Pencarian

Sabtu, 26 Maret 2011

Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta versi Pemerintah 2010

# Seri Rancangan UU Keistimewaan Yogyakarta

Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta versi Pemerintah 2010






 

RANCANGAN
UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……. TAHUN ……..

TENTANG

KEISTIMEWAAN PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang; 
b. bahwa  Kesultanan  Ngayogyakarta  Hadiningrat dan  Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B,  dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 827);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.


BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Keistimewaan adalah kedudukan hukum yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
  3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kesultanan, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono.
  5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Paku Alam.
  6. Kebudayaan adalah nilai-nilai, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
  8. Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  9. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Provinsi, adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  10. Gubernur Provinsi Daerah Istimewa, selanjutnya disebut Gubernur, adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah.
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  12. Peraturan Gubernur Utama adalah peraturan yang dibentuk oleh Gubernur Utama untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
  13. Keputusan Gubernur Utama, adalah keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini.
  14. Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Gubernur dengan persetujuan Gubernur Utama untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
  15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perda Provinsi, adalah Peraturan Daerah Provinsi yang dibentuk DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.


BAB II
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Bagian Kesatu
Batas Wilayah

Pasal 2
  1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki batas-batas: (a). sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah; (b). sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah; (c). sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan (d). sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
  2. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

Pasal 3
Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas: (a). Kota Yogyakarta; (b). Kabupaten Sleman; (c). Kabupaten Bantul; (d). Kabupaten Kulonprogo; dan (e). Kabupaten Gunung Kidul.


BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 4
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan asas pengakuan atas hak asal-usul, demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.

Bagian Keempat
Tujuan

Pasal 5
  1. Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk: (a). mewujudkan pemerintahan yang demokratis; (b). mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat; (c). mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; (d). menciptakan pemerintahan yang baik; dan (e). melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
  2. Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan melalui: (a). pengisian Gubernur secara demokratis; (b). pengisian anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemilihan Umum; (c). pembagian kekuasaan antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama; (d). mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan (e). membuka ruang partisipasi dan kontrol warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan media kebudayaan.
  3. Kesejahteraan dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik dan pengembangan kemampuan masyarakat.
  4. Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
  5. Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan melalui: (a). pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan (b). pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, toleransi dan nir-kekerasan oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Tata pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diwujudkan melalui pelaksanaan prinsip-prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan, dan penegakan hukum.
  7. Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, serta tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 6
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di Provinsi.


Pasal 7
  1. Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan-urusan istimewa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
  2. Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: (a). penetapan fungsi, tugas dan wewenang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama; (b). penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi; (c). kebudayaan; dan (d). pertanahan dan penataan ruang.
  3. Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
  4. Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.

BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8
  1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
  2. Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagian Kedua
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama

Pasal 9
  1. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
  2. Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam. 

Pasal 10
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang:
a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran;
b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;
c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Pasal 11
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak:
a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais;
d. memiliki hak protokoler; dan
e. kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 12
  1. Apabila Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku Buwono yang baru   naik tahta.
  2. Apabila  Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Wakil Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Paku Alam   yang baru naik tahta.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 13
  1. Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur.
  2. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.

Pasal 14
Dalam hal Gubernur Utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur  wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah; 
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
d. memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
e. memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. 
Bagian Keempat
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta


Pasal 15
  1. DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.
  3. Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); 
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran.


BAB VI
TATA CARA PENGISIAN JABATAN  GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

Bagian Kesatu
Sumber Calon

Pasal 17
  1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari: (a). Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta; (b). kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman; (c). masyarakat umum.
  2. Dalam hal calon Gubernur diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
  3. Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), otomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.
  4. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
  5. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.
  6. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.

Bagian Kedua
Mekanisme Pencalonan  Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam

Pasal 18
  1. Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.
  3. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan  
Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum
   
Pasal 19
  1. Calon yang berasal dari kerabat Kasultanan dan kerabat Pakualaman dan masyarakat umum diajukan melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  2. Persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku persyaratan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
  3. Mekanisme pencalonan calon dari partai politik atau gabungan partai politik berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  4. Bakal calon Gubernur yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, wajib mendapat persetujuan dari Gubernur Utama apabila Gubernur Utama tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur.
  5. Tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat
Pemilihan dan Pengesahan Calon Gubernur

Pasal 20
  1. Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur kepada DPRD Provinsi.
  2. DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi.
  3. Calon Gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu).
  4. Dalam hal tidak ada calon Gubernur yang memperoleh suara 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
  5. DPRD mengajukan calon terpilih kepada Presiden untuk disahkan sebagai Gubernur.
  6. Dalam hal hanya Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan dan mengusulkan kepada Presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
  7. Ketentuan tentang tata cara pemilihan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.  

Pasal 21
  1. Dalam hal Gubernur dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menetapkan Wakil Gubernur sebagai penjabat  Gubernur.
  2. Dalam hal Gubernur dijabat selain Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menunjuk  penjabat  Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) memegang jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk mempersiapkan  pemilihan Gubernur baru.

Pasal 22
  1. Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden Republik Indonesia;
  2. Apabila Presiden Republik Indonesia berhalangan, dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Masa jabatan Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
  4. Pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 2 (dua) periode masa jabatan tidak berlaku bagi Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam apabila menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 23
  1. Ketentuan tentang hak, kewajiban, larangan, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.
  2. Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.

BAB VII    
PELAKSANAAN URUSAN ISTIMEWA

Bagian Kesatu
Kelembagaan

Pasal 24
  1. Kewenangan penetapan kelembagaan pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang penetapan kelembagaan pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah.

Bagian Kedua
Kebudayaan

Pasal 25
  1. Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdais.

Bagian Ketiga
Pertanahan dan Penataan Ruang

Pasal 26
  1. Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan  pertanahan dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum.
  2. Sebagai Badan Hukum, Kasultanan mempunyai hak milik atas Sultanaat Grond.
  3. Sebagai Badan Hukum, Pakualaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond.
  4. Sebagai Badan Hukum, Kasultanan dan Pakualaman merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond dengan sebesar-besarnya ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  6. Tata guna, pemanfaatan, dan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond serta penataan ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur lebih lanjut dengan Perdais.

BAB VIII
PERATURAN GUBERNUR UTAMA, PERDAIS, PERDA PROVINSI, DAN 
PERATURAN GUBERNUR

Pasal 27
  1. Gubernur Utama berwenang membentuk peraturan dan keputusan Gubernur Utama.
  2. Peraturan dan Keputusan Gubernur Utama sebelum diberlakukan, mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
  3. Peraturan dan Keputusan Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 28
  1. Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Gubernur berdasarkan Arah Umum Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama.
  2. Apabila dalam suatu masa sidang, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur menyampaikan rancangan Perdais mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perdais yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan rancangan Perdais yang disampaikan Gubernur dipergunakan sebagai bahan persandingan.
  3. Dalam menyiapkan dan membahas rancangan Perdais, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur wajib mendayagunakan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur disampaikan kepada Gubernur Utama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan.
  5. Dalam hal Gubernur Utama tidak menyetujui atas rancangan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perdais tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur, Gubernur Utama mengembalikan kepada DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disempurnakan.
  6. Dalam hal rancangan Perdais disetujui oleh Gubernur Utama, rancangan Perdais sebelum diberlakukan, mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri, untuk selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 29
  1. Perda Provinsi dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Perdais dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur dengan persetujuan Gubernur Utama untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 30
  1. Pelaksanaan Perda Provinsi atau Perdais diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau keputusan Gubernur.
  2. Peraturan Gubernur dan/atau keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai-nilai luhur, budaya, Perda, Perdais dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  

Pasal 31
  1. Perda Provinsi, Perdais, dan Peraturan Gubernur diundangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Perda Provinsi, Perdais, dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 32
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 33
  1. Pendanaan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Dana dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.
  4. Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait dengan memberikan tembusan kepada Gubernur utama.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 34
  1. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada saat ini, ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
  2. Dalam kedudukannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX mempunyai tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 35
  1. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX masing-masing dalam kedudukannya sebagai Sri Sultan dan Sri Paku Alam memiliki tugas: (a). melakukan pembakuan tata cara penggantian Sri Sultan dan Sri Paku Alam dalam lingkungan Kasultanan dan Pakualaman yang merupakan pedoman bagi proses pergantian kepemimpinan dalam lingkungan Kasultanan dan Pakualaman; (b). mengumumkan kepada publik hasil pembakuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;  (c). melakukan konsolidasi dan klasifikasi Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond;  (d). mendaftarkan hasil klasifikasi dan konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;  (e). melakukan inventarisasi dan konsolidasi seluruh kekayaan Kesultanan dan Pakualaman selain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang merupakan warisan budaya bangsa; dan (f). bersama-sama merumuskan tata hubungan antara Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan.
  2. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX dalam kedudukannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas: (a). mempersiapkan perangkat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini; (b). Menyiapkan arah umum kebijakan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi DIY sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini. (c). menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebagai pedoman Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam menerima atau menolak perseorangan bakal calon atau bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur; (d). menyiapkan kerangka umum kebijakan di bidang kebudayaan; (e). menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond, serta penataan ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; (f). membentuk Perda Provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang tata cara pembentukan Perdais; (g). menyiapkan mekanisme konsultasi antara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, serta antara DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagai dasar bagi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama; dan  (h). mempersiapkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan Keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 36
Pembiayaan yang diperlukan dalam masa peralihan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37
Pengelolaan dan/atau pemanfataan Sultanaat Grond atau Pakualamanaat Grond yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga tetap berlaku sepanjang pengelolaan dan/atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, susunan organisasi Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi dan Jabatan dalam Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, seluruh materi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ……..

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR






LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .....NOMOR ......













Kamis, 16/12/2010 21:33 WIB
Isi Lengkap Draft RUU Keistimewaan DI Yogyakarta 
Gagah Wijoseno - detikNews
Akses 21/12/2010 19:09 WIB
Dengan perubahan tata letak seperlunya

Minggu, 20 Maret 2011

UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI#4of4

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI

WADJIB DIBATJA !
tulisan ini bukanlah versi resmi dari pemerintah, dpr, pemprov diy, keraton, maupun puro paku alaman. tulisan ini juga tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung salah satu fihak yang sedang berbeda pendapat mengenai keistimewaan yogyakarta. ini hanyalah suatu sumbangan pemikiran kepada saudara kita yang ada di yogyakarta yang semoga tetap berada dalam bingkai mutiara nkri. semoga tulisan ini dapat memberikan secercah cahaya di antara berbagai pencerahan yang sudah terang benderang. dan kiranya tulisan ini tidak menjadi polemik. bagi siapa saja yang kurang atau tidak sependapat penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. bagi siapa saja yang sependapat penulis ucapkan apresiasi setinggi-tingginya. viva indonesia! jogja istimewa!




POKOK-POKOK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA


Pengantar:
Dinamika aspirasi di Yogyakarta terus berkembang di penghujung tahun 2010. Statemen Presiden Indonesia mengenai keistimewaan Yogyakarta pada Desember 2010 mengundang reaksi bagi sebagian masyarakat Yogyakarta yang baru saja menghadapi erupsi Merapi yang baru reda di akhir November 2010. Aksi-aksi pun bermunculan yang menguat dan mengerucut pada bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sumbangan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan Yogyakarta yang hampir selesai dan sedianya akan di-up-load menjadi mentah lagi. Mengingat kesibukan, maka hanya pokok-pokok keistimewaan Yogyakarta saja yang dapat ditulis pada artikel kali ini. Mungkin akan banyak ditemukan bagian yang terpotong-potong dan tidak memiliki sambungan maupun tidak lengkap karena hanya sebagian saja yang diambil.






BAGIAN KEEMPAT DARI EMPAT BAGIAN



ARTIKEL XV
TENTANG PERUBAHAN

PARAGRAF 1
Umum

  1. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diusulkan oleh DPR, DPD, maupun Pemerintah.
  2. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diusulkan oleh Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta baik melalui DPR, DPD, maupun Pemerintah.
  3. Pembahasan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman dalam setiap tingkat pembicaraan.
  4. Putusan akhir perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta diambil atas persetujuan bersama DPR dan Presiden.
  5. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak langsung berlaku pada saat pengesahan maupun pengundangan.
  6. Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah.

PARAGRAF 2
Persetujuan Rakyat

  1. Sebelum diberlakukan, perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan dan diundangkan, harus terlebih dahulu dimintakan persetujuan rakyat melalui Pepera sepanjang mengenai materi (a). sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). kedudukan  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c). mekanisme pengisian jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa; (d). kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman; (e). pihak yang memiliki hak pengelolaan atas tanah Negara, Sultanaat Grond, maupun Paku Alamanaat Grond; dan (f) hak dan kewajiban penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pepera mengenai persetujuan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal pengesahan dan pengundangan; dan hasilnya harus diumumkan selambat-lambatnya dalam 15 hari setelah Pepera.
  3. Rakyat dinyatakan menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta apabila: (a). lebih dari 75% rakyat yang berhak memilih menggunakan hak pilih dalam Pepera; dan (b). suara setuju mencapai lebih dari 75% suara rakyat yang menggunakan hak pilih dalam Pepera.
  4. Rakyat dinyatakan tidak menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta apabila: (a). kurang dari 75% rakyat yang berhak memilih menggunakan hak pilih dalam Pepera; dan/atau (b). suara setuju kurang dari 75% suara rakyat yang menggunakan hak pilih dalam Pepera.
  5. Apabila rakyat menyatakan menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan  perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta selambat-lambatnya 15 hari setelah pengumuman hasil Pepera.
  6. Apabila rakyat menyatakan tidak menyetujui perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta DPR dan Presiden wajib menerbitkan Undang-undang mengenai penarikan dan pembatalan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil Pepera.
  7. Apabila dalam waktu 30 hari sejak setelah pengumuman hasil Pepera Presiden tidak mengesahkan dan mengundangkan Undang-undang mengenai penarikan dan pembatalan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PARAGRAF 3
Pertimbangan Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman

  1. Sebelum diberlakukan, perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan dan diundangkan, harus terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pada: (1). Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, (2). Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, (3). Keraton Yogyakarta, dan (4). Puro Paku Alaman sepanjang tidak mengenai materi (a). sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). kedudukan  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c). mekanisme pengisian jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa; (d). kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman; (e). pihak yang memiliki hak pengelolaan atas tanah Negara, Sultanaat Grond, maupun Paku Alamanaat Grond; dan (f) hak dan kewajiban penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Presiden melakui menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang hukum dan perundang-undangan wajib menyerahkan naskah perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan dan diundangkan kepada Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman untuk mendapat pertimbangan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal disahkan dan diundangkan.
  3. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman wajib memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 15 hari sejak  rancangan Undang-undang diterima dan menyerahkannya kembali kepada Presiden Republik Indonesia untuk diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Apabila terdapat pertimbangan yang berisi keberatan baik dari Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan/atau Puro Paku Alaman, keberatan tersebut dicantumkan pada penjelasan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa.
  5. Apabila dalam waktu 15 hari Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan/atau Puro Paku Alaman tidak memberikan pertimbangan, perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa dianggap telah mendapat pertimbangan dan dicantumkan pada penjelasan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa.
  6. Presiden Republik Indonesia wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan  perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya naskah dari Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman

ARTIKEL XVI
TENTANG ATURAN LAIN-LAIN

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menetapkan nomenklatur bagi dinas, badan, dan lain-lain lembaga maupun titelatur bagi pejabat publik dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten/Kota.
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menetapkan aturan mengenai lambang daerah istimewa maupun simbol kultural lainnya yang berbeda dengan aturan umum yang ditetapkan pemerintah yang diatur dengan Perdaista.
  3. Lambang daerah istimewa dan simbol kultural lainnya tidak diberlakukan sebagai simbol kedaulatan daerah istimewa.
  4. Pemerintah dapat memberikan otonomi khusus kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelenggarakan kewenangan dan urusan pemerintahan tertentu selain yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah dan  Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Otonomi khusus tersebut dituangkan dalam undang-undang yang berbeda dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Hak pensiun yang diperoleh oleh Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Sri Sultan dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Sri Paku Alam diatur dengan peraturan perundang-undangan dengan pengertian besarnya pensiun pokok dan tunjangan lainnya tidak lebih dari 120% besarnya pensiun dan tunjangan lainnya yang diterima oleh pensiunan Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ada sebelum Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dibaca Perdaista.
  8. Seluruh nomenklatur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ada sebelum Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dibaca Daerah Istimewa Yogyakarta.
  9. Bupati dan Bupati Anom Sleman, Bupati dan Bupati Anom Bantul, Bupati dan Bupati Anom Gunungkidul, Bupati Kulonprogo, dan Walikota Yogyakarta mendapat kebangsawanan tituler Keraton Yogyakarta karena jabatannya.
  10. Bupati Anom Kulonprogo dan Deputi Walikota Yogyakarta mendapat kebangsawanan tituler Puro Paku Alaman karena jabatannya.

ARTIKEL XVII
TENTANG ATURAN PERALIHAN

  1. Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota beserta prasarana, pendanaan, dokumen dan lain sebagainya kepada Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2013.
  2. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada pada saat disahkannya Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan tugas sebagai panitia Pepera sampai dengan Panitia Pepera menurut Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terbentuk.
  3. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjabat pada saat Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan memasuki masa pensiun selambat-lambatnya sepuluh tahun sejak Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.
  4. Sri Sultan dan Sri Paku Alam yang menjabat pada saat Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan memasuki masa pensiun selambat-lambatnya sepuluh tahun sejak Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.


ARTIKEL XVIII
TENTANG ATURAN PENUTUP

  1. Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
  2. Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta disesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  4. Perdaista mengenai syarat-syarat calon Sri Sultan atau calon Sri Paku Alam harus sudah diundangkan dalam enam bulan sesudah Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.
  5. Perdaista mengenai hal-hal lain yang secara khusus diperintahkan oleh  Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diatur dengan Perdaista, harus sudah diundangkan dalam delapan belas bulan sesudah Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan.
  6. Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


PENGUNDANGAN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

LEMBARAN NEGARA TAHUN 2011 NOMOR


Seri merumuskan [kembali] keistimewaan ini disusun tidak mengikuti kronologi sejarah yang maju secara perlahan ataupun pembahasan secara akademis yang sistematis dan sampai pada sebuah simpulan sebagai puncaknya; namun lebih didasarkan dengan semakin mendesaknya penyusunan UU mengenai DIY oleh DPR dan Pemerintah. Jadi tulisan yang disajikan mengikuti kebutuhan akan aliran zaman; dimana dipandang mendesak untuk diangkat, tulisan itu dibuat dan diunggah.

UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI#3of4

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI


WADJIB DIBATJA !
tulisan ini bukanlah versi resmi dari pemerintah, dpr, pemprov diy, keraton, maupun puro paku alaman. tulisan ini juga tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung salah satu fihak yang sedang berbeda pendapat mengenai keistimewaan yogyakarta. ini hanyalah suatu sumbangan pemikiran kepada saudara kita yang ada di yogyakarta yang semoga tetap berada dalam bingkai mutiara nkri. semoga tulisan ini dapat memberikan secercah cahaya di antara berbagai pencerahan yang sudah terang benderang. dan kiranya tulisan ini tidak menjadi polemik. bagi siapa saja yang kurang atau tidak sependapat penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. bagi siapa saja yang sependapat penulis ucapkan apresiasi setinggi-tingginya. viva indonesia! jogja istimewa!




POKOK-POKOK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA


Pengantar:
Dinamika aspirasi di Yogyakarta terus berkembang di penghujung tahun 2010. Statemen Presiden Indonesia mengenai keistimewaan Yogyakarta pada Desember 2010 mengundang reaksi bagi sebagian masyarakat Yogyakarta yang baru saja menghadapi erupsi Merapi yang baru reda di akhir November 2010. Aksi-aksi pun bermunculan yang menguat dan mengerucut pada bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sumbangan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan Yogyakarta yang hampir selesai dan sedianya akan di-up-load menjadi mentah lagi. Mengingat kesibukan, maka hanya pokok-pokok keistimewaan Yogyakarta saja yang dapat ditulis pada artikel kali ini. Mungkin akan banyak ditemukan bagian yang terpotong-potong dan tidak memiliki sambungan maupun tidak lengkap karena hanya sebagian saja yang diambil.






BAGIAN  KETIGA DARI EMPAT BAGIAN





ARTIKEL X
TENTANG PERTANAHAN DAN TATA RUANG

  1. Badan Pertanahan Nasional yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dialihkan menjadi Dinas Pertanahan yang memiliki kantor pelayanan di setiap kabupaten/kota.
  2. Sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai hak milik atas tanah negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah negara menurut peruntukannya.
  4. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Keraton Yogyakarta mempunyai hak milik atas tanah Sultanaat Grond.
  5. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Keraton Yogyakarta merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Sultanaat Grond untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
  6. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Puro Paku Alaman mempunyai hak milik atas tanah Paku Alamanaat Grond.
  7. Sebagai lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, Puro Paku Alaman merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Paku Alamanaat Grond untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
  8. Tata guna, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah negara, tanah Sultanaat Grond, dan tanah Paku Alamanaat Grond serta penataan ruang Daerah Istimewa Yogyakarta lebih lanjut diatur dengan Perdaista.

ARTIKEL XI
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

  1. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Dasar 1945, berbagai Undang-undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dan penduduk, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanannya.
  2. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berbagai Undang-undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dan penduduk, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta paeraturan pelaksanannya; dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
  5. Setiap orang wajib menjunjung tinggi dan menghormati hukum dan pemerintahan.
  6. Setiap orang dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk apapun kepada pemerintahan termasuk pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Setiap orang wajib menghormati simbol kultural rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  8. Setiap orang dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk apapun terhadap simbol kultural rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  9. Setiap orang berhak atas kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  10. Setiap orang wajib mentaati peraturan perundang-undangan, etika, dan sopan santun serta adat istiadat yang berlaku di  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menggunakan hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  11. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  12. Setiap orang wajib menghormati ajaran agama dan pemeluk agama.
  13. Setiap orang dilarang melakukan penghinaan dan penyalahgunaan terhadap agama, termasuk tafsiran yang menyimpang dari tafsiran yang diterima secara umum oleh pemeluk agama.
  14. Setiap orang wajib menjaga toleransi dan tenggang rasa kepada orang lain.
  15. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan baik fisik, non fisik, lisan, maupun tulisan.
  16. Setiap orang dilarang melakukan tindakan provokatif yang dapat menyebabkan kekerasan orang lain pada dirinya sendiri.
  17. Setiap orang wajib menghormati nilai-nilai, norma, sopan santun, dan adat-istiadat yang hidup dan berlaku ditengah masyarakat.

ARTIKEL XII
TENTANG PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT

  1. Penentuan Pendapat Rakyat, yang selanjutnya disebut Pepera, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Panitia Penentuan Pendapat Rakyat, yang selanjutnya disebut Panitia Pepera, adalah penyelenggara penentuan pendapat rakyat.
  3. Pepera dilaksanakan untuk: (a). memilih anggota DPR RI daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). memilih anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta; (c). memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia; (d). memilih anggota Dewan Daerah Istimewa; dan (e). memilih anggota Dewan Kabupaten/Kota.
  4. Pepera juga dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan rakyat atas perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang menyangkut: (a). sifat istimewa  Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). kedudukan  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c). mekanisme pengisian jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa; (d). kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman; (e). pihak yang memiliki hak pengelolaan atas tanah Negara, Sultanaat Grond, maupun Paku Alamanaat Grond; dan (f) hak dan kewajiban penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Pepera juga dapat dilaksanakan untuk memilih Bupati dan Bupati Anom/Walikota dan Deputi Walikota jika dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pepera diatur dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum dan/atau Perdaista sepanjang berkaitan dengan sifat istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta.

ARTIKEL XIII
TENTANG PENDANAAN

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengusulkan dana tambahan untuk menyelenggarakan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada pemerintah pusat.
  3. Dana tambahan tersebut dianggarkan dalam APBN melalui anggaran kementerian/lembaga terkait dengan usul dana tambahan.
  4. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan dana tambahan kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL XIV
TENTANG UJI MATERI

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji materi Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar menurut peraturan perundang-undangan mengenai uji materi yangberlaku.
  2. Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materi peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap undang-undang menurut peraturan perundang-undangan uji materi yang berlaku.
  3. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus melakukan uji materi dengan seksama dan sungguh-sungguh mengingat prinsip aturan khusus mengesampingkan aturan umum; dan kedudukan serta sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan seluruh atau sebagian aturan dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sehingga aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, Mahkamah Konstitusi wajib membuat suatu peraturan sebagai jalan keluar atas aturan yang tidak lagi berkekuatan hukum tersebut.
  5. Apabila Mahkamah Agung memutuskan seluruh atau sebagian aturan dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan undang-undang sehingga aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, Mahkamah Agung wajib membuat suatu peraturan sebagai jalan keluar atas aturan yang tidak lagi berkekuatan hukum tersebut.

Bersambung ke bagian empat


Seri merumuskan [kembali] keistimewaan ini disusun tidak mengikuti kronologi sejarah yang maju secara perlahan ataupun pembahasan secara akademis yang sistematis dan sampai pada sebuah simpulan sebagai puncaknya; namun lebih didasarkan dengan semakin mendesaknya penyusunan UU mengenai DIY oleh DPR dan Pemerintah. Jadi tulisan yang disajikan mengikuti kebutuhan akan aliran zaman; dimana dipandang mendesak untuk diangkat, tulisan itu dibuat dan diunggah.

UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI#2of4

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI

WADJIB DIBATJA !
tulisan ini bukanlah versi resmi dari pemerintah, dpr, pemprov diy, keraton, maupun puro paku alaman. tulisan ini juga tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung salah satu fihak yang sedang berbeda pendapat mengenai keistimewaan yogyakarta. ini hanyalah suatu sumbangan pemikiran kepada saudara kita yang ada di yogyakarta yang semoga tetap berada dalam bingkai mutiara nkri. semoga tulisan ini dapat memberikan secercah cahaya di antara berbagai pencerahan yang sudah terang benderang. dan kiranya tulisan ini tidak menjadi polemik. bagi siapa saja yang kurang atau tidak sependapat penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. bagi siapa saja yang sependapat penulis ucapkan apresiasi setinggi-tingginya. viva indonesia! jogja istimewa!




POKOK-POKOK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA


Pengantar:
Dinamika aspirasi di Yogyakarta terus berkembang di penghujung tahun 2010. Statemen Presiden Indonesia mengenai keistimewaan Yogyakarta pada Desember 2010 mengundang reaksi bagi sebagian masyarakat Yogyakarta yang baru saja menghadapi erupsi Merapi yang baru reda di akhir November 2010. Aksi-aksi pun bermunculan yang menguat dan mengerucut pada bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sumbangan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan Yogyakarta yang hampir selesai dan sedianya akan di-up-load menjadi mentah lagi. Mengingat kesibukan, maka hanya pokok-pokok keistimewaan Yogyakarta saja yang dapat ditulis pada artikel kali ini. Mungkin akan banyak ditemukan bagian yang terpotong-potong dan tidak memiliki sambungan maupun tidak lengkap karena hanya sebagian saja yang diambil.






