Pencarian

Senin, 30 Juni 2014

Daerah Istimewa Surakarta (4a)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
keterangan pemerintah dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XI/2013


Disampaikan oleh Dr. Mualimin Abdi
Pada Sidang III tanggal 30 Juli 2013


Assalamualaikum wr. wb.
selamat siang,
salam sejahtera untuk kita semua.

Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati, para Pemohon yang saya hormati. Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi, sebagaimana permohonan Para Pemohon yang dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dimohonkan G.R.Ay. Koes Isbandiyah dan KP. Dr. Eddy S Wirabumi, S.H., M.M., yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Abdul Jamil dan rekan.

Presiden dalam hal ini, Yang Mulia. Memberikan kuasa kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri. Kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan saya sendiri selaku Kepala Badan Litbang HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian Menteri Dalam Negeri juga memberikan kuasa yang antara lain Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh yang sudah hadir di hadapan Yang Mulia.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, berikut keterangan Pemerintah atas permohonan pengujian Undang-Undang a quo. Yang pertama, Yang Mulia. Pokok permohonan Para Pemohon, Pokok permohonan Para Pemohon, Para Pemerintah tidak akan membacakan secara detail karena pokok permohonan Pemohon, Para Pemohon, Pemerintah anggap sudah diketahui bersama baik oleh Pemerintah maupun oleh Pemohon itu sendiri.

Kemudian yang kedua, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia untuk menilai dan mempertimbangkannya apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang dijadikan jurisprudensi oleh Mahkamah Konstitusi.

Yang ketiga, Yang Mulia. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan untuk diuji, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut. Pertama, bahwa keraton kerajaan Surakarta mulai didirikan pada tahun 1745 pada saat pemerintah Republik Indonesia memproklamirkan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pemimpin Mangkunegara atau Mangkunegara VIII dan Susuhunan Sala atau Pakubuwana XII memberikan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia, yaitu yang pertama, Presiden Soekarno dan menyatakan bahwa wilayah Surakarta, Mangkunegara, dan Kasunanan adalah bagian dari Republik Indonesia.

Kemudian, sebagai timbal balik atas pengakuan ini, dibentuklah Daerah Istimewa Surakarta atau yang disingkat dengan DIS berdasarkan keputusan sidang resmi BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, ada Piagam Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945, kemudian ada Maklumat PB12 tanggal 1 September 1945, serta Keputusan Pemerintah Nomor 16/SDI/1946 mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta. Di samping itu juga telah diakui internasional lewat Konferensi Meja Bundar.

Yang kedua. Pada bulan Oktober 1945, terbentuk gerakan swapraja antimonarki, atau antifeodal di Surakarta yang salah satu pimpinannya adalah Tan Malaka, tokoh partai komunis ... Partai Komunis Indonesia pada saat itu.

Tujuan gerakan ini adalah untuk membubarkan Daerah Istimewa Surakarta dan menghapus mangkunegaran dan kesunanan. Gerakan ini di kemudian hari dikenal sebagai pemberontakan Tan Malaka. Motif lain adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai kedua monarki untuk dibagi-bagi kepada para petani oleh gerakan komunis.

Ketiga, Yang Mulia. Bahwa karena banyaknya kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan, pemerintah pusat kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada tanggal 16 Juli 1946 yang berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta. Yang pada intinya, keraton atau istana berubah fungsi sebagai tempat pengembangan seni dan budaya jawa. Keputusan ini juga mengawali Kota Solo di bawah satu administrasi. Selanjutnya, dibentuk Keresidenan Surakarta yang mencakup wilayah-wilayah Kesunanan Surakarta, dan Praja Mangkunegaran, termasuk Kota Swapraja Surakarta yang membawahi Kotamadya Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali. Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, kemudian berikutnya adalah dengan dibentuknya Keresidenan Surakarta yang diikuti dengan berdirinya Pemerintahan Daerah Kotamadya Surakarta, maka secara otomatis menghapus kekuasaan Kesunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran.

Empat. Pada prinsipnya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Pemerintah mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dimiliki oleh daerah atau wilayah yang memang dianggap memiliki nilai-nilai istimewa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Lima. Bahwa sebagai negara kesatuan, maka seluruh wilayah Indonesia adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undangundang.” Adapun maksud kata dibagi dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut adalah untuk menekankan yang ada lebih dahulu adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun pembagian itu mengindikasikan wilayah provinsi, kabupaten/kota tidak lain adalah wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia yang untuk hal-hal tertentu kewenangannya dilimpahkan kepada provinsi, kabupaten/kota untuk mengaturnya.

Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan sengaja mengambil kata dibagi karena untuk menghindari kata terdiri dari atau terdiri atas. Tujuannya adalah untuk menghindari konstruksi hukum bahwa wilayah provinsi, kabupaten/kota eksistensinya mendahului dari eksistensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, wilayah provinsi, kabupaten/kota adalah wilayah administrasi semata dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tentunya hal ini berbeda dengan negara atau bentuk negara federal.

Enam. Pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tahun 1945 … Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjadi kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang untuk membagi wilayah, termasuk menetapkan batas-batas wilayahnya. Wilayah provinsi, kabupaten/kota adalah bersifat relative. Artinya tidak menjadi wilayah yang mutlak dari sebuah provinsi kabupaten/kota yang tidak dapat diubah batas-batasnya.

Hal demikian, tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa wilayah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan alas an tertentu bisa saja berubah dengan adanya penggabungan atau pemekaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Dengan demikian Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, maka penghapusan, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah pemerintahan merupakan wewenang daripada pembentuk undang-undang atau di sini adalah DPR bersama dengan pemerintah.

Yang ketujuh. Bahwa permasalahan dalam pengujian undangundang yang dimohonkan oleh Para Pemohon, menurut Pemerintah bukanlah terkait atau tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan dari undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut.

Akan tetapi, menurut Pemerintah, hal demikian merupakah pilihan kebijakan atau legal policy yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang antara lain tujuannya adalah dalam rangka agar penyelenggaraan pemerintah dapat stabil, efektif, dan efisien.

Delapan. Bahwa tujuan dibentuknya satu sistem kenegaraan atau pemerintahan Indonesia adalah semata-mata untuk menciptakan satu tatanan kehidupan yang tertib dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian halnya pembentukan undangundang yang menjadi objek permohonan a quo oleh Para Pemohon adalah semata-mata untuk menciptakan iklim kehidupan yang lebih kondusif di Surakarta. Hal ini terbukti bahwa sejak diterbitkannya objek permohonan a quo hingga saat ini dapat dikatakan Surakarta telah menjadi daerah yang stabil dalam sistem pemerintahannya maupun pelayanan terhadap masyarakat dengan kemajuan yang sangat membanggakan dan sangat pesat seperti halnya daerah-daerah lain di Pulau Jawa.

Kemudian Yang Mulia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setiap tahun telah mengalokasikan anggaran beruba hibah dukungan kegiatan terhadap Keraton Surakarta Hadiningrat maupun Mangkunegara. Hibah yang diberikan adalah mendasarkan pada proposal yang disampaikan oleh Keraton Surakarta pada masing-masing tingkat pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Keraton Surakarta Hadiningrat adalah sesuai dengan kebutuhan operasional keraton sebagaimana dituangkan di dalam proposal.

Selanjutnya Yang Mulia, pemerintah pada dasarnya tidak membatasi apabila tujuan akhir Para Pemohon dalam mengupayakan Surakarta menjadi daerah istimewa adalah ingin melakukan pemekaran atau berkeinginan untuk menjadikan Surakarta menjadi Provinsi sendiri. Tentunya sepanjang pelaksanaannya, syarat-syarat, dan prosedurnya sesuai engan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah dituangkan juga, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara, Pembentukan, Penghapusan, dan Pengampungan Daerah yang di dalamnya diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru harus didasari pada persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah tersebut.

Kemudian Yang Mulia, secara administratif dapat kita ketahui sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 maupun PP 78 Tahun 2007, maka paling sedikit harus dipenuhi 5 kabupaten/kota untuk pembentukan satu provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan satu kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahannya itu sendiri.

Kemudian Yang Mulia. Bahwa pembentukan daerah otonom barumemang membutuhkan biaya yang sangat besar dalam pembangunan infrastruktur kantor provinsi, kantor dinas-dinas, serta dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur termasuk dalam hal ini adalah pengisian-pengisian jabatan tertentu. Misalnya sekretaris daerah dan jabatan-jabatan yang lainnya.

Menurut pemerintah, akan lebih bijaksana apabila anggaran yang begitu besar di dalam pembentukan provinsi baru tersebut dimanfaatkan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang secara langsung dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok desa sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Kemudian juga perlu diingat bahwa pembentukan daerah otonom baru tidak selalu menjamin terciptanya perubahan ke arah yang lebih baik manakala pembentukannya terhadap hal-hal yang tidak terpenuhi dan masih banyak pertentangan dari elemen-elemen masyarakat itu sendiri.

Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, melalui forum ini pemerintah memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada para Pemohon terhadap usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk para Pemohon itu sendiri dalam memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran di dalam membangun dan memahami tentang ketatanegaraan pada umumnya.

Pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut tentunya akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi pemerintah khususnya masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah berharap sebetulnya yang memungkinkan adalah dilakukan dialog antara pemerintah dan pemerintah daerah maupun dengan masyarakat agar terus terjaga dengan satu tujuan agar kehidupan demokrasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Kesimpulannya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, berdasarkan seluruh rangkaian uraian penjelasan pemerintah tersebut di atas, maka pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya serta sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Demikian, Yang Mulia, keterangan Pemerintah atas perhatian Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi diucapkan terima kasih.

Jakarta, 30 Juli 2013.
Hormat kami 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Amir Syamsudin,

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Gamawan Fauzi.

Terima kasih.

Wabilahitaufik Wal Hidayah.
Assalamualaikum wr. wb.


Risalah sidang III tertanggal 30 Juli 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar