DEKRIT KERAJAAN
YANG MULIA PANGERAN PAKU ALAM(1)
Saya, Paku Alam VIII, Penguasa Negara Kepangeranan Paku Alaman Yogyakarta, menyatakan:
- Negara Kepangeranan Paku Alaman, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
- Saya sebagai kepala daerah otonom khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Kepangeranan Paku Alaman, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Kepangeranan Paku Alaman berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, dan seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
- Hubungan antara Negara Kepangeranan Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Kepangeranan Paku Alaman mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini
Paku Alaman
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau
5 September 1945 menurut kalender Internasional
PAKU ALAM VIII
==============================================================
(1)
Teks asli
AMANAT
SRI PADUKA KANGJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
SRI PADUKA KANGJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
- Bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
- Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
- Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
PAKU ALAM VIII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar