Pencarian

Tampilkan postingan dengan label Surakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surakarta. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Juni 2014

Daerah Istimewa Surakarta (4e)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Keterangan Ahli III dari Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013

Disampaikan oleh Prof. Dr. Purwo Santoso (ahli ilmu pemerintahan dan otonomi daerah dari UGM).
Pada Sidang IV tanggal 19 Agustus 2013



Terima kasih, Yang Mulia.

Assalamualaikum wr. wb.

[[Walaikumsalam wr. wb.]]

Para Pemohon meminta kepada saya untuk menyampaikan sejumlah hal yang lebih bersifat pemikiran daripada data sehingga yang kami sajikan, ini ada kaitanya dengan bagaimana melakukan penataan daerah istimewa dalam kerangka atau dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan poin yang ingin saya sampaikan di awal persentasi ini adalah bahwa selama ini ada keenganan atau ada kekhawatiran dengan status istimewa itu kemudian kontradiktif dengan gagasan Negara Kesatuan, dan poin yang saya sampaikan adalah kaitan antara kedua hal itu. Yang pertama-tama dimintakan untuk disampaikan adalah bahwa eksistensi keistimewaan atau Daerah Istimewa sudah diakui dalam konstitusi, dan tadi sudah disampaikan berulang-ulang, sehingga saya tinggal lanjutkan saja.

Poin berikutnya. Next. Nah apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu menjadi terancam ketika keistimewaan itu diakui, saya kira ini ada problem konseptualisasi ilmu pemerintahan atau ketetanegaraan yang saya ingin menyampaikan pendapat saya. Ada kekhawatiran yang luar biasa tentang apa namanya … bahwa keistimewaan itu akan kontradiktif dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu menurut saya adalah karena selama ini telah dominan atau mapannya, tentang tata pemerintahan yang lebih mengacu pada logikanya pemerintah daripada logikanya rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dan adanya Daerah Istimewa itu tidak dengan serta merta menjadikan negara kesatuan itu apa … terancam, kalau yang lebih dikedepankan adalah bersatunya Indonesia, bukan bersatunya tatanan yang dikendalikan dari pusat. Sehingga … sehingga apa namanya … di sini ada … ada doktrin yang saya kira sudah mapan dalam ilmu tata negara gagasan tentang negara kesatuan adalah bahwa yang … yang menjadi pembentuk daerah itu adalah pemerintah pusat. Dan ini menimbulkan problem serius ketika dalam praktiknya ada kekuataan kekuasaan di daerah yang sudah ada sebelumnya, yang kemudian ketika dikatakan dibentuk itu menjadi tidak masuk akal.

Teori tentang desentralisasi yang sudah mapan, dan saya mulai sering mempersoalkan adalah desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dalam kasus DIY, misalnya psikologi atau alam pikir orang Jogja itu tidak sepakat karena orang DIY merasa yang membuat atau ikut melahirkan Indonesia, sehingga kalau status hukumnya itu sebagai apa … bentukan itu menjadi problematik secara konseptual. Oleh karena itu, keperluan untuk mengakui kekuatan-kekuatan yang sudah ada sebelumnya dan konstribusi daerah-daerah yang ikut membentuk Indonesia, itulah yang kemudian yang menghasilkan konsep yang dalam bahasa orang Jogja itu “ijab kabul”. Dan ijab kabul itulah yang kemudian ditegaskan berulang-ulang sebagai aspirasi atau kerangka penataan. Sekali lagi gagasan daerah istimewa di dalam NKRI itu tidak dengan serta merta menghasilkan ancaman kalau ada kesediaan kita untuk tidak terlalu doctrinaire dan nanti saya akan jelaskan tidak doctrinaire itu juga tidak asal bicara. Tapi ada kejujuran di dalam memahami kesatuan Indonesia yang di luar bingkai pemikiran yang administratif dan yuridis. Bukan berarti hukum dan administrasi tidak pengting, tetapi seolah-olah tidak ada di luar itu, itulah yang problematik.

Yang menjadi prasyarat untuk itu adalah ada kesediaan kita untuk membedakan antara gagasan kebangsaan dan kenegaraan. Ini dua hal ini gabung dan kemudian yang dijabarkan terus menerus adalah aspek kenegaraannya dan aspek kebangsaannya itu hilang. Karena memang juga tidak ada ilmu tata bahasa yang ada adalah ilmu tata negara. Dan kemudian karena yang dibicarakan dalam penataan itu dari segi birokrasi, dari segi organisasi, maka aspek kebangsaan itu hilang dan kemudian nanti sambungannya logo Bhinneka Tunggal Ika yang ada di atas Yang Mulia dan di atas kita semua itu menjadi tidak relevan karena yang ada hanyalah Ikanya, Bhinnekanya itu nanti hilang dalam kajian tata pemerintahan.

Dan oleh karena itu, kemudian ada ketakutan ketika keragaman itu dibuka dan keistimewaan itu diakui, maka kemudian tatanan yang sudah mapan itu kemudian tidak bisa dipahami secara teoritik. Poin saya adalah ketakutannya adalah rusaknya teori bukan rusaknya Indonesia.

Next. Yang sebetulnya terancam dibalik percakapan atau wacana sehari-hari itu adalah dominasi pemaknaan NKRI yang secara doctrinaire dan sudah mampan di dalam kajian tata negara, kajian ilmu pemerintahan yang pada dasarnya itu birokratis atau state centric yang hanya mau melihat Indonesia dari pusat atau dari pucuk pimpinan. Memang itu memudahkan penataan organisasi pemerintahan, memudahkan tertib hukum, tetapi itu dalam banyak hal kontradiktif dengan perjalanan sejarah.

Izinkan saya memberikan elaborasi sejarah pemerintahan Indonesia itu kan sejarah pemerintahan kolonial. Dari seminar-seminar yang saya ikuti, saya dapat pengetahuan bahwa praktik berbahasa satu itu ternyata sumbernya adalah politik bahasa. Politik yang diambil oleh pemerintah kolonial untuk memudahkan pemerintah kolonial menguasai wilayah yang begitu luas dan begitu beragam. Sehingga inisiatifnya adalah dengan membentuk koran, membentuk kamus, dan koran pertama yang ada di Indonesia, yang pakai
bahasa Indonesia itu ada di Manado bukan di Mina ... apa namanya ... bukan di Jambi atau di daerah yang disebut melayu. Karena memang ada keinginan secara sadar dari Belanda untuk memudahkan (suara tidak terdengar jelas) memudahkan dikelola itu ada instrumen, ada rekayasa bahasa. Sehingga kemudian pada akhirnya terciptalah lingua franca, tetapi lingua franca itu adalah politik bahasa, politik penyatuan wilayah kekuasaannya dan baru belakangan itulah kemudian dikristalisasi, diperkuat dengan sumpah pemuda yang salah satunya adalah berbahasa satu, bahasa Indonesia. Tapi poin saya adalah bersatunya Indonesia itu melibatkan rekayasa di luar rekayasa hukum dan rekayasa administratif.

Kalau kita cermati studi-studi yang dilakukan oleh teman-teman yang mempelajari umat Islam. Bersatunya antar ikatan kedaerahan ... lintas daerah yang kemudian memperkokoh Indonesia, itu ditopang oleh peredaran para ulama, sehingga rute atau sirkulasi para ulama itulah yang menyatukan bangsa Indonesia yang satu dengan bangsa Indonesia yang lain. Kalau kita pergi ke Maluku misalnya, di sana sangat jelas tapak-tapak dari ... bukan hanya interaksi dengan bangsa-bangsa Eropa, tetapi juga ulama dari berbagai daerah itu berdatangan di sana dan ... dan itulah salah satu bukti bahwa sebetulnya bersatunya Indonesia itu tidak semata-mata fakta hukum dan fakta administratif, tetapi juga fakta sosiologis. Dan fakta sosiologis inilah yang tidak pernah diteorisasikan dan pada akhirnya kemudian ketika tidak ada basis teoritiknya, kemudian selalu hanya merujuk pada teori hukum dan teori administratif yang pada akhirnya itu kemudian ada kesulitan untuk mengkaitkan antara keragaman dan tampilan atau peran yang berbeda-beda dengan bersatunya Indonesia. Tetapi kita sudah mendapatkan sesanti atau warisan penting, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Intinya adalah yang menjadikan Indonesia bersatu itu adalah kehendak bersama bukan komandan yang tunggal dan terpusat.

Itu poin-poin terpenting yang saya ingin sampaikan sehubungan dengan adanya kegelisahan bahwa penghormatan terhadap keragaman, penghormatan terhadap keistimewaan itu akan mengancam NKRI, itu menurut saya problemnya adalah problem keilmuwan bukan problem praktik bermasyarakat. Karena praktik bermasyarakat justru menunjukkan bahwa bangsa atau kebangsaan itu diolah terus menerus dan keengganan untuk mereteorisasi itu saya kira kesulitan yang kemudian direproduksi menjadi rasa terancam.

Next.Dalam perjalanan Indonesia yang belum terlalu lama, terutama ketika pemerintah ingin menunjukkan kepemimpinannya dengan pembangunan ekonomi, dengan apa namanya … pembangunan yang terencana dan seterusnya memang birokrasi terbukti sangat penting dan sangat efektif sebagai acuan dan ada alasan empiris untuk lebih menekankan dimensi statehood atau pengelolaan negara daripada pengelolaan bangsa, tapi saya ingin tegaskan agenda nation building itu kan sangat dominan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Dan ketika Presiden Soeharto memerintah Indonesia dan yang lebih dikedepankan adalah aspek ketatanegaraan atau the image statehood, maka kemudian nationhood itu dianggap sudah selesai. Disitulah pangkal dari kesulitan kita merujukkan antara keragaman dengan kesatuan.

Singkat cerita, ketika kita sudah berpuluh-puluh tahun di disiplinkan untuk berfikir hanya dalam logika pengelolaan statehood dan kita sudah teken programted bahwa nationhood itu sudah selesai, disitulah persoalannya. Tetapi lagi-lagi ada fakta yang kontradiktif, mari kita renungkan munculnya tuntutan dari banyak daerah untuk diwadahi secara administratif menjadi entitas pemerintahan yang oleh Bapak-Bapak DPR dikenal dengan gagasan pemekaran. Menurut tafsir saya, pemekaran itu adalah kepatuhan rakyat Indonesia kepada logika yang sangat yuridis administratif bahwa cara untuk diakui entitasnya adalah dibahasakan dalam bahasa administratif, dalam bahasa ketatanegaraan. Dan oleh karena itu ikatan-ikatan kebangsaan yang statusnya atau cakupannya subnasional, kemudian diwadahi dalam ikatan-ikatan administrative, kemudian ada tuntutan pembentukan daerah otonom baru yang jumlahnya berlipat ganda. Ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diberlakukan dan di sana dibuka aturan bahwa daerah itu dibuka keran aspirasinya untuk mengusulkan, maka ada luapan tuntutan dan sampai sekarang saya kira Bapak-Bapak di DPR masih berhadapan dengan tuntutan yang sangat besar. Dan itu menurut saya adalah konsekuensi dari bias pemikiran tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hanya diwadahi secara administratif dan yuridis, dan implikasinya adlaah masyarakat tertib dengan tertib secara berfikir itu, tapi kemudian muaranya justru pemerintah itu kewalahan karena kemudian harus mengikuti kehendak untuk lahirnya daerah otonom baru terus menerus.

Saya tidak membawa datanya, tetapi sekitar 2 kali apa namanya … jumlah daerah otonom itu 2 kalipat dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun di era apa … yang disebut reformasi. Tapi sekali lagi menurut saya (…)

[[Saudara Ahli barangkali bisa dipercepat sedikit.]]

Baik, poin saya adalah bahwa problemnya itu sekali lagi problem keilmuwan, bukan problem kebangsaan. Nah, idealnya dan kejanggalan antara keja … apa … kesulitan mengkaitkan antara pengakuan keistimewahan dengan NKRI itu akan menjadi lebih mudah kalau ada hubungan timbal balik. Jadi, rekayasa ketatanegaraan itu sambung dengan rekayasa kebangsaan. Dan dengan itu menurut saya justru kesatuan Indonesia akan lebih terjamin. Tapi, prasyarat yang lain yang menjadikan tidak adanya keraguan antara keistimewahan dengan Kesatuan Republik Indonesia adalah keperluan kita untuk mengembangkan wawasan politik yang adworld, yang melihat ke dalam. Eropa itu membentuk negara supranasional Uni Arab, European Union itu justru karena ada ancaman dari luar dan terbentuknya NKRI sebetulnya juga merespon apa … penjajahan dan adworld looking itulah yang selama hilang, sehingga sumber dari ketakutan kita sebetulnya adalah cara pandang kita yang adworld looking, bukan, bukan pengakuan pada keragaman, bukan pada pengakuan pada daerah-daerah istimewah [sic!].

Berikutnya, kemampuan Indonesia menghormati keanekaragaman, sekali lagi itu sudah menjadi kearifan yang diarahkan kepada kita dan kita gunakan simbol Bhineka Tunggal Ika itu, tetapi itu tidak mudah diwujudkan karena selama ini seolah-olah yang bertanggungjawab menyatukan Indonesia itu hanya pemerintah pusat dan gagasan tentang apa namanya … kekuasaan yang terpusat itulah yang kemudian menyulitkan.

Nah, oleh karena itu keistimewahan[sic!] itu bisa menjadi kekayaan bagi Negara Republik Indonesia kalau secara jujur kita akui bahwa yang menjadi pemilik Indonesia itu adalah warga negara, bukan pemerintah pusat karena selama ini logika tata hukumnya yang menjadi pemilik itu adalah pemerintah pusat dan adanya MK, adanya hak warga negara untuk mengajukan gugatan, saya kira itu adalah langkah menuju ke sana.

