DEKRIT KERAJAAN
YANG MULIA SULTAN YOGYAKARTA(1)
Saya, Hamengku Buwono IX, Sultan Negara Yogyakarta Adiningrat, menyatakan:
- Negara Yogyakarta Adiningrat, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
- Saya sebagai Kepala Daerah Otonomi Khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Yogyakarta Adiningrat, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Yogyakarta Adiningrat berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, serta seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
- Hubungan antara Negara Yogyakarta Adiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Yogyakarta Adiningrat mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini
Yogyakarta Adiningrat
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau
5 September 1945 menurut kalender Internasional
HAMENGKU BUWONO IX
HAMENGKU BUWONO IX
================================================
(1)
Teks Asli
AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN
Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
- Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
- Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
- Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
HAMENGKU BUWONO IX
HAMENGKU BUWONO IX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar