Pencarian

Minggu, 29 Agustus 2010

Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Dekrit Penetapan Kedudukan Penguasa Yogyakarta(1)(2)

Saya, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Yang Mulia Sultan Hamengku Buwono IX tetap pada kedudukannya sebagai penguasa Yogyakarta.

Saya percaya Yang Mulia Sultan akan memberikan seluruh pemikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk mempertahankan Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia

Sukarno


=============================================
(1)
Teks asli
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

(2) 
Dekrit ini (yang sering disebut Piagam Penetapan) dijadikan:

  1. Suatu konvensi bahwa Sultan Hamengku Buwono (IX) menjadi Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan syarat dan masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Rujukan bahwa status Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang sedang bertahta dengan mekanisme pengangkatan secara langsung oleh Presiden Indonesia (tidak melalui pemilihan baik secara langsung maupun oleh DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar