pilih dalam Pepera.
  4. Rakyat dinyatakan tidak menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta apabila: (a). kurang dari 75% rakyat yang berhak memilih menggunakan hak pilih dalam Pepera; dan/atau (b). suara setuju kurang dari 75% suara rakyat yang menggunakan hak pilih dalam Pepera.
  5. Apabila rakyat menyatakan menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan  perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta selambat-lambatnya 15 hari setelah pengumuman hasil Pepera.
  6. Apabila rakyat menyatakan tidak menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta DPR dan Presiden wajib menerbitkan Undang-undang mengenai penarikan dan pembatalan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil Pepera.
  7. Apabila dalam waktu 30 hari sejak setelah pengumuman hasil Pepera Presiden tidak mengesahkan dan mengundangkan Undang-undang mengenai penarikan dan pembatalan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PARAGRAF 3
Pertimbangan Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman

  1. Sebelum diberlakukan, perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan dan diundangkan, harus terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pada: (1). Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, (2). Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, (3). Keraton Yogyakarta, dan (4). Puro Paku Alaman sepanjang tidak mengenai materi (a). sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). kedudukan  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c). mekanisme pengisian jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa; (d). kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman; (e). pihak yang memiliki hak pengelolaan atas tanah Negara, Sultanaat Grond, maupun Paku Alamanaat Grond; dan (f) hak dan kewajiban penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Presiden melakui menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang hukum dan perundang-undangan wajib menyerahkan naskah perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan dan diundangkan kepada Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman untuk mendapat pertimbangan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal disahkan dan diundangkan.
  3. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman wajib memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 15 hari sejak  rancangan Undang-undang diterima dan menyerahkannya kembali kepada Presiden Republik Indonesia untuk diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Apabila terdapat pertimbangan yang berisi keberatan baik dari Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan/atau Puro Paku Alaman, keberatan tersebut dicantumkan pada penjelasan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa.
  5. Apabila dalam waktu 15 hari Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan/atau Puro Paku Alaman tidak memberikan pertimbangan, perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa dianggap telah mendapat pertimbangan dan dicantumkan pada penjelasan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa.
  6. Presiden Republik Indonesia wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan  perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya naskah dari Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman

ARTIKEL XVI
TENTANG ATURAN LAIN-LAIN

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menetapkan nomenklatur bagi dinas, badan, dan lain-lain lembaga maupun titelatur bagi pejabat publik dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten/Kota.
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menetapkan aturan mengenai lambang daerah istimewa maupun simbol kultural lainnya yang berbeda dengan aturan umum yang ditetapkan pemerintah yang diatur dengan Perdaista.
  3. Lambang daerah istimewa dan simbol kultural lainnya tidak diberlakukan sebagai simbol kedaulatan daerah istimewa.
  4. Pemerintah dapat memberikan otonomi khusus kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelenggarakan kewenangan dan urusan pemerintahan tertentu selain yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah dan  Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Otonomi khusus tersebut dituangkan dalam undang-undang yang berbeda dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Hak pensiun yang diperoleh oleh Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Sri Sultan dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Sri Paku Alam diatur dengan peraturan perundang-undangan dengan pengertian besarnya pensiun pokok dan tunjangan lainnya tidak lebih dari 120% besarnya pensiun dan tunjangan lainnya yang diterima oleh pensiunan Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ada sebelum Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dibaca Perdaista.
  8. Seluruh nomenklatur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ada sebelum Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dibaca Daerah Istimewa Yogyakarta.
  9. Bupati dan Bupati Anom Sleman, Bupati dan Bupati Anom Bantul, Bupati dan Bupati Anom Gunungkidul, Bupati Kulonprogo, dan Walikota Yogyakarta mendapat kebangsawanan tituler Keraton Yogyakarta karena jabatannya.
  10. Bupati Anom Kulonprogo dan Deputi Walikota Yogyakarta mendapat kebangsawanan tituler Puro Paku Alaman karena jabatannya.

ARTIKEL XVII
TENTANG ATURAN PERALIHAN

  1. Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota beserta prasarana, pendanaan, dokumen dan lain sebagainya kepada Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2013.
  2. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada pada saat disahkannya Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan tugas sebagai panitia Pepera sampai dengan Panitia Pepera menurut Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terbentuk.
  3. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjabat pada saat Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan memasuki masa pensiun selambat-lambatnya sepuluh tahun sejak Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.
  4. Sri Sultan dan Sri Paku Alam yang menjabat pada saat Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan memasuki masa pensiun selambat-lambatnya sepuluh tahun sejak Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.


ARTIKEL XVIII
TENTANG ATURAN PENUTUP

  1. Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
  2. Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta disesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  4. Perdaista mengenai syarat-syarat calon Sri Sultan atau calon Sri Paku Alam harus sudah diundangkan dalam enam bulan sesudah Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.
  5. Perdaista mengenai hal-hal lain yang secara khusus diperintahkan oleh  Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diatur dengan Perdaista, harus sudah diundangkan dalam delapan belas bulan sesudah Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.
  6. Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


PENGUNDANGAN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

LEMBARAN NEGARA TAHUN 2011 NOMOR


Seri merumuskan [kembali] keistimewaan ini disusun tidak mengikuti kronologi sejarah yang maju secara perlahan ataupun pembahasan secara akademis yang sistematis dan sampai pada sebuah simpulan sebagai puncaknya; namun lebih didasarkan dengan semakin mendesaknya penyusunan UU mengenai DIY oleh DPR dan Pemerintah. Jadi tulisan yang disajikan mengikuti kebutuhan akan aliran zaman; dimana dipandang mendesak untuk diangkat, tulisan itu dibuat dan diunggah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar