Pencarian

Jumat, 07 Januari 2011

Yogyakarta Local Government 02: an alternative

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# Yogyakarta Local Government 02: an alternetive



KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: SUATU ALTERNATIF

Tarik ulur RUU yang mengatur Keistimewaan Yogyakarta berpusat pada kelembagaan pemerintahan daerah provinsi khususnya mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (baca Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa) di DI Yogyakarta. Di satu sisi sebagian warga Yogyakarta menginginkan Sultan dan Pakualam yang bertahta langsung ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa mekanisme pemilihan. Sementara itu sebagian warga Yogyakarta yang lain dan juga Pemerintah Pusat di Jakarta menginginkan Gubernur dan Wakil Gubernur diisi melalui mekanisme pemilihan sebagai wujud demokrasi. Hal inilah yang harus diberi jalan tengah dengan penataan kembali kelembagaan yang ada di DI Yogyakarta.

Penataan kelembagaan ini terutama mengenai struktur kelembagaan, pembagian wewenang pemerintahan, mekanisme pengisian, dan titelatur/nomenklatur kelembagaan. Penataan ini sebaiknya dikembalikan pada struktur awal pemerintahan daerah di tahun 1946 (Maklumat 1946) dan 1948 (UU 22/1948). Dalam tahun-tahun tersebut terdapat tiga lembaga dengan dengan fungsi utama yang berbeda. Tentunya kita tidak dapat mengadopsi kelembagaan itu seratus persen, namun dengan modifikasi tertentu yang disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah saat ini.


STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pemerintahan Daerah Istimewa terdiri atas:
1. Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa
2. Dewan Daerah Istimewa
3. Pemerintah Daerah Istimewa yang dipimpin oleh Pepatih Yogyakarta

Pemerintahan Kabupaten/Kotapraja di lingkungan Daerah Istimewa terdiri atas:
1. Dewan Kabupaten/Dewan Kotapraja
2. Bupati-Bupati Anom/Walikotapraja-Deputi Walikotapraja dan Perangkat Kabupaten/Kotapraja

Pemerintahan Desa/Kalurahan di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas:
1. Dewan Kalurahan
2. Lurah Panewu


PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
1. Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa:
a. Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Istimewa.
b. Menetapkan kelembagaan di Daerah Istimewa.
c. Menjalankan kekuasaan legislatif melalui Dewan Daerah.
d. Menjalankan sebagian besar kekuasaan eksekutif melalui Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Pepatih Yogyakarta.
e. Menjalankan tugas kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah hanya dalam bidang pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan.
f. Melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Istimewa oleh Dewan Daerah dan Pemerintah Daerah Istimewa yang dipimpin oleh Pepatih Yogyakarta; serta Pemerintahan Kabupaten/Kotapraja di lingkungan Daerah Istimewa.
g. Ikut membahas Peraturan daerah istimewa yang berkaitan dengan kekuasaan eksekutif yang dilaksanakannya secara langsung.
h. Mengumumkan peraturan daerah istimewa yang telah ditetapkan Dewan Daerah.
i. Menunda, menolak, dan/atau mengembalikan penetapan Peraturan daerah istimewa yang berkaitan dengan kekuasaan eksekutif yang dilaksanakannya kepada Dewan Daerah yang dinilai bertentangan dengan adat kebiasaan dan/atau kepentingan umum.
j. Menunda pemberlakuan Peraturan daerah istimewa yang masih memerlukan evaluasi lebih lanjut dari pemerintah pusat khususnya mengenai Anggaran Dan Pendapatan Daerah Istimewa.
k. Kegiatan Protokoler dan Administratif dalam hal:
    k.1 Menetapkan, melantik, dan memberhentikan Pepatih Yogyakarta menurut perundang-undangan yang berlaku untuk kepala Daerah Provinsi.
    k.2 Menyerahkan wewenang pemerintahan daerah istimewa dalam bidang eksekutif kepada Pepatih Yogyakarta pada saat pelantikan Pepatih Yogyakarta.
    k.3 Menetapkan, melantik dan memberhentikan anggota Dewan Daerah Istimewa, termasuk anggota pengganti antar waktu menurut perundang-undangan yang berlaku untuk DPRD Provinsi.
    k.4 Menyerahkan wewenang pemerintahan daerah istimewa dalam bidang legislatif kepada Dewan Daerah pada saat pelantikan anggota Dewan Daerah di awal masa jabatan Dewan Daerah.
    k.5 Membuka masa persidangan di awal masa tahun sidang dan menutup masa persidangan di akhir masa tahun sidang Dewan Daerah.
    k.6 Mengesahkan dan menetapkan Peraturan Daerah Istimewa yang telah diterima oleh Dewan Daerah Istimewa.
    k.7 Mengumumkan penundaan atau pembatalan Peraturan Daerah Istimewa yang telah diterima oleh Dewan Daerah baik yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan maupun yang Pemerintah Daerah Istimewa berkeberatan atasnya.
    k.8 Melantik atas nama pejabat yang berwenang pejabat-pejabat pimpinan instansi vertikal tingkatan eselon II dan III
    k.9 Mengangkat, melantik, dan memberhentikan Sekretaris Daerah Istimewa atas nama Presiden.
    k.10 Menetapkan, melantik, dan memberhentikan Bupati-Bupati Anom dan Walikotapraja-Deputi Walikotapraja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi menetapkan, melantik, dan memberhentikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
    k.11 Menetapkan, melantik, dan memberhentikan anggota Dewan Kabupaten/Kotapraja termasuk anggota pengganti antar waktu, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi menetapkan, melantik, dan memberhentikan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
    k.12 Membuka masa persidangan di awal masa sidang dan menutup masa persidangan di akhir masa sidang Dewan Kabupaten/Kotapraja.
    k.13 Mengangkat, melantik, dan memberhentikan Sekretaris Kabupaten/Walikotapraja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    k.14 Menjadi pembina/inspektur upacara bendera pada tingkat daerah istimewa
    k.15 Menerima tamu kenegaraan, tamu pemerintahan, dan tamu dari provinsi lain
    k.16 Menerima audiensi dengan tokoh/warga masyarakat.
    k.17 Memiliki protokoler dalam acara kenegaraanmaupun acara resmi lainnya.
l. mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat mendelegasikannya kepada Pepatih Yogyakarta.
m. melaksanakan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang dibebankan kepada Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa

2. Dewan Daerah Istimewa (Dewan Daerah):
a. melaksanakan fungsi sebagaimana fungsi DPRD Provinsi, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
b. melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tugas dan wewenang DPRD Provinsi, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
c. melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban DPRD Provinsi, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
d. membentuk Panitia Penyeleksi Pemilihan Pepatih Yogyakarta.
e. memilih Pepatih Yogyakarta dari bakal (bakal-bakal) calon yang diusulkan oleh Panitia Penyeleksi.
f. mengusulkan satu orang Pepatih Yogyakarta terpilih kepada Kepala daerah istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa untuk ditetapkan menjadi Pepatih Yogyakarta.
g. mengusulkan rancangan peraturan daerah istimewa dan/atau menerima rancangan peraturan daerah istimewa baik yang diusulkan oleh Kepala dan Wakil Kepala Derah Istimewa sepanjang kewenangannya dalam pemerintahan maupun Pepatih Yogyakarta.
h. membahas rancangan peraturan daerah istimewa dengan pemerintah daerah istimewa maupun Kepala dan Wakil Kepala daerah istimewa sesuai kewenangannya dalam pemerintahan.
i. berkonsultasi dengan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa mengenai penetapan RAPBDI menjadi APBDI.
j. menetapkan rancangan peraturan daerah istimewa menjadi peraturan daerah istimewa.
k. mengajukan peraturan daerah istimewa yang telah ditetapkan kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa untuk diumumkan.
l. membahas ulang atau menarik kembali peraturan daerah istimewa yang mendapat penundaan dan/atau penolakan dari Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa maupun dari pemerintah pusat secara langsung.
m. menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik yang telah disesuaikan dengan sifat istimewa.
n. memberi pertimbangan atas calon (calon-calon) Sultan dan Pakualam yang diusulkan oleh Keraton dan Puro.
o. memberi pertimbangan atas perseorangan calon anggota dewan perwalian dari unsur Keraton atau Puro apabila Sultan dan Pakualam berhalangan secara bersama-sama kepada Presiden.
p. memberi laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam pemerintahan daerah istimewa kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
q. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepada Dewan Daerah Istimewa.

3. Pemerintah Daerah Istimewa yang dipimpin oleh Pepatih Yogyakarta.
a. melaksanakan fungsi sebagaimana fungsi Pemerintah Provinsi, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
b. melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
c. melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
d. menetapkan peraturan Pepatih Yogyakarta dan Keputusan Pepatih Yogyakarta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa, Peraturan dan/atau Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, Peraturan perundang-undangan lainnya yang harus ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah Provinsi (khusus Pepatih Yogyakarta).
e. berkonsultasi dengan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa dalam mengajukan Rancangan APBDI (khusus Pepatih Yogyakarta dan Perangkat Daerah terkait).
f. mengajukan keberatan dan meminta penundaan pengumuman peraturan daerah istimewa yang ditetapkan Dewan Daerah kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
g. memberi laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam pemerintahan daerah istimewa kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
h. mewakili pemerintah daerah di dalam dan di luar pengadilan (khusus Pepatih Yogyakarta).
i. mewakili Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa secara langsung ketika ditunjuk untuk mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta (khusus Pepatih Yogyakarta).
j. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah Istimewa yang dipimpin oleh Pepatih Yogyakarta.

4. Dewan Kabupaten, Dewan Kotapraja, Bupati-Bupati Anom, Walikota-Deputi Walikota, Dewan Kalurahan, dan Lurah Panewu.
a. melaksanakan fungsi sebagaimana fungsi yang diatur dalam pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
b. melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tugas dan wewenang pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
c. melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat istimewa.
d. memberi laporan secara langsung kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa bagi Dewan Kabupaten, Dewan Kotapraja, Bupati-Bupati Anom, dan Walikota-Deputi Walikota.
e. memberi laporan kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa bagi Dewan Kalurahan, dan Lurah Panewu melalui Bupati-Bupati Anom atau Walikota-Deputi Walikota.


MEKANISME PENGISIAN JABATAN
1. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
a. Kepala Daerah Istimewa adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Adipati Pakualam yang bertahta secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap, maka Adipati Pakualam menjadi wali sampai diangkat Sultan Hamengku Buwono yang baru oleh Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Dalam hal Adipati Paku Alam berhalangan tetap, maka Sultan Hamengku Buwono menjadi wali sampai diangkat Adipati Pakualam yang baru oleh Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Dalam hal Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Pakualam berhalangan tetap secara bersama-sama, maka ditetapkan Sebuah dewan perwalian yang terdiri dari unsur Dewan Daerah, Pemerintah Daerah, dan Keraton-Puro. Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga orang atau lima orang. Jika tiga orang maka susunannya adalah: wakil ketua dewan daerah, sekretaris daerah, unsur keraton-puro sesuai kesepakatan keraton dan puro. Jika lima orang adalah wakil ketua dewan daerah, anggota dewan daerah dari fraksi yang tidak sama dengan fraksi wakil ketua dewan daerah, sekretaris daerah, unsur keraton, unsur puro.
f. Kekosongan tahta Sultan Hamengku Buwono dan/atau Adipati Pakualam tidak boleh lebih dari dua belas bulan.

2. Dewan Daerah Istimewa
a. Seluruh anggota Dewan Daerah dipilih melalui pemilihan umum yang demokratis menurut aturan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah Daerah Istimewa yang dipimpin oleh Pepatih Yogyakarta.
a. Perangkat daerah istimewa adalah Pegawai Negeri Sipil.
b. Pepatih Yogyakarta ditetapkan oleh Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa dari calon yang telah dipilih oleh Dewan Daerah.
c. Bakal calon Pepatih Yogyakarta diajukan dari masyarakat umum. Apabila ada kerabat keraton dan/atau puro yang mencalonkan diri harus disertai kesediaan mengundurkan diri dari urutan tahta Sultan Hamengku Buwono atau Adipati Pakualam selama-lamanya apabila terpilih menjadi Pepatih Yogyakarta.
d. Bakal-bakal calon diseleksi secara administratif oleh Panitia Penyeleksi Pemilihan Pepatih Yogyakarta.
e. Bakal-bakal calon yang lolos seleksi administratif ditetapkan menjadi calon Pepatih Yogyakarta.
f. Calon-calon Pepatih Yogyakarta disampaikan kepada Dewan Daerah untuk diadakan pemilihan Pepatih Yogyakarta yang didahului dengan uji kelayakan dan kepatutan yang juga di hadiri oleh Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
g. Jika hanya ada satu calon Pepatih Yogyakarta maka Dewan Daerah secara langsung menetapkan calon tersebut menjadi Pepatih Yogyakarta terpilih dengan atau tanpa disertai catatan.
h. Jika lebih dari satu orang, calon Pepatih Yogyakarta yang memperoleh lebih dari 67 % (lebih dari dua per tiga) suara Dewan Daerah, ditetapkan menjadi Pepatih Yogyakarta terpilih.
i. Jika hanya ada dua calon Pepatih Yogyakarta namun tidak memenuhi syarat 67 % suara maka diadakan pemilihan ulang. Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Pepatih Yogyakarta.
j. Jika calon-calon yang mengikuti namun tidak memenuhi syarat 67 % suara maka diadakan pemilihan ulang yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak. Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Pepatih Yogyakarta.
k. Jika terjadi kasus lain dalam pemilihan, Dewan Daerah melakukan musyawarah. Jika terdapat jalan buntu maka keputusan Ketua Dewan Daerahlah yang menentukan.

4. Dewan Kabupaten, Dewan Kotapraja, Bupati-Bupati Anom, Walikota-Deputi Walikota, Dewan Kalurahan, dan Lurah Panewu.
a. Anggota Dewan Kabupaten, Anggota Dewan Kotapraja, Bupati-Bupati Anom, Walikota-Deputi Walikota, Anggota Dewan Kalurahan, dan Lurah Panewu diisi melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan sifat istimewa.


NOMENKLATUR-TITELATUR
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta = Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa = Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. Dewan Daerah Istimewa/Dewan Daerah = DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  5. Pemerintah Daerah Istimewa = Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Pepatih Yogyakarta = Kepala Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  7. Kabupaten = Daerah Kabupaten
  8. Kotapraja = Daerah Kota
  9. Pemerintahan Kabupaten = Pemerintahan Daerah Kabupaten
  10. Pemerintahan Kotapraja = Pemerintahan Daerah Kota
  11. Dewan Kabupaten = DPRD Kabupaten
  12. Dewan Kotapraja = DPRD Kota
  13. Pemerintah Kabupaten = Pemerintah Daerah Kabupaten
  14. Pemerintah Kotapraja = Pemerintah Daerah Kotapraja
  15. Bupati-Bupati Anom = Bupati-Wakil Bupati
  16. Walikota-Deputi Walikota = Walikota-Wakil Walikota
  17. Kalurahan = Desa
  18. Dewan Kalurahan = Badan Permusyawaratan Desa
  19. Lurah Panewu = Kepala Desa
  20. Panitia Penentuan Pendapat Rakyat (Panitia Pepera) = Komisi Pemilihan Umum

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# Local Government 02: an alternetive

Tidak ada komentar:

Posting Komentar