Pencarian

Tampilkan postingan dengan label provinsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label provinsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 September 2011

Saat Jogja Menggugat





Pengantar
Saat tulisan ini dibuat, nasib RUU Keistimewaan Yogyakarta semakin tidak jelas. Berbeda dengan daerah Jakarta, Aceh, dan Papua yang lebih mendapat prioritas, Yogyakarta terkesan dibiarkan mengambang. Ibarat sebuah pepatah hidup segan mati tak mau. Beberapa nada dalam tulisan ini akan terdengar sumbang dan bernuansa provokatif. Namun tulisan ini hendaknya jangan dijadikan sebuah polemik tetapi lebih jauh dijadikan sebagai introspeksi bagi semua anak bangsa. Terutama bagi Presiden Indonesia sebagai “Pemegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” (UUD 1945 pasal 4) yang telah bersumpah “akan memenuhi kewajiban ... dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya” (UUD  1945 pasal 9) dalam hal memperlakukan daerah satu dengan daerah yang lain terutama yang memiliki otonomi yang “bersifat khusus atau bersifat istimewa” (UUD 1945 pasal 18B). Tulisan ini juga diunggah dalam rangka menyambut HARI INTEGRASI YOGYAKARTA ke-66 yang jatuh pada 5 September 2011. Mohon maaf atas bagian tertentu atau bahkan keseluruhan artikel yang tidak berkenan di hati pembaca.

Pembuka: Saat Jogja Menggugat
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang tersisa yang memiliki otonomi khusus (special autonomous) di Indonesia sejak kelahirannya di tahun 1950. Namun demikian, otonomi khusus yang dimiliki oleh Yogyakarta semakin kabur dan terancam “dilikuidasi” oleh pemerintah pusat seperti daerah istimewa Kutai, Bulongan, dan Berau lima puluh tahun yang lalu. Penghapusan kekhususan suatu daerah di Indonesia, seperti yang sudah dilakukan, hampir selalu mengatas namakan persatuan dan persamaan dengan daerah yang lain. Khusus untuk Yogyakarta saat ini, isu yang selalu dibawa adalah demokratisasi dan hak-hak konstitusional warga negara.

Isu demokratisasi dan hak konstitusional warga negara dalam pemerintahan, khususnya rekruitmen jabatan publik, selalu “dibenturkan” dengan isi utama keistimewaan Yogyakarta yang selama ini dilaksanakan, yaitu pengisian jabatan “Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa”. Jabatan kepala daerah istimewa secara “ex officio” selalu dijabat oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta dan jabatan wakil kepala daerah istimewa secara “ex officio” selalu dijabat oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Mekanisme yang dikenal dengan “Penetapan” inilah yang dicoba “dihapus” oleh Jakarta, dengan menempatkan Sultan dan Paku Alam yang bertahta dalam jabatan yang baru. Sedangkan pengisian jabatan kepala dan wakil kepala istimewa, yang tidak lagi dijabat oleh  Sultan dan Paku Alam yang bertahta, dilakukan dengan jalan pemilihan yang demokratis secara langsung maupun oleh parlemen lokal.

Penetapan dipandang oleh Jakarta tidak demokratis, feodal, dan kolot. Penetapan juga dipandang melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sebab melanggengkan hak privilege penguasa feodal. Penetapan dicap “melanggar” konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat (4) mengenai pemilihan yang demokratis dan pasal 27 ayat (1) serta pasal 28D ayat (3) mengenai kesempatan yang sama bagi warga negara dalam pemerintahan. Kalau dilihat sepintas apa yang diklaim oleh Jakarta memang betul. Namun apakah demikian kejadian sesungguhnya? Apakah pandangan dan cap oleh Jakarta sudah setara (equal) dan adil antara Yogyakarta dengan daerah lainnya?

Pasal yang bermasalah: lex specialis atau lex generalis
Dengan hati dan pikiran yang terbuka kita dudukkan dan uraikan pertanyaan di atas dan coba kita bandingkan dengan daerah lainnya yang memiliki sifat khusus dan/atau istimewa yaitu Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi DKI mendapat kesempatan pertama sebab undang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan provinsi ini adalah undang-undang yang terakhir kali dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian dapat memberikan gambaran terakhir mengenai aturan yang “direstui” oleh Presiden. Provinsi DKI Jakarta diatur menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam undang-undang itu ada beberapa pasal yang bermasalah yang menciderai konstitusi. Beberapa pasal tersebut antara lain (tidak semuanya):

Contoh 1
Pasal 7 ayat  (1)
“Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (1)
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Contoh 2
Pasal 19 ayat (2) dan (6)
“(2) Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.”
“(6) Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (4)
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Contoh 3
Pasal 24 ayat (1)
“Untuk membantu walikota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (3)
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”

Contoh 4
Pasal 1 angka 10, 11, 12
“10. Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.”
“11. Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.”
“12. Dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.”

Pasal 9 ayat (1)
Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”

Itu baru empat contoh “pencideraan konstitusi” (kalau tidak mau disebut dengan “pelanggaran konstitusi”. Dari keempat contoh tersebut yang mirip dengan tuduhan Pemerintah Pusat atas “pelanggaran konstitusi” oleh mekanisme penetapan adalah Walikota dan Bupati dilingkungan Provinsi DKI Jakarta diangkat bukan dipilih. Pertanyaannya adalah mengapa Pusat “merestui pencideraan konstitusi” untuk Provinsi DKI Jakarta namun  “menyalahkan” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: tanyalah pada rumput yang bergoyang!!!

Aceh
Aceh mendapat kesempatan pembahasan yang kedua. Hal ini disebabkan UU yang mengatur pemerintahan Aceh secara kronologis merupakan UU yang usianya lebih tua dibandingkan dengan UU yang mengatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Pemerintahan Aceh diatur menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU Pemerintahan Aceh ini sebenarnya merupakan ratifikasi parlemen Indonesia atas MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakah Aceh Merdeka. Dalam UU ini pun (walau semua maklum dengan latar belakang disusunnya UU ini) tidak terlepas dari pasal-pasal yang “menciderai konstitusi”. Beberapa pasal tersebut antara lain (tidak semuanya):

Contoh 1
Pasal 1 angka 14
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 22E ayat (3)
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”

Contoh 2
Pasal 20
Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas: a. asas ke-Islaman; ....”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Contoh 3
Pasal 128 ayat (2)
“Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.”
Pasal 129
“(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah. 
(2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.
(3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Itu baru tiga contoh “pencideraan konstitusi” (kalau tidak mau disebut dengan “pelanggaran konstitusi”. Pertanyaannya adalah mengapa Pusat memilih “merestui pencideraan konstitusi” untuk Aceh namun  “menyalahkan” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: tanyalah pada rumput yang bergoyang!!!

Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat kesempatan pembahasan yang ketiga. Hal ini disebabkan UU yang mengatur otonomi khusus  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara kronologis merupakan UU yang tertua usianya dibandingkan dengan UU yang mengatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan pemerintahan Aceh. Otonomi khusus  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diatur dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang. Dalam UU ini pun (walau semua maklum dengan latar belakang disusunnya UU ini) tidak terlepas dari pasal-pasal yang “menciderai konstitusi”. Beberapa pasal tersebut antara lain (tidak semuanya):

Contoh 1
Pasal 1 huruf g
“ Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada” dan

Pasal 20 ayat (1)
“MRP mempunyai tugas dan wewenang: memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;” dan 

Pasal 29 ayat (1)
Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. ” dan

Pasal 18 ayat (3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” dan 

Pasal 18 ayat (4)
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Contoh 2
Pasal 12
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua; ...”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Contoh 3
Pasal 50 ayat (2)
Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 24 ayat (2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Contoh 4
Pasal 62 ayat (2) dan (3)
“(2) Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.”
“(3) Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2)
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”

Itu baru empat contoh “pencideraan konstitusi” (kalau tidak mau disebut dengan “pelanggaran konstitusi”. Dari keempat contoh tersebut yang mirip dengan tuduhan Pemerintah Pusat atas “pelanggaran konstitusi” oleh mekanisme penetapan adalah Gubernur (dan Wakil Gubernur) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan privilege bagai orang asli Papua. Pertanyaannya adalah mengapa Pusat memilih “merestui pencideraan konstitusi” untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat namun  “menyalahkan” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: tanyalah pada rumput yang bergoyang!!!

Penutup: Saat Jogja (kembali) Menggugat!
Pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 seperti ditulis di atas merupakan sebuah aturan khusus bagi suatu daerah. Aturan khusus tersebut sebenarnya merupakan suatu pengecualian dari aturan umum. Aturan umumnya ada pada pasal 18 UUD 1945. Sedangkan bentuk-bentuk pengecualian dalam pemerintahan daerah tersebut sudah mendapat payung hukum pada pasal 18B UUD 1945. Jika daerah lain boleh menggunakan payung hukum itu, dan menabrak konstitusi, namun mengapa ada keengganan Pusat untuk “meloloskan” permintaan Yogyakarta yang menginginkan kedua penguasa kerajaan menjadi pucuk pimpinan di Yogyakarta? 
Tidakkah contoh-contoh itu lebih dari cukup?
Adakah faktor politis dari Presiden incumbent?
Adakah sisa-sisa anti swapraja yang masih hidup di Kementerian Dalam Negeri?
Adakah agenda ekonomi khusus?
Adakah kaitannya dengan sikap penguasa kerajaan Yogyakarta yang lebih memihak rakyat daripada pemilik kapital yang akan menginvenstasikan modalnya dalam berbagai bentuk di Yogyakarta sehingga “mengganggu” kepentingan para penguasa dan pengusaha di Pusat?
Atau ... haruskah Yogyakarta berdiri menenteng senjata seperti Aceh dan Papua?
Atau (yang lebih ekstrim lagi) ... haruskah kedua penguasa kerajaan yang saat ini bertahta MENCABUT kembali dekrit kerajaan tanggal 5 september 1945 mengenai penyatuan Negara-negara Yogyakarta dalam Negara Indonesia?

Kembali ke pertanyaan yang paling awal mengapa Pusat memilih “merestui pencideraan konstitusi” untuk Provinsi DKI Jakarta, Aceh, serta Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat namun  “menyalahkan dan menentang” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: TANYALAH PADA RUMPUT YANG BERGOYANG!!!



Menyambut ulang tahun ke-66 
Integrasi Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kepangeranan Paku Alaman 
ke dalam Negara Indonesia 
(5 September 1945- 5 September 2011)





Minggu, 28 Agustus 2011

Van Het Gezag Van Den Sultan

 sebuah bagian dari seri merumuskan [kembali] keistimewaan.



Pembuka
Pembahasan Rancangan Undang-undang yang mengatur pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut RUUK) termasuk pembahasan yang memakan waktu paling lama. Tercatat dalam arsip RUUK pertama yang dipublikasikan bertarikh tahun 2011, yang dibuat oleh Pemprov DIY. Jika merujuk tahun tersebut, maka sudah sepuluh tahun pembahasan belum tuntas. Salah satu materi yang mengalami tarik ulur yang begitu panjang adalah mengenai mekanisme pengisian Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa. Kalau diperdalam dan dipersempit lagi maka sebenarnya yang menjadi pokok perdebatan adalah kedudukan dan kekuasaan Sultan Yogyakarta dan Pangeran Paku Alam.

Dari masa ke masa, baik sebelum ada RI maupun sesudah RI kedudukan kedua penguasa monarki tersebut mengalami pergeseran dan pasang surut. Karena keterbatasan sumber kesejarahan, maka artikel ini hanya membatasi pada kedudukan dan kekuasaan Sultan Yogyakarta. Dengan asumsi kedudukan dan kekuasaan Pangeran Paku Alam identik dengan kedudukan kekuasaan Sultan Yogyakarta.

Gambaran kedudukan dan kekuasaan Sultan sebelum kemerdekaan Indonesia
Pada masa Sultan Hamengkubuwono I secara praktis Sultan mengendalikan pemerintahan dibantu oleh Pepatih Dalem Danurejo I. Dengan demikian Sultan berfungsi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Saat Sultan Hamengkubuwono II, pemerintah penjajahan ingin menegakkan aturan yang dibuat semasa Susuhunan Pakubuwono II yang menegaskan bahwa Sultan hanyalah Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Konflik berdarah mewarnai episode ini dengan tewasnya Pepatih Dalem Danurejo II di dalam kawasan Istana dan pemakzulan Sultan dengan kekuatan bersenjata pada 1812.

Konflik tetap berlanjut pada masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono V di dalam tubuh Dewan Perwalian Sultan antara Pepatih Dalem Danurejo IV dengan Pangeran Diponegoro yang berakhir dengan Perang Jawa selama lima tahun. Selepas Perang Jawa pada 1830, Pemerintah Penjajahan hanya menempatkan Sultan sebagai simbol belaka. Kepala Pemerintahan dipegang oleh Pepatih Dalem yang pada prakteknya diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah Penjajahan. Kondisi ini berlaku sampai dengan pemerintahan Sultan Hamengkubuwono VIII.

Sultan Hamengkubuwono IX membawa angin perubahan bagi struktur pemerintahan Kesultanan Yogyakarta. Sultan menginginkan adanya parlemen dan kedudukan serta kekuasaan Sultan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sedangkan kedudukan Pepatih Dalem hanyalah pembantu Sultan belaka, bukan kepala pemerintahan. Walau semua itu kandas namun Sultan memperoleh kekuasaan yang “lebih” dari Sultan-sultan pendahulu pasca perang Yogyakarta 1812. Setelah Jepang datang pada 1942, Sultan mendapat kesempatan untuk merestorasi kedudukan dan kekuasaan Sultan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Usaha ini mencapai puncaknya pada pertengahan 1945 dengan pengunduran diri Pepatih Dalem Danurejo VIII.

Kedudukan dan kekuasaan Sultan setelah kemerdekaan Indonesia
Dengan kekuasaan “absolut” sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Sultan memilih bergabung dengan Indonesia dan wilayah Kesultanan menjadi salah satu wilayah riil pertama dari Indonesia. Dari presiden Indonesia Sultan “memperoleh” kekuasaan sebagai kepala daerah, yang berfungsi sebagai wakil pemerintah Indonesia di wilayah Kesultanan, suatu jabatan yang sebelumnya merupakan kedudukan eksklusif yang dipegang oleh orang pusat, sebuah “pengganti” kedudukan dan kekuasaan kepala negara. Sedangkan kedudukan dan kekuasaan kepala pemerintahan tetap beliau pegang sampai 1946 saat harus berbagi dengan badan perwakilan rakyat.

Dalam Maklumat Kerajaan nomor 18 yang dikeluarkan pada Mei 1946, diatur bahwa kekuasan pemerintahan tidak lagi dipegang oleh Sultan semata. Kekuasaan eksekutif dijalankan secara kolegial oleh sebuah badan yang dinamakan Dewan Pemerintah Daerah. Dalam badan yang beranggotakan tujuh orang ini, Sultan berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. Suara Sultan sebagai anggota sama seperti dengan anggota lainnya. Dan keputusan badan ini diambil secara kolegial. Praktis Sultan tidak lagi berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.

Pada tahun 1948 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU nomor 22 Tahun 1948 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah. Dalam UU tersebut isi maklumat kerajaan dua tahun sebelumnya diadopsi sebagian sebagai bentuk keistimewaan suatu daerah. Kedudukan Sultan sebagai kepala daerah dan ketua merangkap anggota Dewan Pemerintahan Daerah dipertahankan. Bentuk keistimewaan yang lain adalah adanya jabatan Wakil kepala daerah bagi Yogyakarta. Wakil kepala daerah ini dijabat oleh Pangeran Paku Alam yang secara ex officio juga menjabat sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah.

Menurut UU tahun 1948 ini, kedudukan Sultan lebih ditekankan sebagai Kepala Daerah, yang berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat, yang bertugas menjadi pengawas Dewan Pemerintah Daerah dan Parlemen lokal dalam menjalankan pemerintahan daerah. Kedudukan dan kekuasaan ini pula yang secara implisit digunakan oleh UU Negara bagian RI Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal dengan UU Nomor 3 Tahun 1950. Kedudukan dan kekuasaan ini tetap dipegang oleh Sultan sampai tahun 1959 atau 1965.

Pada 1965 salah satu keistimewaan Yogyakarta yang berupa jabatan wakil kepala daerah “dianulir” dengan pembentukan jabatan wakil kepala daerah bagi seluruh daerah di Indonesia. Pada tahun ini pula Kepala Daerah menerima kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini diperkuat pada tahun 1974. Kedudukan dan kekuasaan Sultan Yogyakarta menjadi kepala pemerintahan daerah sekaligus kepala wilayah yang berfungsi sebagai wakil pemerintah. Perubahan inilah yang kemudian menjadi asal usul kaburnya kedudukan dan kekuasaan Sultan [dan Pangeran Paku Alam] dan akhirnya menjadi permasalahan yang akut sepeninggal Pangeran Paku Alam  VIII di tahun 1998.

Model kedudukan dan kekuasaan Sultan
Ada banyak model kedudukan dan kekuasaan Sultan di dalam pemerintahan daerah. Model kedudukan dan kekuasaan Raja/Ratu pada United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland , Raja/Ratu pada Koninkrijk der Nederlanden , Raja pada Ratcha Anachak Thai , Yang Dipertuan Agung pada kerajaan Malaysia, maupun Tenno pada Nihon-koku. Pada kebanyakan model tersebut Raja/Ratu hanya berfungsi sebagi simbol, lebih-lebih pada kekaisaran Jepang yang hanya menempatkan Tenno sebagai simbol negara tanpa kekuasaan apapun.

Selain model kedudukan dan kekuasaan Raja/Ratu dari luar negeri, model kedudukan dan kekuasaan Sultan juga dapat diambil kedudukan dan kekuasaan Sultan Yogyakarta dari masa ke masa. Model kedudukan dan kekuasaan Sultan Hamengkubuwono I pada 1755-1792, kedudukan dan kekuasaan Sultan-sultan Yogyakarta 1830-1940, kedudukan dan kekuasaan Sultan Hamengkubuwono IX pada 1942-1945, kedudukan dan kekuasaan Sultan Hamengkubuwono IX pada 1945-1946, kedudukan dan kekuasaan Sultan Hamengkubuwono IX pada 1946-1948,  kedudukan dan kekuasaan Sultan Hamengkubuwono IX pada 1948-1959, maupun kedudukan dan kekuasaan Sultan Hamengkubuwono IX pada 1974-1988.

Permasalahan kedudukan dan kekuasaan
Permasalahan pertama yang dapat ditulis adalah mengenai bentuk pemerintahan di mana Indonesia adalah sebuah republik sedangkan Sultan Yogyakarta merupakan “wakil” dari institusi bekas monarki Kesultanan Yogyakarta. Bentuk pemerintahan republik yang mengadopsi rezim demokratis, kebanyakan, mensyaratkan pengisian jabatan publik dengan jalur pemilihan dari dan oleh warga negara dan tidak memandang adanya “privilege” bagi warga negara tertentu. Sementara itu kedudukan Sultan Yogyakarta merupakan hak eksklusif bagi warga negara tertentu saja yang memenuhi syarat paugeran jawa.

Permasalahan kedua adalah bentuk negara Indonesia yang merupakan negara Kesatuan, di mana di dalam sebuah “staat” tidak ada lagi “staat”. Sementara bentuk negara federasi akan mengakomodasi bentuk pemerintahan bawahan yang sama sekali berbeda dengan pemerintahan induk. Contoh yang terdekat adalah Malaysia. Kerajaan Malaysia, sebagai sebuah federasi, terdiri atas kesultanan-kesultanan yang bercorak monarki dan negara bagian yang bercorak republik. Dari sudut padang ini kedudukan Sultan Yogyakarta akan lebih mudah ditentukan jika Indonesia berbentuk federasi (Ini bukan bentuk gerakan pro federasi sebagaimana kondisi awal Indonesia antara 1946-1950).

Pengaturan kedudukan Sultan Yogyakarta inilah yang tersulit: mengakomodasi kesetaraan warga negara dalam pengisian jabatan publik, kedudukan khusus Sultan yang merupakan sebuah privilege warga negara tertentu, penyeragaman bentuk pemerintahan, dan pengakomodasian bentuk kekhususan. Namun, dengan melihat contoh provinsi lain di Indonesia (Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat), seharusnya tidak ada kesulitan dan “ketakutan” dalam mengakomodasi kedudukan Sultan.

Konsep JIP dan Kementerian Dalam Negeri tahun 2008
Dari berbagai model kedudukan dan kekuasaan Sultan dalam berbagai RUU Keistimewaan Yogyakarta, nampaknya model RUU Keistimewaan Yogyakarta versi Kemendagri-JIP UGM lah yang masih relevan dibicarakan sebab draf inilah yang menjadi draf resmi yang dibahas. Meniru sistem monarki parlementer, Kementerian Dalam Negeri melalui rancangan JIP UGM mendudukkan Sultan dalam jabatan yang sama sekali baru. Sultan [dan Paku Alam] diposisikan sebagai simbol kultural yang sama sekali terpisah dari sistem pemerintahan baik urusan desentralisasi otonomi daerah lebih lebih urusan dekonsentrasi. Sultan diberi “kompensasi” memberi “wejangan” tiap lima tahun sekali dan kedudukan protokoler setingkat menteri. Dualisme kepemimpinan direduksi dengan calon gubernur harus mendapat “restu” dari Sultan. Sedang dalam sehari-hari Sultan tidak berperan apa-apa seperti Raja dalam “Opera van Java” (baca kethoprak).

Kedudukan dan kekuasaan ini tentu saja mendapat reaksi keras dari beberapa elemen di Yogyakarta terutama keluarga Istana. Mulai dari peranan institusi baru yang diduduki Sultan sampai titelatur jabatan “Pengageng Keistimewaan” yang kemudian diganti menjadi “Parardhya Keistimewaan”. Suatu kedudukan dan titelatur yang unik, yang pada masa Kesultanan Yogyakarta masih menjadi “negara” hanya berkedudukan setingkat menteri, diperuntukkan untuk Sultan.

Konsep Kementerian Dalam Negeri tahun 2010
Mulut-mu harimau-mu. Sebuah kalimat iklan yang ada di media massa nampaknya berlaku bagi Presiden Indonesia. Hanya karena “terkilir lidahnya” saat mengucap “Monarki Yogyakarta” pasca bencana erupsi Merapi 2010 semuanya menjadi runyam. Bagaimana tidak? Reaksi warga Yogyakarta yang mendukung “penetapan” meningkat sangat banyak jumlahnya. Bahkan jika dibandingkan dengan aksi tahun 1998 yang mendukung Sultan Hamengkubuwono X diangkat menjadi Gubernur Yogyakarta. Yogyakarta yang tadinya dirundung duka karena bencana sontak bangkit. Baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa maupun Kabupaten/Kota sebagai representasi resmi rakyat semua se-iya se-kata mendukung “Penetapan”.

Kementerian Dalam Negeri pun segera mengajukan RUU daur ulang dari RUU sebelumnya. Dalam RUU Kemendagri versi 2010, Sultan ditempatkan sebagai Gubernur Utama. Kedudukan dan kekuasaan dan fungsinya masih sama dengan “Paradhya”. Hanya bedanya pada titelatur dan kebolehan Gubernur Utama merangkap jabatan menjadi Gubernur [Pemerintahan] setelah melalui proses pemilihan di Dewan Perwakilan. Dalam sebuah rapat dengar pendapat komisi II DPR RI Sultan mengemukakan bebagai dasar “Pentapan” dan keberatan atas beberapa hal dalam RUU versi 2010 itu. Karena minimnya akses informasi yang sampai kepada penulis maka perkembangan pembahasan RUU selanjutnya belum ada data.

Konsep Alternatif: sebuah usulan dari jogja-istimewa.blogspot.com
Sebagaimana dalam artikel terdahulu mengenai usul rancangan UU Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, konsep alternatif ini hanya bersifat usul/wacana. Boleh diterima dan tidak mengapa dikesampingkan. Usulan ini sebenarnya mengacu pada konsep UU Nomor 22 Tahun 1948 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Sultan berkedudukan sebagai Kepala Daerah Istimewa yang diangkat oleh presiden, bukan dipilih! Sultan didampingi oleh Paku Alam sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa berfungsi sebagai Wakil Pemerintah, yang tidak dapat ditumbangkan oleh parlemen lokal. Kedudukan dan fungsi inilah yang menjadi unsur utama sebagai “kompensasi” bergabungnya Yogyakarta.

Selain itu Sultan bersama-sama Paku Alam juga berfungsi sebagai pemegang “kekuasan eksekutif” pemerintahan Daerah Istimewa. Ini dilakukan untuk efisiensi jumlah pejabat dan juga sebagai ruh utama keistimewaan Yogyakarta. Apabila hal ini dapat terlaksana maka tidak ada lagi permasalahan yang akan mengganjal.

Namun jika ini dirasa masih “kurang demokratis” karena tidak ada pemilihan maka ada alternatif kedua dengan dua varian untuk memenuhi “cita rasa demokratis” tersebut. Varian pertama kekuasaan eksekutif dipegang oleh triumvirat: Sultan, Paku Alam, dan Pepatih Yogyakarta. Pepatih Yogyakarta dipilih oleh Parlemen lokal dari kalangan anggota Parlemen lokal itu sendiri (mirip dengan perdana menteri Inggris yang merupakan anggota House of Commons). Triumvirat eksekutif itu berkedudukan di bawah institusi Wakil Pemerintah. Posisi ini digunakan jika sewaktu-waktu ada konflik antara Pepatih Yogyakarta dengan Sultan dan/atau Paku Alam. Sultan dan/atau Paku Alam dapat meminta parlemen lokal untuk mengganti Pepatih Yogyakarta sehingga akan ada triumvirat yang baru.

Varian kedua kekuasaan eksekutif dipegang secara kolegial oleh sebuah Badan Eksekutif Pemerintahan. Varian ini merupakan “fotocopy 100%” dari UU Nomor 22 Tahun 1948 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan juga UU Nomor 3 Tahun 1950. Badan ini beranggotakan tujuh orang: seorang Sultan yang menjadi ketua, seorang Paku Alam, dan lima orang anggota parlemen lokal yang dipilih oleh parlemen itu sendiri menurut perimbangan komposisi kursi. Sama seperti varian pertama, Badan Eksekutif Pemerintahan berkedudukan di bawah institusi Wakil Pemerintah. Posisi ini digunakan jika sewaktu-waktu ada konflik antara salah satu atau lebih anggota dengan Sultan dan/atau Paku Alam. Sultan dan/atau Paku Alam dapat meminta parlemen lokal untuk mengganti anggota tersebut sehingga akan ada Badan Eksekutif Pemerintahan yang baru.

Dua varian tersebut di atas adalah “perkawinan silang” antara demokrasi dan monarki. Pemilihan dilakukan, hak privilege juga diakomodasi. Namun demikian perkawinan itu membawa konsekuensi dibidang efisiensi jalannya pemerintahan dan besarnya pundi-pundi keuangan yang digunakan untuk menggaji para pejabat.

Penutup
Bentuk dan susunan serta fungsi dan kedudukan dan kekuasaan dalam hal pemerintahan, jenis institusi/jabatan, mekanisme pengisian yang berbeda dari yang lain merupakan sebuah keniscayaan bagi daerah yang menyandang predikat “Istimewa” atau berotonomi khusus. Sebab jika semuanya sama dengan daerah lain apa guna ada keistimewaan selain hanya pada nomenklatur belaka. Untuk mengakhiri tulisan ini saya ingin mengutip sebagian pasal dalam perjanjian terakhir yang dilakukan oleh Kesultanan Yogyakarta dengan Hindia Belanda sebagai Wakil dari Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai kedudukan dan kekuasaan serta fungsi Sultan.

De Sultan zal daadwekelijk en persoonlijk medewerken aan de bestuursvoering over het Sultanaat ...
(Artikel 18, Overeenkomst tusschen het Gouvernement van Nederlandsch-Indie en het Sultanaat Jogjakarta van 18 Maart 1940)

Senin, 13 September 2010

Komentar atas Dekrit Integrasi Paku Alaman

Teks[#]:

AMANAT
SRI PADUKA KANGJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM[1][2]



Kami[3] Paku Alam VIII[4] Kepala Negeri Paku Alaman[5], Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[6] menyatakan:


1. Bahwa Negeri Paku Alaman[7] yang bersifat kerajaan[8] adalah daerah istimewa[9] dari Negara Republik Indonesia[10].

2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah[11] memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman[12], dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami[13] dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya[14].

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.




Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.



Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945


PAKU ALAM VIII


=================================================================

KOMENTAR

[#] Amanat Paku Alam terdapat/dimuat dalam Berita Republik Idonesia Tahun II No. 6 halaman 37 kolom 2

[1] Amanat secara harfiah dapat diartikan sebagai kepercayaan atau mandat. Kedudukan dekrit "Amanat" ini begitu khusus. Sampai saat ini yang saya ketahui hanya ada dua amanat yang dikeluarkan Pangeran Paku Alam, yaitu Amanat 5 September 1945 mengenai integrasi Negara Kepangeranan Paku Alaman dan Amanat [bersama] 30 Oktober 1945 mengenai pemberian kekuasaan legislatif dari Sultan Yogyakarta dan Pangeran Paku Alam kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta. Sebab untuk dekrit-dekrit yang lain Sultan menggunakan kata "Maklumat". Lebih jauh amanat ini dapat diartikan sebagai sebuah proklamasi bagi Negara Kepangeranan Paku Alaman untuk lepas dari pemerintahan [demisioner] Jepang yang memperoleh kuasa dari Pasukan Sekutu (allied forces) untuk menjaga "status quo" sampai kedatangan Pasukan Sekutu untuk menguasai daerah-daerah yang diduduki oleh Jepang. Selain itu Amanat ini dapat diartikan sebagai jawaban atas Piagam [Dekrit] Presiden Indonesia yang telah dikeluarkan pada 19 Agustus 1945.

[2] Sri Paduka ... Paku Alam, merupakan gelar Pangeran Paku Alam dalam paduan bahasa Indonesia dan Jawa. Gelar ini juga menunjukkan kapasitas/jabatan orang yang mengeluarkan Dekrit. Atas dasar inilah Amanat 5 September 1945 dapat diartikan sebagai sebuah Dekrit Kerajaan.

[3] Pada waktu itu kata "kami" sering dipergunakan untuk menggantikan kata "saya". Dapat pula diartikan sebagai bentuk kata jamak penghormatan (pluralis majesticus).

[4] Menunjukkan pihak yang mengeluarkan dekrit.  Nama ini adalah nama kehormatan jabatan dari Pangeran Paku Alaman. 

[5] Sebutan jabatan orang yang mengeluarkan dekrit. Lebih jauh lagi dapat diartikan dengan jabatan dan seluruh kewenangan yang dimiliki/melekat oleh jabatan itu.

[6] Kata Negeri dalam dekrit ini kelihatannya merupakan tejemahan dari kata "Nagari" dalam bahasa Jawa yang memiliki makna Negara. Jadi dapat diterjemahkan sebagai Negara Paku Alaman.

[7] Negeri Yogyakarta pada dekrit ini hanya menunjukkan bahwa Negara Paku Alaman terletak di daerah Yogyakarta. Walaupun kecil dan berbentuk kepangeranan, Negara Paku Alaman bukan merupakan negara bawahan dari Negara Kesultanan Yogyakarta. Ini dapat dilihat bahwa penyebutan Negara Yogyakarta hanya satu kali saja.

[8] Bersifat kerajaan menunjukkan dan menegaskan bahwa Negara Paku Alaman berbentuk monarki. Dapat dibandingkan dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Bentuk monarki ini diungkapkan secara jelas dalam dekrit ini karena berkaitan dengan otonomi khusus yang "diminta" Negara Paku Alaman sebagai "konsesi" bergabungnya Paku Alaman dalam Negara Indonesia. Lihat poin [9] di bawah.

[9] Daerah istimewa pada saat itu bermakna daerah otonomi khusus dalam bahasa saat ini. Dalam dekrit ini bentuk otonomi khusus bagi Negara Paku Alaman begitu ditekankan. Otonomi khusus "diminta" oleh Negara Paku Alaman sebagai sebuah konsesi atas (a). bergabungnya Negara Paku Alaman sebagai bagian Negara Indonesia; (b). berubahnya status Paku Alaman dari "Negara" (state/staat) menjadi "Daerah" (Territory/region/department). Isi otonomi khusus yang diminta Paku Alaman telah dijelaskan dalam poin [8] mengenai bentuk monarki dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam poin-poin [11], [12], [14], [15], dan [16] di bawah.

[10] Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

[11] Di tempat ini Pangeran Paku Alaman membahasakan diri beliau sebagai Kepala Daerah "bukan lagi" sebagai Kepala Negara. Ini adalah konsekuensi pertama yang harus diterima oleh Pangeran Paku Alaman karena bergabung dengan Negara Indonesia yang berbentuk kesatuan, yang tidak mengenal adanya "staat di dalam Staat".

[12] Walau sebagai hanya sebagai "Kepala Daerah", Pangeran Paku Alaman masih memegang seluruh kekuasaan dan kewenangan yang beliau miliki sebagai Kepala Negara. Kekuasaan "Kepala Negara" dimaksud hanya sebagai kepala negara bawahan. Kekuasaan ini meliputi hal-hal yang telah diakui dan diatur oleh "Negara Induk" seperti yang diatur oleh Pemerintah Militer Jepang di Jawa maupun oleh Pemerintah Kerajaan Hindia Belanda. Dengan demikian kekuasaan Pangeran  meliputi eksekutif dan legislatif. Namun demikian kekuasaan Pengeran tidak mencakup mengenai masalah luar negeri yang diurus oleh Negara Induk.

[13] Pada poin ini Pangeran menyatakan bahwa semua kekuasaan, baik sipil maupun militer, yang ada pada waktu itu berada di tangan Pengeran. Dengan kata lain semua kekuasaan yang sah berada di tangan Pangeran. Ini juga menegaskan bahwa di Paku Alaman tidak ada lagi jabatan Pepatih Paku Alaman (semacam Prime Minister).

[14] Kekuasaan lain yang dimaksud adalah kekuasaan yang masih terdapat pada (a). Wakil Pemerintah Negara Induk; dan (b). badan/instansi negara induk di kepangeranan. Kekuasaan ini juga diambil alih oleh Pangeran.

[15] Hubungan antara Negara Paku Alaman dan Negara Indonesia berupa hubungan langsung. Ini ditekankan oleh Pangeran, sebab pada masa pemerintahan Kerajaan Hindia Belanda dan pemerintahan Militer Jepang, hubungan antara Negara Paku Alaman dengan Negara Induk harus melalui Wakil Pemerintah Negara Induk (Gubernur pada masa Hindia Belanda dan Kooti Zimukyokutyokan pada masa Jepang). Dengan demikian dapat diartikan lebih lanjut Pangeran juga menjadi aparat/wakil pemerintah pusat di Paku Alaman.

[16] Di sini  dikemukakan bahwa Pangeran bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia mengenai kekuasaan yang dibebankan padanya, tidak melalui pejabat apapun.

[17] Dekrit ini juga merupakan sebuah instruksi.

[18] Penduduk dalam amanat ini dapat diartikan warga negara Paku Alaman. Sebab, pada waktu itu, terdapat tiga kewarganegaraan yaitu (a) warga negara Paku Alaman; (b) warga negara Induk, pada masa Hindia Belanda dikenal dengan kawulo Gupermen; dan (c) warga negara asing. Kekuasaan Pangeran pada saat itu hanya mengikat warga negara Paku Alaman saja.

[19] Mematuhi dan melaksanakan instruksi.

[20] Tempat dan tanggal dikeluarkannya pernyataan. Yang menarik adalah digunakannya dua buah penanggalan yaitu penanggalan Jawa dan penanggalan barat.

[21] Pejabat yang membuat pernyataan.

Komentar atas Dekrit Integrasi Yogyakarta

Teks[#]:

AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN[1][2]



Kami[3] Hamengku Buwono IX[4], Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[5] menyatakan:


1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[6] yang bersifat kerajaan[7] adalah daerah istimewa[8] dari Negara Republik Indonesia[9].

2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah[10] memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[11], dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami[12] dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya[13].

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung[14] dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia[15].



Kami memerintahkan[16] supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[17] mengindahkan Amanat Kami ini[18].



Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945[19]




HAMENGKU BUWONO IX[20]


=================================================================

KOMENTAR

[#] Amanat Sultan terdapat/dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 4-5 halaman 23 kolom 3.

[1] Amanat secara harfiah dapat diartikan sebagai kepercayaan atau mandat. Kedudukan dekrit "Amanat" ini begitu khusus. Sampai saat ini yang saya ketahui hanya ada dua amanat yang dikeluarkan Sultan Yogyakarta, yaitu Amanat 5 September 1945 mengenai integrasi Negara Kesultanan Yogyakarta dan Amanat [bersama] 30 Oktober 1945 mengenai pemberian kekuasaan legislatif dari Sultan Yogyakarta dan Pangeran Paku Alam kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta. Sebab untuk dekrit-dekrit yang lain Sultan menggunakan kata "Maklumat". Lebih jauh amanat ini dapat diartikan sebagai sebuah proklamasi bagi Negara Kesultanan Yogyakarta untuk lepas dari pemerintahan [demisioner] Jepang yang memperoleh kuasa dari Pasukan Sekutu (allied forces) untuk menjaga "status quo" sampai kedatangan Pasukan Sekutu untuk menguasai daerah-daerah yang diduduki oleh Jepang. Selain itu Amanat ini dapat diartikan sebagai jawaban atas Piagam [Dekrit] Presiden Indonesia yang telah dikeluarkan pada 19 Agustus 1945.

[2] Sri Paduka Kangjeng Sultan, merupakan gelar singkat Sultan Yogyakarta dalam paduan bahasa Indonesia dan Jawa. Gelar ini juga menunjukkan kapasitas/jabatan orang yang mengeluarkan Dekrit. Atas dasar inilah Amanat 5 September 1945 dapat diartikan sebagai sebuah Dekrit Kerajaan.

[3] Pada waktu itu kata "kami" sering dipergunakan untuk menggantikan kata "saya". Dapat pula diartikan sebagai bentuk kata jamak penghormatan (pluralis majesticus).

[4] Menunjukkan pihak yang mengeluarkan dekrit.  Nama ini adalah nama kehormatan jabatan dari Sultan Yogyakarta yang nama lahirnya adalah Dorojatun

[5] Sebutan jabatan orang yang mengeluarkan dekrit. Lebih jauh lagi dapat diartikan dengan jabatan dan seluruh kewenangan yang dimiliki/melekat oleh jabatan itu.

[6] Kata Negeri dalam dekrit ini kelihatannya merupakan tejemahan dari kata "Nagari" dalam bahasa Jawa yang memiliki makna Negara. Jadi dapat diterjemahkan sebagai Negara Yogyakarta Adiningrat.

[7] Bersifat kerajaan menunjukkan dan menegaskan bahwa Negara Yogyakarta berbentuk monarki. Dapat dibandingkan dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Bentuk monarki ini diungkapkan secara jelas dalam dekrit ini karena berkaitan dengan otonomi khusus yang "diminta" Negara Yogyakarta sebagai "konsesi" bergabungnya Yogyakarta dalam Negara Indonesia. Lihat poin [8] di bawah.

[8] Daerah istimewa pada saat itu bermakna daerah otonomi khusus dalam bahasa saat ini. Dalam dekrit ini bentuk otonomi khusus bagi Negara Yogyakarta begitu ditekankan. Otonomi khusus "diminta" oleh Negara Yogyakarta sebagai sebuah konsesi atas (a). bergabungnya Negara Yogyakarta sebagai bagian Negara Indonesia; (b). berubahnya status Yogyakarta dari "Negara" (state/staat) menjadi "Daerah" (Territory/region/department). Isi otonomi khusus yang diminta Yogyakarta telah dijelaskan dalam poin [7] mengenai bentuk monarki dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam poin-poin [10], [11], [12], [13], [14], dan [15] di bawah.

[9] Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

[10] Di tempat ini Sultan Yogyakarta membahasakan diri beliau sebagai Kepala Daerah "bukan lagi" sebagai Kepala Negara. Ini adalah konsekuensi pertama yang harus diterima oleh Sultan Yogyakarta karena bergabung dengan Negara Indonesia yang berbentuk kesatuan, yang tidak mengenal adanya "staat di dalam Staat".

[11] Walau sebagai hanya sebagai "Kepala Daerah", Sultan Yogyakarta masih memegang seluruh kekuasaan dan kewenangan yang beliau miliki sebagai Kepala Negara. Kekuasaan "Kepala Negara" dimaksud hanya sebagai kepala negara bawahan. Kekuasaan ini meliputi hal-hal yang telah diakui dan diatur oleh "Negara Induk" seperti yang diatur oleh Pemerintah Militer Jepang di Jawa maupun oleh Pemerintah Kerajaan Hindia Belanda (Perjanjian politik 18 Maret 1940 [Staatsblad 1941, No. 47]). Dengan demikian kekuasaan Sultan  meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun demikian kekuasaan Sultan tidak mencakup mengenai masalah luar negeri yang diurus oleh Negara Induk.

[12] Pada poin ini Sultan menyatakan bahwa semua kekuasaan, baik sipil maupun militer, yang ada pada waktu itu berada di tangan Sultan. Dengan kata lain semua kekuasaan yang sah berada di tangan sultan. Ini juga menegaskan bahwa di Yogyakarta tidak ada lagi jabatan Pepatih Dalem (semacam Prime Minister).

[13] Kekuasaan lain yang dimaksud adalah kekuasaan yang masih terdapat pada (a). Wakil Pemerintah Negara Induk; dan (b). badan/instansi negara induk di kesultanan. Kekuasaan ini juga diambil alih oleh Sultan.

[14] Hubungan antara Negara Yogyakarta dan Negara Indonesia berupa hubungan langsung. Ini ditekankan oleh Sultan, sebab pada masa pemerintahan Kerajaan Hindia Belanda dan pemerintahan Militer Jepang, hubungan antara Negara Yogyakarta dengan Negara Induk harus melalui Wakil Pemerintah Negara Induk (Gubernur pada masa Hindia Belanda dan Kooti Zimukyokutyokan pada masa Jepang). Dengan demikian dapat diartikan lebih lanjut Sultan juga menjadi aparat/wakil pemerintah pusat di Yogyakarta.

[15] Di sini  dikemukakan bahwa Sultan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia mengenai kekuasaan yang dibebankan padanya, tidak melalui pejabat apapun.

[16] Dekrit ini juga merupakan sebuah instruksi.

[17] Penduduk dalam amanat ini dapat diartikan warga negara Yogyakarta. Sebab, pada waktu itu, terdapat tiga kewarganegaraan yaitu (a) warga negara Yogyakarta, dikenal dengan Kawulo Dalem; (b) warga negara Induk, pada masa Hindia Belanda dikenal dengan kawulo Gupermen; dan (c) warga negara asing. Kekuasaan Sultan pada saat itu hanya mengikat warga negara Yogyakarta saja.

[18] Mematuhi dan melaksanakan instruksi.

[19] Tempat dan tanggal dikeluarkannya pernyataan. Yang menarik adalah digunakannya dua buah penanggalan yaitu penanggalan Jawa dan penanggalan barat.

[20] Pejabat yang membuat pernyataan.

Komentar atas Dekrit Kedudukan Penguasa Paku Alaman

Teks(#): 
Piagam(1) Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII(2)

Kami, Presiden Republik Indonesia,(3) menetapkan:(4)

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII(5), pada kedudukannya(6),

Dengan kepercayaan bahwa(7) Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman(8)(9) sebagai bagian daripada Republik Indonesia.(10)


Jakarta, 19 Agustus 1945(11)

Presiden Republik Indonesia(12)

Ir. Sukarno

=================================================================

Komentar:


(#) Teks adalah teks asli dengan penyempurnaan EYD

(1) Piagam disini dapat diartikan suatu pernyataan resmi maupun perjanjian. Lebih jauh, piagam pada jaman dulu memiliki kekuatan yang hukum mengikat bagi pihak yang memberi dan pihak yang diberi.

(2) Kedudukan disini dapat diartikan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Pangeran Paku Alam pada saat itu (Pangeran PA VIII). Lebih jauh dapat diartikan pula dengan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Pangeran Paku Alam secara umum (tidak terikat pada Pangeran yang diberi piagam, namun juga pangeran-pangeran yang menggantikannya).

(3) Rumusan anak kalimat ini menunjukkan pemberi piagam dan jabatan yang disandangnya.

(4) Kata ini menjadi tanda suatu diktum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(5) Kangjeng Gusti ... VIII, merupakan nama gelar Pangeran Paku Alam. Nama gelar ini disebutkan secara utuh. Lebih jauh dapat diartikan sebagai pengakuan dan penghormatan kepada Pangeran Paku Alam yang menjadi penguasa (kepala negara dan pemerintahan) Negara Paku Alaman. Hal ini menunjukkan pula pengakuan dari Presiden Indonesia terhadap eksistensi Paku Alaman sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dalam tingkatan negara.

(6) Kedudukan yang dimaksud dapat diartikan sebagai kedudukan Pangeran Paku Alam pada masa itu yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan. Lebih jauh kedudukan ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan kepada pangeran-pangeran yang menggantikannya.

(7) Pengakuan dan penetapan Pangeran Paku Alam tetap memegang jabatan, kekuasaan dan kewenangannya seperti sediakala tentunya tidak gratis melainkan dengan suatu syarat yang akan disebutkan.

(8) Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pangeran Paku Alam sebagai kompensasi atas pengakuan yang diberikan oleh Presiden Indonesia.

(9) Daerah Paku Alaman bukan Negara Paku Alaman, penyebutan ini merupakan salah satu syarat yang "terberat" yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Lebih jauh dapat diartikan sebagai isyarat penurunan status Paku Alaman dari "dependency state" menjadi "department/territory".

(10) Ini adalah konsekuensi yang harus diberikan oleh Negara Indonesia bagi negara bawahan yang ikut bergabung. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD yang baru disahkan sehari sebelumnya Indonesia adalah negara kesatuan dimana di dalamnya tidak ada negara bawahan (dependency state) namun hanya daerah (department/territory). Di kemudian hari penurunan status negara menjadi daerah membawa sebuah permasalahan yang rumut, sulit, dan berlarut-larut.

(11) Tanggal 19 Agustus 1945 merupakan tanggal dikeluarkannya pernyataan presiden.

(12) Presiden Indonesia adalah jabatan yang membuat komitmen/pernyataan. Saat itu kekuasaan Presiden Indonesia adalah absolut. Berdasarkan Pasal IV aturan peralihan Presiden juga memegang kekuasaan DPR dan MPR. Dengan demikian dapat diartikan lebih jauh bahwa pernyataan (piagam) ini dapat dipandang berkedudukan sebagai  Peraturan Pemerintah (kekuasaan Presiden) atau Undang-Undang (kekuasaan DPR) bahkan sebagai Amandemen pasal 18 UUD yang baru saja disahkan (kekuasaan MPR).

Komentar atas Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Teks(#): 
Piagam(1) Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX(2)

Kami, Presiden Republik Indonesia,(3) menetapkan:(4)

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat(5), pada kedudukannya(6),

Dengan kepercayaan bahwa(7) Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta(8)(9) sebagai bagian daripada Republik Indonesia (10).


Jakarta, 19 Agustus 1945(11)

Presiden Republik Indonesia(12)

Ir. Sukarno

=================================================================
Komentar:

(#) Teks yang digunakan adalah teks asli dengan penyesuaian EYD.

(1) Piagam disini dapat diartikan suatu pernyataan resmi maupun perjanjian. Lebih jauh, piagam pada jaman dulu memiliki kekuatan yang hukum mengikat bagi pihak yang memberi dan pihak yang diberi.

(2) Kedudukan disini dapat diartikan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Sultan Yogyakarta pada saat itu (Sultan HB IX). Lebih jauh dapat diartikan pula dengan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Sultan Yogyakarta secara umum (tidak terikat pada Sultan yang diberi piagam, namun juga sultan-sultan yang menggantikannya).

(3) Rumusan anak kalimat ini menunjukkan pemberi piagam dan jabatan yang disandangnya.

(4) Kata ini menjadi tanda suatu diktum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(5) Ingkang Sinuwun ... Hadingrat, merupakan nama gelar Sultan Yogyakarta. Nama gelar ini disebutkan secara utuh. Lebih jauh dapat diartikan sebagai pengakuan dan penghormatan kepada Sultan Yogyakarta yang menjadi penguasa (kepala negara dan pemerintahan) Negara Yogyakarta. Hal ini menunjukkan pula pengakuan dari Presiden Indonesia terhadap eksistensi Yogyakarta sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dalam tingkatan negara.

(6) Kedudukan yang dimaksud dapat diartikan sebagai kedudukan Sultan Yogyakarta pada masa itu yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan. Lebih jauh kedudukan ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan kepada sultan-sultan yang menggantikannya.

(7) Pengakuan dan penetapan Sultan Yogyakarta tetap memegang jabatan, kekuasaan dan kewenangannya seperti sediakala tentunya tidak gratis melainkan dengan suatu syarat yang akan disebutkan.

(8) Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Sultan Yogyakarta sebagai kompensasi atas pengakuan yang diberikan oleh Presiden Indonesia.

(9) Daerah Yogyakarta bukan Negara Yogyakarta, penyebutan ini merupakan salah satu syarat yang "terberat" yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Lebih jauh dapat diartikan sebagai isyarat penurunan status Yogyakarta dari "dependency state" menjadi "department/territory".

(10) Ini adalah konsekuensi yang harus diberikan oleh Negara Indonesia bagi negara bawahan yang ikut bergabung. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD yang baru disahkan sehari sebelumnya Indonesia adalah negara kesatuan dimana di dalamnya tidak ada negara bawahan (dependency state) namun hanya daerah (department/territory). Di kemudian hari penurunan status negara menjadi daerah membawa sebuah permasalahan yang rumut, sulit, dan berlarut-larut.

(11) Tanggal 19 Agustus 1945 merupakan tanggal dikeluarkannya pernyataan presiden.

(12) Presiden Indonesia adalah jabatan yang membuat komitmen/pernyataan. Saat itu kekuasaan Presiden Indonesia adalah absolut. Berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Presiden juga memegang kekuasaan DPR dan MPR. Dengan demikian dapat diartikan lebih jauh bahwa pernyataan (piagam) ini dapat dipandang berkedudukan sebagai  Peraturan Pemerintah (kekuasaan Presiden) atau Undang-Undang (kekuasaan DPR) bahkan sebagai Amandemen pasal 18 UUD yang baru saja disahkan (kekuasaan MPR).

Minggu, 29 Agustus 2010

Dekrit Integrasi Paku Alaman Yogya

DEKRIT KERAJAAN

YANG MULIA PANGERAN PAKU ALAM(1)

Saya, Paku Alam VIII, Penguasa Negara Kepangeranan Paku Alaman Yogyakarta, menyatakan:

  1. Negara Kepangeranan Paku Alaman, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
  2. Saya sebagai kepala daerah otonom khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Kepangeranan Paku Alaman, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Kepangeranan Paku Alaman berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, dan seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
  3. Hubungan antara Negara Kepangeranan Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Kepangeranan Paku Alaman mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini

Paku Alaman
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau 
5 September 1945 menurut kalender Internasional



PAKU ALAM VIII

==============================================================

(1)

Teks asli

AMANAT
SRI PADUKA KANGJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM



Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945



PAKU ALAM VIII

Dekrit Integrasi Yogyakarta

DEKRIT KERAJAAN

YANG MULIA SULTAN YOGYAKARTA(1)

Saya, Hamengku Buwono IX, Sultan Negara Yogyakarta Adiningrat, menyatakan:

  1. Negara Yogyakarta Adiningrat, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
  2. Saya sebagai Kepala Daerah Otonomi Khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Yogyakarta Adiningrat, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Yogyakarta Adiningrat berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, serta seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
  3. Hubungan antara Negara Yogyakarta Adiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Yogyakarta Adiningrat mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini

Yogyakarta Adiningrat
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau 
5 September 1945 menurut kalender Internasional



HAMENGKU BUWONO IX

================================================

(1) 

Teks Asli


AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN



Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945



HAMENGKU BUWONO IX

Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Dekrit Penetapan Kedudukan Penguasa Yogyakarta(1)(2)

Saya, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Yang Mulia Sultan Hamengku Buwono IX tetap pada kedudukannya sebagai penguasa Yogyakarta.

Saya percaya Yang Mulia Sultan akan memberikan seluruh pemikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk mempertahankan Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia

Sukarno


=============================================
(1)
Teks asli
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

(2) 
Dekrit ini (yang sering disebut Piagam Penetapan) dijadikan:

  1. Suatu konvensi bahwa Sultan Hamengku Buwono (IX) menjadi Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan syarat dan masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Rujukan bahwa status Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang sedang bertahta dengan mekanisme pengangkatan secara langsung oleh Presiden Indonesia (tidak melalui pemilihan baik secara langsung maupun oleh DPRD).