Pencarian

Jumat, 31 Desember 2010

Yogyakarta Local Government 01

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# Yogyakarta Local Government 01

Kelembagaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perjalanan Sejarah

Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat terlepas dari lembaga-lembaga yang berfungsi menjalankan pemerintahan. Dalam Perjalanannya lembaga-lembaga tersebut tidaklah statis. Ada lembaga-lembaga yang pernah ada dan sudah dihapus, masih berfungsi, maupun lembaga yang mengalami pergeseran fungsi. Kelembagaan ini pulalah yang menjadi salah satu bentuk utama sifat istimewa bagi Yogyakarta. Berikut akan disajikan secara kronologi beberapa lembaga yang berkaitan erat dengan pemerintahan daerah dan diharapkan dapat mewakili lembaga-lembaga yang ada atau pernah ada.

1. Lembaga Kepala Daerah Istimewa [dan Wakil Kepala Daerah Istimewa] (1945-sekarang).
Lembaga ini merupakan lembaga pemerintahan tertua dan juga merupakan warisan dari Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Pakualaman. Pada mulanya lembaga Kepala Daerah Istimewa terdiri dari dua orang yaitu Sultan Yogyakarta dan Adipati Pakualam. Secara resmi pada 1948 baru ada jabatan baru Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagaimana tercantum dalam UU 22/1948. Kekuasaan yang dipegang oleh Kepala Daerah Istimewa hampir meliputi seluruh kekuasaan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif; termasuk pula kekuasaan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta kekuasaan dalam pertahanan dan keamanan. Kekuasaan legislatif sebagian diberikan pada KNI Daerah Yogyakarta pada Oktober 1945 (Amanat 30 Oktober) dan Dewan Daerah pada Mei 1946 (Maklumat No. 18). Kekuasaan yudikatif dihapuskan oleh pemerintah pusat dan kewenangannya diberikan kepada pengadilan yang ada (Pengadilan Umum) pada Agustus 1947 (UU 23/1947). Dan kekuasaan pertahanan keamanan hapus oleh pemerintah pusat pada Juni 1950 (PP 11/1950).

Setidaknya sampai dengan tahun 1959 kekuasaan Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa lebih berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Barulah setelah 1965 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang kekuasaaan eksekutif secara penuh selain sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Titelatur yang digunakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mengalami perubahan. Titelatur yang dipergunakan secara resmi sejak pertama adalah Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Titelatur Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY baru dipergunakan secara resmi pada 1999 (UU 22/2009).

2. KNI Daerah Yogyakarta (1945-1946)
Lembaga KNI Daerah Yogyakarta merupakan lembaga legislatif lokal pertama bagi Yogyakarta. Secara resmi lembaga ini memperoleh sebagian kekuasaan legislatif melalui Amanat 30 Oktober 1945. Di dalam masa baktinya yang hanya sebentar lembaga ini berhasil merumuskan sebuah dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah istimewa. Dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah istimewa ini akhirnya diundangkan dengan maklumat nomor 18 pada bulan mei 1946. Bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah istimewa ini kemudian juga diadopsi dalam UU 22/1948 mengenai pemerintahan daerah.

3. Pengadilan Darah Dalem (1945-1947)
Lembaga Pengadilan Daerah Dalem adalah lembaga yudikatif khusus (Forum Previligatum) yang mengadili tindak pidana dan perdata keluarga kerajaan (Zelfbestuursrechtspraak). Lembaga ini merupakan satu-satunya kekuasaan legislatif Sultan Yogyakarta yang tersisa setelah satu demi satu lembaga yudikatif Kesultanan Yogyakarta diambil alih oleh Pemerintah Nederland Indie. Akhirnya pada Agustus 1947 pengadilan ini dihapuskan oleh Pemerintah Pusat Indonesia dengan UU 23/1947, dan kasus-kasus yang sedang ditangani diambil alih oleh lembaga peradilan Indonesia yang berwenang dalam mengadili kasus-kasus tersebut.

4. Lembaga Paniradya (1945-1950)
Semula, lembaga Paniradya dibentuk oleh Sultan Hamengku Buwono IX untuk mengurangi kekuasaan Pepatih Dalem. Setelah Pepatih Dalem pensiun dan kekuasaan negara beralih kepada Sultan Hamengku Buwono IX pada 1 Agustus 1945, lembaga Paniradya berfungsi untuk membantu Sultan dalam melaksanakan pemerintahan. Keadaan ini dilanjutkan hingga tahun 1946. Setelah pembagian kekuasaan pada 1946 fungsinya semakin menurun seiring dengan pembentukan Jawatan/Kantor Pemerintahan Daerah. Lambat laun lembaga ini diintegrasikan pada Jawatan/Kantor Pemerintahan Daerah.

5. Dewan Daerah (1946-1948)
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta, yang disebut Dewan Daerah, merupakan parlemen lokal pertama di Yogyakarta. Walaupun anggotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum namun setidaknya lembaga ini menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif melalui Badan Pekerja sekaligus lembaga eksekutif melalui Dewan Pemerintah Daerah yang anggota-anggotanya dipilih oleh dan dari anggota Dewan Daerah. Lembaga ini tidak berfungsi sejak 19 Desember 1948 saat Agresi Militer II Belanda dan akhirnya digantikan oleh DPRD yang dipilih melalui pemilu pada 1951.

6. Dewan Pemerintah Daerah (1946-1948; 1951-1959)
Lembaga Dewan Pemerintah Daerah merupakan lembaga eksekutif daerah. Lembaga ini terdiri dari Kepala Daerah Istimewa sebagai ketua merangkap anggota, Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai anggota, dan lima orang anggota Dewan Daerah/DPRD sebagai anggota. Lembaga ini bersifat kolektif sehingga keputusan yang dihasilkan tidaklah murni dari Kepala Daerah melainkan atas kesepakatan dari para anggota Dewan.

7. Jawatan/Dinas/Badan/Kantor (1950-sekarang)
Lembaga yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan Perangkat Daerah ini merupakan transformasi dari Paniradya. Proses transformasi berjalan secara gradual dan bertahap sejak 1946 sampai 1950 saat pembentukan DIY diformalkan dengan UU Negara Bagian RI-Yogyakarta 3/1950. Lembaga perangkat daerah lebih bersifat dinamis dalam pembentukan, pengubahan, maupun penghapusan sesuai dengan kondisi otonomi daerah.

8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (1951-sekarang)
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga legislatif daerah. DPRD ini dibentuk berdasarkan pemilu lokal pertama sekaligus pemilu pertama di Indonesia (?) yang diselenggarakan pada 16 Juli - 10 November 1951 secara bertingkat. DPRD sepanjang sejarahnya mengalami berbagai pergantian anggota baik dengan pemilihan umum maupun tidak dengan pemilihan umum. Sepanjang perjalanannya pula DPRD memiliki berbagai fungsi yang berubah sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

9. Badan Pemerintah Harian (1959-1974)
Lembaga Badan Pemerintah Harian merupakan lembaga yang membantu tugas Kepala Daerah. Lembaga ini merupakan perubahan bentuk dari Dewan Pemerintahan Daerah akibat perubahan ketatanegaraan sejak 5 Juli 1959. Sejak 1965 lembaga ini lebih merupakan suatu badan penasehat, sebab dengan UU 18/1965 muncul jabatan baru Wakil Kepala Daerah bagi seluruh daerah di Indonesia (tidak lagi menjadi ekslusivitas Daerah Istimewa Yogyakarta) yang berfungsi sebagai pimpinan daerah yang membantu kepala daerah.

Lembaga-lembaga ini menjadi begitu penting ketika kita akan merumuskan kembali keistimewaan Yogyakarta, terutama mengenai masalah Kedudukan Kepala Daerah Istimewa, Cara Pengisian Jabatannya, dan Tugas serta Kewenangan yang dimilikinya. Setidaknya lembaga-lembaga yang pernah ada btersebut isa berjalan dalam mewadahi demokrasi dalam balutan monarki.

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# Local Government 01