Pencarian

Minggu, 20 Maret 2011

UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI#3of4

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI


WADJIB DIBATJA !
tulisan ini bukanlah versi resmi dari pemerintah, dpr, pemprov diy, keraton, maupun puro paku alaman. tulisan ini juga tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung salah satu fihak yang sedang berbeda pendapat mengenai keistimewaan yogyakarta. ini hanyalah suatu sumbangan pemikiran kepada saudara kita yang ada di yogyakarta yang semoga tetap berada dalam bingkai mutiara nkri. semoga tulisan ini dapat memberikan secercah cahaya di antara berbagai pencerahan yang sudah terang benderang. dan kiranya tulisan ini tidak menjadi polemik. bagi siapa saja yang kurang atau tidak sependapat penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. bagi siapa saja yang sependapat penulis ucapkan apresiasi setinggi-tingginya. viva indonesia! jogja istimewa!




POKOK-POKOK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA


Pengantar:
Dinamika aspirasi di Yogyakarta terus berkembang di penghujung tahun 2010. Statemen Presiden Indonesia mengenai keistimewaan Yogyakarta pada Desember 2010 mengundang reaksi bagi sebagian masyarakat Yogyakarta yang baru saja menghadapi erupsi Merapi yang baru reda di akhir November 2010. Aksi-aksi pun bermunculan yang menguat dan mengerucut pada bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sumbangan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan Yogyakarta yang hampir selesai dan sedianya akan di-up-load menjadi mentah lagi. Mengingat kesibukan, maka hanya pokok-pokok keistimewaan Yogyakarta saja yang dapat ditulis pada artikel kali ini. Mungkin akan banyak ditemukan bagian yang terpotong-potong dan tidak memiliki sambungan maupun tidak lengkap karena hanya sebagian saja yang diambil.






BAGIAN  KETIGA DARI EMPAT BAGIAN





ARTIKEL X
TENTANG PERTANAHAN DAN TATA RUANG

  1. Badan Pertanahan Nasional yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dialihkan menjadi Dinas Pertanahan yang memiliki kantor pelayanan di setiap kabupaten/kota.
  2. Sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai hak milik atas tanah negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah negara menurut peruntukannya.
  4. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Keraton Yogyakarta mempunyai hak milik atas tanah Sultanaat Grond.
  5. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Keraton Yogyakarta merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Sultanaat Grond untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
  6. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Puro Paku Alaman mempunyai hak milik atas tanah Paku Alamanaat Grond.
  7. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Puro Paku Alaman merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Paku Alamanaat Grond untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
  8. Tata guna, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah negara, tanah Sultanaat Grond, dan tanah Paku Alamanaat Grond serta penataan ruang Daerah Istimewa Yogyakarta lebih lanjut diatur dengan Perdaista.

ARTIKEL XI
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

  1. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Dasar 1945, berbagai Undang-undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dan penduduk, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanannya.
  2. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berbagai Undang-undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dan penduduk, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta paeraturan pelaksanannya; dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
  5. Setiap orang wajib menjunjung tinggi dan menghormati hukum dan pemerintahan.
  6. Setiap orang dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk apapun kepada pemerintahan termasuk pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Setiap orang wajib menghormati simbol kultural rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  8. Setiap orang dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk apapun terhadap simbol kultural rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  9. Setiap orang berhak atas kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  10. Setiap orang wajib mentaati peraturan perundang-undangan, etika, dan sopan santun serta adat istiadat yang berlaku di  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menggunakan hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  11. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  12. Setiap orang wajib menghormati ajaran agama dan pemeluk agama.
  13. Setiap orang dilarang melakukan penghinaan dan penyalahgunaan terhadap agama, termasuk tafsiran yang menyimpang dari tafsiran yang diterima secara umum oleh pemeluk agama.
  14. Setiap orang wajib menjaga toleransi dan tenggang rasa kepada orang lain.
  15. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan baik fisik, non fisik, lisan, maupun tulisan.
  16. Setiap orang dilarang melakukan tindakan provokatif yang dapat menyebabkan kekerasan orang lain pada dirinya sendiri.
  17. Setiap orang wajib menghormati nilai-nilai, norma, sopan santun, dan adat-istiadat yang hidup dan berlaku ditengah masyarakat.

ARTIKEL XII
TENTANG PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT

  1. Penentuan Pendapat Rakyat, yang selanjutnya disebut Pepera, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Panitia Penentuan Pendapat Rakyat, yang selanjutnya disebut Panitia Pepera, adalah penyelenggara penentuan pendapat rakyat.
  3. Pepera dilaksanakan untuk: (a). memilih anggota DPR RI daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). memilih anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta; (c). memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia; (d). memilih anggota Dewan Daerah Istimewa; dan (e). memilih anggota Dewan Kabupaten/Kota.
  4. Pepera juga dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan rakyat atas perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang menyangkut: (a). sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). kedudukan  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c). mekanisme pengisian jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa; (d). kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman; (e). pihak yang memiliki hak pengelolaan atas tanah Negara, Sultanaat Grond, maupun Paku Alamanaat Grond; dan (f) hak dan kewajiban penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Pepera juga dapat dilaksanakan untuk memilih Bupati dan Bupati Anom/Walikota dan Deputi Walikota jika dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pepera diatur dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum dan/atau Perdaista sepanjang berkaitan dengan sifat istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta.

ARTIKEL XIII
TENTANG PENDANAAN

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengusulkan dana tambahan untuk menyelenggarakan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada pemerintah pusat.
  3. Dana tambahan tersebut dianggarkan dalam APBN melalui anggaran kementerian/lembaga terkait dengan usul dana tambahan.
  4. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan dana tambahan kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL XIV
TENTANG UJI MATERI

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji materi Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar menurut peraturan perundang-undangan mengenai uji materi yangberlaku.
  2. Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materi peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap undang-undang menurut peraturan perundang-undangan uji materi yang berlaku.
  3. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus melakukan uji materi dengan seksama dan sungguh-sungguh mengingat prinsip aturan khusus mengesampingkan aturan umum; dan kedudukan serta sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan seluruh atau sebagian aturan dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sehingga aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, Mahkamah Konstitusi wajib membuat suatu peraturan sebagai jalan keluar atas aturan yang tidak lagi berkekuatan hukum tersebut.
  5. Apabila Mahkamah Agung memutuskan seluruh atau sebagian aturan dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan undang-undang sehingga aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, Mahkamah Agung wajib membuat suatu peraturan sebagai jalan keluar atas aturan yang tidak lagi berkekuatan hukum tersebut.

Bersambung ke bagian empat


Seri merumuskan [kembali] keistimewaan ini disusun tidak mengikuti kronologi sejarah yang maju secara perlahan ataupun pembahasan secara akademis yang sistematis dan sampai pada sebuah simpulan sebagai puncaknya; namun lebih didasarkan dengan semakin mendesaknya penyusunan UU mengenai DIY oleh DPR dan Pemerintah. Jadi tulisan yang disajikan mengikuti kebutuhan akan aliran zaman; dimana dipandang mendesak untuk diangkat, tulisan itu dibuat dan diunggah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar