Pencarian

Tampilkan postingan dengan label hamengku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hamengku. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2017

Yogyakarta di Persimpangan Jalan


#4 Asmo kalenggahan: gelar kebangsawanan Jawa



Berbeda dengan tulisan sebelumnya, tulisan kali ini akan memberi suatu perimbangan dari sisi yang lain, dan mungkin dari sisi yang berseberangan. Asmo kalenggahan dijadikan judul tulisan ini. Sebuah nama yang menunjukkan dan menjadikan seseorang itu menjadi terkait dan terikat dengan jabatannya. Namun, sebelum ke arah sana kita akan melihat memutar dengan menelisik nama yang digunakan oleh orang Jawa terutama pada waktu yang lalu.

Di Jawa, pada waktu lampau, bukanlah hal yang aneh jika seseorang memiliki dua nama yang berbeda, bahkan bisa tiga atau empat. Sebagai ilustrasi, seorang anak laki-laki X dilahirkan dari keluarga biasa akan diberi nama “Rejo” (maaf, ini hanya ilustrasi. Bukan untuk menyinggung dan menghina seseorang dengan nama yang sama). Dengan nama “Rejo” itu ia diharapkan akan memiliki kehidupan yang baik dan melimpah. Nama ini biasanya akan dikenal dengan istilah nama kecil atau nama lahir. Berjalan waktu, “Rejo” menikah. Pada saat pernikahannya (atau sesaat setelahnya), ia akan menggunakan nama baru. Sebagai ilustrasi adalah nama “Sastrodiharjo” (maaf, ini hanya ilustrasi. Bukan untuk menyinggung dan menghina seseorang dengan nama yang sama). Nama ini biasanya akan dikenal dengan nama tua (disebut asmo sepuh). Dari ilustrasi ini, laki-laki X akan memiliki dua nama, nama kecil pemberian orang tua dan nama tua setelah ia menikah.

Bagaimana dengan bangsawan? Tentunya ini akan lebih rumit. Secara umum, kebangsawanan di Jawa diukur dari jauh dekatnya silsilah dengan raja yang menurunkan seorang bangsawan tersebut. Gelar inilah yang dapat dikelompokkan sebagai gelar “ascribed”, artinya diperoleh berdasar kelahiran. Selain itu, jika seorang bangsawan menduduki jabatan tertentu ia akan menggunakan nama dan gelar jabatan yang baru. Nama dan gelar jabatan inilah yang dapat dikelompokkan menjadi gelar “achieved”.

Gelar-gelar bangsawan di Jawa akan ditentukan darimana ia akan berasal. Setidaknya ada empat kerajaan di Jawa yang memiliki silsilah dalam pemberian gelar. Keempatnya adalah Kesunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, Kepangeranan Mangkunegaran Surakarta, dan Kepangeranan Pakualaman Yogyakarta. Masing-masing kerajaan tersebut memiliki gaya (style) tersendiri dalam pemberian nama dan gelar kebangsawanan. Kita tidak akan membicarakan perbandingan keempatnya, karena terlalu rumit dan tidak akan fokus.

Dari informasi yang diperoleh, gelar ascribed ditentukan oleh keturunan ke-berapa dalam sislsilah seorang raja. Untuk keturunan 1 sampai 4 (anak raja, cucu raja, anak dari cucu raja, dan cucu dari cucu raja) bila laki laki akan bergelar Raden Mas (disingkat R.M.), bila perempuan akan bergelar Raden Ajeng (disingkat R.Aj.) jika belum menikah dan Raden Ayu (disingkat R.Ay.) jika telah menikah. Variasi-variasi dari gelar tersebut sangatlah banyak, misal, Gusti Raden Mas (GRM) jika ia anak permaisuri, Bendoro Raden Ajeng (B.R.Aj.) jika ia anak selir dan sebagainya. Untuk keturunan selebihnya (keturunan 5 dan seterusnya) jika laki-laki bergelar Raden (R), dan Raden Roro (R.r.) untuk perempuan yang belum menikah serta Raden Nganten (R.Ngt.) untuk perempuan yang telah menikah. Gelar-gelar inilah yang diturunkan dari seseorang kepada anaknya.

Adapun gelar achieved kebangsawanan Jawa, diperoleh karena usaha dengan menjadi abdi dalem. Gelar achieved ini tidak diturunkan. Menjadi abdi dalem itulah kunci untuk mendapat status ini. Walau rakyat kebanyakan yang tidak memiliki silsilah kerajaan dapat menjadi abdi dalem, gelarnya akan sedikit berbeda dengan abdi dalem yang memiliki silsilah kerajaan. Selain abdi dalem, gelar achieved ini juga diberikan kepada para anak raja yang menduduki pos tertentu dalam keraton.

Sebagai ilustrasi (maaf, ini hanya ilustrasi. Bukan untuk menyinggung dan menghina seseorang dengan nama yang sama), seorang bangsawan laki-laki "X" lahir dan diberi nama dengan nama R. Mulyono. Saat dewasa ia menjadi seorang abdi dalem. Setelah sekian lama menjadi abdi dalem, ia dapat duduk di posisi tertentu dengan pangkat Penewu. Ia akan memperoleh gelar achievedRaden Penewu”. Selain pangkat, ia juga mendapat nama jabatan, misalnya dalam posisi security, “Jagabaya”. Sehingga gelar dan namanya menjadi Raden Penewu Jagabaya. Nama yang baru ini merupakan nama pemberian dari raja yang berkuasa, sehingga dikenal dengan istilah “asma gelar”, “asma kalenggahan” atau “asma paring dalem”. Nama saat kelahirannya yaitu R. Mulyono tidak digunakan lagi, yang ada adalah Raden Penewu Jagabaya. Walau sejatinya orangnya masih sama, namun semua identitasnya sudah diubah. Pemberian pangkat dan nama jabatan semua bergantung pada raja yang berkuasa. Pangkat kebangsawanan “Raden Penewu” tidak bisa diturunkan pada anak-anaknya. Begitu pula dengan nama gelar “Jagabaya” juga tidak bisa diturunkan pada anak-anaknya apalagi dijadikan nama marga. Dari sinilah dapat diketahui bahwa raja yang bertahta berwenang untuk membuat pangkat dan nama jabatan sesuai keinginannya dan menganugerahkannya kepada siapa saja sang raja itu berkenan serta mencabutnya saat sang raja tidak berkenan.

Lalu bagaimana dengan sang Raja? Sebagai bangsawan tertinggi Seri Baginda berwenang penuh untuk menentukan gelar dan nama yang beliau sendiri gunakan. Jika dilihat dari sejarah kerajaan Mataram, gelar dan nama jabatan Seri Baginda cukup bervariasi. Seri Baginda pertama dan kedua menggunakan gelar “Panembahan”, yaitu Panembahan Senopati Ing Ngalaga dan Panembahan Hanyakrawati. Seri Baginda “ketiga” menggunakan gelar “Adipati”, yaitu Adipati Martapura. Seri Baginda keempat menggunakan gelar “Panembahan” yang kemudian berubah menjadi “Susuhunan”, dan akhirnya menjadi “Sultan” dalam kurun waktu yang berbeda, yaitu Panembahan Hanyakrakusuma, Susuhunan Agung Hanyakrakusuma, dan Sultan Agung. Seri Baginda kelima menggunakan gelar Susuhunan, yaitu Susuhunan Amangkurat. Lagi-lagi disini terlihat bahwa gelar dan nama Seri Baginda ditentukan sendiri oleh Seri Baginda yang bertahta.

Penggunaan nama yang sama baru muncul pada era Seri Baginda Mataram yang keenam. Beliau menggunakan gelar dan nama Susuhunan Amangkurat II. Begitu pula Seri Baginda Mataram yang “ketujuh” dengan gelar dan nama Susuhunan Amangkurat III. Pada akhirnya, gelar dan nama yang sama dijadikan sebagai penanda dinasti Mataram yang terpisah. Susuhunan Paku Buwono untuk Surakarta, Sultan Hamengku Buwono untuk Yogyakarta, Adipati Mangkunegoro untuk Mangkunegaran, dan Adipati Paku Alam untuk Pakualaman. Dengan sedikit pengecualian, penggunaan gelar dan nama Adipati Mangkunegoro dan Adipati Paku Alam hanya dipergunakan jika kedua penguasa itu sudah berusia lebih dari empat puluh tahun. Apabila saat naik tahta usia beliau belum mencapai empat puluh tahun makan Adipati Mangkunegoro akan menggunakan gelar Adipati Prang Wedono dan Adipati Paku Alam akan menggunakan gelar Adipati Suryaningrat, Adipati Surya Sasraningrat, atau Adipati Prabu Suryodilogo.

Kewenangan Seri Baginda dalam membuat gelar [kebangsawanan] juga dipraktekkan di tempat lainnya. Sebagai contoh adalah kerajaan Thailand. Menurut konstitusi tahun 2007 (yang juga digunakan kembali pada konstitusi tahun 2014), Seri Baginda memiliki hak prerogative untuk membuat gelar dan menganugerahkan tanda kehormatan (bab II bagian ke 11). Hal yang mirip juga terjadi di Vatican. Sesaat setelah terpilih sebagai bapa suci dalam tradisi konklaf, seorang cardinal terpilih akan ditanya “… dengan sebutan (nama) apa anda akan disebut (dipanggil) …” maka beliau akan menyebutkan suatu nama yang akan menjadi sebutan (panggilan) beliau. Dari kedua contoh ini raja atau penguasa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nama dan gelarnya.

Dari uraian di atas, dalam prakteknya, baik yang digunakan oleh kerajaan Mataram dan penerusnya, maupun di tempat lainnya, dapat dilihat bahwa Seri Baginda memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pangkat dan gelar bagi siapapun dan Seri Baginda berwenang penuh menentukan gelar dan nama beliau sendiri.

Senin, 13 September 2010

Komentar atas Dekrit Integrasi Yogyakarta

Teks[#]:

AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN[1][2]



Kami[3] Hamengku Buwono IX[4], Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[5] menyatakan:


1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[6] yang bersifat kerajaan[7] adalah daerah istimewa[8] dari Negara Republik Indonesia[9].

2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah[10] memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[11], dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami[12] dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya[13].

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung[14] dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia[15].



Kami memerintahkan[16] supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat[17] mengindahkan Amanat Kami ini[18].



Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945[19]




HAMENGKU BUWONO IX[20]


=================================================================

KOMENTAR

[#] Amanat Sultan terdapat/dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 4-5 halaman 23 kolom 3.

[1] Amanat secara harfiah dapat diartikan sebagai kepercayaan atau mandat. Kedudukan dekrit "Amanat" ini begitu khusus. Sampai saat ini yang saya ketahui hanya ada dua amanat yang dikeluarkan Sultan Yogyakarta, yaitu Amanat 5 September 1945 mengenai integrasi Negara Kesultanan Yogyakarta dan Amanat [bersama] 30 Oktober 1945 mengenai pemberian kekuasaan legislatif dari Sultan Yogyakarta dan Pangeran Paku Alam kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta. Sebab untuk dekrit-dekrit yang lain Sultan menggunakan kata "Maklumat". Lebih jauh amanat ini dapat diartikan sebagai sebuah proklamasi bagi Negara Kesultanan Yogyakarta untuk lepas dari pemerintahan [demisioner] Jepang yang memperoleh kuasa dari Pasukan Sekutu (allied forces) untuk menjaga "status quo" sampai kedatangan Pasukan Sekutu untuk menguasai daerah-daerah yang diduduki oleh Jepang. Selain itu Amanat ini dapat diartikan sebagai jawaban atas Piagam [Dekrit] Presiden Indonesia yang telah dikeluarkan pada 19 Agustus 1945.

[2] Sri Paduka Kangjeng Sultan, merupakan gelar singkat Sultan Yogyakarta dalam paduan bahasa Indonesia dan Jawa. Gelar ini juga menunjukkan kapasitas/jabatan orang yang mengeluarkan Dekrit. Atas dasar inilah Amanat 5 September 1945 dapat diartikan sebagai sebuah Dekrit Kerajaan.

[3] Pada waktu itu kata "kami" sering dipergunakan untuk menggantikan kata "saya". Dapat pula diartikan sebagai bentuk kata jamak penghormatan (pluralis majesticus).

[4] Menunjukkan pihak yang mengeluarkan dekrit.  Nama ini adalah nama kehormatan jabatan dari Sultan Yogyakarta yang nama lahirnya adalah Dorojatun

[5] Sebutan jabatan orang yang mengeluarkan dekrit. Lebih jauh lagi dapat diartikan dengan jabatan dan seluruh kewenangan yang dimiliki/melekat oleh jabatan itu.

[6] Kata Negeri dalam dekrit ini kelihatannya merupakan tejemahan dari kata "Nagari" dalam bahasa Jawa yang memiliki makna Negara. Jadi dapat diterjemahkan sebagai Negara Yogyakarta Adiningrat.

[7] Bersifat kerajaan menunjukkan dan menegaskan bahwa Negara Yogyakarta berbentuk monarki. Dapat dibandingkan dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Bentuk monarki ini diungkapkan secara jelas dalam dekrit ini karena berkaitan dengan otonomi khusus yang "diminta" Negara Yogyakarta sebagai "konsesi" bergabungnya Yogyakarta dalam Negara Indonesia. Lihat poin [8] di bawah.

[8] Daerah istimewa pada saat itu bermakna daerah otonomi khusus dalam bahasa saat ini. Dalam dekrit ini bentuk otonomi khusus bagi Negara Yogyakarta begitu ditekankan. Otonomi khusus "diminta" oleh Negara Yogyakarta sebagai sebuah konsesi atas (a). bergabungnya Negara Yogyakarta sebagai bagian Negara Indonesia; (b). berubahnya status Yogyakarta dari "Negara" (state/staat) menjadi "Daerah" (Territory/region/department). Isi otonomi khusus yang diminta Yogyakarta telah dijelaskan dalam poin [7] mengenai bentuk monarki dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam poin-poin [10], [11], [12], [13], [14], dan [15] di bawah.

[9] Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

[10] Di tempat ini Sultan Yogyakarta membahasakan diri beliau sebagai Kepala Daerah "bukan lagi" sebagai Kepala Negara. Ini adalah konsekuensi pertama yang harus diterima oleh Sultan Yogyakarta karena bergabung dengan Negara Indonesia yang berbentuk kesatuan, yang tidak mengenal adanya "staat di dalam Staat".

[11] Walau sebagai hanya sebagai "Kepala Daerah", Sultan Yogyakarta masih memegang seluruh kekuasaan dan kewenangan yang beliau miliki sebagai Kepala Negara. Kekuasaan "Kepala Negara" dimaksud hanya sebagai kepala negara bawahan. Kekuasaan ini meliputi hal-hal yang telah diakui dan diatur oleh "Negara Induk" seperti yang diatur oleh Pemerintah Militer Jepang di Jawa maupun oleh Pemerintah Kerajaan Hindia Belanda (Perjanjian politik 18 Maret 1940 [Staatsblad 1941, No. 47]). Dengan demikian kekuasaan Sultan  meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun demikian kekuasaan Sultan tidak mencakup mengenai masalah luar negeri yang diurus oleh Negara Induk.

[12] Pada poin ini Sultan menyatakan bahwa semua kekuasaan, baik sipil maupun militer, yang ada pada waktu itu berada di tangan Sultan. Dengan kata lain semua kekuasaan yang sah berada di tangan sultan. Ini juga menegaskan bahwa di Yogyakarta tidak ada lagi jabatan Pepatih Dalem (semacam Prime Minister).

[13] Kekuasaan lain yang dimaksud adalah kekuasaan yang masih terdapat pada (a). Wakil Pemerintah Negara Induk; dan (b). badan/instansi negara induk di kesultanan. Kekuasaan ini juga diambil alih oleh Sultan.

[14] Hubungan antara Negara Yogyakarta dan Negara Indonesia berupa hubungan langsung. Ini ditekankan oleh Sultan, sebab pada masa pemerintahan Kerajaan Hindia Belanda dan pemerintahan Militer Jepang, hubungan antara Negara Yogyakarta dengan Negara Induk harus melalui Wakil Pemerintah Negara Induk (Gubernur pada masa Hindia Belanda dan Kooti Zimukyokutyokan pada masa Jepang). Dengan demikian dapat diartikan lebih lanjut Sultan juga menjadi aparat/wakil pemerintah pusat di Yogyakarta.

[15] Di sini  dikemukakan bahwa Sultan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia mengenai kekuasaan yang dibebankan padanya, tidak melalui pejabat apapun.

[16] Dekrit ini juga merupakan sebuah instruksi.

[17] Penduduk dalam amanat ini dapat diartikan warga negara Yogyakarta. Sebab, pada waktu itu, terdapat tiga kewarganegaraan yaitu (a) warga negara Yogyakarta, dikenal dengan Kawulo Dalem; (b) warga negara Induk, pada masa Hindia Belanda dikenal dengan kawulo Gupermen; dan (c) warga negara asing. Kekuasaan Sultan pada saat itu hanya mengikat warga negara Yogyakarta saja.

[18] Mematuhi dan melaksanakan instruksi.

[19] Tempat dan tanggal dikeluarkannya pernyataan. Yang menarik adalah digunakannya dua buah penanggalan yaitu penanggalan Jawa dan penanggalan barat.

[20] Pejabat yang membuat pernyataan.

Komentar atas Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Teks(#): 
Piagam(1) Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX(2)

Kami, Presiden Republik Indonesia,(3) menetapkan:(4)

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat(5), pada kedudukannya(6),

Dengan kepercayaan bahwa(7) Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta(8)(9) sebagai bagian daripada Republik Indonesia (10).


Jakarta, 19 Agustus 1945(11)

Presiden Republik Indonesia(12)

Ir. Sukarno

=================================================================
Komentar:

(#) Teks yang digunakan adalah teks asli dengan penyesuaian EYD.

(1) Piagam disini dapat diartikan suatu pernyataan resmi maupun perjanjian. Lebih jauh, piagam pada jaman dulu memiliki kekuatan yang hukum mengikat bagi pihak yang memberi dan pihak yang diberi.

(2) Kedudukan disini dapat diartikan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Sultan Yogyakarta pada saat itu (Sultan HB IX). Lebih jauh dapat diartikan pula dengan jabatan, kekuasaan, maupun kewenangan yang dimiliki oleh Sultan Yogyakarta secara umum (tidak terikat pada Sultan yang diberi piagam, namun juga sultan-sultan yang menggantikannya).

(3) Rumusan anak kalimat ini menunjukkan pemberi piagam dan jabatan yang disandangnya.

(4) Kata ini menjadi tanda suatu diktum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(5) Ingkang Sinuwun ... Hadingrat, merupakan nama gelar Sultan Yogyakarta. Nama gelar ini disebutkan secara utuh. Lebih jauh dapat diartikan sebagai pengakuan dan penghormatan kepada Sultan Yogyakarta yang menjadi penguasa (kepala negara dan pemerintahan) Negara Yogyakarta. Hal ini menunjukkan pula pengakuan dari Presiden Indonesia terhadap eksistensi Yogyakarta sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dalam tingkatan negara.

(6) Kedudukan yang dimaksud dapat diartikan sebagai kedudukan Sultan Yogyakarta pada masa itu yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan. Lebih jauh kedudukan ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan kepada sultan-sultan yang menggantikannya.

(7) Pengakuan dan penetapan Sultan Yogyakarta tetap memegang jabatan, kekuasaan dan kewenangannya seperti sediakala tentunya tidak gratis melainkan dengan suatu syarat yang akan disebutkan.

(8) Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Sultan Yogyakarta sebagai kompensasi atas pengakuan yang diberikan oleh Presiden Indonesia.

(9) Daerah Yogyakarta bukan Negara Yogyakarta, penyebutan ini merupakan salah satu syarat yang "terberat" yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Lebih jauh dapat diartikan sebagai isyarat penurunan status Yogyakarta dari "dependency state" menjadi "department/territory".

(10) Ini adalah konsekuensi yang harus diberikan oleh Negara Indonesia bagi negara bawahan yang ikut bergabung. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD yang baru disahkan sehari sebelumnya Indonesia adalah negara kesatuan dimana di dalamnya tidak ada negara bawahan (dependency state) namun hanya daerah (department/territory). Di kemudian hari penurunan status negara menjadi daerah membawa sebuah permasalahan yang rumut, sulit, dan berlarut-larut.

(11) Tanggal 19 Agustus 1945 merupakan tanggal dikeluarkannya pernyataan presiden.

(12) Presiden Indonesia adalah jabatan yang membuat komitmen/pernyataan. Saat itu kekuasaan Presiden Indonesia adalah absolut. Berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Presiden juga memegang kekuasaan DPR dan MPR. Dengan demikian dapat diartikan lebih jauh bahwa pernyataan (piagam) ini dapat dipandang berkedudukan sebagai  Peraturan Pemerintah (kekuasaan Presiden) atau Undang-Undang (kekuasaan DPR) bahkan sebagai Amandemen pasal 18 UUD yang baru saja disahkan (kekuasaan MPR).

Minggu, 29 Agustus 2010

Dekrit Integrasi Yogyakarta

DEKRIT KERAJAAN

YANG MULIA SULTAN YOGYAKARTA(1)

Saya, Hamengku Buwono IX, Sultan Negara Yogyakarta Adiningrat, menyatakan:

  1. Negara Yogyakarta Adiningrat, yang berbentuk kerajaan, menjadi daerah berotonomi khusus dari Negara Republik Indonesia.
  2. Saya sebagai Kepala Daerah Otonomi Khusus, memegang kekuasaan tertinggi di Negara Yogyakarta Adiningrat, dan sehubungan dengan kondisi saat ini, maka seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada di Negara Yogyakarta Adiningrat berada dalam kekuasaan dan tanggung jawab saya, serta seluruh kekuasaan lain yang sebelumnya tidak berada di kekuasaan dan tanggung jawab saya, beralih kepada saya.
  3. Hubungan antara Negara Yogyakarta Adiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan tidak melalui Wakil Pemerintah Pusat, dan saya bertanggung jawab atas Negara saya, langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Saya memerintahkan agar seluruh warga negara Negara Yogyakarta Adiningrat mematuhi dan melaksanakan Dekrit Kerajaan ini

Yogyakarta Adiningrat
28 Puasa Ehe 1876 menurut kalender Jawa atau 
5 September 1945 menurut kalender Internasional



HAMENGKU BUWONO IX

================================================

(1) 

Teks Asli


AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANGJENG SULTAN



Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945



HAMENGKU BUWONO IX

Dekrit Kedudukan Penguasa Yogyakarta

Dekrit Penetapan Kedudukan Penguasa Yogyakarta(1)(2)

Saya, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Yang Mulia Sultan Hamengku Buwono IX tetap pada kedudukannya sebagai penguasa Yogyakarta.

Saya percaya Yang Mulia Sultan akan memberikan seluruh pemikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk mempertahankan Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.


Jakarta 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia

Sukarno


=============================================
(1)
Teks asli
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

(2) 
Dekrit ini (yang sering disebut Piagam Penetapan) dijadikan:

  1. Suatu konvensi bahwa Sultan Hamengku Buwono (IX) menjadi Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan syarat dan masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Rujukan bahwa status Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang sedang bertahta dengan mekanisme pengangkatan secara langsung oleh Presiden Indonesia (tidak melalui pemilihan baik secara langsung maupun oleh DPRD).