Poin yang berikutnya adalah bahwa yang sebetulnya terbukti dalam sejarah yang menyatukan Indonesia itu sekali lagi bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat yang berkehendak untuk bersatu. Next! Di dalam perjalanan Indonesia … next! Silakan berikutnya! Ketika yang kita kedepankan itu adalah dimensi statehood dan statehood itu membayangkan satu organisasi, satu pimpinan, maka dimensi ika itulah yang menonjol sehingga kemudian keragaman itu tidak menjadi kehirauan dan semakin hari semakin terasa tuntutan bagi pengakuan adanya keragaman itu dan oleh karena itu kebinekaan itulah yang menjadi penting dan sehubungan dengan itu maka kami di Universitas Gajah Mada mengusung agenda untuk mengkaji keragaman dalam kesatuan itu dengan payung riset namanya saya kira sudah sering didengar desentralisasi asimetris jadi perlakuan yang berbeda-beda supaya justru kita bisa saling memperkuat, saling melengkapi.

Poin yang terakhir yang dimintakan untuk disampaikan kepada Yang Mulia adalah bahwa dengan mengakui adanya keistimewaan itu ada kekhawatiran tatanan yang demokratis itu tidak terwujud. Memang kalau … tolong slide berikutnya! Next slide! Ketika kita bicarakan demokrasi pada tataran yang lebih generik, demokrasi saya kira kita tahu itu adalah tatanan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam kasus DIY, yang lebih ditonjolkan adalah dimensi dari … untuk … apa namanya … untuk rakyat, sori, sehingga tahta untuk rakyat dan dedikasi untuk rakyat itulah yang kemudian menghasilkan ada kecintaan yang besar pada para pemimpinnya sehingga kemudian hak untuk memilih itu tidak menjadi urusan yang paling penting mesikipun itu dalam literatur internasional dalam literatur demokrasi liberal itu didudukan sebagai hal yang sangat penting. Tapi poin terakhir yang saya katakan adalah sepanjang ada bukti bahwa pihak yang berkuasa, entah namanya sultan atau namanya apapun julukanya, sepanjang bisa menemukan kesesuaian dengan khalayak ramai yang dikuasai maka itu secara keilmuan, secara konseptual sudah justified disebut sebagai demokrasi, hanya saja demokrasi pada tataran yang lebih substantif dan penjabaran secara detail dalam kelembagaan itu bisa dibicarakan pada level yang lebih operasional.

Itu saja, Yang Mulia, yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan ini bisa memberikan ketegasan bahwa pengakuan adanya daerah istimewa dan tambahan bagi lahirnya daerah yang berstatus istimewa tidak harus dikhawatirkan sebagai ancaman terhadap NKRI. Dan yang kedua, munculnya tatanan lokal, tatanan yang tidak berskala nasional itu bisa dijustifikasi secara keilmuan sebagai praktek demokrasi, hanya saja memang itu menjadi varian yang sering kali tidak bisa diterima dalam literatur internasional.

Terima kasih,

assalammualaikum wr.wb.

Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Daerah Istimewa Surakarta (4d)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Keterangan Ahli II dari Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013

Disampaikan oleh Dr. Purnawan Basundoro (ahli sejarah dari Univ Airlangga Surabaya)
Pada Sidang IV tanggal 19 Agustus 2013



Terima kasih, Yang Mulia.
Assalamualaikum wr. wb.

[Waalaikumsalam wr. wb.]

Izinkanlah kami menayangkan power point yang sudah kami serahkan kepada petugas.

Di sini, saya sebagai Ahli Sejarah hanya akan menjelaskan kronologi perjalanan daerah Surakarta sejak masa kolonial sampai dibentuknya atau sampai digabungnya daerah Surakarta kepada Provinsi Jawa Tengah.

Next! Pada masa kolonial, Belanda menyebut wilayah Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta dengan sebutan vorstenlanden (daerah yang dikuasai oleh raja). Daerah itu merupakan penerus dari Kerajaan Mataram pada periode sebelumnya. Dan daerah tersebut bersifat otonom yang berhak memerintah daerahnya sendiri atau dalam … apa … dalam bahasa Belanda zelfbesturende landschappen. Dan kebijakan-kebijakan yang pada waktu itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku di tempat lain atau di wilayah kekuasaan Belanda pada waktu itu tidak pernah diterapkan di vorstenlanden. Mengingat, pada masa itu vorstenlanden adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang bersifat otonom. Salah satu contohnya adalah kebijakan tentang sistem tanam paksa. Kebijakan itu tidak pernah diterapkan di daerah vorstenlanden, salah satunya adalah Surakarta. Di Surakarta pada waktu hanya berlaku kebijakan kontrak antara perusahaan-perusahaan perkebunan dengan pemerintahan vorstenlanden pada waktu itu.

Next! Pada masa Jepang, penjajah Jepang mengubah secara radikal struktur pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan mengubah dan menghapuskan sistem pemerintahan gubernur dan kabupaten. Kemudian, yang berlaku pada waktu itu adalah keresidenan yang … apa … berlaku mulai tanggal 27 tahun 2602 atau tahun 1942. Jadi, tanggal 27 April ya tahun 2602 tahun syoowa, yang kemudian disahkan pada tanggal 5 Agustus tahun 2602 tahun syoowa. Namun demikian, daerah vorstenlanden itu tidak tercakup dalam perubahan tersebut karena posisinya tetap dianggap sebagai daerah istimewa dan diberi nama kooti atau wilayah kerajaan yang dipimpin oleh … apa … oleh koo atau raja.

Next! Raja-raja di daerah vorstenlanden berubah namanya, masing masing menjadi Solokoo. Jadi, bukan Surakartakoo, Yogyakoo, Mangkunegarakoo, dan Pakualamankoo. Pemerintah bala tentara Jepang pada waktu itu mengangkat pejabat khusus yang bertugas di Solokoo … di Solokooti, yaitu Kooti Zemuk Youku Cwokyan [sic!] yang bekerja pada Kantor Urusan Kasunanan Surakarta yang … apa … merupakan wakil dari pemerintah jajahan Jepang di wilayah Surakarta.

Next! Status Surakarta pada Sidang PPKI, dalam Sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus tahun 1945, anggota PPKI pada waktu itu bersepakat bahwa daerah istimewa akan dipertahankan seperti sediakala, seperti tadi dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dan beberapa keputusan sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus Tahun 1945 antara lain. Yang pertama, untuk sementara waktu daerah negara Indonesia dibagi dalam 8 provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Worneo[sic!], Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil, dan provinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen, gubernur dan residen dan dibantu oleh komite nasional daerah, ini untuk gubernur dan keresidenan.

Yang kedua, untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Ketiga, untuk sementara waktu kedudukan kota atau (Ahli menggunakan bahasa daerah) diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Terkait dengan dipertahankannya Surakarta sebagai (suara tidak terdengar jelas), pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan piagam kedudukan Pakubuwono XII dan Mangkunegoro ke VIII. Mengikuti dengan ditetapkannya piagam kedudukan itu, pada tanggal 1 September 1945 Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII kemudian menyampaikan maklumat yang disebut maklumat 1 September 1945 yaitu 5 hari sebelum maklumat yang dibacakan oleh Sultan Yogyakarta, yang isinya wilayah kesunanan Surakarta dan Mangkunegaranan adalah bersifat istimewa dan menyatakan diri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dua, segala urusan di dalam daerah kesunanan dan mangkunegaranan menjadi tanggung jawab penuh dari kedua pemerintahan di kedua daerah tersebut dengan mengingat berbagai peraturan pemerintah Republik Indonesia. Tiga, hubungan antara kesunanan dan Mangkunegaranan dengan Pemerintah Republik Indonesia bersifat langsung.

Next.Pembentukkan KNI dan KNID. KNI atu Komite Nasional Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebelum berdiri MPR dan DPR dan berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X KNI diberi kekuasaan legislatif dan pada tanggal 29 Agustus 1945 KNI Surakarta dibentuk.

Next. Namun kemudian pada tanggal 19 Oktober 1945, pemerintah pusat mengangkat komisaris tinggi untuk daerah istimewa Surakarta dan Yogyakarta, dan jabatan komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta dan Yogyakarta pada waktu itu adalah RP. Soeroso. Dalam kesempatan ini meralat tadi yang disampaikan oleh Prof. Yusril yang mengatakan (suara tidak terdengar jelas) yang menurut data yang saya peroleh adalah Raden Pandji Soeroso sebagai Komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta. Pengangkatan Raden Pandji Soeroso sebagai komisaris tinggi di daerah Surakarta kemungkinan menciptakan dualisme pemerintahan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang waktu itu dipegang oleh keraton. Karena di satu sisi, pemerintah pusat melalui komisaris tinggi juga ingin memerintah Surakarta dan di satu sisi sebenarnya pemerintahan Surakarta waktu itu yang dipegang oleh keraton masih berjalan.

Pada tanggal 27 November 1945 dibentuk panitia tata negara Daerah Istimewa Surakarta. Panitia tata negara tentang daerah Surakarta pada waktu itu salah satunya adalah membahas konsep daerah istimewa. Seperti apa sebenarnya daerah istimewa? Dan itu dibahas pada waktu itu dan menurut pembahasan panitia tata negara, kata istimewa itu mengandung arti (Ahli menggunakan bahasa asing) atau dalam bahasa Indonesia kecuali, ini mengecualikan dengan daerah yang lain. Namun pada waktu itu di Surakarta muncul gerakan-gerakan sosial yang menamakan diri sebagai … atau kemudian dinamakan sebagai gerakan anti suap baja [sic!] yang gerakan ini menguat dengan terjadi culik-menculik di Surakarta. Jadi Perdana Menteri Sultan Syahrir salah satunya adalah korban penculikan bahkan Sinuwun Sunan Pakubuwono XII itu juga menjadi korban penculikan dan lain sebagainya, dan Surakarta pada waktu itu menjadi daerah yang amat mencekam, tegang, dan nyaris tak terkendali sehingga banyak orang pada waktu itu menjuluki Surakarta sebagai wild west yaitu situasi chaos yang sangat luar biasa.

Next. Tuntutan dari kelompok anti suap raja secara garis besar antara lain yang pertama daerah istimewa atau Surapradja Surakarta agar dihapus secara total. Kedua Pakubuwono XII agar meletakan tahta dan digantikan pejabat lain. Ketiga berbagai peraturan daerah istimewa atau surapradja[sic!] agar diubah dan disesuaikan dengan kondisi pada masa itu.  Pihak keraton yang pada waktu itu diwakili oleh wakil patih Uryaningrat[sic!] dan Pakubuwono XII bersikukuh bahwa kekuasaan keraton tidak bisa diserahkan dengan begitu saja karena pemerintah pusat telah mempercayakan kekuasaan keraton kepada pihak keraton itu sendiri dengan piagam ukuwan[sic!]. Sehingga bila mereka meminta kekuasaan itu mestinya kepada pemerintah republik Indonesia tidak kepada keraton. Situasi Kota Solo semakin tidak terkendali pada waktu itu yang kemudian menginsiprasi tentara waktu itu divisi IV atau divisi panembahan senopati yang di bawah pimpinan kolonel Sutarto untuk membentuk dewan pemerintah rakyat dan tentara dan menurut Iskak Cokrohadisuryo yang pada waktu itu kemudian menjadi residen yang pertama pembentukan dewan pemerintahan rakyat dari dan tentara yang berkuasa penuh atas wilayah Surakarta merupakan langkah konkret untuk menghapuskan eksistensi keraton kasunanan dan mangkunegaran dan pada tanggal 6 Juni 1946 pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan bahwa negara dalam keadaan bahaya yang mengacu pada situasi Kota Surakarta pada waktu itu yang sangat kacau dan pernyataan itu kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946. Mengacu pada pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1946 di Surakarta kemudian dibentuk dewan pertahanan daerah yang dewan pertahanan daerah mestinya dipimpin oleh presiden berdasarkan undang-undang itu. Namun di Surakarta dewan pertahanan daerah ternyata diketuai oleh Kolonel Sutarto wakilnya adalah Sudirman bukan jenderal Sudirman tapi Sudirman residen Surabaya dengan anggota mayor suryo biasa dipanggil Bah Diro dari Barisan Banteng, kemudian Sumodiharjo dari Partai Pur Indonesia[sic!], Sifosudarmo[sic!] dari Masyumi, Suyono dari PPKNID Surakarta, Juadi dari PPKNID Surakarta dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 presiden republik Indonesia kemudian mengeluarkan Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 28 Juni tahun 1946 yang maklumat tersebut menyatakan bahwa presiden mengambil kekuasaan pemerintahan di Surakarta sepenuh-penuhnya untuk sementara waktu sampai keadaan normal kembali. Menyusul Maklumat Presiden Nomor 1 tersebut pemerintah republik Indonesia kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta pada tanggal 15 Juli 1946.

Salah satu poin penting dari penetapan pemerintah itu adalah dibentuknya Keresidenan Surakarta yang dikepalai oleh seorang residen. Dalam kutipan penetapan pemerintah itu misalnya disebutkan sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah kasunanan dan mangkunegara ditetapkan dengan undang-undang, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Keresidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura di luar daerah Surakarta dan Yogyakarta. Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD tahun 1946 praktis pemerintah daerah Surakarta yang bersifat istimewa sudah tidak memiliki kekuasaan lagi dan pada bulan Juli tahun 1946 Ishak Cokrohadisuryo dan Mayor Sudiro dilantik menjadi presiden … dilantik oleh presiden dan wakil presiden menjadi residen dan wakil residen Surakarta dan RP Suroso sebagai komisaris tinggi diberhentikan. Presiden sekali lagi di dalam pidato sambutannya menandaskan bahwa pembentukan Keresidenan Surakarta hanya bersifat sementara atau forlopi. Dan pada tahun 1948 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang itu juga masih dicantumkan istilah pemerintah daerah istimewa.

Tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat. Dalam Republik Indonesia Serikat, Jawa Tengah adalah satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri dan Surakarta bukan bagian dari Jawa Tengah pada waktu itu. Dalam undang undang tersebut diawali dengan penghapusan pemerintahan daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan DPRD Keresiden-Keresiden tersebut, dan selanjutnya daerah-daerah bekas Karesiden Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan menjadi Provinsi Jawa Tengah. Pada waktu itu sebenarnya, ketika Jawa Tengah itu berdiri sebagai negara yang berdiri sendiri, Surakarta … pada waktu Mr. Assaat yang menetapkan undang-undang itu adalah Akting Presiden Republik Indonesia yang kekuasaanya sebenarnya tidak meliputi Jawa Tengah. Karena pada waktu itu Jawa Tengah menjadi bagian RIS, dan memang pada bulan Maret Tahun 1950, Jawa Tengah menyatakan kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia, namun pada waktu itu pembentukannya secara resmi baru terjadi pada tanggal 17 Agustus Tahun 1950.

Next. Lanjut.

Ya, saya kira demikian keterangan dari kami, semoga berguna dalam masalah ini.

Terima kasih, Yang Mulia.

 Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Daerah Istimewa Surakarta (3)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Ringkasan Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013: niet ontvankelijke verklaard



Sidang MK Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013 adalah persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah terhadap UUD 1945. Perkara pengujian Undang-undang ini diajukan oleh G.R.Ay. Koes Isbandiyah sebagai Pemohon I dan KP. Eddy S. Wirabhumi, S.H., M.M. sebagai Pemohon II. Pemohon I adalah salah satu putri kandung Susuhunan Paku Buwono XII (PB XII) yang merupakan salah satu pewaris sah dari dinasti Keraton Surakarta Hadiningrat. Sedangkan Pemohon II adalah  Ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) yang merupakan paguyuban yang didirikan oleh Paku Buwono X (PB X) pada tahun 1931. Kedua pemohon tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas empat orang, yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Zairin Harahap, S.H., M.Si., dan Ahmad Khairun H., S.H., M.Hum.

Dalam perkara tersebut para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bagian Memutus angka I UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, yang berbunyi: “Menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-karesidenan tersebut” dan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah”, sepanjang kata-kata “dan Surakarta” adalah bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 1 ayat (3), pasal 18B ayat (1), dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum; serta menyatakan Surakarta sebagai Daerah Istimewa seperti semula sebelum berlakunya UU Nomor 10 Tahun 1950

Latar Belakang
Pada 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan Piagam Kedudukan, yang isinya adalah berupa penetapan dan pengakuan bahwa kedudukan Sinuhun Kanjeng Suhunan Pakubuwono XII tetap seperti semula sebelum Surakarta Hadiningrat menjadi bagian dari NKRI. Berdasarkan hal tersebut, pada 1 September 1945 Sinuhun Kanjeng Suhunan Pakubuwono XII mengeluarkan maklumat yang pada intinya menegaskan bahwa Negeri Surakarta Hadiningrat adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia. Namun, seiring dengan kondisi riil di Daerah Kasunanan Surakarta yang terus menerus bergolak, pada 15 Juli 1946 Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta. Dalam peraturan tersebut, Daerah Kasunanan dan Daerah Mangkunegaran dianggap sebagai satu karesidenan biasa di bawah Pemerintah Pusat. Akhirnya, pada 4 Juli 1950, negara bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta) menetapkan UU RI Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang memasukkan Karesidenan Surakarta menjadi salah satu wilayahnya. Dengan dimasukkannya Surakarta sebagai bagian dari wilayah Jawa Tengah telah mengakibatkan status hukum Surakarta sebagai daerah istimewa menjadi tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum.  Hal tersebut sekaligus juga menjadikan Surakarta diperlakukan tidak sama dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah dibentuk dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan telah diatur keistimewaannya secara khusus dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh karena ketidakjelasan status hukum Daerah Istimewa Surakarta, Pemohon I kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanahnya, baik tanah keraton sebagai lembaga, tanan Sunan Grond, dan tanah pribadi raja dan/atau keluarga keraton. Keraton Surakarta Hadiningrat tidak pernah dilibatkan dalam pengelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Pemerintah Kota Surakarta, pembentukan lembaga-lembaga daerah, pengisian jabatan di pemerintah daerah, serta pelestarian dan pengembangan budaya Jawa yang berasal dari Keraton Surakarta Hadiningrat.

Oleh karena tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelestarian dan pengembangan budaya Jawa dari keraton Surakarta maka Pemohon II tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya Pakasa. Di samping itu, pelestarian dan pengembangan budaya Jawa dari Keraton Surakarta tidak dapat berjalan dengan baik karena tidak memiliki payung hukum berupa peraturan perundang-undangan sebagai bagian hak dari daerah yang bersifat istimewa. Produk hukum daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta belum memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap nilai-nilai budaya yang bersumber dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Hal ini menimbulkan implikasi tidak jelasnya hak-hak Keraton Surakarta Hadiningrat, sehingga pemberian bantuan bukan merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.

Administrasi Pengujian
Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan 4 Juni 2013, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 Juni 2013, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 265/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 12 Juni 2013 dengan Nomor 63/PUU-XI/2013 yang telah diperbaiki dengan surat pemohonan bertanggal 5 Juli 2013.

Pemohon mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
  • P-1 Fotokopi KTP atas nama GRAy Koes Isbandiyah
  • P-2 Fotokopi KTP atas nama KP. Eddy S. Wirabhumi, S.H., M.M.
  • P-3 Fotokopi Akta Kelahiran atas nama GRAj Koes Isbandiyah
  • P-4 Fotokopi Surat Nikah S.P. Paku Buwono XII dan Rr. St Suprapti (orang tua pemohon I)
  • P-5 Fotokopi Surat Keputusan Kongres I Paguyuban Kawula Karaton Surakarta Hadiningrat (PAKASA)
  • P-6 Fotokopi SK Menteri Kehakiman Nomor M-18-HT.03.05-Th.1988, tertanggal 28 April 1988
  • P-7 Fotokopi Penetapan Peraturan Pemerintah 1946 Nomor 16/S.D. tertanggal 15 Juli 1946
  • P-8 Fotokopi UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah
  • P-9 Fotokopi UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah
  • P-11 Fotokopi Piagam "pada kedoedoekanja"
  • P-12 Fotokopi Maklumat Presiden Nomor X
  • P-13 Fotokopi Penjelasan Maklumat Wakil Presiden Nomor X
  • P-14 Fotokopi Surat Wakil Presiden kepada J.M. fg. Ministert Presiden dan Menteri Pertahanan tertanggal 12 September 1949
Pemohon juga mengajukan tiga ahli dan dua saksi yaitu:
Ahli:
  • Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (ahli tata negara), 
  • Dr. Purnawan Basundoro (ahli sejarah dari Univ Airlangga Surabaya), dan 
  • Prof. Dr. Purwo Santoso (ahli ilmu pemerintahan dan otonomi daerah dari UGM).

Saksi:
  • Sri Juari Santosa
  • Kanjeng Pangeran winarno Kusumo/ Markus Winarno

Persidangan I
Acara:
Pemeriksaan Pendahuluan (I)

Waktu:
Rabu, 26 Juni 2013, Pukul 13.35 – 14.14 WIB

Tempat:
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim:
Arief Hidayat (Ketua); Maria Farida Indrati (Anggota); dan Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota)

Panitera:
Dewi Nurul Savitri (Panitera Pengganti)

Pihak yang Hadir:
Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy S. Wirabhumi didampingi kuasa hukum Zairin Harahap, Ahmad Khairun, Abdul Jamil, dan Arif Setiawan

Ringkasan jalannya persidangan:
Ketua sidang membuka sidang panel pada pukul 13.35. Kuasa hukum memperkenalkan pemohon dan rombongan yang menyertainya. Ketua sidang menjelaskan agenda sidang pertama untuk mendengarkan pemohon mengemukakan permohonannya dan mendengarkan komentar majelis hakim dalam rangka perbaikan permohonan.

Kuasa hukum pemohon membacakan permohonannya yang pada pokoknya berisi ketentuan pada bagian memutus angka I UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dan Pasal 1 ayat (1) adalah bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 1 ayat (3), pasal 18B ayat (1), dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kuasa hukum juga membacakan alasan-alasan pemohon mengajukan pengujian dan petitumnya.

Setelah kuasa hukum pemohon menyampaikan permohonannya, majelis hakim menyampaikan nasehat dan komentar dalam rangka perbaikan permohonan. Nasehat dan komentar pertama dikemukakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Nasehat dan komentar kedua dikemukakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Terakhir nasehat dan komentar Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Setelah mendengarkan nasehat dan komentar mengenai perbaikan permohonan para pemohon, ketua sidang memberikan waktu paling lama empat belas hari untuk memperbaiki permohonan. Sidang ditutup oleh ketua sidang pada pukul 14.14.
Persidangan II
Acara:
Perbaikan Permohonan (II)

Waktu:
Rabu, 10 Juli 2013, Pukul 13.38 – 13.57 WIB

Tempat:
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat

Majelis Hakim:
Arief Hidayat (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), dan Harjono (Anggota)

Panitera:
Dewi Nurul Savitri (Panitera Pengganti)

Pihak yang Hadir:
Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy S. Wirabhumi didampingi kuasa hukum Zairin Harahap dan Ahmad Khairun

Ringkasan jalannya persidangan:
Ketua sidang membuka sidang panel pada pukul 13.38. Kuasa hukum dan prinsipal (pemohon) memperkenalkan diri dan rombongan yang menyertai. Ketua sidang mempersilakan kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan yang telah dilakukan.

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonannya. Perbaikan pertama mengenai kewenangan Mahkamah. Perbaikan kedua mengenai legal standing. Perbaikan ketiga mengenai pokok perkara. Keempat mengenai petitum pemohon. Selain itu kuasa hukum menyampaikan apabila permohonan pengujian undang-undang dikabulkan maka pembentukan undang-undang yang terkait bisa dibentuk oleh Dewan dan Pemerintah dalam waktu tiga tahun.

Terhadap perbaikan tersebut hakim konstitusi Harjono mengemukakan pertanyaan mengenai posisi Surakarta terkait dengan petitum. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh hakim konstitusi Arif Hidayat karena tidak ada hal yang mengatur posisi Surakarta pasca dikabulkannya permohonan. Majelis hakim menyarankan kuasa hukum untuk melakukan renvoi sebab waktu perbaikan sudah terlampaui.

Setelah itu majelis hakim mengesahkan alat bukti tertulis P-1 sampai dengan P-14. Majelis hakim juga meminta kuasa hukum untuk menyiapkan saksi atau ahli. Hasil dari sidang panel kemudian dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Ketua sidang menutup sidang pada pukul 13.57.



Persidangan III
Acara:
Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR (III)

Waktu:
Selasa, 30 Juli 2013, Pukul 10.48 – 11.13 WIB

Tempat:
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat

Majelis Hakim:
M. Akil Mochtar (Ketua), Achmad Sodiki (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), Harjono (Anggota), Maria Farida Indrati (Anggota), Anwar Usman (Anggota), dan Muhammad Alim (Anggota).

Panitera:
Dewi Nurul Savitri (Panitera Pengganti)

Pihak yang Hadir:
Para pemohon: G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari [sic!] dan K.P. Eddy S. Wirabhumi didampingi kuasa hukum Zairin Harahap, Ahmad Khairun, M. Arif Setiawan, dan Abdul Jamil

Wakil Pemerintah: Dr. Mualimin Abdi, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, Tuti Rianingrum, Erik Aditiyansyah, Tri Rahmanto, dan Wahyu Chandra sebagai kuasa Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri selaku pemegang kuasa Presiden Republik Indonesia.

Ringkasan jalannya persidangan:
Ketua sidang membuka sidang panel pada pukul 10.40. Kuasa hukum dan pemohon II memperkenalkan diri dan rombongan yang menyertai. Wakil pemerintah juga memperkenalkan dirinya. Ketua sidang menyampaikan keterangan bahwa wakil dari DPR tidak hadir karena sedang reses.

Dr. Mualimin Abdi selaku Kepala Badan Litbang HAM Kementerian Hukum dan HAM membacakan keterangan pemerintah di hadapan sidang mahkamah. Pertama, pokok permohonan para pemohon tidak dibacakan secara detail. Kedua, kedudukan hukum para pemohon diserahkan sepenuhnya kepada mahkamah. Ketiga, pemerintah menyampaikan penjelasan terhadap materi yang diuji sejumlah delapan poin. Kesimpulannya, pemerintah memohon mahkamah untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya serta sesui dengan konstitusi yang berlaku.

Setelah pemerintah menyampaikan keterangannya, kuasa hukum akan mengajukan ahli dan saksi. Ketua sidang menunda persidangan untuk mendengarkan ahli dari pemohon pada persidangan 19 Agustus 2013. Ketua sidang menutup sidang pada pukul 11.13.



Persidangan IV
Acara:
Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli/Saksi Pemohon Serta Pemerintah (IV)

Waktu:
Senin, 19 Agustus 2013, Pukul 14.49 – 16.00 WIB

Tempat:
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat

Majelis Hakim:
Muhammad Alim (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), Anwar Usman (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Hamdan Zoelva (Anggota), Harjono (Anggota), Maria Farida Indrati (Anggota), dan  Patrialis Akbar (Anggota).

Panitera:
Dewi Nurul Savitri (Panitera Pengganti)

Pihak yang Hadir:
Para pemohon: G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari [sic!] dan K.P. Eddy S. Wirabhumi didampingi kuasa hukum Zairin Harahap, Ahmad Khairun, M. Arif Setiawan, dan Abdul Jamil.

Ahli pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (ahli tata negara), Dr. Purnawan Basundoro (ahli sejarah dari Univ Airlangga Surabaya), dan Prof. Dr. Purwo Santoso (ahli ilmu pemerintahan dan otonomi daerah dari UGM).

Wakil Dewan Perwakilan Rakyat: Dr. H. Azis Syamsuddin (Anggota A-197), Dr. H. Adang Daradjatun (Anggota A-60), dan M. Nurdin (anggota A-352), kesemuanya dari komisi III DPR RI.

Wakil Pemerintah: Tuti Rianingrum, Erik Aditiyansyah, Radita Aji, dan Santoso Puji Utomo.

Ringkasan jalannya persidangan:
Ketua sidang membuka sidang pada pukul 14.49. Kuasa hukum memperkenalkan diri dan memperkenalkan ahli yang menyertainya. Wakil DPR memperkenalkan diri. Wakil Pemerintah memperkenalkan diri.

Dr. H. Adang Daradjatun (Anggota A-60) selaku wakil Tim Kuasa Hukum DPR RI menyampaikan keterangan DPR. Pertama DPR menguraikan pokok permohonan pemohon. Kedua DPR menyampaikan pandangannya terhadap kedudukan hukum pemohon dan pengujian pembentukan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 10 poin. Kesimpulannya DPR berpendapat ketentuan pasal 1 ayat 1 UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sidang kemudian mengambil sumpah ketiga orang ahli dari pemohon. Pengambilan sumpah dilakukan oleh hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Ahli pertama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangannya dalam sebelas poin. Ahli kedua Dr. Purnawan Basundoro menyampaikan keterangannya menurut slide text power point yang sudah diserahkannya pada petugas untuk ditayangkan. Ahli ketiga Prof. Dr. Purwo Santoso juga menyampaikan keterangannya menurut slide text power point yang sudah diserahkannya pada petugas untuk ditayangkan.

Selain tiga ahli, kuasa hukum akan menambah dua saksi fakta. Sedangkan wakil DPR dan wakil Pemerintah menganggap semua sudah cukup. Ketua sidang menunda persidangan sampai 2 September 2013 untuk mendengarkan saksi fakta dari pemohon. Ketua sidang menutup sidang pukul 16.00.



Persidangan V
Acara:
Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi Pemohon serta Pemerintah (V) dan [bagi Perkara 73/PUU-XI/2013] (III)

Waktu:
Senin, 2 September 2013, Pukul 14.14 – 14.45 WIB.

Tempat:
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi , Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim:
Hamdan Zoelva (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), Muhammad Alim (Anggota), Anwar Usman (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Harjono (Anggota), Maria Farida Indrati (Anggota), dan  Patrialis Akbar (Anggota).

Panitera:
  • Dewi Nurul Savitri (Panitera Pengganti [untuk Perkara 63/PUU-XI/2013]), dan 
  • Achmad Edi Subiyanto (Panitera Pengganti [untuk Perkara 73/PUU-XI/2013]).

Pihak yang Hadir:
Para pemohon Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013: Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy S. Wirabhumi didampingi kuasa hukum Zairin Harahap, Ahmad Khairun, M. Arif Setiawan, dan Abdul Jamil.

Saksi pemohon Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013: Sri Juari Santoso dan Kanjeng Pangeran Winarno Kusumo

Para pemohon Perkara Nomor 73/PUU-XI/2013: Boyamin didampingi kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho

Wakil Pemerintah: Radita Aji

Ringkasan jalannya persidangan:
Ketua sidang membuka sidang pada pukul 14.14. Ketua mengecek kehadiran pemohon 63, 73, Pemerintah dan DPR. Ketua menjelaskan agenda sidang untuk memeriksa saksi pemohon 63 dan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR untuk pemohon 73.

Wakil pemerintah menyampaikan bahwa keterangan pemerintah sama seperti yang pertama pada saat pemohon 63 dan akan menyampaikan keterangan tertulis secara terpisah. Saksi yang diajukan oleh pemohon 63 berjumlah dua orang yaitu Sri Juari dan Kanjeng Pangeran Winarno (Markus Winarno). Setelah diambil sumpahnya kedua saksi menyampaikan kesaksiannya. Kesaksian pertama disampaikan oleh Sri Juari Santosa dalam kapasitasnya selaku anak dari Sekretaris Sri Susuhunan Pakubuwono XII, KPH Wirodiningrat. Kesaksian terutama berasal dari arsip-arsip ayah saksi. Kesaksian kedua disampaikan oleh KP Winarno Kusumo. Kesaksian terutama berasal dari yang diketahuinya.

Pemohon 63, Pemerintah dan hakim Mahkamah menganggap bahwa keterangan saksi yang diajukan dirasa cukup. Kuasa hukum pemohon 63 tidak lagi mengajukan ahli dan saksi. Ketua sidang menunda persidangan sampai pada 11 September 2013 untuk mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli pemohon 73 dan mendengarkan keterangan pihak terkait dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ketua sidang menutup sidang pukul 14.45.




Persidangan VI
Acara:
Mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli/saksi pemohon serta pemerintah (VI) dan [bagi Perkara 73/PUU-XI/2013] (IV)

Waktu:
Rabu, 11 September 2013, pukul 10.45 – 11.20 WIB.

Tempat:
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi , Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim:
M. Akil Mochtar (Ketua), Hamdan Zoelva (Anggota), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), Muhammad Alim (Anggota), Anwar Usman (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Harjono (Anggota), Maria Farida Indrati (Anggota), dan  Patrialis Akbar (Anggota).

Panitera:
  • Dewi Nurul Savitri (Panitera Pengganti [untuk Perkara 63/PUU-XI/2013]), dan 
  • Achmad Edi Subiyanto (Panitera Pengganti [untuk Perkara 73/PUU-XI/2013]).

Pihak yang Hadir:
Para pemohon Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013: K.P. Eddy S. Wirabhumi didampingi kuasa hukum Zairin Harahap, Ahmad Khairun, M. Arif Setiawan, dan Abdul Jamil.

Para pemohon Perkara Nomor 73/PUU-XI/2013: Boyamin didampingi kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho.

Para saksi Perkara Nomor 73/PUU-XI/2013: Sunardi dan Soeprapto Dipo Suyono

Wakil Pemerintah: Dr. Mualimin Abdi, Erma Wahyuni, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, Wahyu Chandra, Tri Rahmanto, dan Erik Aditiyansyah, sebagai kuasa Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri selaku pemegang kuasa Presiden Republik Indonesia.

Pihak Terkait: Setyoko, Kartika Budiya, Dwi Narini, Tri Harso, Wahyu sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari biro hukum, biro tata pemerintahan, dan biro otonomi daerah.

Ringkasan jalannya persidangan:
Ketua membuka sidang pada pukul 10.45. Kuasa hukum pemohon 63 memperkenalkan diri dan pemohon. Kuasa hukum 73 memperkenalkan diri dan pemohon. Wakil Pemerintah memperkenalkan diri. Wakil pihak terkait Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkenalkan diri.

Setyoko selaku wakil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membacakan keterangan pihak terkait di hadapan sidang Mahkamah. Pertama, wilayah Daerah Istimewa Surakarta terdiri dari Kasunanan dan Mangkunegaran. Ketiga [sic!], wilayah karesidenan Surakarta telah menjadi daerah otonom. Keempat [sic!], Keraton Kasunanan mustahil menjadi Daerah Istimewa Surakarta berhubung dengan kondisi terakhir. Kelima [sic!], pembiayaan keraton harus dibantu pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Keenam [sic!], melaporkan besaran bantuan pemerintah provinsi kepada keraton Kasunanan dan puro Mangkunegaran.

