Pencarian

Tampilkan postingan dengan label presiden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label presiden. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Juni 2014

Daerah Istimewa Surakarta (4d)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Keterangan Ahli II dari Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013

Disampaikan oleh Dr. Purnawan Basundoro (ahli sejarah dari Univ Airlangga Surabaya)
Pada Sidang IV tanggal 19 Agustus 2013



Terima kasih, Yang Mulia.
Assalamualaikum wr. wb.

[Waalaikumsalam wr. wb.]

Izinkanlah kami menayangkan power point yang sudah kami serahkan kepada petugas.

Di sini, saya sebagai Ahli Sejarah hanya akan menjelaskan kronologi perjalanan daerah Surakarta sejak masa kolonial sampai dibentuknya atau sampai digabungnya daerah Surakarta kepada Provinsi Jawa Tengah.

Next! Pada masa kolonial, Belanda menyebut wilayah Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta dengan sebutan vorstenlanden (daerah yang dikuasai oleh raja). Daerah itu merupakan penerus dari Kerajaan Mataram pada periode sebelumnya. Dan daerah tersebut bersifat otonom yang berhak memerintah daerahnya sendiri atau dalam … apa … dalam bahasa Belanda zelfbesturende landschappen. Dan kebijakan-kebijakan yang pada waktu itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku di tempat lain atau di wilayah kekuasaan Belanda pada waktu itu tidak pernah diterapkan di vorstenlanden. Mengingat, pada masa itu vorstenlanden adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang bersifat otonom. Salah satu contohnya adalah kebijakan tentang sistem tanam paksa. Kebijakan itu tidak pernah diterapkan di daerah vorstenlanden, salah satunya adalah Surakarta. Di Surakarta pada waktu hanya berlaku kebijakan kontrak antara perusahaan-perusahaan perkebunan dengan pemerintahan vorstenlanden pada waktu itu.

Next! Pada masa Jepang, penjajah Jepang mengubah secara radikal struktur pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan mengubah dan menghapuskan sistem pemerintahan gubernur dan kabupaten. Kemudian, yang berlaku pada waktu itu adalah keresidenan yang … apa … berlaku mulai tanggal 27 tahun 2602 atau tahun 1942. Jadi, tanggal 27 April ya tahun 2602 tahun syoowa, yang kemudian disahkan pada tanggal 5 Agustus tahun 2602 tahun syoowa. Namun demikian, daerah vorstenlanden itu tidak tercakup dalam perubahan tersebut karena posisinya tetap dianggap sebagai daerah istimewa dan diberi nama kooti atau wilayah kerajaan yang dipimpin oleh … apa … oleh koo atau raja.

Next! Raja-raja di daerah vorstenlanden berubah namanya, masing masing menjadi Solokoo. Jadi, bukan Surakartakoo, Yogyakoo, Mangkunegarakoo, dan Pakualamankoo. Pemerintah bala tentara Jepang pada waktu itu mengangkat pejabat khusus yang bertugas di Solokoo … di Solokooti, yaitu Kooti Zemuk Youku Cwokyan [sic!] yang bekerja pada Kantor Urusan Kasunanan Surakarta yang … apa … merupakan wakil dari pemerintah jajahan Jepang di wilayah Surakarta.

Next! Status Surakarta pada Sidang PPKI, dalam Sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus tahun 1945, anggota PPKI pada waktu itu bersepakat bahwa daerah istimewa akan dipertahankan seperti sediakala, seperti tadi dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dan beberapa keputusan sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus Tahun 1945 antara lain. Yang pertama, untuk sementara waktu daerah negara Indonesia dibagi dalam 8 provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Worneo[sic!], Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil, dan provinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen, gubernur dan residen dan dibantu oleh komite nasional daerah, ini untuk gubernur dan keresidenan.

Yang kedua, untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Ketiga, untuk sementara waktu kedudukan kota atau (Ahli menggunakan bahasa daerah) diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Terkait dengan dipertahankannya Surakarta sebagai (suara tidak terdengar jelas), pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan piagam kedudukan Pakubuwono XII dan Mangkunegoro ke VIII. Mengikuti dengan ditetapkannya piagam kedudukan itu, pada tanggal 1 September 1945 Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII kemudian menyampaikan maklumat yang disebut maklumat 1 September 1945 yaitu 5 hari sebelum maklumat yang dibacakan oleh Sultan Yogyakarta, yang isinya wilayah kesunanan Surakarta dan Mangkunegaranan adalah bersifat istimewa dan menyatakan diri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dua, segala urusan di dalam daerah kesunanan dan mangkunegaranan menjadi tanggung jawab penuh dari kedua pemerintahan di kedua daerah tersebut dengan mengingat berbagai peraturan pemerintah Republik Indonesia. Tiga, hubungan antara kesunanan dan Mangkunegaranan dengan Pemerintah Republik Indonesia bersifat langsung.

Next.Pembentukkan KNI dan KNID. KNI atu Komite Nasional Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebelum berdiri MPR dan DPR dan berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X KNI diberi kekuasaan legislatif dan pada tanggal 29 Agustus 1945 KNI Surakarta dibentuk.

Next. Namun kemudian pada tanggal 19 Oktober 1945, pemerintah pusat mengangkat komisaris tinggi untuk daerah istimewa Surakarta dan Yogyakarta, dan jabatan komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta dan Yogyakarta pada waktu itu adalah RP. Soeroso. Dalam kesempatan ini meralat tadi yang disampaikan oleh Prof. Yusril yang mengatakan (suara tidak terdengar jelas) yang menurut data yang saya peroleh adalah Raden Pandji Soeroso sebagai Komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta. Pengangkatan Raden Pandji Soeroso sebagai komisaris tinggi di daerah Surakarta kemungkinan menciptakan dualisme pemerintahan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang waktu itu dipegang oleh keraton. Karena di satu sisi, pemerintah pusat melalui komisaris tinggi juga ingin memerintah Surakarta dan di satu sisi sebenarnya pemerintahan Surakarta waktu itu yang dipegang oleh keraton masih berjalan.

Pada tanggal 27 November 1945 dibentuk panitia tata negara Daerah Istimewa Surakarta. Panitia tata negara tentang daerah Surakarta pada waktu itu salah satunya adalah membahas konsep daerah istimewa. Seperti apa sebenarnya daerah istimewa? Dan itu dibahas pada waktu itu dan menurut pembahasan panitia tata negara, kata istimewa itu mengandung arti (Ahli menggunakan bahasa asing) atau dalam bahasa Indonesia kecuali, ini mengecualikan dengan daerah yang lain. Namun pada waktu itu di Surakarta muncul gerakan-gerakan sosial yang menamakan diri sebagai … atau kemudian dinamakan sebagai gerakan anti suap baja [sic!] yang gerakan ini menguat dengan terjadi culik-menculik di Surakarta. Jadi Perdana Menteri Sultan Syahrir salah satunya adalah korban penculikan bahkan Sinuwun Sunan Pakubuwono XII itu juga menjadi korban penculikan dan lain sebagainya, dan Surakarta pada waktu itu menjadi daerah yang amat mencekam, tegang, dan nyaris tak terkendali sehingga banyak orang pada waktu itu menjuluki Surakarta sebagai wild west yaitu situasi chaos yang sangat luar biasa.

Next. Tuntutan dari kelompok anti suap raja secara garis besar antara lain yang pertama daerah istimewa atau Surapradja Surakarta agar dihapus secara total. Kedua Pakubuwono XII agar meletakan tahta dan digantikan pejabat lain. Ketiga berbagai peraturan daerah istimewa atau surapradja[sic!] agar diubah dan disesuaikan dengan kondisi pada masa itu.  Pihak keraton yang pada waktu itu diwakili oleh wakil patih Uryaningrat[sic!] dan Pakubuwono XII bersikukuh bahwa kekuasaan keraton tidak bisa diserahkan dengan begitu saja karena pemerintah pusat telah mempercayakan kekuasaan keraton kepada pihak keraton itu sendiri dengan piagam ukuwan[sic!]. Sehingga bila mereka meminta kekuasaan itu mestinya kepada pemerintah republik Indonesia tidak kepada keraton. Situasi Kota Solo semakin tidak terkendali pada waktu itu yang kemudian menginsiprasi tentara waktu itu divisi IV atau divisi panembahan senopati yang di bawah pimpinan kolonel Sutarto untuk membentuk dewan pemerintah rakyat dan tentara dan menurut Iskak Cokrohadisuryo yang pada waktu itu kemudian menjadi residen yang pertama pembentukan dewan pemerintahan rakyat dari dan tentara yang berkuasa penuh atas wilayah Surakarta merupakan langkah konkret untuk menghapuskan eksistensi keraton kasunanan dan mangkunegaran dan pada tanggal 6 Juni 1946 pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan bahwa negara dalam keadaan bahaya yang mengacu pada situasi Kota Surakarta pada waktu itu yang sangat kacau dan pernyataan itu kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946. Mengacu pada pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1946 di Surakarta kemudian dibentuk dewan pertahanan daerah yang dewan pertahanan daerah mestinya dipimpin oleh presiden berdasarkan undang-undang itu. Namun di Surakarta dewan pertahanan daerah ternyata diketuai oleh Kolonel Sutarto wakilnya adalah Sudirman bukan jenderal Sudirman tapi Sudirman residen Surabaya dengan anggota mayor suryo biasa dipanggil Bah Diro dari Barisan Banteng, kemudian Sumodiharjo dari Partai Pur Indonesia[sic!], Sifosudarmo[sic!] dari Masyumi, Suyono dari PPKNID Surakarta, Juadi dari PPKNID Surakarta dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 presiden republik Indonesia kemudian mengeluarkan Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 28 Juni tahun 1946 yang maklumat tersebut menyatakan bahwa presiden mengambil kekuasaan pemerintahan di Surakarta sepenuh-penuhnya untuk sementara waktu sampai keadaan normal kembali. Menyusul Maklumat Presiden Nomor 1 tersebut pemerintah republik Indonesia kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta pada tanggal 15 Juli 1946.

Salah satu poin penting dari penetapan pemerintah itu adalah dibentuknya Keresidenan Surakarta yang dikepalai oleh seorang residen. Dalam kutipan penetapan pemerintah itu misalnya disebutkan sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah kasunanan dan mangkunegara ditetapkan dengan undang-undang, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Keresidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura di luar daerah Surakarta dan Yogyakarta. Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD tahun 1946 praktis pemerintah daerah Surakarta yang bersifat istimewa sudah tidak memiliki kekuasaan lagi dan pada bulan Juli tahun 1946 Ishak Cokrohadisuryo dan Mayor Sudiro dilantik menjadi presiden … dilantik oleh presiden dan wakil presiden menjadi residen dan wakil residen Surakarta dan RP Suroso sebagai komisaris tinggi diberhentikan. Presiden sekali lagi di dalam pidato sambutannya menandaskan bahwa pembentukan Keresidenan Surakarta hanya bersifat sementara atau forlopi. Dan pada tahun 1948 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang itu juga masih dicantumkan istilah pemerintah daerah istimewa.

Tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat. Dalam Republik Indonesia Serikat, Jawa Tengah adalah satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri dan Surakarta bukan bagian dari Jawa Tengah pada waktu itu. Dalam undang undang tersebut diawali dengan penghapusan pemerintahan daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan DPRD Keresiden-Keresiden tersebut, dan selanjutnya daerah-daerah bekas Karesiden Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan menjadi Provinsi Jawa Tengah. Pada waktu itu sebenarnya, ketika Jawa Tengah itu berdiri sebagai negara yang berdiri sendiri, Surakarta … pada waktu Mr. Assaat yang menetapkan undang-undang itu adalah Akting Presiden Republik Indonesia yang kekuasaanya sebenarnya tidak meliputi Jawa Tengah. Karena pada waktu itu Jawa Tengah menjadi bagian RIS, dan memang pada bulan Maret Tahun 1950, Jawa Tengah menyatakan kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia, namun pada waktu itu pembentukannya secara resmi baru terjadi pada tanggal 17 Agustus Tahun 1950.

Next. Lanjut.

Ya, saya kira demikian keterangan dari kami, semoga berguna dalam masalah ini.

Terima kasih, Yang Mulia.

 Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Daerah Istimewa Surakarta (4b)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
keterangan dewan perwakilan rakyat dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XI/2013

Disampaikan oleh Dr. H. Adang Daradjatun (Anggota A-60)
Pada Sidang IV tanggal 19 Agustus 2013


Assalamualaikum wr. wb.
Salam sejahtera untuk kita semua dan
selamat siang.

Yang Kami Muliakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI,
Bapak dan Ibu yang kami hormati.

Bersama ini kami sampaikan keterangan DPR atas permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1955 dalam Perkara Nomor 63/PUUXI/ 2013.

DPR menyampaikan keterangan terhadap permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013 sebagai berikut.

A.
    Ketentuan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas Undang-Undang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu bagian yang memutuskan angka 1 berbunyi, “Menghapuskan pemerintahan daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta. Serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Keresidenan-Keresidenan tersebut”, Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Daerah yang meliputi daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan menjadi Provinsi Jawa Tengah.”

B.
    Hak Konstitusional yang dianggap para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut.
  1. Menurut Para Pemohon dengan dimasukkannya Surakarta sebagai bagian dari wilayah Jawa Tengah telah mengakibatkan status hukum Surakarta sebagai daerah istimewa menjadi tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum serta sekaligus telah diperlakukan tidak sama dengan daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Menurut para Pemohon, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng bukanlah merupakan undang-undang yang mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat istimewa seperti daerah Yogyakarta karena pada dasarnya undangundang ini bukanlah Undang-Undang yang khusus mengatur keistimewaan pemerintahaan daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, namun lebih kepada penggabungan daerah-daerah khusus istimewa guna membentuk suatu provinsi baru sehingga kekhususan/keistimewaan yang ada pada suatu daerah menjadi samar atau hilang.
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 secara prosedural adalah peraturan yang cacat hukum karena undang-undang tersebut dibentuk berdasarkan konstitusi RIS. Berdasarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, konstitusi yang berlaku kembali ke Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga masalah mengenai daerah istimewa yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen juncto Pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 kembali berlaku. Berdasarkan uraian di atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tidak memiliki kekuatan berlaku lagi.
  4. Para Pemohon beranggapan bahwa bagian memutuskan angka 1 dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Keterangan DPR-RI terhadap permohonan para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo DPR dalam penyampaian pandangannya sebagai berikut:

1.    Kedudukan hukum Pemohon.
Mengenai kedudukan hukum para Pemohon, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memenuhi persyaratan legal standing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/ 2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.

2.    Pengujian pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Terhadap permohonan pengujian undang-undang pembentukan provinsi Jawa Tengah yang diajukan para Pemohon DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
  1. Bahwa dalam catatan sejarah pembentukan provinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa sejak zaman Hinda-Belanda hingga tahun 1905, Jawa Tengah terdiri dari lima wilayah (gewesten), yaitu Semarang, Rembang, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Pada saat itu Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi hak otonomi dan dibentuk dewan daerah. Selain itu, juga dibentuk kotapraja (gemeente) yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
  2. Kemudian sejak tahun 1930, provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki dewan provinsi atau (Provinciale Raad), provinsi Jawa Tengah terdiri atas beberapa keresidenan yang meliputi beberapa kabupaten dan dibagi lagi dalam beberapa kewedanaan. Provinsi Jawa Tengah terdiri atas lima keresidenan, yaitu Pekalongan, Jepara, Rembang, Semarang, Banyumas, dan Kedu. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1946, pemerintah Indonesia membentuk daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran yang dijadikan Keresidenan. Pada tahun 1950, melalui undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kotamadya.
  3. Bahwa dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah secara tegas menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan konstitusi tersebut, status pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa diatur dengan undang-undang.
  4. Bahwa dalam catatan sejarah, pembentukan undang-undang pemerintahan daerah mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak ditemui satupun undang-undang yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Surakarta merupakan daerah istimewa, namun secara de facto pernah disebutkan dalam piagam penetapan presiden tanggal 19 Agustus 1945 mengenai daerah istimewa Surakarta yang kemudian pada 16 Juli 1946 pemerintah pusat mengeluarkan penetapan pemerintah Nomor 16 SD 1946 yang berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta yang pada intinya keraton/istana berubah fungsi sebagai tempat pengembangan seni dan budaya Jawa. Keputusan ini juga mengawali Kota Solo di bawah satu administrasi, selanjutnya dibentuk Keresidenan Surakarta yang mencakup wilayah-wilayah Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran, termasuk Swapraja Surakarta membawahi Kotamadya Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali. Terbentuknya Keresidenan Surakarta yang diikuti berdirinya Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta secara otomatis menghapus kekuasaan Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegara.
  5. Bahwa konstitusi secara jelas dan tegas telah menyebutkan tujuan dibentuknya satu sistem pemerintahan Indonesia adalah semata-mata untuk menciptakan suatu tata kehidupan yang tertib dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya pembentukan undang-undang, khususnya pembentukan tentang pembentukan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah semata-mata untuk menciptakan iklim kehidupan yang mengarah terwujudnya kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
  6. Bahwa DPR menghargai, mengakui, serta menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dimiliki oleh daerah, wilayah yang dinilai memiliki nilai-nilai istimewa berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, realitas keistimewaan yang dimiliki suatu daerah hendaknya diwujudkan atas keinginan dari masyarakat secara riil. Sebagai contoh misalnya, salah satu ciri keistimewaan Provinsi Yogyakarta, yaitu adanya kehendak rakyat atas penetapan kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam sebagai Kepala Daerah DIY atau Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
  7. Bahwa adanya keinginan para Pemohon yang menginginkan Surakarta menjadi daerah istimewa karena Pemohon ingin dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya pemerintah Kota Surakarta, pembentukan lembaga-lembaga daerah, pengisian jabatan di pemerintah daerah, serta pelestarian, dan pengembangan budaya Jawa yang berasal dari Keraton Surakarta, kiranya hal tersebut perlu dikaji secara mendalam, apakah alasan-alasan tersebut telah tepat dan pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat Surakarta.
  8. Bahwa konstitusi secara tegas telah menyebutkan untuk mengakui pemerintahan daerah sebagai daerah khusus atau daerah istimewa harus diatur oleh undang-undang. Dengan … oleh karenanya DPR beranggapan apabila pada dasarnya para Pemohon dalam mengupayakan Surakarta menjadi daerah istimewa adalah ingin melakukan pemekaran wilayah sebagai … secara implisit tercermin dalam petitum permohonan a quo yang menghendaki Mahkamah Konstitusi memberi putusan menyatakan sepanjang kata dan Surakarta dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka akan lebih tepat kiranya dilakukan dengan mengupayakan melalui proses pembentukan undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mengingat sesungguhnya tidak ada pertentangan konstitusional antara Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ataupun adanya kerugian konstitusional para Pemohon akibat berlakunya pasal a quo.
  9. Bahwa mengenai pembentukan daerah atau penetapan suatu daerah menjadi daerah bersifat khusus atau istimewa berdasarkan konstitusi yang harus diatur dalam undang-undang yang mekanisme telah diatur secara jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang di dalamnya diisyaratkan bahwa pembentukan pemerintah daerah didasari kepada persyaratan administratif yang meliputi persetujuan dari daerah induk dan berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat. Syarat teknis berupa kemampuan ekonomi, kemampuan keuangan, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah, serta secara fisik kewilayahan pembentukan daerah yang harus memenuhi cakupan wilayah paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi. Dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan 1 kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota, termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintah.
  10. Berdasarkan uraian di atas, DPR berpendapat Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Demikianlah keterangan tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan.

Jakarta, 19 Agustus 2013,

atas nama Tim Kuasa Hukum DPR RI,

Adang Daradjatun
(A-60).

Wassalamualaikum wr. wb.

Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Daerah Istimewa Surakarta (4a)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
keterangan pemerintah dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XI/2013


Disampaikan oleh Dr. Mualimin Abdi
Pada Sidang III tanggal 30 Juli 2013


Assalamualaikum wr. wb.
selamat siang,
salam sejahtera untuk kita semua.

Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati, para Pemohon yang saya hormati. Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi, sebagaimana permohonan Para Pemohon yang dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dimohonkan G.R.Ay. Koes Isbandiyah dan KP. Dr. Eddy S Wirabumi, S.H., M.M., yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Abdul Jamil dan rekan.

Presiden dalam hal ini, Yang Mulia. Memberikan kuasa kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri. Kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan saya sendiri selaku Kepala Badan Litbang HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian Menteri Dalam Negeri juga memberikan kuasa yang antara lain Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh yang sudah hadir di hadapan Yang Mulia.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, berikut keterangan Pemerintah atas permohonan pengujian Undang-Undang a quo. Yang pertama, Yang Mulia. Pokok permohonan Para Pemohon, Pokok permohonan Para Pemohon, Para Pemerintah tidak akan membacakan secara detail karena pokok permohonan Pemohon, Para Pemohon, Pemerintah anggap sudah diketahui bersama baik oleh Pemerintah maupun oleh Pemohon itu sendiri.

Kemudian yang kedua, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia untuk menilai dan mempertimbangkannya apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang dijadikan jurisprudensi oleh Mahkamah Konstitusi.

Yang ketiga, Yang Mulia. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan untuk diuji, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut. Pertama, bahwa keraton kerajaan Surakarta mulai didirikan pada tahun 1745 pada saat pemerintah Republik Indonesia memproklamirkan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pemimpin Mangkunegara atau Mangkunegara VIII dan Susuhunan Sala atau Pakubuwana XII memberikan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia, yaitu yang pertama, Presiden Soekarno dan menyatakan bahwa wilayah Surakarta, Mangkunegara, dan Kasunanan adalah bagian dari Republik Indonesia.

Kemudian, sebagai timbal balik atas pengakuan ini, dibentuklah Daerah Istimewa Surakarta atau yang disingkat dengan DIS berdasarkan keputusan sidang resmi BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, ada Piagam Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945, kemudian ada Maklumat PB12 tanggal 1 September 1945, serta Keputusan Pemerintah Nomor 16/SDI/1946 mengenai Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta. Di samping itu juga telah diakui internasional lewat Konferensi Meja Bundar.

Yang kedua. Pada bulan Oktober 1945, terbentuk gerakan swapraja antimonarki, atau antifeodal di Surakarta yang salah satu pimpinannya adalah Tan Malaka, tokoh partai komunis ... Partai Komunis Indonesia pada saat itu.

Tujuan gerakan ini adalah untuk membubarkan Daerah Istimewa Surakarta dan menghapus mangkunegaran dan kesunanan. Gerakan ini di kemudian hari dikenal sebagai pemberontakan Tan Malaka. Motif lain adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai kedua monarki untuk dibagi-bagi kepada para petani oleh gerakan komunis.

Ketiga, Yang Mulia. Bahwa karena banyaknya kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan, pemerintah pusat kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada tanggal 16 Juli 1946 yang berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta. Yang pada intinya, keraton atau istana berubah fungsi sebagai tempat pengembangan seni dan budaya jawa. Keputusan ini juga mengawali Kota Solo di bawah satu administrasi. Selanjutnya, dibentuk Keresidenan Surakarta yang mencakup wilayah-wilayah Kesunanan Surakarta, dan Praja Mangkunegaran, termasuk Kota Swapraja Surakarta yang membawahi Kotamadya Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali. Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, kemudian berikutnya adalah dengan dibentuknya Keresidenan Surakarta yang diikuti dengan berdirinya Pemerintahan Daerah Kotamadya Surakarta, maka secara otomatis menghapus kekuasaan Kesunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran.

Empat. Pada prinsipnya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Pemerintah mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dimiliki oleh daerah atau wilayah yang memang dianggap memiliki nilai-nilai istimewa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Lima. Bahwa sebagai negara kesatuan, maka seluruh wilayah Indonesia adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undangundang.” Adapun maksud kata dibagi dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut adalah untuk menekankan yang ada lebih dahulu adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun pembagian itu mengindikasikan wilayah provinsi, kabupaten/kota tidak lain adalah wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia yang untuk hal-hal tertentu kewenangannya dilimpahkan kepada provinsi, kabupaten/kota untuk mengaturnya.

Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan sengaja mengambil kata dibagi karena untuk menghindari kata terdiri dari atau terdiri atas. Tujuannya adalah untuk menghindari konstruksi hukum bahwa wilayah provinsi, kabupaten/kota eksistensinya mendahului dari eksistensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, wilayah provinsi, kabupaten/kota adalah wilayah administrasi semata dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tentunya hal ini berbeda dengan negara atau bentuk negara federal.

Enam. Pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tahun 1945 … Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjadi kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang untuk membagi wilayah, termasuk menetapkan batas-batas wilayahnya. Wilayah provinsi, kabupaten/kota adalah bersifat relative. Artinya tidak menjadi wilayah yang mutlak dari sebuah provinsi kabupaten/kota yang tidak dapat diubah batas-batasnya.

Hal demikian, tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa wilayah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan alas an tertentu bisa saja berubah dengan adanya penggabungan atau pemekaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Dengan demikian Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, maka penghapusan, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah pemerintahan merupakan wewenang daripada pembentuk undang-undang atau di sini adalah DPR bersama dengan pemerintah.

Yang ketujuh. Bahwa permasalahan dalam pengujian undangundang yang dimohonkan oleh Para Pemohon, menurut Pemerintah bukanlah terkait atau tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan dari undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut.

Akan tetapi, menurut Pemerintah, hal demikian merupakah pilihan kebijakan atau legal policy yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang antara lain tujuannya adalah dalam rangka agar penyelenggaraan pemerintah dapat stabil, efektif, dan efisien.

Delapan. Bahwa tujuan dibentuknya satu sistem kenegaraan atau pemerintahan Indonesia adalah semata-mata untuk menciptakan satu tatanan kehidupan yang tertib dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian halnya pembentukan undangundang yang menjadi objek permohonan a quo oleh Para Pemohon adalah semata-mata untuk menciptakan iklim kehidupan yang lebih kondusif di Surakarta. Hal ini terbukti bahwa sejak diterbitkannya objek permohonan a quo hingga saat ini dapat dikatakan Surakarta telah menjadi daerah yang stabil dalam sistem pemerintahannya maupun pelayanan terhadap masyarakat dengan kemajuan yang sangat membanggakan dan sangat pesat seperti halnya daerah-daerah lain di Pulau Jawa.

Kemudian Yang Mulia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setiap tahun telah mengalokasikan anggaran beruba hibah dukungan kegiatan terhadap Keraton Surakarta Hadiningrat maupun Mangkunegara. Hibah yang diberikan adalah mendasarkan pada proposal yang disampaikan oleh Keraton Surakarta pada masing-masing tingkat pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Keraton Surakarta Hadiningrat adalah sesuai dengan kebutuhan operasional keraton sebagaimana dituangkan di dalam proposal.

Selanjutnya Yang Mulia, pemerintah pada dasarnya tidak membatasi apabila tujuan akhir Para Pemohon dalam mengupayakan Surakarta menjadi daerah istimewa adalah ingin melakukan pemekaran atau berkeinginan untuk menjadikan Surakarta menjadi Provinsi sendiri. Tentunya sepanjang pelaksanaannya, syarat-syarat, dan prosedurnya sesuai engan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah dituangkan juga, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara, Pembentukan, Penghapusan, dan Pengampungan Daerah yang di dalamnya diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru harus didasari pada persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah tersebut.

Kemudian Yang Mulia, secara administratif dapat kita ketahui sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 maupun PP 78 Tahun 2007, maka paling sedikit harus dipenuhi 5 kabupaten/kota untuk pembentukan satu provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan satu kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahannya itu sendiri.

Kemudian Yang Mulia. Bahwa pembentukan daerah otonom barumemang membutuhkan biaya yang sangat besar dalam pembangunan infrastruktur kantor provinsi, kantor dinas-dinas, serta dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur termasuk dalam hal ini adalah pengisian-pengisian jabatan tertentu. Misalnya sekretaris daerah dan jabatan-jabatan yang lainnya.

Menurut pemerintah, akan lebih bijaksana apabila anggaran yang begitu besar di dalam pembentukan provinsi baru tersebut dimanfaatkan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang secara langsung dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok desa sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Kemudian juga perlu diingat bahwa pembentukan daerah otonom baru tidak selalu menjamin terciptanya perubahan ke arah yang lebih baik manakala pembentukannya terhadap hal-hal yang tidak terpenuhi dan masih banyak pertentangan dari elemen-elemen masyarakat itu sendiri.

Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, melalui forum ini pemerintah memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada para Pemohon terhadap usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk para Pemohon itu sendiri dalam memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran di dalam membangun dan memahami tentang ketatanegaraan pada umumnya.

Pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut tentunya akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi pemerintah khususnya masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah berharap sebetulnya yang memungkinkan adalah dilakukan dialog antara pemerintah dan pemerintah daerah maupun dengan masyarakat agar terus terjaga dengan satu tujuan agar kehidupan demokrasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Kesimpulannya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, berdasarkan seluruh rangkaian uraian penjelasan pemerintah tersebut di atas, maka pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya serta sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Demikian, Yang Mulia, keterangan Pemerintah atas perhatian Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi diucapkan terima kasih.

Jakarta, 30 Juli 2013.
Hormat kami 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Amir Syamsudin,

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Gamawan Fauzi.

Terima kasih.

Wabilahitaufik Wal Hidayah.
Assalamualaikum wr. wb.


Risalah sidang III tertanggal 30 Juli 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Sabtu, 05 Januari 2013

Daerah Istimewa Surakarta (2)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
menegakkan benang basah

Daerah Istimewa Surakarta atau DIS sekarang mulai menghangat dibicarakan dan diangkat ke permukaan melalui berbagai media. Kelompok-kelompok masyarakat ini menginginkan kembali “dicairkannya” status DIS. Mereka memandang status DIS saat ini dibekukan. Mereka berargumen bahwa Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta tertanggal 15 Juli 1946 merupakan pembekuan DIS semata dan memungkinkan untuk dikembalikan lagi statusnya sebagai sebuah daerah istimewa.

Pengembalian status istimewa bagi Surakarta bukan hanya masalah ya atau tidak belaka, tetapi harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan faktor-faktor pendukung maupun penghambatnya. Selain itu juga perlu melihat pembanding daerah istimewa yang pernah dibentuk oleh Negara Indonesia berdasarkan atau yang diakui peraturan perundang-undangan, baik yang masih ada maupun yang sudah dihapus. Namun demikian, dari penelusuran dokumen-dokumen yang dapat diakses oleh publik dan praktek ketatanegaraan yang dilihat saat ini, lebih banyak diketemukan penghambatnya daripada pendukungnya.

Faktor pendukung pembentukan kembali DIS 1946
Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat sebelum 15 Juli 1946 dan setelah 15 Juli 1946. Pembagian ini didasarkan atas adanya DIS secara de facto 1945-1946 dan pembekuan DIS sejak 1946.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS yang terdapat sebelum 15 Juli 1946 antara lain:
  1. Ucapan selamat kepada Sukarno atas kemerdekaan Indonesia tertanggal 18 Agustus 1945.
  2. Piagam penetapan kedudukan dari Presiden Indonesia untuk Seri Paduka Susuhunan dan Seri Paduka Mangku Negara tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan tanggal 6 September 1945 bersama-sama dengan piagam penetapan kedudukan untuk Seri Paduka Sultan dan Seri Paduka Paku Alam di Yogyakarta.
  3. Maklumat Susuhunan Paku Buwono XII dan Maklumat Adipati Mangku Negara VIII tertanggal 1 September 1945 yang pada intinya masing-masing secara terpisah menyatakan Kasunanan Surakarta menjadi daerah istimewa Republik Indonesia dan Praja Mangku Negaran menjadi daerah istimewa Republik Indonesia.
  4. Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta tertanggal 15 Juli 1946 menyatakan “ … maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Karesidenan” dan “ … berada langsung di bawah pimpinan Pemerintah Pusat”.
  5. Kontrak politik Hindia Belanda yang dimuat dalam Staatblad 1939/614 untuk Kasunanan Surakarta dan Staatblad 1940/543 untuk Praja Mangku Negara.
  6. UUD 1945 asli pasal 18 yang menyatakan “ ... dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS yang terdapat setelah 15 Juli 1946 antara lain:
  1. Perubahan kedua UUD pasal 18B yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang … bersifat istimewa ….” dan “… masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya …”  yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000
  2. Perubahan keempat UUD butir a yang menyatakan “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan … kedua, … adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 …” yang ditetapkan pada 10 Agustus 2002

Faktor penghambat pembentukan kembali DIS 1946
Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat sebelum 15 Juli 1946,  antara 15 Juli 1946 sampai 15 Agustus 1950, dan setelah 15 Agustus 1950.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat sebelum 15 Juli 1946, antara lain:
  1. Paku Buwono XII dan Mangku Negara VIII tidak terikat oleh kontrak politik.  Jepang sebagai penguasa pusat saat itu tidak membuat kontrak politik untuk kedua raja itu. Kontrak politik terakhir dilakukan dengan Paku Buwono XI (Staatblad 1939/614) dan Mangku Negara VII (Staatblad 1940/543). Dengan demikian Kasunanan dan Mangku Negaran menjadi daerah biasa.
  2. Tidak berperannya institusi kerajaan secara resmi baik Kasunanan maupun Mangku Negaran dalam proses pemindahan kekuasaan yang dilakukan KNI Daerah Surakarta pada 30 September 1945.
  3. Persaingan antara kedua kerajaan dimana yang satu tidak mau di bawah yang lain. Ini tercermin dalam posisi duduk kedua raja dan komisaris tinggi dalam suatu protokoler upacara resmi. Selain itu Mangku Negaran menolak untuk duduk dalam direktorium.
  4. Masing-masing provinsi kerajaan melepaskan diri dari kerajaan dan memilih bergabung langsung di bawah pemerintahan Indonesia mulai tanggal 29 April 1946.
  5. Maklumat Susuhunan Paku Buwono XII dan Penjabat Perdana Menteri Wuryaningrat tertanggal 30 April 1946 yang menyatakan “ … kami mempermaklumkan kepada rakyat kami, jikalau memang terang menjadi kehendak rakyat sebenar-benarnya akan lenyapnya daerah istimewa Surakarta Hadiningrat dan telah ditetapkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia, kami tidak keberatan akan menyerahkan pemerintahan kami kepada pemerintah agung tadi.”
  6. Masalah keamanan yang tidak terjamin. Berbagau faksi sipil bersenjata melakukan penculikan dan pembunuhan.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat antara 15 Juli 1946 sampai 15 Agustus 1950, antara lain:
  1. Paku Buwono XII dan Mangku Negara VIII tidak lagi menguasai daerahnya saat pengundangan UU 22/1948 mengenai Pemerintahan Daerah karena sudah ada Residen yang mengepalai Daerah Surakarta. Padahal syarat kepala daerah istimewa antara lain “ … Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, …” (pasal 18 ayat (5) UU22/1948). Hal ini didasarkan pada isi/substansi keistimewaan sebuah daerah yaitu “ … Ke-istimewaan … daerah istimewa hanya mengenai Kepala Daerahnya …. Sesudah berlakunya undang-undang pokok ini maka daerah-daerah istimewa dulu dapat dibentuk menjadi daerah biasa otonom atau daerah istimewa otonom; ….“ (Penjelasan pasal 1 UU No 22/1948).
  2. Pemihakan kerajaan kepada Belanda saat agresi militer II atas Yogyakarta. Kalangan pendukung pembentukan DIS menanggap itu sebuah fitnah. Namun dokumen hasil penyelidikan militer diketahui bahwa kedua raja Surakarta memang bekerja sama dengan Belanda. Oleh karena itu pihak TNI segera menugaskan penguasa militer kota Surakarta saat itu untuk mengambil tindakan, bahkan termasuk tindakan militer “Instruksi Non Kooperasi”. Sudah disiapkan pula Kolonel Jatikusumo putra Paku Buwono X untuk diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso untuk diangkat menjadi Mangku Negara yang baru.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat setelah 15 Agustus 1950, antara lain:
  1. Kasunanan dan Mangku Negaran sebagai kerajaan (swapraja bahasa waktu itu) hapus berdasarkan UU 18/1965 mengenai Pemerintahan Daerah, “…Daerah-daerah Swapraja yang de facto dan/atau dejure sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini masih ada dan wilayahnya telah menjadi wilayah atau bagian wilayah administratif dari sesuatu Daerah, dinyatakan hapus. …” (Pasal 88 ayat (3) UU 18/1965).
  2. Perubahan kedua UUD pasal 18B yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang … bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang” dan “… masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, …”. yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Berdasarkan kronologi kedudukan istimewa Surakarta pada saat disahkannya perubahan UUD ini, belum pernah diatur dengan UU. Selain itu Kasunanan dan Mangku Negaran sebagai kerajaan juga telah dihapus pada 1965, dengan demikian tidak termasuk dalam artian “sepanjang masih hidup”.
  3. Perubahan keempat UUD butir a yang menyatakan “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan … kedua, … adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 …” yang ditetapkan pada 10 Agustus 2002. Jika perubahan keempat ini menarik semua perubahan UUD menjadi dipersamakan dengan UUD asli maka kedudukan Surakarta semakin terjepit sebab kedudukan istimewa Surakarta sekalipun belum pernah diatur dengan UU.
  4. Daerah Istimewa hanya dua yaitu Aceh dan Yogyakarta. “Yang dimaksud … daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta". (Penjelasan pasal 2 ayat (8) UU 32/2004). Keistimewaan kedudukan Aceh pertama kali diakui oleh UU 18/1965 pasal 88 dan dikukuhkan dengan UU 44/1999 dan ditegaskan kembali serta diberi tambahan otonomi khusus dengan UU 11/2006. Keistimewaan kedudukan Yogyakarta dibentuk dengan UU Negara Bagian RI-Yogyakarta 3/1950, dan ditegaskan kembali dengan UU 13/2012.

Mereka lebih berhak
Kutai, Berau, dan Bulongan masing-masing sebagai wilayah kerajaan pernah ditetapkan menjadi Daerah Istimewa setingkat kabupaten dalam lingkungan Provinsi Kalimantan melalui UU Darurat 3/1953. Kedudukan istimewa tersebut akhirnya dicabut dengan UU 27/1959. Dengan demikian kalau meminta kedudukan istimewa tentunya Kutai (kini menjadi Kab Kutai Kartanegara, Kab Kutai Timur, Kab Kutai Barat, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang), Berau (kini menjadi Kab. Berau), dan Bulongan (kini menjadi sebuah provinsi Kalimantan Utara yang meliputi kabupaten/kota: Kab Bulungan, Kab Malinau, Kabupaten Nunukan, Kab Tana Tidung, dan Kota Tarakan) lebih berhak. Sebab Kutai, Berau, dan Bulongan pernah diatur dengan UU. Namun demikian hanya pemerintah Kab Kutai Kartanegara yang menghidupkan kembali Kesultanan Kutai sebagai bagian pelestarian adat dan tidak memiliki kedudukan di dalam pemerintahan.

Pemekaran
Solusi bagi Surakarta adalah pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi Surakarta. Kalaupun tetap menginginkan istimewa dapat diberi dengan pemberian otonomi khusus berupa pengelolaan aset budaya dilaksanakan bersama oleh Pemprov Surakarta dan Yayasan Keraton Surakarta. Ini dilakukan karena yang serius memunculkan DIS dalam media sampai tulisan ini hanya Keraton Surakarta.

Draf otonomi khusus
  1. Nomenklatur yang digunakan Provinsi Surakarta
  2. Keraton Surakarta ditetapkan sebagai lembaga kebudayaan daerah di bawah Pemerintahan Daerah Prov Surakarta.
  3. Segala aset Keraton Surakarta (termasuk didalamnya tanah dan bangunan) menjadi aset Pemprov Surakarta; pemeliharaan dan pengelolaannya diatur bersama oleh Gubernur Surakarta dan Keraton Surakarta dengan persetujuan DPRD Prov Surakarta.
  4. Susuhunan Surakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Surakarta dengan persetujuan DPRD Prov Surakarta menurut peraturan daerah mengenai kodifikasi pergantian tahta yang disusun bersama oleh Gubernur Surakarta, DPRD Prov Surakarta, dan Keraton Surakarta. Ketua DPRD Surakarta menjadi Wali Susuhunan jika Susuhunan berhalangan maupun belum dilantik.
  5. Susuhunan Surakarta merupakan simbol persatuan rakyat Surakarta dan pelindung adat kebudayaan Surakarta.
  6. Susuhunan Surakarta berperan dalam acara protokoler maupun acara lainnya sesuai dengan peraturan daerah.
  7. Susuhunan Surakarta tidak memiliki peran apapun dalam pemerintahan.
  8. Susuhunan Surakarta hanya dapat memberi gelar dan derajat kebangsawanan, baik untuk keluarga keraton maupun masyarakat umum, setelah mendapat persetujuan DPRD Prov Surakarta.
  9. Sistem kebangsawanan hanya berlaku untuk urusan internal Keraton Surakarta dan tidak dapat dipergunakan dalam pemerintahan.
  10. Pejabat publik yang dipilih secara demokratis menanggalkan sementara semua atribut gelar dan derajat kebangsawanan dan dapat menggunakannya setelah tidak menjabat.
  11. Pengangkatan dan pemberhentian serta manajemen pegawai keraton dilakukan oleh Susuhunan Surakarta berdasar peraturan daerah.
  12. Gaji pegawai keraton dibebankan kepada APBN dan APBD Prov Surakarta.
  13. Prov Surakarta mendapat dana otonomi khusus untuk penyelenggaraan urusan otonomi khusus sesuai dengan kemampuan Pemerintah Pusat.
  14. Susuhunan Surakarta melakukan reorganisasi internal Keraton Surakarta agar lebih efisien dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur dan DPRD Prov Surakarta.
  15. Susuhunan Surakarta melakukan peninjauan pemberian gelar dan derajat kebangsawanan kepada siapapun yang pernah diberikan sejak 15 Juli 1946. Susuhunan dapat mencabut gelar dan derajat kebangsawanan tersebut.
Catatan: Jika Puro Mangku Negaran menghendaki maka diperlakukan sama seperti Keraton Surakarta.

Bacaan lanjut
Buku
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: pemberontakan pki 1948. Jilid 8 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1994) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode renville. Jilid 7. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: perang gerilya semesta ii. Jilid 10 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode linggajati. Jilid 4 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Soedarisman Poerwokoesoemo. (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peraturan perundang-undangan
  • UUD 1945 asli; Perubahan kedua UUD 1945; Perubahan keempat UUD 1945.
  • UU 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
  • UU Darurat 3/1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  • UU 27/1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-undang.
  • UU 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  • UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  • UU 13/2012 tentang Kesitimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah Istimewa Surakarta (1)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
membuka luka-luka sejarah

Daerah Istimewa Surakarta atau DIS sekarang mulai menghangat dibicarakan dan diangkat ke permukaan melalui berbagai media. Kelompok-kelompok masyarakat ini menginginkan kembali “dicairkannya” status DIS. Mereka memandang status DIS saat ini dibekukan. Mereka berargumen bahwa Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta tertanggal 15 Juli 1946 merupakan pembekuan DIS semata dan memungkinkan untuk dikembalikan lagi statusnya sebagai sebuah daerah istimewa.

Pengembalian status istimewa bagi Surakarta bukan hanya masalah ya atau tidak belaka, tetapi harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan kronik sejarah yang terjadi. Permasalannya ialah kronik tersebut memiliki luka-luka yang cukup perih untuk kembali dibuka. Selain itu pembandingan antara Surakarta dan Yogyakarta tidak dapat dihindari, dimana angin politik dan sejarah lebih berpihak pada Yogyakarta.

Daerah Istimewa Surakarta
Ucapan selamat kepada Sukarno dan Hatta dikirim oleh Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangku Negara pada 18 Agustus 1945, tanggal yang sama dengan monarki di Yogyakarta. Sementara itu Dekrit Kerajaan dikeluarkan masing-masing oleh Susuhunan Paku Buwono XII dan Adipati Mangku Negara VIII pada 1 September 1945, lebih dulu dari Yogyakarta yang baru dikeluarkan pada 5 September 1945.

Kerajaan di Surakarta ternyata kurang berperan dalam proses selanjutnya. Ini dapat dilihat pada pemindahan kekuasaan 30 September 1945. Kekuasaan diserahkan dari pihak status quo Jepang ke KNI Daerah Surakarta. KNI Daerah Surakarta membentuk Dewan Pemerintah, yang terdiri dari Suprapto, Sutopo, dan Sumantri, tanpa melibatkan pemerintah kerajaan. Sedangkan di Yogyakarta telah dilakukan pada 26 September 1945 dan kekuasaan di serahkan kepada kedua Raja dan KNI Daerah Yogyakarta.

Tanggal 19 Oktober 1945, Raden Panji Suroso, Gubernur Jawa Tengah, ditunjuk sebagai pejabat Komisaris Tinggi di Surakarta. Tugasnya untuk menjadi koordinator antara Kasunanan Surakarta dan Praja Mangku Negaran. Aroma persaingan dan ketidak harmonisan kedua monarki tampak pada upacara protokoler dimana Komisaris Tinggi berada di tengah sedang kedua raja berada di sisi kanan dan kirinya. Sementara itu pada 22 Oktober 1945 di Yogyakarta, setelah melalui suatu proses, Komisaris Tinggi menyatakan tidak perlu dibentuknya sub komisariat di Yogyakarta.

Komisaris Tinggi menghapuskan Dewan Pemerintah dari KNI Daerah Surakarta.  Badan Pekerja KNI dan Komisaris Tinggi membentuk sebuah Direktorium yang anggotanya terdiri atas wakil KNI Daerah Surakarta, wakil Kasunanan Surakarta, dan Wakil Praja Mangku Negaran.  Komisaris Tinggi menjadi ketua Direktorium. Direktorium ini sebagai sebuah usaha untuk menyatukan kekuasan di Surakarta sehingga hanya ada satu pemerintahan saja. Dalam kenyataannya kedua monarki kurang mendukung, terutama Praja Mangku Negaran yang kurang menyetujui, tetap menginginkan pemerintahan yang independen dari pemerintahan Kasunanan Surakarta.

Praktek berbeda ditunjukkan oleh Yogyakarta. Adipati Paku Alam VIII bersedia duduk di kursi kedua, dibelakang Sultan Hamengku Buwono IX. Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta pun dijadikan sebuah Badan Legislatif monarki yang mulai bersatu. Awal 1946 pemerintahan monarki mengambil alih seluruh kekuasaan eksekutif dan menempatkannya dibawah kontrol kerajaan. Puncaknya pemerintahan tunggal terbentuk dengan maklumat nomor 18 tertanggal 18 Mei 1946 yang mengatur mengenai susunan kekuasaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan pembagian kekuasaan yang stabil antara eksekutif monarki dan legislatif Dewan Daerah tidak muncul gejolak berarti di Yogyakarta untuk masa-masa selanjutnya.

Pergolakan dan Revolusi I
Kegamangan kedua kerajaan terlihat nyata sejak pemindahan kekuasaan pada 30 September 1945. Partai-partai dan pergerakan semakin berani mengutarakan keinginan agar kerajaan dihapus. Tindakan ekstrim dilakukan oleh gerombolan yang tidak dikenal dengan menculik Sosrodiningrat, Perdana Menteri Kasunanan Surakarta, pada 17 Oktober 1945 yang jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian. Penggantinya, Yudonegoro, mengalami nasib serupa pada Maret 1946.

Memasuki tahun 1946, Surakarta mulai dibanjiri orang-orang partai dan pergerakan dari Jakarta, Jawa Barat, maupun Pantura yang mengungsi akibat terdesak oleh NICA. Keadaan di Surakarta semakin keruh. Rancangan peraturan mengenai pemerintahan DIS yang dibuat oleh Panitia Tata Negara, yang dibentuk oleh Komisaris Tinggi, ditolak oleh Mendagri, Dr. Sudarsono. Gerakan anti monarki semakin memuncak.

Kepolisian, Angkatan Muda, Pamongpraja, GRI, Partai Sosialis, BTI, BPRI, Banteng, dan PNI melahirkan mosi yang pada intinya penghapusan kerajaan dan Surakarta menjadi residensi biasa pada 29 April 1946. Raja Kasunanan Surakarta, Susuhunan Paku Buwono XII, dan Penjabat Perdana Menteri, Wuryaningrat, mengeluarkan reaksi dengan Maklumat 30 April 1946. Dekrit kerajaan tersebut pada intinya berisi keikhlasan Susuhunan Surakarta untuk menyerahkan kekuasaan pemerintahan Kasunanan Surakarta kepada Pemerintah Pusat, jika rakyat menginginkan hapusnya monarki.

Pangeran Mangku Negara, Adipati Mangku Negara VIII, mengeluarkan dekrit kerajaan, pada 2 Mei 1946, yang isinya jauh berbeda dengan derkit Kasunanan Surakarta. Badan Pekerja KNI kabupaten kota Mangku Negaran mengeluarkan reaksi antara lain mendesak agar diselenggarakan referendum untuk menentukan nasib Surakarta. Mendagri  Sudarsono segera datang ke Surakarta untuk  menyelesaikan pertikaian antara pemerintahan Komisariat, pemerintahan kerajaan, dan kelompok-kelompok anti monarki. Akhirnya pada 6 Mei 1946 Mendagri mengeluarkan pengumuman segera melaksanakan pemilihan umum untuk membentuk Badan Perwakilan Rakyat. Badan itulah yang memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan masalah monarki/keistimewaan Surakarta.

Di tengah suasana persiapan pemilihan umum oleh Komisaris Tinggi, pertentangan berbagai faksi sipil bersenjata semakin meruncing. Tidak sampai 2 minggu sejak pengumuman Mendagri, pada 18 Mei 1946, KNI Kabupaten Surakarta menyatakan Kabupaten Surakarta tidak berada di bawah Kasunanan namun berada langsung di bawah Pemerintah Pusat. Pada 27 Mei 1946 Gubernur Suroso ditarik dan diganti Gubernur Suryo. Kedudukannya ditingkatkan menjadi Wakil Pemerintah Pusat.

Karena pemerintahan sipil tidak kunjung stabil, penguasa militer Surakarta Mayjend Sutarto membentuk Dewan Pemerintah Rakyat dan Tentara pada 1 Juni 1946. Untuk menangani pemerintahan sehari-hari dibentuk Badan Pekerja yang terdiri dari 6 orang yang diketuai oleh Sudiro (Mbah). Akhirnya pada 6 Juni 1946 Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Yogyakarta memutuskan daerah Kasunanan dan Mangku Negaran dalam keadan bahaya. Keesokannya 7 Juni 1946 Wakil Presiden datang ke Surakarta untuk mengadakan pertemuan dengan semua faksi yang ada baik monarki, militer, maupun sipil bersenjata untuk membahas pemerintahan darurat Surakarta. Dengan demikian kekuasaan Dewan Pemerintah Rakyat dan Tentara berakhir. Gubernur Suryo segera membentuk Dewan Pemerintahan Daerah Surakarta yang terdiri atas wakil-wakil militer, pemerintahan sipil, dan faksi sipil bersenjata.

Dengan mempertimbangkan berbagai keadaan yang ada, Pemerintah Pusat akhirnya mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946 yang mengakhiri pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta dan menggantinya dengan pemerintahan Karesidenan Surakarta.

Karesidenan Surakarta
Dengan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, Pemerintah Pusat membentuk Karesidenan Surakarta menggantikan Daerah Istimewa Surakarta. Karesidenan Surakarta merupakan pemerintahan biasa. Tidak ada keterlibatan pihak monarki secara langsung dalam pemerintahan. Kepala daerah karesidenan Surakarta dijabat oleh Residen Iskak Cokroadisuryo dengan wakil kepala daerah Sudiro (Banteng). Selain menjabat sebagai kepala daerah karesidenan Residen Iskak juga menjabat Walikota Surakarta. Tanggal 10 Agustus 1946 DPR Surakarta, yang diketuai oleh Residen Iskak, dilantik menggantikan KNI Daerah Surakarta sebagai badan legislatif.

Pergolakan dan Revolusi II
Dengan pembentukan daerah biasa di Surakarta ternyata tidak menghentikan gejolak dan revolusi sosial. Pada 9 November 1946 Residen dan Wakilnya diculik. Faksi sipil bersenjata yang berhaluan kiri menempatkan Suyas dan Dasuki masing-masing sebagai Residen dan Wakil Residen. Namun mereka tidak dapat lama menjabat. Badan Pekerja DPR Surakarta segera mengambil alih pemerintahan sampai Pemerintah Pusat mengangkat Gubernur Sutarjo Kartohadikusumo sebagai Residen yang baru.

Masa jabatan Gubernur Sutarjo juga tidak lama. Akibat berkonflik dengan DPR Surakarta mengenai masalah pengembalian kedudukan monarki pada 17 Februari 1947, Gubernur Sutarjo ditarik ke pusat. Sebagai penggantinya, Wakil Residen Sudiro diangkat menjadi Residen. Residen baru ini dibantu oleh badan eksekutif yang terdiri atas 5 orang. Dengan demikian faksi bersenjata yang berhaluan tengah dan kanan menduduki jabatan Residen dan Walikota. Namun demikian faksi sipil bersenjata yang berhaluan kiri tetap menguasai militer. Juni 1947 Pemerintah Pusat membentuk Kota Surakarta sebagai daerah otonom yang baru. Pada bulan yang sama Pemerintah Pusat pun juga membentuk Kota Yogyakarta sebagai daerah otonom baru di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pembentukan kota otonom di lingkungan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, ini menimbulkan rasa tidak puas raja Yogyakarta.

Segera setelah perundingan Renville pada awal 1948 diratifikasi, banyak tentara maupun milisi dari wilayah pendudukan musuh yang pindah ke wilayah Indonesia. Suasana Surakarta semakin memanas. Gubernur Militer berasal dari faksi kiri, Residen dari faksi nasionalis, dan Walikota dari faksi kanan Islam. Ketegangan dan gesekan bersenjata semakin sering terjadi antara milisi dan tentara pendatang dengan sipil bersenjata dan tentara dari Surakarta. Maret 1948 Gubernur Militer dan Residen bersama-sama mengadakan pembersihan terhadap anasir-anasir pengacau. Dewan Pemerintah Daerah Surakarta mengadakan peraturan jam malam untuk khusus untuk kota Surakarta. Akhirnya beberapa faksi milisi dan sipil bersenjata memilih untuk menyerahkan semua senjata kepada Pemerintah dan beralih menjadi tenaga di bidang industri, pertanian, maupun pemerintahan sipil.

Di Yogyakarta sendiri sudah sulit untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Insiden-insiden bersenjata sering terjadi di dalam kota. Tidak jarang di malam hari terdengar bunyi rentetan senjata api yang menyalak. Dengan susah payah Gubernur Militer Yogyakarta Hamengku Buwono IX berusaha menertibkan suasana dengan bantuan Tentara dan Polisi.

Ketenangan Surakarta tidak berlangsung lama. Pergolakan partai Komunis segera menghancurkan ketertiban di Surakarta. Sebuah dokumen yang berhasil disita militer Indonesia menyebutkan daerah Surakarta menjadi daerah Wildwest. Tembak menembak antara tentara pro Komunis dengan tentara Republik terjadi di Sukoharjo dan berlanjut ke daerah Wonogiri. Kolonel Gatot Subroto diangkat menjadi Gubernur Militer Surakarta pada pertengahan September 1948 untuk menghentikan kesatuan-kesatuan yang bermusuhan.

Agresi Militer II
Mengikuti Yogyakarta yang diduduki Belanda pad 19 Desember 1948, Surakarta juga diduduki oleh Belanda. Kekuasaan sipil segera beralih ke tangan militer. Kedatangan militer Belanda segera diikuti oleh pengusaha-pengusaha Belanda untuk meninjau pabrik dan perkebunan mereka yang ditinggal. Kedatangan militer Belanda ke kota Surakarta menimbulkan spekulasi mengenai sikap dua raja Surakarta. Mula-mula kedua raja sudah hendak mengadakan dekrit sendiri-sendiri yang menyatakan bahwa Surakarta tidak lagi menjadi Karesidenan namun statusnya dipulihkan menjadi Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangku Negaran.

Sementara itu Belanda mengumumkan kedua raja Surakarta bersikap kooperatif dengan pemerintahan Belanda, walaupun kedua raja itu belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun demikian mereka sudah memiliki niat untuk menerima utusan Belanda. Dari penyelidikan militer diketahui bahwa kedua raja Surakarta memang bekerja sama dengan Belanda. Oleh karena itu pihak TNI segera menugaskan penguasa militer kota Surakarta, Mayor Akhmadi, untuk mengambil tindakan. Sudah disiapkan pula Kolonel Jatikusumo putra Paku Buwono X untuk diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso untuk diangkat menjadi Mangku Negara yang baru.

Dengan pembelotan pihak monarki saat Indonesia benar-benar terjepit rakyat dan tentara semakin menginginkan menghapuskan monarki sama sekali. Akhirnya mayor Akhmadi hanya diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Kedua raja diminta untuk secara tegas memihak Republik. Jika raja-raja tersebut menolak agar diambil tindakan sesuai dengan Instruksi Non Koperasi. Hal yang sama juga dihadapi oleh TNI di pelosok Surakarta dimana ada pegawai negara yang membelot dengan masuk dinas Belanda.

Keadaan yang kontras berlangsung di Yogyakarta. Kedua raja di Yogyakarta memilih untuk “meletakkan jabatan” agar tidak dapat dicatut namanya oleh Belanda. Utusan-utusan Belanda pun tidak mampu membujuk Sultan Yogyakarta agar bersedia bekerja sama dengan Belanda dengan imbalan menjadi Penguasa seluruh Jawa. Bahkan Sultan Hamengku Buwono IX menjadi salah seorang sponsor serangan bersenjata yang mematikan pada tanggal 1 Maret 1949 antara pukul 06.00-12.00. Serangan yang dicatat sejarah dengan sebutan Serangan Oemoem 1 Maret menjadi bukti eksistensi TNI.

Negara Bagian Republik Indonesia
Sesuai hasil konferensi meja bundar di Den Haag, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 hanya diakui dan berkedudukan sebagai negara bagian dari Republik Federal Indonesia. Satu per satu negara bagian dan daerah otonom dari Republik Federal bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Dengan penambahan wilayah tersebut maka Pemerintah Negara Bagian segera mengatur wilayahnya dengan membentuk propinsi-propinsi otonom maupun administratif. Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang dibentuk disusul dengan Yogyakarta dengan status daerah istimewa setingkat provinsi. Sementara itu Karesidenan Surakarta dibubarkan dan wilayahnya hanya dijadikan sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

Bacaan lanjut
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: pemberontakan pki 1948. Jilid 8 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1994) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode renville. Jilid 7. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: perang gerilya semesta ii. Jilid 10 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode linggajati. Jilid 4 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Soedarisman Poerwokoesoemo. (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

Sabtu, 03 September 2011

Saat Jogja Menggugat





Pengantar
Saat tulisan ini dibuat, nasib RUU Keistimewaan Yogyakarta semakin tidak jelas. Berbeda dengan daerah Jakarta, Aceh, dan Papua yang lebih mendapat prioritas, Yogyakarta terkesan dibiarkan mengambang. Ibarat sebuah pepatah hidup segan mati tak mau. Beberapa nada dalam tulisan ini akan terdengar sumbang dan bernuansa provokatif. Namun tulisan ini hendaknya jangan dijadikan sebuah polemik tetapi lebih jauh dijadikan sebagai introspeksi bagi semua anak bangsa. Terutama bagi Presiden Indonesia sebagai “Pemegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” (UUD 1945 pasal 4) yang telah bersumpah “akan memenuhi kewajiban ... dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya” (UUD  1945 pasal 9) dalam hal memperlakukan daerah satu dengan daerah yang lain terutama yang memiliki otonomi yang “bersifat khusus atau bersifat istimewa” (UUD 1945 pasal 18B). Tulisan ini juga diunggah dalam rangka menyambut HARI INTEGRASI YOGYAKARTA ke-66 yang jatuh pada 5 September 2011. Mohon maaf atas bagian tertentu atau bahkan keseluruhan artikel yang tidak berkenan di hati pembaca.

Pembuka: Saat Jogja Menggugat
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang tersisa yang memiliki otonomi khusus (special autonomous) di Indonesia sejak kelahirannya di tahun 1950. Namun demikian, otonomi khusus yang dimiliki oleh Yogyakarta semakin kabur dan terancam “dilikuidasi” oleh pemerintah pusat seperti daerah istimewa Kutai, Bulongan, dan Berau lima puluh tahun yang lalu. Penghapusan kekhususan suatu daerah di Indonesia, seperti yang sudah dilakukan, hampir selalu mengatas namakan persatuan dan persamaan dengan daerah yang lain. Khusus untuk Yogyakarta saat ini, isu yang selalu dibawa adalah demokratisasi dan hak-hak konstitusional warga negara.

Isu demokratisasi dan hak konstitusional warga negara dalam pemerintahan, khususnya rekruitmen jabatan publik, selalu “dibenturkan” dengan isi utama keistimewaan Yogyakarta yang selama ini dilaksanakan, yaitu pengisian jabatan “Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa”. Jabatan kepala daerah istimewa secara “ex officio” selalu dijabat oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta dan jabatan wakil kepala daerah istimewa secara “ex officio” selalu dijabat oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Mekanisme yang dikenal dengan “Penetapan” inilah yang dicoba “dihapus” oleh Jakarta, dengan menempatkan Sultan dan Paku Alam yang bertahta dalam jabatan yang baru. Sedangkan pengisian jabatan kepala dan wakil kepala istimewa, yang tidak lagi dijabat oleh  Sultan dan Paku Alam yang bertahta, dilakukan dengan jalan pemilihan yang demokratis secara langsung maupun oleh parlemen lokal.

Penetapan dipandang oleh Jakarta tidak demokratis, feodal, dan kolot. Penetapan juga dipandang melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sebab melanggengkan hak privilege penguasa feodal. Penetapan dicap “melanggar” konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat (4) mengenai pemilihan yang demokratis dan pasal 27 ayat (1) serta pasal 28D ayat (3) mengenai kesempatan yang sama bagi warga negara dalam pemerintahan. Kalau dilihat sepintas apa yang diklaim oleh Jakarta memang betul. Namun apakah demikian kejadian sesungguhnya? Apakah pandangan dan cap oleh Jakarta sudah setara (equal) dan adil antara Yogyakarta dengan daerah lainnya?

Pasal yang bermasalah: lex specialis atau lex generalis
Dengan hati dan pikiran yang terbuka kita dudukkan dan uraikan pertanyaan di atas dan coba kita bandingkan dengan daerah lainnya yang memiliki sifat khusus dan/atau istimewa yaitu Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi DKI mendapat kesempatan pertama sebab undang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan provinsi ini adalah undang-undang yang terakhir kali dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian dapat memberikan gambaran terakhir mengenai aturan yang “direstui” oleh Presiden. Provinsi DKI Jakarta diatur menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam undang-undang itu ada beberapa pasal yang bermasalah yang menciderai konstitusi. Beberapa pasal tersebut antara lain (tidak semuanya):

Contoh 1
Pasal 7 ayat  (1)
“Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (1)
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Contoh 2
Pasal 19 ayat (2) dan (6)
“(2) Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.”
“(6) Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (4)
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Contoh 3
Pasal 24 ayat (1)
“Untuk membantu walikota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (3)
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”

Contoh 4
Pasal 1 angka 10, 11, 12
“10. Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.”
“11. Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.”
“12. Dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.”

Pasal 9 ayat (1)
Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”

Itu baru empat contoh “pencideraan konstitusi” (kalau tidak mau disebut dengan “pelanggaran konstitusi”. Dari keempat contoh tersebut yang mirip dengan tuduhan Pemerintah Pusat atas “pelanggaran konstitusi” oleh mekanisme penetapan adalah Walikota dan Bupati dilingkungan Provinsi DKI Jakarta diangkat bukan dipilih. Pertanyaannya adalah mengapa Pusat “merestui pencideraan konstitusi” untuk Provinsi DKI Jakarta namun  “menyalahkan” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: tanyalah pada rumput yang bergoyang!!!

Aceh
Aceh mendapat kesempatan pembahasan yang kedua. Hal ini disebabkan UU yang mengatur pemerintahan Aceh secara kronologis merupakan UU yang usianya lebih tua dibandingkan dengan UU yang mengatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Pemerintahan Aceh diatur menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU Pemerintahan Aceh ini sebenarnya merupakan ratifikasi parlemen Indonesia atas MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakah Aceh Merdeka. Dalam UU ini pun (walau semua maklum dengan latar belakang disusunnya UU ini) tidak terlepas dari pasal-pasal yang “menciderai konstitusi”. Beberapa pasal tersebut antara lain (tidak semuanya):

Contoh 1
Pasal 1 angka 14
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 22E ayat (3)
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”

Contoh 2
Pasal 20
Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas: a. asas ke-Islaman; ....”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Contoh 3
Pasal 128 ayat (2)
“Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.”
Pasal 129
“(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah. 
(2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.
(3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Itu baru tiga contoh “pencideraan konstitusi” (kalau tidak mau disebut dengan “pelanggaran konstitusi”. Pertanyaannya adalah mengapa Pusat memilih “merestui pencideraan konstitusi” untuk Aceh namun  “menyalahkan” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: tanyalah pada rumput yang bergoyang!!!

Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat kesempatan pembahasan yang ketiga. Hal ini disebabkan UU yang mengatur otonomi khusus  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara kronologis merupakan UU yang tertua usianya dibandingkan dengan UU yang mengatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan pemerintahan Aceh. Otonomi khusus  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diatur dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang. Dalam UU ini pun (walau semua maklum dengan latar belakang disusunnya UU ini) tidak terlepas dari pasal-pasal yang “menciderai konstitusi”. Beberapa pasal tersebut antara lain (tidak semuanya):

Contoh 1
Pasal 1 huruf g
“ Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada” dan

Pasal 20 ayat (1)
“MRP mempunyai tugas dan wewenang: memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;” dan 

Pasal 29 ayat (1)
Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. ” dan

Pasal 18 ayat (3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” dan 

Pasal 18 ayat (4)
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Contoh 2
Pasal 12
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua; ...”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Contoh 3
Pasal 50 ayat (2)
Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 24 ayat (2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Contoh 4
Pasal 62 ayat (2) dan (3)
“(2) Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.”
“(3) Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua.”

bertentangan dengan

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2)
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

UUD 1945 Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”

Itu baru empat contoh “pencideraan konstitusi” (kalau tidak mau disebut dengan “pelanggaran konstitusi”. Dari keempat contoh tersebut yang mirip dengan tuduhan Pemerintah Pusat atas “pelanggaran konstitusi” oleh mekanisme penetapan adalah Gubernur (dan Wakil Gubernur) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan privilege bagai orang asli Papua. Pertanyaannya adalah mengapa Pusat memilih “merestui pencideraan konstitusi” untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat namun  “menyalahkan” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: tanyalah pada rumput yang bergoyang!!!

Penutup: Saat Jogja (kembali) Menggugat!
Pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 seperti ditulis di atas merupakan sebuah aturan khusus bagi suatu daerah. Aturan khusus tersebut sebenarnya merupakan suatu pengecualian dari aturan umum. Aturan umumnya ada pada pasal 18 UUD 1945. Sedangkan bentuk-bentuk pengecualian dalam pemerintahan daerah tersebut sudah mendapat payung hukum pada pasal 18B UUD 1945. Jika daerah lain boleh menggunakan payung hukum itu, dan menabrak konstitusi, namun mengapa ada keengganan Pusat untuk “meloloskan” permintaan Yogyakarta yang menginginkan kedua penguasa kerajaan menjadi pucuk pimpinan di Yogyakarta? 
Tidakkah contoh-contoh itu lebih dari cukup?
Adakah faktor politis dari Presiden incumbent?
Adakah sisa-sisa anti swapraja yang masih hidup di Kementerian Dalam Negeri?
Adakah agenda ekonomi khusus?
Adakah kaitannya dengan sikap penguasa kerajaan Yogyakarta yang lebih memihak rakyat daripada pemilik kapital yang akan menginvenstasikan modalnya dalam berbagai bentuk di Yogyakarta sehingga “mengganggu” kepentingan para penguasa dan pengusaha di Pusat?
Atau ... haruskah Yogyakarta berdiri menenteng senjata seperti Aceh dan Papua?
Atau (yang lebih ekstrim lagi) ... haruskah kedua penguasa kerajaan yang saat ini bertahta MENCABUT kembali dekrit kerajaan tanggal 5 september 1945 mengenai penyatuan Negara-negara Yogyakarta dalam Negara Indonesia?

Kembali ke pertanyaan yang paling awal mengapa Pusat memilih “merestui pencideraan konstitusi” untuk Provinsi DKI Jakarta, Aceh, serta Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat namun  “menyalahkan dan menentang” Yogyakarta untuk hal yang sama? Adakah udang dibalik batu? Jawabnya: TANYALAH PADA RUMPUT YANG BERGOYANG!!!



Menyambut ulang tahun ke-66 
Integrasi Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kepangeranan Paku Alaman 
ke dalam Negara Indonesia 
(5 September 1945- 5 September 2011)