Pencarian

Minggu, 24 April 2011

Draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta 
versi sebuah tim yang diketuai (Alm) Prof Dr Affan Gaffar MA tahun 2002.

Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta ini disusun pada tahun 2002 dan dipublikasikan secara berseri mulai 16 Juli 2002 melalui surat kabar lokal di Yogyakarta. Setelah melakukan penelusuran dan pencarian sekian lama, hanya diketemukan dua buah bagian yaitu tanggal 16 dan 17 Juli 2002. Sepertinya RUU tersebut tidak hanya berhenti pada edisi itu saja, mengingat substansi keistimewaan yang diperdebatkan (mekanisme pengisian Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa) belum masuk. Saya tidak dapat menjanjikan yang berlebihan mengingat waktu dan jarak untuk pulang-pergi ke Yogya guna menelusuri arsip dimaksud. Hanya saja jika sewaktu-waktu ada bagian dari arsip tesebut sampai ke tangan saya, secepatnya akan diunggah melalui halaman ini. Untuk itulah saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena belum dapat menampilkan secara lengkap. Semoga pemuatan RUU Keistimewaan Yogyakarta versi tahun 2002 dapat menambah hal yang dapat menjadi pertimbangan para pemangku kebijakan dalam menyusun RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Berikut Draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta versi sebuah tim yang diketuai (Alm) Prof Dr Affan Gaffar MA tahun 2002 selengkapnya (ditulis menurut apa yang ada pada surat kabar lokal tersebut-dengan perubahan lay out dan jenis huruf seperlunya):

 

Pengantar Redaksi:
DRAFT Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Propinsi DIY selesai dirumuskan oleh Tim Penyusun. Selanjutnya Ketua Tim Penyusun Prof Dr Affan Gaffar MA menyerahkan draft tersebut kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di gedung Pracimosono Kepatihan, Senin (15/7/2002). Untuk menyosialisasikan rancangan tesrebut, mulai hari ini diturunkan draft RUU Keistimewaan Propinsi DIY. Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat luas dapat turut serta mencermati dan memberikan masukan.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  :
a. bahwa   sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat istimewa dan atau khusus yang diatur dengan Undang-undang;
b. bahwa di dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia, rakyat dan pemimpin Yogyakarta telah memperlihatkan kesetiaan, kesediaan, dan kerelaan yang kuat dan menjadikan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Ibu Kota Negara yang baru merdeka sehingga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan di dalam menghadapi kaum penjajah yang hendak menanamkan kembali kekuasaannya di Bumi Pertiwi;
c. bahwa untuk memberi kewenangan yang luas dalam menjalankan pemerintahan bagi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dipandang perlu menegaskan kembali keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dipandang belum mampu menampung sepenuhnya hak asal-usul dan keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e. bahwa keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara de facto dan secara de jure telah diakui oleh Pemerintah dan rakyat/DPR Republik Indonesia akan tetapi belum dirumuskan secara konkret dalam sebuah undang-undang;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e, penegasan kembali keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat :      
  1. Pasal  1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),   Pasal 18 B ayat (1) dan   pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000;
  5. Undang Undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 1959;
  6. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  7. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  8. Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia.

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.



Memutuskan:
Menetapkan Undang-Undang tentang Keistimewaan Propinsi DIY

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden Republik Indonesia serta para Menteri.
b. Propinsi adalah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebelumnya adalah wilayah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
c. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
d. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
e. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Gubernur beserta perangkat pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Badan Legislatif Daerah yang dipilih melalui Pemilihan umum.
g. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pelaksanaan Undang-undang dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
h. Kabupaten adalah Daerah Otonom dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Bupati.
i. Kota adalah Daerah Otonom dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Walikota.
j. Kecamatan adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Kota yang dipimpin oleh Camat.
k. Desa adalah satuan pemerintahan yang paling rendah di bawah Kecamatan yang berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
l. Badan Perwakilan Desa adalah lembaga yang berfungsi merumuskan kebijakan pemerintahan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di Desa.
m. Kelurahan adalah satuan pemerintahan yang paling rendah di daerah perkotaan dan berada di bawah Kecamatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
n.    Lambang daerah adalah Lambang Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN

Pasal 2
  1. Otonomi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dititikberatkan pada lingkup Propinsi.
  2. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selain sebagai Daerah Otonom juga merupakan wilayah administratif.
  3. Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
  4. Otonomi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersifat istimewa.

Pasal 3
  1. Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibagi dalam Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom.
  2. Wilayah Kabupaten dan Kota dibagi dalam Kecamatan.
  3. Wilayah Kecamatan dibagi dalam Desa dan atau Kelurahan.

 
Kedaulatan Rakyat edisi Selasa Pon 16 Juli 2002 halaman 8




Pasal 4
Struktur organisasi pemerintahan Daerah Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, dan Kelurahan adalah sesuai dengan Undang-undang.
Pasal 5
  1. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten dan Kota ditetapkan dengan Undang-undang atas usul Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB III
KERATON YOGYAKARTA DAN PURA PAKUALAMAN

Pasal 6
  1. Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman adalah lembaga yang berfungsi menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat, budaya, dan pemersatu masyarakat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman bukan merupakan lembaga pemerintahan dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memelihara dan menjaga kerjasama yang baik serta menghormati keberadaan Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman.

Pasal 7
  1. Penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap tradisi, nilai, dan budaya, yang sudah lama dipertahankan dan berkembang di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah yang tidak sesuai dengan keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB IV
KEWENANGAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Pasal 8
  1. Kewenangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal, peradilan, agama, serta bidang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Kewenangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepda Gubernur selaku wakil Pemerintah.

Pasal 9
  1. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah istimewa selain memiliki kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang, juga memiliki kewenangan istimewa di bidang pertanahan, kepariwisataan, pendidikan, dan kebudayaan.
  2. Pengaturan lebih lanjut kewenangan sebagimana tersebut dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 10
  1. Tanah-tanah yang dahulunya merupakan tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman diserahkan dan dikelola Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Tanah-tanah yang menjadi hak milik Keraton Yogyakarta (Sultan Grond) dan Pura Pakualaman (Pakualaman Grond) dikelola oleh Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman.
  3. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman melakukan pengaturan keduajenis tanah tersebut.

Pasal 11
  1. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melimpahkan kewenangan yang luas kepada Kabupaten dan Kota dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kewenangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selain diatur pada Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KEUANGAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Pasal 12
  1. Sumber penerimaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi: (a). pendapatan asli Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; (b). dana perimbangan; (c). penerimaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah istimewa; (d). pinjaman daerah; dan (e). lain-lain penerimaan yang sah.
  2. Sumber pendapatan asli Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: (a). pajak daerah; (b). retribusi daerah; (c). hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan (d). lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  3. Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dana perimbangan bagian Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten, dan Kota atau nama lain yang terdiri atas: (a). bagi hasil pajak dan sumberdaya alam yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan orang pribadi sebesar 80% (delapan puluh persen), penerimaan seumber daya alam sektor kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen), perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen), pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen); (b). Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (c). Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas bagi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Penerimaan sebagai daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa tambahan penerimaan bagi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 80% (delapan puluh persen), Pajak Penjualan sebesar 80% (delapan puluh persen), dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar 80% (delapan puluh persen).
  5. Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (4) antara Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten, Kota diatur secara adil dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
  1. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menerima bantuan dari luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah.
  2. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.
  3. Pinjaman sumber dalam negeri untuk Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
  4. Pinjaman sumber luar negeri untuk Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud pasal ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 14
  1. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) yang hanya berdomisili dan beroperasi di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang besarnya ditetapkan dengan Pemerintah.
  2. Tata cara penyertaan modal Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
  3. Sebagian pendapatan Pemerintah yang berasal dari pembagian keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) yang hanya beroperasi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan untuk peningkatan kemakmuran rakyat di Daerah yang bersangkutan.

Kedaulatan Rakyat edisi Rabu Wage 17 Juli 2002 halaman 10

 




# Bagian ke 3 dan bagian berikutnya belum diketemukan
Mohon maaf yang sebesar-besarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar