Pencarian

Senin, 30 Juni 2014

Daerah Istimewa Surakarta (4d)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Keterangan Ahli II dari Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013

Disampaikan oleh Dr. Purnawan Basundoro (ahli sejarah dari Univ Airlangga Surabaya)
Pada Sidang IV tanggal 19 Agustus 2013



Terima kasih, Yang Mulia.
Assalamualaikum wr. wb.

[Waalaikumsalam wr. wb.]

Izinkanlah kami menayangkan power point yang sudah kami serahkan kepada petugas.

Di sini, saya sebagai Ahli Sejarah hanya akan menjelaskan kronologi perjalanan daerah Surakarta sejak masa kolonial sampai dibentuknya atau sampai digabungnya daerah Surakarta kepada Provinsi Jawa Tengah.

Next! Pada masa kolonial, Belanda menyebut wilayah Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta dengan sebutan vorstenlanden (daerah yang dikuasai oleh raja). Daerah itu merupakan penerus dari Kerajaan Mataram pada periode sebelumnya. Dan daerah tersebut bersifat otonom yang berhak memerintah daerahnya sendiri atau dalam … apa … dalam bahasa Belanda zelfbesturende landschappen. Dan kebijakan-kebijakan yang pada waktu itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku di tempat lain atau di wilayah kekuasaan Belanda pada waktu itu tidak pernah diterapkan di vorstenlanden. Mengingat, pada masa itu vorstenlanden adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang bersifat otonom. Salah satu contohnya adalah kebijakan tentang sistem tanam paksa. Kebijakan itu tidak pernah diterapkan di daerah vorstenlanden, salah satunya adalah Surakarta. Di Surakarta pada waktu hanya berlaku kebijakan kontrak antara perusahaan-perusahaan perkebunan dengan pemerintahan vorstenlanden pada waktu itu.

Next! Pada masa Jepang, penjajah Jepang mengubah secara radikal struktur pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan mengubah dan menghapuskan sistem pemerintahan gubernur dan kabupaten. Kemudian, yang berlaku pada waktu itu adalah keresidenan yang … apa … berlaku mulai tanggal 27 tahun 2602 atau tahun 1942. Jadi, tanggal 27 April ya tahun 2602 tahun syoowa, yang kemudian disahkan pada tanggal 5 Agustus tahun 2602 tahun syoowa. Namun demikian, daerah vorstenlanden itu tidak tercakup dalam perubahan tersebut karena posisinya tetap dianggap sebagai daerah istimewa dan diberi nama kooti atau wilayah kerajaan yang dipimpin oleh … apa … oleh koo atau raja.

Next! Raja-raja di daerah vorstenlanden berubah namanya, masing masing menjadi Solokoo. Jadi, bukan Surakartakoo, Yogyakoo, Mangkunegarakoo, dan Pakualamankoo. Pemerintah bala tentara Jepang pada waktu itu mengangkat pejabat khusus yang bertugas di Solokoo … di Solokooti, yaitu Kooti Zemuk Youku Cwokyan [sic!] yang bekerja pada Kantor Urusan Kasunanan Surakarta yang … apa … merupakan wakil dari pemerintah jajahan Jepang di wilayah Surakarta.

Next! Status Surakarta pada Sidang PPKI, dalam Sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus tahun 1945, anggota PPKI pada waktu itu bersepakat bahwa daerah istimewa akan dipertahankan seperti sediakala, seperti tadi dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dan beberapa keputusan sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus Tahun 1945 antara lain. Yang pertama, untuk sementara waktu daerah negara Indonesia dibagi dalam 8 provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Worneo[sic!], Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil, dan provinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen, gubernur dan residen dan dibantu oleh komite nasional daerah, ini untuk gubernur dan keresidenan.

Yang kedua, untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Ketiga, untuk sementara waktu kedudukan kota atau (Ahli menggunakan bahasa daerah) diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Terkait dengan dipertahankannya Surakarta sebagai (suara tidak terdengar jelas), pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan piagam kedudukan Pakubuwono XII dan Mangkunegoro ke VIII. Mengikuti dengan ditetapkannya piagam kedudukan itu, pada tanggal 1 September 1945 Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII kemudian menyampaikan maklumat yang disebut maklumat 1 September 1945 yaitu 5 hari sebelum maklumat yang dibacakan oleh Sultan Yogyakarta, yang isinya wilayah kesunanan Surakarta dan Mangkunegaranan adalah bersifat istimewa dan menyatakan diri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dua, segala urusan di dalam daerah kesunanan dan mangkunegaranan menjadi tanggung jawab penuh dari kedua pemerintahan di kedua daerah tersebut dengan mengingat berbagai peraturan pemerintah Republik Indonesia. Tiga, hubungan antara kesunanan dan Mangkunegaranan dengan Pemerintah Republik Indonesia bersifat langsung.

Next.Pembentukkan KNI dan KNID. KNI atu Komite Nasional Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebelum berdiri MPR dan DPR dan berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X KNI diberi kekuasaan legislatif dan pada tanggal 29 Agustus 1945 KNI Surakarta dibentuk.

Next. Namun kemudian pada tanggal 19 Oktober 1945, pemerintah pusat mengangkat komisaris tinggi untuk daerah istimewa Surakarta dan Yogyakarta, dan jabatan komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta dan Yogyakarta pada waktu itu adalah RP. Soeroso. Dalam kesempatan ini meralat tadi yang disampaikan oleh Prof. Yusril yang mengatakan (suara tidak terdengar jelas) yang menurut data yang saya peroleh adalah Raden Pandji Soeroso sebagai Komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta. Pengangkatan Raden Pandji Soeroso sebagai komisaris tinggi di daerah Surakarta kemungkinan menciptakan dualisme pemerintahan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang waktu itu dipegang oleh keraton. Karena di satu sisi, pemerintah pusat melalui komisaris tinggi juga ingin memerintah Surakarta dan di satu sisi sebenarnya pemerintahan Surakarta waktu itu yang dipegang oleh keraton masih berjalan.

Pada tanggal 27 November 1945 dibentuk panitia tata negara Daerah Istimewa Surakarta. Panitia tata negara tentang daerah Surakarta pada waktu itu salah satunya adalah membahas konsep daerah istimewa. Seperti apa sebenarnya daerah istimewa? Dan itu dibahas pada waktu itu dan menurut pembahasan panitia tata negara, kata istimewa itu mengandung arti (Ahli menggunakan bahasa asing) atau dalam bahasa Indonesia kecuali, ini mengecualikan dengan daerah yang lain. Namun pada waktu itu di Surakarta muncul gerakan-gerakan sosial yang menamakan diri sebagai … atau kemudian dinamakan sebagai gerakan anti suap baja [sic!] yang gerakan ini menguat dengan terjadi culik-menculik di Surakarta. Jadi Perdana Menteri Sultan Syahrir salah satunya adalah korban penculikan bahkan Sinuwun Sunan Pakubuwono XII itu juga menjadi korban penculikan dan lain sebagainya, dan Surakarta pada waktu itu menjadi daerah yang amat mencekam, tegang, dan nyaris tak terkendali sehingga banyak orang pada waktu itu menjuluki Surakarta sebagai wild west yaitu situasi chaos yang sangat luar biasa.

Next. Tuntutan dari kelompok anti suap raja secara garis besar antara lain yang pertama daerah istimewa atau Surapradja Surakarta agar dihapus secara total. Kedua Pakubuwono XII agar meletakan tahta dan digantikan pejabat lain. Ketiga berbagai peraturan daerah istimewa atau surapradja[sic!] agar diubah dan disesuaikan dengan kondisi pada masa itu.  Pihak keraton yang pada waktu itu diwakili oleh wakil patih Uryaningrat[sic!] dan Pakubuwono XII bersikukuh bahwa kekuasaan keraton tidak bisa diserahkan dengan begitu saja karena pemerintah pusat telah mempercayakan kekuasaan keraton kepada pihak keraton itu sendiri dengan piagam ukuwan[sic!]. Sehingga bila mereka meminta kekuasaan itu mestinya kepada pemerintah republik Indonesia tidak kepada keraton. Situasi Kota Solo semakin tidak terkendali pada waktu itu yang kemudian menginsiprasi tentara waktu itu divisi IV atau divisi panembahan senopati yang di bawah pimpinan kolonel Sutarto untuk membentuk dewan pemerintah rakyat dan tentara dan menurut Iskak Cokrohadisuryo yang pada waktu itu kemudian menjadi residen yang pertama pembentukan dewan pemerintahan rakyat dari dan tentara yang berkuasa penuh atas wilayah Surakarta merupakan langkah konkret untuk menghapuskan eksistensi keraton kasunanan dan mangkunegaran dan pada tanggal 6 Juni 1946 pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan bahwa negara dalam keadaan bahaya yang mengacu pada situasi Kota Surakarta pada waktu itu yang sangat kacau dan pernyataan itu kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946. Mengacu pada pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1946 di Surakarta kemudian dibentuk dewan pertahanan daerah yang dewan pertahanan daerah mestinya dipimpin oleh presiden berdasarkan undang-undang itu. Namun di Surakarta dewan pertahanan daerah ternyata diketuai oleh Kolonel Sutarto wakilnya adalah Sudirman bukan jenderal Sudirman tapi Sudirman residen Surabaya dengan anggota mayor suryo biasa dipanggil Bah Diro dari Barisan Banteng, kemudian Sumodiharjo dari Partai Pur Indonesia[sic!], Sifosudarmo[sic!] dari Masyumi, Suyono dari PPKNID Surakarta, Juadi dari PPKNID Surakarta dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 presiden republik Indonesia kemudian mengeluarkan Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 28 Juni tahun 1946 yang maklumat tersebut menyatakan bahwa presiden mengambil kekuasaan pemerintahan di Surakarta sepenuh-penuhnya untuk sementara waktu sampai keadaan normal kembali. Menyusul Maklumat Presiden Nomor 1 tersebut pemerintah republik Indonesia kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta pada tanggal 15 Juli 1946.

Salah satu poin penting dari penetapan pemerintah itu adalah dibentuknya Keresidenan Surakarta yang dikepalai oleh seorang residen. Dalam kutipan penetapan pemerintah itu misalnya disebutkan sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah kasunanan dan mangkunegara ditetapkan dengan undang-undang, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Keresidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura di luar daerah Surakarta dan Yogyakarta. Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD tahun 1946 praktis pemerintah daerah Surakarta yang bersifat istimewa sudah tidak memiliki kekuasaan lagi dan pada bulan Juli tahun 1946 Ishak Cokrohadisuryo dan Mayor Sudiro dilantik menjadi presiden … dilantik oleh presiden dan wakil presiden menjadi residen dan wakil residen Surakarta dan RP Suroso sebagai komisaris tinggi diberhentikan. Presiden sekali lagi di dalam pidato sambutannya menandaskan bahwa pembentukan Keresidenan Surakarta hanya bersifat sementara atau forlopi. Dan pada tahun 1948 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang itu juga masih dicantumkan istilah pemerintah daerah istimewa.

Tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat. Dalam Republik Indonesia Serikat, Jawa Tengah adalah satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri dan Surakarta bukan bagian dari Jawa Tengah pada waktu itu. Dalam undang undang tersebut diawali dengan penghapusan pemerintahan daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan DPRD Keresiden-Keresiden tersebut, dan selanjutnya daerah-daerah bekas Karesiden Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan menjadi Provinsi Jawa Tengah. Pada waktu itu sebenarnya, ketika Jawa Tengah itu berdiri sebagai negara yang berdiri sendiri, Surakarta … pada waktu Mr. Assaat yang menetapkan undang-undang itu adalah Akting Presiden Republik Indonesia yang kekuasaanya sebenarnya tidak meliputi Jawa Tengah. Karena pada waktu itu Jawa Tengah menjadi bagian RIS, dan memang pada bulan Maret Tahun 1950, Jawa Tengah menyatakan kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia, namun pada waktu itu pembentukannya secara resmi baru terjadi pada tanggal 17 Agustus Tahun 1950.

Next. Lanjut.

Ya, saya kira demikian keterangan dari kami, semoga berguna dalam masalah ini.

Terima kasih, Yang Mulia.

 Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar