Pencarian

Minggu, 29 Agustus 2010

Dekrit Integrasi Paku Alaman Yogya

DEKRIT KERAJAAN

YANG MULIA PANGERAN PAKU ALAM(1)

Saya, Paku Alam VIII, Penguasa Negara Kepangeranan Paku Alaman Yogyakarta, menyatakan:

  1. Negara Kepangeranan Paku Alaman, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
  2. Saya sebagai kepala daerah otonom khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Kepangeranan Paku Alaman, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Kepangeranan Paku Alaman berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, dan seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
  3. Hubungan antara Negara Kepangeranan Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Kepangeranan Paku Alaman mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini

Paku Alaman
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau 
5 September 1945 menurut kalender Internasional



PAKU ALAM VIII

==============================================================

(1)

Teks asli

AMANAT
SRI PADUKA KANGJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM



Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945



PAKU ALAM VIII

Dekrit Integrasi Yogyakarta

DEKRIT KERAJAAN

YANG MULIA SULTAN YOGYAKARTA(1)

Saya, Hamengku Buwono IX, Sultan Negara Yogyakarta Adiningrat, menyatakan:

  1. Negara Yogyakarta Adiningrat, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
  2. Saya sebagai Kepala Daerah Otonomi Khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Yogyakarta Adiningrat, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Yogyakarta Adiningrat berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, serta seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
  3. Hubungan antara Negara Yogyakarta Adiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Yogyakarta Adiningrat mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini

Yogyakarta Adiningrat
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau 
5 September 1945 menurut kalender Internasional



HAMENGKU BUWONO IX

================================================

(1) 

Teks Asli


AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN



Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945



HAMENGKU BUWONO IX

Dekrit Kedudukan Penguasa Paku Alaman Yogya

Dekrit Penetapan Kedudukan Penguasa Paku Alaman Yogyakarta(1)(2)

Saya, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Yang Mulia Pangeran Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya sebagai penguasa Paku Alaman Yogyakarta.

Saya percaya Yang Mulia Sultan akan memberikan seluruh pemikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk mempertahankan Paku Alaman Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia

Sukarno

===========================================
(1)



Teks asli

Piagam Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman sebagai bagian daripada Republik Indonesia.


Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

(2)

  1. Suatu konvensi bahwa Pangeran Paku Alam VIII menjadi (Wakil) Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan syarat dan masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Rujukan bahwa status Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alaman Yogyakarta yang sedang bertahta dengan mekanisme pengangkatan secara langsung oleh Presiden Indonesia.

Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Dekrit Penetapan Kedudukan Penguasa Yogyakarta(1)(2)

Saya, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Yang Mulia Sultan Hamengku Buwono IX tetap pada kedudukannya sebagai penguasa Yogyakarta.

Saya percaya Yang Mulia Sultan akan memberikan seluruh pemikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk mempertahankan Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia

Sukarno


=============================================
(1)
Teks asli
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

(2) 
Dekrit ini (yang sering disebut Piagam Penetapan) dijadikan:

  1. Suatu konvensi bahwa Sultan Hamengku Buwono (IX) menjadi Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan syarat dan masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Rujukan bahwa status Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang sedang bertahta dengan mekanisme pengangkatan secara langsung oleh Presiden Indonesia (tidak melalui pemilihan baik secara langsung maupun oleh DPRD).