Pencarian

Tampilkan postingan dengan label yogyakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yogyakarta. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2016

Yogyakarta di Persimpangan Jalan

#2 Atau Yang Disebut Dengan Nama Lain




Uji materi dengan nomor 88/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi sebenarnya hanya menyangkut satu kata saja yaitu kata “istri” pada persyaratan untuk mejadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Materi itu terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY. Kita tidak akan langsung membahas hal itu, namun akan meyoroti terlebih dahulu siapa itu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sehingga bisa muncul persyaratan yang tidak lazim yang sekarang dimohon uji materinya di Mahkamah. Sebelum berlanjut, ada baiknya pengguna blog mempersiapkan naskah UU KDIY (UU No 13 Tahun 2012).



Untuk mengetahui siapa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kita berpikir mundur untuk mengetahui siapa yang dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Kita bisa melihat pada pasal 18 ayat (1) UU KDIY  mengenai persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dalam pasal 18 ayat (1) terdapat persyaratan yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf n. Hampir semua warga negara Indonesia bisa memenuhinya kecuali dalam hal persyaratan huruf c. Dalam huruf c tertulis: “bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur”. Inilah syarat yang tidak lazim yang pernah digugat di Mahkamah pada medio 2016 yang lalu.



Untuk mengetahui siapa itu Sultan dan Adipati, siapa Gubernur dan Wakil Gubernur, siapa yang mengajukan pencalonan, apa syarat-syaratnya, ada baiknya kita “membedah” UU KDIY sesuai dengan tema-tema yang berkaitan secara langsung maupun tak langsung dengan permohonan uji materi di Mahkamah.



Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta boleh dipandang suatu lex specialis dari UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia. Oleh karena itu di dalamnya pun sangat-sangat bersifat khusus. Salah satunya, berbeda dengan UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan juga desa, tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Ini mungkin dimaksudkan oleh pembuat UU untuk mengurangi atau meniadakan perselisihan yang akan timbul dikemudian hari, mengingat, materi yang diatur dalam UU KDIY bersentuhan dengan ranah kerajaan nusantara. Seperti kita maklum bersama, beberapa kerajaan nusantara memiliki raja yang kembar, memiliki lembaga adat yang kembar, bahkan tidak jarang terjadi benturan fisik.



Berikut ini contoh hal-hal yang perlu dicantumkan dimana frasa “atau yang disebut dengan nama lain” telah “dihilangkan” oleh pembuat UU.


  1. Pasal 1 angka 4:“Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono
  2. Pasal 1 angka 5:“Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam
  3. Pasal 19 ayat (3) huruf a:“surat pencalonan untuk calon Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
  4. Pasal 19 ayat (3) huruf b:“surat pencalonan untuk calon Wakil Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman

Dari Pasal 1 angka 4 di atas, jelas disebut nama resmi kesultanan Yogyakarta dengan “Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada kesultanan-kesultanan lain “pecahan” dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang mengatasnamakan sebagai kesultanan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Selain itu siapa pemimpinnya juga jelas disebut “Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada sultan atau prabu atau ratu atau raja lainnya yang mengatasnamakan sebagai pemimpin kesultanan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Demikian pula dari pasal 1 angka 5 di atas, jelas disebut nama resmi kepangeranan Paku Alaman Yogyakarta dengan “Kadipaten Pakualaman”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada kadipaten-kadipaten lain “pecahan” dari kepangeranan yang mengatasnamakan sebagai sebuah kepangeranan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Hal yang sama juga menyangkut siapa pemimpinnya, yang dengan jelas disebut “Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada pangeran atau adipati atau gelar kebangsawanan lainnya yang mengatasnamakan sebagai pemimpin kepangeranan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Senada dengan hal-hal di atas, nama lembaga internal kesultanan maupun lembaga internal kepangeranan yang berwenang untuk mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga ditunjuk dengan jelas pada pasal 19 ayat (3) huruf a dan huruf b. Nama lembaga tersebut adalah “Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat” untuk kesultanan dan “Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman” untuk kepangeranan. Begitu pula dengan pejabat yang menandatangani, keduanya disebut dengan “Penghageng”. Lagi-lagi tidak memakai frasa “atau yang disebut dengan nama lain” di belakang nama lembaga maupun titelatur pejabatnya. Jika ada tentunya akan ada kawedanan atau lembaga adat yang lain dan juga akan ada penghageng atau tetua adat yang lain.



Selanjutnya kita akan membandingkan dengan UU Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014). Mohon kiranya pengguna dapat mempersiapkan UU tersebut untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan.



Kita mulai dengan pasal 1 angka 1 UU dimaksud.

“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”



Berikutnya adalah pasal 1 angka 3

“Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.”



Selanjutnya pasal 1 angka 4

“Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.”



Disusul dengan pasal 1 angka 5

“Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.”



Kemudian pasal 8 ayat (4)

“Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”



Lalu pasal 25

“Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.”



 Hal yang tidak jauh berbeda dapat kita lihat pada UU Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014). Mohon kiranya pengguna dapat mempersiapkan UU tersebut untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan.



Misalnya pada pasal 1 angka 24

“Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.”



Pasal 1 angka 25

Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.



Pasal 1 angka 43

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Dengan adanya frasa tersebut ada kemungkinan nomenklatur maupun titelatur yang berbeda yang merujuk pada nama maupun jabatan yang sama di dalam UU Desa maupun UU Pemerintahan Daerah. Mohon kiranya pengguna dapat mempersiapkan UU mengenai UU Otsus Papua dan UU Pemerintahan Aceh untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan. Pengguna dimohon untuk mempersiapkan naskah UU dimaksud.



Sebagai contoh

  1. Perda, yang termasuk dalam nomenklatur ini adalah Perdasus dan Perdasi di Provinsi Papua dan Papua Barat, Qanun Aceh di Aceh, Qanun kabupaten/kota di kabupaten/kota di lingkungan pemerintahan Aceh, dan Perdais di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2.  Kecamatan, yang termasuk dalam nomenklatur ini adalah Distrik di Provinsi Papua dan Papua Barat
  3. Desa/Desa Adat, yang termasuk dalam nomenklatur ini adalah Gampong di Aceh dan Kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat. Bisa ditambahkan pula huta/nagori di Sumatera Utara, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku
Dengan beberapa perbandingan di atas, sepertinya UU KDIY benar-benar mengunci beberapa istilah yang dipakai dan tidak memberikan kesempatan untuk menggunakan istilah lainnya. Lebih jauh, jika ada istilah lain, tentunya akan merujuk hal yang lain selain yang dimaksud oleh UU KDIY.

Kamis, 19 Februari 2015

Selamat!

Selamat untuk Daerah Istimewa Yogyakarta atas logo barunya!


Logo tersebut merupakan perubahan dari logo sebelumnya!


Sekali lagi ... Selamat!

(gambar diambil dari http://www.slideshare.net/waizly/jogja-istimewa-city-branding?ref=http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/44306537, setelah diperbandingkan dengan laman-laman lainnya)

Minggu, 19 Juni 2011

Sayonara Yogyakarta!

Pengantar

Saat tulisan ini dibuat, nasib RUU Keistimewaan Yogyakarta semakin tidak jelas. Berbeda dengan daerah Aceh dan Papua yang lebih mendapat prioritas, Yogyakarta terkesan dibiarkan mengambang. Ibarat sebuah pepatah hidup segan mati tak mau. Dalam menentukan nasib keistimewaan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, memiliki peranan yang sangat besar. Bagaimana tidak? Presiden memiliki suatu kewenangan yang luar biasa dalam menetapkan suatu Undang-undang. Jika RUU Keistimewaan Yogyakarta kembali [dibuat] “dead-lock” maka Presiden dapat saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Pengaturan yang sepihak ini tentu mendapat legalitas sebab konstitusi mengaturnya. Apabila Perpu Keistimewaan Yogyakarta diterbitkan, sudah barang tentu publik mengetahui apa isinya. Keistimewaan yang selama ini dimiliki Yogyakarta dapat pula terhapus. Kejadian ini tidaklah mengherankan, sebab di tahun 1946 Pemerintah juga sudah menghapus Daerah Istimewa Surakarta dan pada 1959 Pemerintah menghapus Daerah Istimewa Kutai, Daerah Istimewa Bulongan, dan Daerah Istimewa Berau. Sebelum semua itu terjadi ada baiknya kita kembali membuka lembar sejarah memutar roda waktu ke belakang menelusuri riwayat singkat Keistimewaan Yogyakarta.

Menyusur Lorong Waktu: sayonara yogyakarta

Tahun 2011   
Pada saat tulisan ini dibuat, Nasib RUU Keistimewaan semakin kabur ditengah hiruk pikuk keadaan politik Indonesia. Janji DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU sejak bulan Januari hanya tinggal janji belaka.

Tahun 2010   
Dipenghujung tahun, sebagian besar rakyat Yogyakarta bergerak melakukan aksi ekstra parlemen untuk mendukung Sultan dan Paku Alam. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota di wilayah Yogyakarta menggelar bergantian menggelar sidang mengaminkan suara rakyat Yogyakarta. Aksi  parlemen lokal dan ekstra parlemen dipicu oleh statemen Presiden Yudhoyono mengenai monarki Yogyakarta. Statemen Presiden tersebut menimbulkan amarah sebagian warga Yogyakarta pada saat lahar Merapi, yang dimuntahkan pada Oktober-November 2010, belum menjadi dingin dan aroma duka masih menyelimuti Yogyakarta. Walau Presiden telah melakukan klarifikasi namun partai sang Presiden menjadi bulan-bulanan cemoohan warga. Aksi rakyat Yogyakarta pada penghujung 2010 ini dapat dicatat sebagai aksi yang terbesar dibandingkan aksi tahun 2008, 2003, dan 1998.

Tahun 2009   
Presiden Yudhoyono mendapat suara tertinggi dalam pemilihan presiden 2009. Rakyat Yogyakarta berharap lebih agar RUU Keistimewaan segera diselesaikan.

Tahun 2008   
Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan kedua Gubernur dan Wakil Gubernur hingga tahun 2011 sambil menunggu diselesaikannya RUU Keistimewaan Yogyakarta. Perpanjangan ini dipilih oleh Presiden karena pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta mengalami dead lock. Sementara itu di Yogyakarta terjadi aksi ekstra parlemen yang lebih kecil dibandingkan dengan aksi di tahun 2003 dan 1998. Parlemen lokal juga terbelah dalam mengambil sikap mengenai RUU Keistimewaan khususnya mengenai mekanisme pengisian jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.  Sebelumnya pada awal dan pertengahan tahun memberi order kepada JIP UGM untuk membuat RUU Keistimewaan Yogyakarta. RUU versi JIP-UGM/Pemerintah mendapat reaksi dari berbagai kalangan sehingga harus dibenahi.

Tahun 2005   
Pemerintah menerbitkan PP mengenai pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang juga berlaku bagi Yogyakarta. Akibat dari pemberlakuan PP ini Keistimewaan Yogyakarta yang berupa penetapan Kepala dan Wakil Daerah Istimewa dari keluarga kerajaan menjadi lebih terancam.

Tahun 2004   
Pemerintah menerbitkan UU Pemerintahan Daerah 2004. Pengaturan mengenai Yogyakarta semakin membingungkan. Dalam UU tersebut dikatakan Negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Dikatakan pula bahwa Keistimewaan Yogyakarta sama seperti UU terdahulu. Namun pada UU yang sama pula ditentukan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Yogyakarta harus tunduk pada penyelenggaraan pemerintahan menurut UU Pemerintahan Daerah 2004 yang berarti juga harus tunduk pada rezim Pemilu Kepala Daerah.

Tahun 2003   
Pemerintah kembali mengangkat Sultan Hamengku Buwono X dan Pangeran Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. Pengangkatan ini didahului dengan aksi ekstra parlemen yang lebih kecil dibandingkan dengan aksi di tahun 1998.

Tahun 2002   
Prof Affan Gafar dan tim-nya menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Dalam RUU ini Gubernur dan Wakil Gubernur dijabat oleh Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Kekuasaan legislatif mutlak milik parlemen lokal. Gubernur hanya memiliki suatu hak veto.

Tahun 2001   
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Tahun 1999   
Pemerintah menerbitkan UU Pemerintahan Daerah 1999. Dalam UU ini Keistimewaan Yogyakarta dinyatakan tetap seperti UU Pemerintahan Daerah sebelumnya dengan ketentuan bahwa pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan UU Pemda 1999.

Tahun 1998   
Sultan Hamengku Buwono X diangkat menjadi Gubernur Yogyakarta menggantikan kedudukan Pejabat Gubernur Sri Paduka Pangeran Paku Alam VIII yang mangkat. Pengangkatan ini tidak mulus namun harus didahului dengan aksi ekstra parlemen yang dikenal dengan Sidang Rakyat Yogyakarta. Sebelumnya Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Pangeran Paku Alam VIII melakukan aksi mendukung gerakan reformasi pada 20 Mei 1998. Aksi ini nyaris saja menjadi akhir riwayat Yogyakarta jika saja pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto tidak mengundurkan diri.

Tahun 1988   
Sultan Hamengku Buwono IX mangkat. Pemerintah tidak menetapkan penerusnya menjadi Gubernur Yogyakarta namun lebih memilih mengangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa menjadi Pejabat Gubernur.

Tahun 1980-an   
Parlemen lokal mengeluarkan sebuah resolusi untuk tetap mempertahankan keistimewaan Yogyakarta.

Tahun 1978   
Sultan Hamengku Buwono IX mundur dari pencalonan Wakil Presiden Indonesia setelah selesai memangku jabatan Wakil Presiden Indonesia antara 1973-1978 dan lebih berkonsentrasi memimpin Yogyakarta.

Tahun 1974   
Pemerintah mengeluarkan UU Pemerintahan Daerah 1974. Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam aturan peralihan. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjabat saat UU Pemerintahan Daerah 1974 disahkan adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU Pemerintahan Daerah 1974 dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Tahun 1973   
Sultan Hamengku Buwono IX diangkat oleh MPR menjadi Wakil Presiden Indonesia periode 1973-1978. Walau demikian Sultan Hamengku Buwono IX tetap menajbat sebagai Kepala Daerah Istimewa. Hanya saja tugas kesehariannya diserahkan kepada Wakil Kepala Daerah Istimewa.

Tahun 1965   
Pemerintah mengeluarkan UU Pemerintahan Daerah 1965. UU ini menurunkan status Yogyakarta dari Daerah Istimewa setingkat Provinsi menjadi Provinsi biasa. Keistimewaannya hanya menyangkut Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Jogyakarta yang menjabat saat UU Pemerintahan Daerah 1965 disahkan, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada jangka waktu masa jabatan. Dalam UU ini disebutkan bahwa ke depan Daerah Istimewa akan dihapus.

Tahun 1959   
Pemerintah mengeluarkan PP untuk menyesuaikan pelaksanaan UU Pemerintah Daerah tahun 1957 dengan UUD 1945 dan Demokrasi terpimpin.

Tahun 1957   
Pemerintah mengeluarkan UU Pemerintahan Daerah 1957 sebagai pengganti UU Pemerintahan Daerah RI-Yogyakarta dan UU Pemerintahan Daerah NIT. Dalam UU ini ditentukan bahwa Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu dijaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat istiadat dalam daerah itu.

Tahun 1950   
Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk berdasarkan UU Negara Bagian RI-Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1950. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan dibentuk dari gabungan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kepangeranan Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan sebagai Daerah Istimewa setingkat Provinsi. Keistimewaan Yogyakarta diatur menurut UU Pemerintahan Daerah 1948.

Tahun 1948   
Pemerintah mengeluarkan UU Pemerintahan Daerah 1948. Keistimewaan Daerah Istimewa berupa Kepala Daerah Istimewa yang diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Selain itu Daerah Istimewa yang merupakan gabungan kerajaan dapat diangkat wakil kepala daerah istimewa dengan persyaratan yang sama persis dengan persyaratan kepala daerah istimewa. Selain dari itu tidak ada lagi keistimewaannya.

Tahun 1947   
Kekuasaan kehakiman Kesultanan Yogyakarta dihapus oleh Pemerintah Pusat.

Tahun 1946   
Sambil menunggu RUU mengenai pemerintahan Yogyakarta selesai, Sultan Hamengku Buwono IX dan Pangeran Paku Alam VIII mengeluarkan peraturan daerah mengenai pemerintahan di Yogyakarta. Dalam peraturan ini Sultan dan Paku Alam tidak bertanggung jawab kepada parlemen lokal.

Tahun 1945   
Pada bulan oktober Sultan Hamengku Buwono IX dan Pangeran Paku Alam VIII menyerahkan kekuasaan legislatif kepada badan pekerja KNI Yogyakarta. Pada September Sultan Hamengku Buwono IX dan Pangeran Paku Alam VIII menyatakan ketegasannya bergabung dengan Indonesia disertai sejumlah persyaratan. Pertengahan Agustus Presiden Indonesia meminang Yogyakarta untuk bergabung dengan Indonesia dan memberi jaminan berupa kedudukan Kepala Daerah.








SAYONARA YOGYAKARTA .......








Senin, 13 September 2010

Komentar atas Dekrit Integrasi Paku Alaman

Teks[#]:

AMANAT
SRI PADUKA KANGJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM[1][2]



Kami[3] Paku Alam VIII[4] Kepala Negeri Paku Alaman[5], Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[6] menyatakan:


1. Bahwa Negeri Paku Alaman[7] yang bersifat kerajaan[8] adalah daerah istimewa[9] dari Negara Republik Indonesia[10].

2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah[11] memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman[12], dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami[13] dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya[14].

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.




Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.



Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945


PAKU ALAM VIII


=================================================================

KOMENTAR

[#] Amanat Paku Alam terdapat/dimuat dalam Berita Republik Idonesia Tahun II No. 6 halaman 37 kolom 2

[1] Amanat secara harfiah dapat diartikan sebagai kepercayaan atau mandat. Kedudukan dekrit "Amanat" ini begitu khusus. Sampai saat ini yang saya ketahui hanya ada dua amanat yang dikeluarkan Pangeran Paku Alam, yaitu Amanat 5 September 1945 mengenai integrasi Negara Kepangeranan Paku Alaman dan Amanat [bersama] 30 Oktober 1945 mengenai pemberian kekuasaan legislatif dari Sultan Yogyakarta dan Pangeran Paku Alam kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta. Sebab untuk dekrit-dekrit yang lain Sultan menggunakan kata "Maklumat". Lebih jauh amanat ini dapat diartikan sebagai sebuah proklamasi bagi Negara Kepangeranan Paku Alaman untuk lepas dari pemerintahan [demisioner] Jepang yang memperoleh kuasa dari Pasukan Sekutu (allied forces) untuk menjaga "status quo" sampai kedatangan Pasukan Sekutu untuk menguasai daerah-daerah yang diduduki oleh Jepang. Selain itu Amanat ini dapat diartikan sebagai jawaban atas Piagam [Dekrit] Presiden Indonesia yang telah dikeluarkan pada 19 Agustus 1945.

[2] Sri Paduka ... Paku Alam, merupakan gelar Pangeran Paku Alam dalam paduan bahasa Indonesia dan Jawa. Gelar ini juga menunjukkan kapasitas/jabatan orang yang mengeluarkan Dekrit. Atas dasar inilah Amanat 5 September 1945 dapat diartikan sebagai sebuah Dekrit Kerajaan.

[3] Pada waktu itu kata "kami" sering dipergunakan untuk menggantikan kata "saya". Dapat pula diartikan sebagai bentuk kata jamak penghormatan (pluralis majesticus).

[4] Menunjukkan pihak yang mengeluarkan dekrit.  Nama ini adalah nama kehormatan jabatan dari Pangeran Paku Alaman. 

[5] Sebutan jabatan orang yang mengeluarkan dekrit. Lebih jauh lagi dapat diartikan dengan jabatan dan seluruh kewenangan yang dimiliki/melekat oleh jabatan itu.

[6] Kata Negeri dalam dekrit ini kelihatannya merupakan tejemahan dari kata "Nagari" dalam bahasa Jawa yang memiliki makna Negara. Jadi dapat diterjemahkan sebagai Negara Paku Alaman.

[7] Negeri Yogyakarta pada dekrit ini hanya menunjukkan bahwa Negara Paku Alaman terletak di daerah Yogyakarta. Walaupun kecil dan berbentuk kepangeranan, Negara Paku Alaman bukan merupakan negara bawahan dari Negara Kesultanan Yogyakarta. Ini dapat dilihat bahwa penyebutan Negara Yogyakarta hanya satu kali saja.

[8] Bersifat kerajaan menunjukkan dan menegaskan bahwa Negara Paku Alaman berbentuk monarki. Dapat dibandingkan dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Bentuk monarki ini diungkapkan secara jelas dalam dekrit ini karena berkaitan dengan otonomi khusus yang "diminta" Negara Paku Alaman sebagai "konsesi" bergabungnya Paku Alaman dalam Negara Indonesia. Lihat poin [9] di bawah.

[9] Daerah istimewa pada saat itu bermakna daerah otonomi khusus dalam bahasa saat ini. Dalam dekrit ini bentuk otonomi khusus bagi Negara Paku Alaman begitu ditekankan. Otonomi khusus "diminta" oleh Negara Paku Alaman sebagai sebuah konsesi atas (a). bergabungnya Negara Paku Alaman sebagai bagian Negara Indonesia; (b). berubahnya status Paku Alaman dari "Negara" (state/staat) menjadi "Daerah" (Territory/region/department). Isi otonomi khusus yang diminta Paku Alaman telah dijelaskan dalam poin [8] mengenai bentuk monarki dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam poin-poin [11], [12], [14], [15], dan [16] di bawah.

[10] Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

[11] Di tempat ini Pangeran Paku Alaman membahasakan diri beliau sebagai Kepala Daerah "bukan lagi" sebagai Kepala Negara. Ini adalah konsekuensi pertama yang harus diterima oleh Pangeran Paku Alaman karena bergabung dengan Negara Indonesia yang berbentuk kesatuan, yang tidak mengenal adanya "staat di dalam Staat".

[12] Walau sebagai hanya sebagai "Kepala Daerah", Pangeran Paku Alaman masih memegang seluruh kekuasaan dan kewenangan yang beliau miliki sebagai Kepala Negara. Kekuasaan "Kepala Negara" dimaksud hanya sebagai kepala negara bawahan. Kekuasaan ini meliputi hal-hal yang telah diakui dan diatur oleh "Negara Induk" seperti yang diatur oleh Pemerintah Militer Jepang di Jawa maupun oleh Pemerintah Kerajaan Hindia Belanda. Dengan demikian kekuasaan Pangeran  meliputi eksekutif dan legislatif. Namun demikian kekuasaan Pengeran tidak mencakup mengenai masalah luar negeri yang diurus oleh Negara Induk.

[13] Pada poin ini Pangeran menyatakan bahwa semua kekuasaan, baik sipil maupun militer, yang ada pada waktu itu berada di tangan Pengeran. Dengan kata lain semua kekuasaan yang sah berada di tangan Pangeran. Ini juga menegaskan bahwa di Paku Alaman tidak ada lagi jabatan Pepatih Paku Alaman (semacam Prime Minister).

[14] Kekuasaan lain yang dimaksud adalah kekuasaan yang masih terdapat pada (a). Wakil Pemerintah Negara Induk; dan (b). badan/instansi negara induk di kepangeranan. Kekuasaan ini juga diambil alih oleh Pangeran.

[15] Hubungan antara Negara Paku Alaman dan Negara Indonesia berupa hubungan langsung. Ini ditekankan oleh Pangeran, sebab pada masa pemerintahan Kerajaan Hindia Belanda dan pemerintahan Militer Jepang, hubungan antara Negara Paku Alaman dengan Negara Induk harus melalui Wakil Pemerintah Negara Induk (Gubernur pada masa Hindia Belanda dan Kooti Zimukyokutyokan pada masa Jepang). Dengan demikian dapat diartikan lebih lanjut Pangeran juga menjadi aparat/wakil pemerintah pusat di Paku Alaman.

[16] Di sini  dikemukakan bahwa Pangeran bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia mengenai kekuasaan yang dibebankan padanya, tidak melalui pejabat apapun.

[17] Dekrit ini juga merupakan sebuah instruksi.

[18] Penduduk dalam amanat ini dapat diartikan warga negara Paku Alaman. Sebab, pada waktu itu, terdapat tiga kewarganegaraan yaitu (a) warga negara Paku Alaman; (b) warga negara Induk, pada masa Hindia Belanda dikenal dengan kawulo Gupermen; dan (c) warga negara asing. Kekuasaan Pangeran pada saat itu hanya mengikat warga negara Paku Alaman saja.

[19] Mematuhi dan melaksanakan instruksi.

[20] Tempat dan tanggal dikeluarkannya pernyataan. Yang menarik adalah digunakannya dua buah penanggalan yaitu penanggalan Jawa dan penanggalan barat.

[21] Pejabat yang membuat pernyataan.

Komentar atas Dekrit Integrasi Yogyakarta

Teks[#]:

AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN[1][2]



Kami[3] Hamengku Buwono IX[4], Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[5] menyatakan:


1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[6] yang bersifat kerajaan[7] adalah daerah istimewa[8] dari Negara Republik Indonesia[9].

2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah[10] memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[11], dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami[12] dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya[13].

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung[14] dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia[15].



Kami memerintahkan[16] supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[17] mengindahkan Amanat Kami ini[18].



Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945[19]




HAMENGKU BUWONO IX[20]


=================================================================

KOMENTAR

[#] Amanat Sultan terdapat/dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 4-5 halaman 23 kolom 3.

[1] Amanat secara harfiah dapat diartikan sebagai kepercayaan atau mandat. Kedudukan dekrit "Amanat" ini begitu khusus. Sampai saat ini yang saya ketahui hanya ada dua amanat yang dikeluarkan Sultan Yogyakarta, yaitu Amanat 5 September 1945 mengenai integrasi Negara Kesultanan Yogyakarta dan Amanat [bersama] 30 Oktober 1945 mengenai pemberian kekuasaan legislatif dari Sultan Yogyakarta dan Pangeran Paku Alam kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta. Sebab untuk dekrit-dekrit yang lain Sultan menggunakan kata "Maklumat". Lebih jauh amanat ini dapat diartikan sebagai sebuah proklamasi bagi Negara Kesultanan Yogyakarta untuk lepas dari pemerintahan [demisioner] Jepang yang memperoleh kuasa dari Pasukan Sekutu (allied forces) untuk menjaga "status quo" sampai kedatangan Pasukan Sekutu untuk menguasai daerah-daerah yang diduduki oleh Jepang. Selain itu Amanat ini dapat diartikan sebagai jawaban atas Piagam [Dekrit] Presiden Indonesia yang telah dikeluarkan pada 19 Agustus 1945.

[2] Sri Paduka Kangjeng Sultan, merupakan gelar singkat Sultan Yogyakarta dalam paduan bahasa Indonesia dan Jawa. Gelar ini juga menunjukkan kapasitas/jabatan orang yang mengeluarkan Dekrit. Atas dasar inilah Amanat 5 September 1945 dapat diartikan sebagai sebuah Dekrit Kerajaan.

[3] Pada waktu itu kata "kami" sering dipergunakan untuk menggantikan kata "saya". Dapat pula diartikan sebagai bentuk kata jamak penghormatan (pluralis majesticus).

[4] Menunjukkan pihak yang mengeluarkan dekrit.  Nama ini adalah nama kehormatan jabatan dari Sultan Yogyakarta yang nama lahirnya adalah Dorojatun

[5] Sebutan jabatan orang yang mengeluarkan dekrit. Lebih jauh lagi dapat diartikan dengan jabatan dan seluruh kewenangan yang dimiliki/melekat oleh jabatan itu.

[6] Kata Negeri dalam dekrit ini kelihatannya merupakan tejemahan dari kata "Nagari" dalam bahasa Jawa yang memiliki makna Negara. Jadi dapat diterjemahkan sebagai Negara Yogyakarta Adiningrat.

[7] Bersifat kerajaan menunjukkan dan menegaskan bahwa Negara Yogyakarta berbentuk monarki. Dapat dibandingkan dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Bentuk monarki ini diungkapkan secara jelas dalam dekrit ini karena berkaitan dengan otonomi khusus yang "diminta" Negara Yogyakarta sebagai "konsesi" bergabungnya Yogyakarta dalam Negara Indonesia. Lihat poin [8] di bawah.

[8] Daerah istimewa pada saat itu bermakna daerah otonomi khusus dalam bahasa saat ini. Dalam dekrit ini bentuk otonomi khusus bagi Negara Yogyakarta begitu ditekankan. Otonomi khusus "diminta" oleh Negara Yogyakarta sebagai sebuah konsesi atas (a). bergabungnya Negara Yogyakarta sebagai bagian Negara Indonesia; (b). berubahnya status Yogyakarta dari "Negara" (state/staat) menjadi "Daerah" (Territory/region/department). Isi otonomi khusus yang diminta Yogyakarta telah dijelaskan dalam poin [7] mengenai bentuk monarki dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam poin-poin [10], [11], [12], [13], [14], dan [15] di bawah.

[9] Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

[10] Di tempat ini Sultan Yogyakarta membahasakan diri beliau sebagai Kepala Daerah "bukan lagi" sebagai Kepala Negara. Ini adalah konsekuensi pertama yang harus diterima oleh Sultan Yogyakarta karena bergabung dengan Negara Indonesia yang berbentuk kesatuan, yang tidak mengenal adanya "staat di dalam Staat".

[11] Walau sebagai hanya sebagai "Kepala Daerah", Sultan Yogyakarta masih memegang seluruh kekuasaan dan kewenangan yang beliau miliki sebagai Kepala Negara. Kekuasaan "Kepala Negara" dimaksud hanya sebagai kepala negara bawahan. Kekuasaan ini meliputi hal-hal yang telah diakui dan diatur oleh "Negara Induk" seperti yang diatur oleh Pemerintah Militer Jepang di Jawa maupun oleh Pemerintah Kerajaan Hindia Belanda (Perjanjian politik 18 Maret 1940 [Staatsblad 1941, No. 47]). Dengan demikian kekuasaan Sultan  meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun demikian kekuasaan Sultan tidak mencakup mengenai masalah luar negeri yang diurus oleh Negara Induk.

[12] Pada poin ini Sultan menyatakan bahwa semua kekuasaan, baik sipil maupun militer, yang ada pada waktu itu berada di tangan Sultan. Dengan kata lain semua kekuasaan yang sah berada di tangan sultan. Ini juga menegaskan bahwa di Yogyakarta tidak ada lagi jabatan Pepatih Dalem (semacam Prime Minister).

[13] Kekuasaan lain yang dimaksud adalah kekuasaan yang masih terdapat pada (a). Wakil Pemerintah Negara Induk; dan (b). badan/instansi negara induk di kesultanan. Kekuasaan ini juga diambil alih oleh Sultan.

[14] Hubungan antara Negara Yogyakarta dan Negara Indonesia berupa hubungan langsung. Ini ditekankan oleh Sultan, sebab pada masa pemerintahan Kerajaan Hindia Belanda dan pemerintahan Militer Jepang, hubungan antara Negara Yogyakarta dengan Negara Induk harus melalui Wakil Pemerintah Negara Induk (Gubernur pada masa Hindia Belanda dan Kooti Zimukyokutyokan pada masa Jepang). Dengan demikian dapat diartikan lebih lanjut Sultan juga menjadi aparat/wakil pemerintah pusat di Yogyakarta.

[15] Di sini  dikemukakan bahwa Sultan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia mengenai kekuasaan yang dibebankan padanya, tidak melalui pejabat apapun.

[16] Dekrit ini juga merupakan sebuah instruksi.

[17] Penduduk dalam amanat ini dapat diartikan warga negara Yogyakarta. Sebab, pada waktu itu, terdapat tiga kewarganegaraan yaitu (a) warga negara Yogyakarta, dikenal dengan Kawulo Dalem; (b) warga negara Induk, pada masa Hindia Belanda dikenal dengan kawulo Gupermen; dan (c) warga negara asing. Kekuasaan Sultan pada saat itu hanya mengikat warga negara Yogyakarta saja.

[18] Mematuhi dan melaksanakan instruksi.

[19] Tempat dan tanggal dikeluarkannya pernyataan. Yang menarik adalah digunakannya dua buah penanggalan yaitu penanggalan Jawa dan penanggalan barat.

[20] Pejabat yang membuat pernyataan.

Komentar atas Dekrit Kedudukan Penguasa Paku Alaman

Teks(#): 
Piagam(1) Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII(2)

Kami, Presiden Republik Indonesia,(3) menetapkan:(4)

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII(5), pada kedudukannya(6),

Dengan kepercayaan bahwa(7) Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman(8)(9) sebagai bagian daripada Republik Indonesia.(10)


Jakarta, 19 Agustus 1945(11)

Presiden Republik Indonesia(12)

Ir. Sukarno

=================================================================

Komentar:


(#) Teks adalah teks asli dengan penyempurnaan EYD

(1) Piagam disini dapat diartikan suatu pernyataan resmi maupun perjanjian. Lebih jauh, piagam pada jaman dulu memiliki kekuatan yang hukum mengikat bagi pihak yang memberi dan pihak yang diberi.

(2) Kedudukan disini dapat diartikan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Pangeran Paku Alam pada saat itu (Pangeran PA VIII). Lebih jauh dapat diartikan pula dengan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Pangeran Paku Alam secara umum (tidak terikat pada Pangeran yang diberi piagam, namun juga pangeran-pangeran yang menggantikannya).

(3) Rumusan anak kalimat ini menunjukkan pemberi piagam dan jabatan yang disandangnya.

(4) Kata ini menjadi tanda suatu diktum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(5) Kangjeng Gusti ... VIII, merupakan nama gelar Pangeran Paku Alam. Nama gelar ini disebutkan secara utuh. Lebih jauh dapat diartikan sebagai pengakuan dan penghormatan kepada Pangeran Paku Alam yang menjadi penguasa (kepala negara dan pemerintahan) Negara Paku Alaman. Hal ini menunjukkan pula pengakuan dari Presiden Indonesia terhadap eksistensi Paku Alaman sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dalam tingkatan negara.

(6) Kedudukan yang dimaksud dapat diartikan sebagai kedudukan Pangeran Paku Alam pada masa itu yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan. Lebih jauh kedudukan ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan kepada pangeran-pangeran yang menggantikannya.

(7) Pengakuan dan penetapan Pangeran Paku Alam tetap memegang jabatan, kekuasaan dan kewenangannya seperti sediakala tentunya tidak gratis melainkan dengan suatu syarat yang akan disebutkan.

(8) Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pangeran Paku Alam sebagai kompensasi atas pengakuan yang diberikan oleh Presiden Indonesia.

(9) Daerah Paku Alaman bukan Negara Paku Alaman, penyebutan ini merupakan salah satu syarat yang "terberat" yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Lebih jauh dapat diartikan sebagai isyarat penurunan status Paku Alaman dari "dependency state" menjadi "department/territory".

(10) Ini adalah konsekuensi yang harus diberikan oleh Negara Indonesia bagi negara bawahan yang ikut bergabung. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD yang baru disahkan sehari sebelumnya Indonesia adalah negara kesatuan dimana di dalamnya tidak ada negara bawahan (dependency state) namun hanya daerah (department/territory). Di kemudian hari penurunan status negara menjadi daerah membawa sebuah permasalahan yang rumut, sulit, dan berlarut-larut.

(11) Tanggal 19 Agustus 1945 merupakan tanggal dikeluarkannya pernyataan presiden.

(12) Presiden Indonesia adalah jabatan yang membuat komitmen/pernyataan. Saat itu kekuasaan Presiden Indonesia adalah absolut. Berdasarkan Pasal IV aturan peralihan Presiden juga memegang kekuasaan DPR dan MPR. Dengan demikian dapat diartikan lebih jauh bahwa pernyataan (piagam) ini dapat dipandang berkedudukan sebagai  Peraturan Pemerintah (kekuasaan Presiden) atau Undang-Undang (kekuasaan DPR) bahkan sebagai Amandemen pasal 18 UUD yang baru saja disahkan (kekuasaan MPR).

Komentar atas Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Teks(#): 
Piagam(1) Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX(2)

Kami, Presiden Republik Indonesia,(3) menetapkan:(4)

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat(5), pada kedudukannya(6),

Dengan kepercayaan bahwa(7) Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta(8)(9) sebagai bagian daripada Republik Indonesia (10).


Jakarta, 19 Agustus 1945(11)

Presiden Republik Indonesia(12)

Ir. Sukarno

=================================================================
Komentar:

(#) Teks yang digunakan adalah teks asli dengan penyesuaian EYD.

(1) Piagam disini dapat diartikan suatu pernyataan resmi maupun perjanjian. Lebih jauh, piagam pada jaman dulu memiliki kekuatan yang hukum mengikat bagi pihak yang memberi dan pihak yang diberi.

(2) Kedudukan disini dapat diartikan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Sultan Yogyakarta pada saat itu (Sultan HB IX). Lebih jauh dapat diartikan pula dengan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Sultan Yogyakarta secara umum (tidak terikat pada Sultan yang diberi piagam, namun juga sultan-sultan yang menggantikannya).

(3) Rumusan anak kalimat ini menunjukkan pemberi piagam dan jabatan yang disandangnya.

(4) Kata ini menjadi tanda suatu diktum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(5) Ingkang Sinuwun ... Hadingrat, merupakan nama gelar Sultan Yogyakarta. Nama gelar ini disebutkan secara utuh. Lebih jauh dapat diartikan sebagai pengakuan dan penghormatan kepada Sultan Yogyakarta yang menjadi penguasa (kepala negara dan pemerintahan) Negara Yogyakarta. Hal ini menunjukkan pula pengakuan dari Presiden Indonesia terhadap eksistensi Yogyakarta sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dalam tingkatan negara.

(6) Kedudukan yang dimaksud dapat diartikan sebagai kedudukan Sultan Yogyakarta pada masa itu yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan. Lebih jauh kedudukan ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan kepada sultan-sultan yang menggantikannya.

(7) Pengakuan dan penetapan Sultan Yogyakarta tetap memegang jabatan, kekuasaan dan kewenangannya seperti sediakala tentunya tidak gratis melainkan dengan suatu syarat yang akan disebutkan.

(8) Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Sultan Yogyakarta sebagai kompensasi atas pengakuan yang diberikan oleh Presiden Indonesia.

(9) Daerah Yogyakarta bukan Negara Yogyakarta, penyebutan ini merupakan salah satu syarat yang "terberat" yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Lebih jauh dapat diartikan sebagai isyarat penurunan status Yogyakarta dari "dependency state" menjadi "department/territory".

(10) Ini adalah konsekuensi yang harus diberikan oleh Negara Indonesia bagi negara bawahan yang ikut bergabung. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD yang baru disahkan sehari sebelumnya Indonesia adalah negara kesatuan dimana di dalamnya tidak ada negara bawahan (dependency state) namun hanya daerah (department/territory). Di kemudian hari penurunan status negara menjadi daerah membawa sebuah permasalahan yang rumut, sulit, dan berlarut-larut.

(11) Tanggal 19 Agustus 1945 merupakan tanggal dikeluarkannya pernyataan presiden.

(12) Presiden Indonesia adalah jabatan yang membuat komitmen/pernyataan. Saat itu kekuasaan Presiden Indonesia adalah absolut. Berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Presiden juga memegang kekuasaan DPR dan MPR. Dengan demikian dapat diartikan lebih jauh bahwa pernyataan (piagam) ini dapat dipandang berkedudukan sebagai  Peraturan Pemerintah (kekuasaan Presiden) atau Undang-Undang (kekuasaan DPR) bahkan sebagai Amandemen pasal 18 UUD yang baru saja disahkan (kekuasaan MPR).

Minggu, 29 Agustus 2010

Dekrit Integrasi Paku Alaman Yogya

DEKRIT KERAJAAN

YANG MULIA PANGERAN PAKU ALAM(1)

Saya, Paku Alam VIII, Penguasa Negara Kepangeranan Paku Alaman Yogyakarta, menyatakan:

  1. Negara Kepangeranan Paku Alaman, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
  2. Saya sebagai kepala daerah otonom khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Kepangeranan Paku Alaman, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Kepangeranan Paku Alaman berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, dan seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
  3. Hubungan antara Negara Kepangeranan Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Kepangeranan Paku Alaman mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini

Paku Alaman
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau 
5 September 1945 menurut kalender Internasional



PAKU ALAM VIII

==============================================================

(1)

Teks asli

AMANAT
SRI PADUKA KANGJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM



Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945



PAKU ALAM VIII

Dekrit Integrasi Yogyakarta

DEKRIT KERAJAAN

YANG MULIA SULTAN YOGYAKARTA(1)

Saya, Hamengku Buwono IX, Sultan Negara Yogyakarta Adiningrat, menyatakan:

  1. Negara Yogyakarta Adiningrat, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
  2. Saya sebagai Kepala Daerah Otonomi Khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Yogyakarta Adiningrat, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Yogyakarta Adiningrat berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, serta seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
  3. Hubungan antara Negara Yogyakarta Adiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Yogyakarta Adiningrat mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini

Yogyakarta Adiningrat
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau 
5 September 1945 menurut kalender Internasional



HAMENGKU BUWONO IX

================================================

(1) 

Teks Asli


AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN



Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945



HAMENGKU BUWONO IX

Dekrit Kedudukan Penguasa Paku Alaman Yogya

Dekrit Penetapan Kedudukan Penguasa Paku Alaman Yogyakarta(1)(2)

Saya, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Yang Mulia Pangeran Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya sebagai penguasa Paku Alaman Yogyakarta.

Saya percaya Yang Mulia Sultan akan memberikan seluruh pemikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk mempertahankan Paku Alaman Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia

Sukarno

===========================================
(1)



Teks asli

Piagam Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman sebagai bagian daripada Republik Indonesia.


Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

(2)

  1. Suatu konvensi bahwa Pangeran Paku Alam VIII menjadi (Wakil) Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan syarat dan masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Rujukan bahwa status Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alaman Yogyakarta yang sedang bertahta dengan mekanisme pengangkatan secara langsung oleh Presiden Indonesia.

Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Dekrit Penetapan Kedudukan Penguasa Yogyakarta(1)(2)

Saya, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Yang Mulia Sultan Hamengku Buwono IX tetap pada kedudukannya sebagai penguasa Yogyakarta.

Saya percaya Yang Mulia Sultan akan memberikan seluruh pemikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk mempertahankan Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia

Sukarno


=============================================
(1)
Teks asli
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

(2) 
Dekrit ini (yang sering disebut Piagam Penetapan) dijadikan:

  1. Suatu konvensi bahwa Sultan Hamengku Buwono (IX) menjadi Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan syarat dan masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Rujukan bahwa status Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang sedang bertahta dengan mekanisme pengangkatan secara langsung oleh Presiden Indonesia (tidak melalui pemilihan baik secara langsung maupun oleh DPRD).