BAGIAN KEDUA DARI EMPAT BAGIAN




ARTIKEL VI
TENTANG KERATON YOGYAKARTA DAN PURO PAKU ALAMAN


PARAGRAF 1
Keraton Yogyakarta

  1. Keraton Yogyakarta adalah penerus satu-satunya Negara Kesultanan Yogyakarta (Nagari Kasultanan Ngayogyakarta) yang telah bergabung dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1945, dipimpin oleh seorang Sri Sultan.
  2. Keraton Yogyakarta berkedudukan sebagai salah satu lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan dan simbol kultural rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati Ing Ngalaga Ngabdurahman Sayidin Panatagama Khalifatullah, yang selanjutnya disebut Sri Sultan, adalah penerus keluarga Hamengku Buwana sebagai kepala Keraton Yogyakarta.
  4. Sri Sultan ditahtakan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia dari calon Sri Sultan yang memenuhi persyaratan secara sah, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Calon Sri Sultan haruslah anak kandung laki-laki atau cucu kandung laki-laki dari Sri Sultan terdahulu dari pernikahan yang sah; WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; beragama Islam sejak kelahirannya dan tidak pernah berganti agama serta taat dalam menjalankan syariat Islam; tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Sri Sultan.
  6. Syarat-syarat untuk menjadi Sri Sultan berikutnya diatur lebih lanjut dengan Perdaista yang disusun berdasarkan kodifikasi yang disusun oleh Sri Sultan yang sedang bertahta sesuai dengan adat dan kebiasaan Keraton Yogyakarta dan dengan memperhatikan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Sri Sultan memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.
  8. Sri Sultan dapat dimakzulkan dari tahtanya oleh Presiden Republik Indonesia baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sri Sultan.
  9. Apabila Sri Sultan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai kepala Keraton Yogyakarta, Presiden menunjuk seorang Wali dari kerabat Keraton Yogyakarta untuk melaksanakan tugas kepala Keraton Yogyakarta sampai Sri Sultan dapat bertugas kembali atau diangkat Sri Sultan yang baru.
  10. Urusan internal Keraton Yogyakarta lebih lanjut diserahkan kepada Keraton Yogyakarta untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan internal yang hanya mengikat bagi kerabat Keraton Yogyakarta dan abdidalem Keraton Yogyakarta.

PARAGRAF 2
Puro Paku Alaman

  1. Puro Paku Alaman adalah penerus satu-satunya Negara Paku Alaman (Kadipaten Paku Alaman) yang telah bergabung dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1945, dipimpin oleh seorang Sri Paku Alam.
  2. Puro Paku Alaman berkedudukan sebagai salah satu lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan dan simbol kultural rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, yang selanjutnya disebut Sri Paku Alam, adalah penerus keluarga Paku Alam sebagai kepala Puro Paku Alaman.
  4. Sri Paku Alam ditahtakan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia dari calon Sri Paku Alam yang memenuhi persyaratan secara sah, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Calon Sri Paku Alam haruslah anak kandung laki-laki atau cucu kandung laki-laki dari Sri Paku Alam terdahulu dari pernikahan yang sah; WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; beragama Islam sejak kelahirannya dan tidak pernah berganti agama serta taat dalam menjalankan syariat Islam; tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Sri Paku Alam.
  6. Syarat-syarat untuk menjadi Sri Paku Alam berikutnya diatur lebih lanjut dengan Perdaista yang disusun berdasarkan kodifikasi yang disusun oleh Sri Paku Alam yang sedang bertahta sesuai dengan adat dan kebiasaan Puro Paku Alaman dan dengan memperhatikan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Sri Paku Alam memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.
  8. Sri Paku Alam dapat dimakzulkan dari tahtanya oleh Presiden Republik Indonesia baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sri Paku Alam.
  9. Apabila Sri Paku Alam tidak dapat melaksanakan tugas sebagai kepala Puro Paku Alaman, Presiden menunjuk seorang Wali dari kerabat Puro Paku Alaman untuk melaksanakan tugas kepala Puro Paku Alaman sampai Sri Paku Alam dapat bertugas kembali atau diangkat Sri Paku Alam yang baru.
  10. Urusan internal Puro Paku Alaman lebih lanjut diserahkan kepada Puro Paku Alaman untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan internal yang hanya mengikat bagi kerabat Puro Paku Alaman dan abdidalem Puro Paku Alaman.

PARAGRAF 3
Sistem Kebangsawanan

  1. Sistem kebangsawanan merupakan warisan kultural yang masih hidup dan dipelihara oleh Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman.
  2. Sistem kebangsawanan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman hanya berlaku bagi kerabat dan abdidalem  dalam kegiatan internal Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman.
  3. Keraton Yogyakarta dan/atau Puro Paku Alaman dapat memberikan gelar kebangsawanan tituler yang tidak diwariskan kepada pejabat negara maupun pegawai negeri pusat/daerah yang menduduki jabatan tertentu karena jabatannya dan bertugas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Keraton Yogyakarta dan/atau Puro Paku Alaman dapat memberikan gelar kebangsawanan tituler yang tidak diwariskan kepada WNI maupun WNA yang berjasa terhadap Keraton Yogyakarta dan/atau Puro Paku Alaman.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kebangsawanan diatur lebih lanjut menurut aturan internal Keraton Yogyakarta atau Puro Paku Alaman; dan hanya mengikat Keraton Yogyakarta atau Puro Paku Alaman serta orang yang menerima gelar kebangsawanan tituler yang tidak diwariskan dari Keraton Yogyakarta atau Puro Paku Alaman.

ARTIKEL VII
TENTANG WAKIL PEMERINTAH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  1. Sri Sultan dan Sri Paku Alam karena kedudukannya diangkat menjadi wakil pemerintah pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Wakil pemerintah pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban sebagaimana wakil pemerintah pusat di daerah lainnya.
  3. Wakil pemerintah pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur wakil pemerintah pusat di daerah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
  4. Apabila Sri Sultan dan Sri Paku Alam secara bersama-sama tidak dapat melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Presiden Republik Indonesia menunjuk Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan tugas Wakil pemerintah pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

ARTIKEL VIII
TENTANG PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PERATURAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  1. Peraturan Daerah  Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disebut Perdaista, adalah peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Daerah  Istimewa Yogyakarta.
  2. Perdaista dibentuk menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Perdaista ditanda tangani oleh Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta serta Ketua dan Wakil Ketua Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta .
  4. Khusus mengenai Perdaista yang mengatur syarat-syarat calon Sri Sultan atau calon Sri Paku Alam dibentuk dengan cara: (a). Sri Sultan atau Sri Paku Alam yang bertahta mengajukan kodifikasi sebagai rancangan Perdaista; (b). Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta  hanya berwenang memberikan pertimbangan atas kodifikasi tersebut; (c). Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta meneruskan rancangan Perdaista tersebut yang telah diberi pertimbangan kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disahkan dan diundangkan sebagai Perdaista.
  5. Khusus mengenai Perdaista yang mengatur mengenai Sultanaat Grond atau Paku Alamanaat Grond dibentuk dengan cara: (a). Keraton Yogyakarta atau Puro Paku Alaman mengajukan rancangan usul Perdaista kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; (b) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan rancangan Perdaista mengenai Sultanaat Grond atau Paku Alamanaat Grond kepada Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dibahas guna mencapai persetujuan bersama; (c). Keraton Yogyakarta atau Puro Paku Alaman dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap pembahasan guna mencapai persetujuan bersama; (d) Rancangan Perdaista mengenai Sultanaat Grond yang telah mendapat persetujuan bersama antara Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keraton Yogyakarta disahkan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perdaista mengenai Sultanaat Grond; (e) Rancangan Perdaista mengenai Paku Alamanaat Grond yang telah mendapat persetujuan bersama antara Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Puro Paku Alaman disahkan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perdaista mengenai Paku Alamanaat Grond;
  6. Peraturan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan Perdaista.

ARTIKEL IX
TENTANG PERATURAN KABUPATEN/KOTA DAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA

  1. Peraturan Kabupaten/Kota dibentuk menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah kecuali ditentukan lain dengan Perdaista.
  2. Peraturan Bupati/Walikota dibentuk menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah kecuali ditentukan lain dengan Perdaista.

Bersambung ke bagian tiga


Seri merumuskan [kembali] keistimewaan ini disusun tidak mengikuti kronologi sejarah yang maju secara perlahan ataupun pembahasan secara akademis yang sistematis dan sampai pada sebuah simpulan sebagai puncaknya; namun lebih didasarkan dengan semakin mendesaknya penyusunan UU mengenai DIY oleh DPR dan Pemerintah. Jadi tulisan yang disajikan mengikuti kebutuhan akan aliran zaman; dimana dipandang mendesak untuk diangkat, tulisan itu dibuat dan diunggah.

UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI#1of4

Seri Merumuskan [Kembali] Keistimewaan
# UU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: SEBUAH ASPIRASI

WADJIB DIBATJA !
tulisan ini bukanlah versi resmi dari pemerintah, dpr, pemprov diy, keraton, maupun puro paku alaman. tulisan ini juga tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung salah satu fihak yang sedang berbeda pendapat mengenai keistimewaan yogyakarta. ini hanyalah suatu sumbangan pemikiran kepada saudara kita yang ada di yogyakarta yang semoga tetap berada dalam bingkai mutiara nkri. semoga tulisan ini dapat memberikan secercah cahaya di antara berbagai pencerahan yang sudah terang benderang. dan kiranya tulisan ini tidak menjadi polemik. bagi siapa saja yang kurang atau tidak sependapat penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. bagi siapa saja yang sependapat penulis ucapkan apresiasi setinggi-tingginya. viva indonesia! jogja istimewa!



POKOK-POKOK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA

Pengantar:
Dinamika aspirasi di Yogyakarta terus berkembang di penghujung tahun 2010. Statemen Presiden Indonesia mengenai keistimewaan Yogyakarta pada Desember 2010 mengundang reaksi bagi sebagian masyarakat Yogyakarta yang baru saja menghadapi erupsi Merapi yang baru reda di akhir November 2010. Aksi-aksi pun bermunculan yang menguat dan mengerucut pada bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sumbangan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan Yogyakarta yang hampir selesai dan sedianya akan di-up-load menjadi mentah lagi. Mengingat kesibukan, maka hanya pokok-pokok keistimewaan Yogyakarta saja yang dapat ditulis pada artikel kali ini. Mungkin akan banyak ditemukan bagian yang terpotong-potong dan tidak memiliki sambungan maupun tidak lengkap karena hanya sebagian saja yang diambil.




BAGIAN PERTAMA DARI EMPAT BAGIAN




JUDUL UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor .... Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta
(adaptasi dari UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh).

ACUAN ATURAN
  1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D, Pasal 24A, dan Pasal 24C UUD 1945;
  2. UU RI-Yogyakarta 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perubahannya;
  3. UU RI-Yogyakarta 15/1950 tentang Pembentukan Kabupaten di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perubahannya;
  4. UU RI-Yogyakarta 16/1950 tentang Pembentukan Kota Besar di Jawa beserta perubahannya;
  5. UU RI 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. UU RI 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  7. UU RI 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan;
  8. UU RI 27/2009 tentang MD3
  9. UU RI 48/2009 tentang Kehakiman


ARTIKEL I
TENTANG DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa setingkat Provinsi yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. (adaptasi dari UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh; UU RI Yogyakarta 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta; UU RI Yogyakarta 22/1948 tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah)
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan dan lembaga daerah istimewa yang tidak menyelenggarakan pemerintahan. (adaptasi dari Kostitusi Jepang 1946)
  3. Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pemerintahan daerah istimewa setingkat provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dewan Daerah Istimewa dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta  sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. (adaptasi dari UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh; UU RI Yogyakarta 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta; UU RI Yogyakarta 22/1948 tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah)

ARTIKEL II
TENTANG REGULASI
   
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan perundang-undangan pelaksanannya. (adaptasi UU 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta; UU 21/2001 tentang Otonomi khusus Papua; dan UU 18/2001 tentang Otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam)
  2. Seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi Daerah Istimewa Yogyakarta  sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan perundang-undangan pelaksanannya.
  3. Semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan perundang-undangan pelaksanannya  mengesampingkan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum di Indonesia mengikuti prinsip ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum (lex specialis derogaat lex generalis). (adaptasi Penjelasan UU 18/2001 tentang Otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam)
  4. Segala sesuatu yang  berkaitan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum diatur dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta akan diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa.

ARTIKEL III
TENTANG WILAYAH

  1. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi wilayah Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman ditambah wilayah lain menurut peraturan perundang-undangan. (Wilayah asli DIY hanya meliputi wilayah Kesultanan dan Paku Alaman (hanya daratan tanpa laut – berdasarkan perjanjian politik dengan Hindia Belanda); wilayah tambahan meliputi wilayah enclave Jawa Tengah di Kotagede, Imogiri-Dlingo(Kab Bantul), dan Ngawen (Kab Gunungkidul) serta wilayah laut (UU pemerintah daerah 2004).
  2. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dibagi menjadi Kabupaten dan Kota yang dibentuk menurut peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL IV
TENTANG BENTUK PEMERINTAHAN

  1. Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (UU pemerintah daerah 2004).

PARAGRAF 1
Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga perwakilan rakyat yang seluruh anggotanya dipilih melalui Pepera.
  2. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan.
  4. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturn perundang-undangan.
  5. Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  6. Anggota Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PARAGRAF 2
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Perangkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan sebagai lembaga daerah istimewa yang menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia atas penyelenggaran pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada rakyat.
  6. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diangkat secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia dari Sri Sultan yang bertahta secara sah menurut peraturan perundang-undangan.
  7. Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diangkat secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia dari Sri Paku Alam yang bertahta secara sah menurut peraturan perundang-undangan.
  8. Pengangkatan Sri Sultan dalam jabatan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengangkatan Sri Paku Alam dalam jabatan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kehendak rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
  9. Syarat-syarat pengangkatan Sri Sultan dalam jabatan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengangkatan Sri Paku Alam dalam jabatan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan berbeda.
  10. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dibatasi masa jabatan tertentu.
  11. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.
  12. Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berhenti, diberhentikan, diberhentikan sementara oleh Presiden Republik Indoinesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  13. Apabila Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat melaksanakan tugas,  Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dapat melaksanakan tugas kembali atau diangkat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru.
  14. Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat melaksanakan tugas,  Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas sehari-hari Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dapat melaksanakan tugas kembali atau diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru.
  15. Apabila Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat melaksanakan tugas secara bersama-sama, Ketua Dewan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas sehari-hari sampai Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan tugas kembali atau diangkat Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru.
  16. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai hak protokoler setingkat dengan Gubernur.
  17. Wakil Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai hak protokoler setingkat dengan Wakil Gubernur.
  18. Perangkat Daerah Istimewa Yogyakarta diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Perdaista untuk melaksanakan sifat istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta.

ARTIKEL V
TENTANG PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN KOTA

  1. Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota berada di bawah  Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kedudukan dan hubungan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota dengan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta diatur lebih lanjut dengan Perdaista.
  3. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dewan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  4. Dewan Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten/Kota yang anggotanya dipilih melalui penentuan pendapat rakyat.
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati-Bupati Anom/Walikota-Deputi Walikota.
  6. Bupati dan Bupati Anom/Walikota dan Deputi Walikota adalah kepala dan wakil kepala Kabupaten/kepala dan wakil kepala Kota yang dipilih dalam suatu pemilihan demokratis yang dapat dilaksanakan melalui penentuan pendapat rakyat atau dipilih oleh suatu badan pemilihan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota diatur dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah dan/atau Perdaista sepanjang berkaitan dengan sifat istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta.
bersambung ke bagian dua



Seri merumuskan [kembali] keistimewaan ini disusun tidak mengikuti kronologi sejarah yang maju secara perlahan ataupun pembahasan secara akademis yang sistematis dan sampai pada sebuah simpulan sebagai puncaknya; namun lebih didasarkan dengan semakin mendesaknya penyusunan UU mengenai DIY oleh DPR dan Pemerintah. Jadi tulisan yang disajikan mengikuti kebutuhan akan aliran zaman; dimana dipandang mendesak untuk diangkat, tulisan itu dibuat dan diunggah.