Saksi pemohon 73, Sunardi, memberi keterangan. Sunardi merupakan pengelola tanah pamijen keraton secara turun temurun.Pada pokoknya saksi Sunardi menceritakan keadaannya yang harus berkonlik dengan beberapa pihak dan ada yang sampai harus berurusan dengan pengadilan sebagai akibat dari pekerjaannya menjadi pengelola tanah pamijen keraton.

Saksi pemohon 73, Soeprapto Dipo Suyono, memberikan keterangan berikutnya. Soeprapto merupakan abdi dalem keraton Surakarta di daerah pantura, wilayah tradisional kasunanan Surakarta. Pada pokoknya saksi Soeprapto menyampaikan “perampasan” hak-hak pengelolaan keraton Surakarta atas pengelolaan beberapa situs maupun kawasan hutan.

Setelah dianggap cukup ketua sidang meminta pada para pemohon 63 dan 73, Pemerintah, dan DPR untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat hari rabu, 18 september 2013 pukul 14.00 WIB. Ketua mneyatakan sidang perkara 63 dan 73 selesai. Ketua menutup sidang pada pukul 11.20.

Putusan
Putusan perkara nomor 63/PUU-XI/2013 diambil secara bulat tanpa adanya pendapat berbeda maupun alas an berbeda dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari senin 3 Februari 2014 oleh Majelis Hakim Konstitusi: Hamdan Zoelva (Ketua merangkap Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Maria Farida Indrati (Anggota), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), Muhammad Alim (Anggota), Harjono (Anggota), Anwar Usman (Anggota), dan Patrialis Akbar (Anggota).

Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013 dilaksanakan pada hari kamis 27 Maret 2014 bertempat di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi , Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. Putusan diucapkan/dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva (Ketua merangkap Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Maria Farida Indrati (Anggota), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), Muhammad Alim (Anggota), Anwar Usman (Anggota), Patrialis Akbar (Anggota), Aswanto (Anggota), dan Wahiduddun Adams (Anggota), dengan didampingi panitera pengganti Dewi Nurul Savitri. Putusan selesai diucapkan pada pukul 16.00.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh para pemohon dan/atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pihak terkait Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ringkasan Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [1.1] yang mengadili perkara konstitusi dan seterusnya.
[2] Duduk perkara dan seterusnya.
[3] Pertimbangan hukum dan seterusnya.

[4] Konklusi:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Pokok permohonan para tidak dipertimbangkan.

[5] Amar putusan:
Permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan diputuskan pada rapat permusyawaratan hakim pada hari senin 3 Februari 2014.
Putusan dibacakan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Maret 2014, selesai diucapkan pukul 16.00.

Sumber
  1. Risalah sidang I tertanggal 26 Juni 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.
  2. Risalah sidang II tertanggal 10 Juli 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.
  3. Risalah sidang III tertanggal 30 Juli 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.
  4. Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.
  5. Risalah sidang V (pemohon 63) dan III (pemohon 73) tertanggal 3 September 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.
  6. Risalah sidang VI (pemohon 63) dan IV (pemohon 73) tertanggal 11 September 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.
  7. Putusan Nomor 63/PUU-XI/2013.

Epilog
Menurut ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU MK dan perubahannya, Pasal  42 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 06/PMK/2005, dan yurisprudensi putusan mahkamah nomor 108/PUU-XI/2013 maka perkara tidak dapat diajukan lagi sepanjang materi muatan dalam UUD 1945 masih sama. Dengan kata lain permohonan pengujian UU [negara bagian RI-Yogyakarta] nomor 10 tahun 1950 hanya dapat dilakukan kembali jika syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda. Dan mahkamah hanya akan mempertimbangkan dasar pengujian yang berbeda saja.


Sabtu, 05 Januari 2013

Daerah Istimewa Surakarta (2)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
menegakkan benang basah

Daerah Istimewa Surakarta atau DIS sekarang mulai menghangat dibicarakan dan diangkat ke permukaan melalui berbagai media. Kelompok-kelompok masyarakat ini menginginkan kembali “dicairkannya” status DIS. Mereka memandang status DIS saat ini dibekukan. Mereka berargumen bahwa Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta tertanggal 15 Juli 1946 merupakan pembekuan DIS semata dan memungkinkan untuk dikembalikan lagi statusnya sebagai sebuah daerah istimewa.

Pengembalian status istimewa bagi Surakarta bukan hanya masalah ya atau tidak belaka, tetapi harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan faktor-faktor pendukung maupun penghambatnya. Selain itu juga perlu melihat pembanding daerah istimewa yang pernah dibentuk oleh Negara Indonesia berdasarkan atau yang diakui peraturan perundang-undangan, baik yang masih ada maupun yang sudah dihapus. Namun demikian, dari penelusuran dokumen-dokumen yang dapat diakses oleh publik dan praktek ketatanegaraan yang dilihat saat ini, lebih banyak diketemukan penghambatnya daripada pendukungnya.

Faktor pendukung pembentukan kembali DIS 1946
Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat sebelum 15 Juli 1946 dan setelah 15 Juli 1946. Pembagian ini didasarkan atas adanya DIS secara de facto 1945-1946 dan pembekuan DIS sejak 1946.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS yang terdapat sebelum 15 Juli 1946 antara lain:
  1. Ucapan selamat kepada Sukarno atas kemerdekaan Indonesia tertanggal 18 Agustus 1945.
  2. Piagam penetapan kedudukan dari Presiden Indonesia untuk Seri Paduka Susuhunan dan Seri Paduka Mangku Negara tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan tanggal 6 September 1945 bersama-sama dengan piagam penetapan kedudukan untuk Seri Paduka Sultan dan Seri Paduka Paku Alam di Yogyakarta.
  3. Maklumat Susuhunan Paku Buwono XII dan Maklumat Adipati Mangku Negara VIII tertanggal 1 September 1945 yang pada intinya masing-masing secara terpisah menyatakan Kasunanan Surakarta menjadi daerah istimewa Republik Indonesia dan Praja Mangku Negaran menjadi daerah istimewa Republik Indonesia.
  4. Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta tertanggal 15 Juli 1946 menyatakan “ … maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Karesidenan” dan “ … berada langsung di bawah pimpinan Pemerintah Pusat”.
  5. Kontrak politik Hindia Belanda yang dimuat dalam Staatblad 1939/614 untuk Kasunanan Surakarta dan Staatblad 1940/543 untuk Praja Mangku Negara.
  6. UUD 1945 asli pasal 18 yang menyatakan “ ... dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS yang terdapat setelah 15 Juli 1946 antara lain:
  1. Perubahan kedua UUD pasal 18B yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang … bersifat istimewa ….” dan “… masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya …”  yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000
  2. Perubahan keempat UUD butir a yang menyatakan “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan … kedua, … adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 …” yang ditetapkan pada 10 Agustus 2002

Faktor penghambat pembentukan kembali DIS 1946
Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat sebelum 15 Juli 1946,  antara 15 Juli 1946 sampai 15 Agustus 1950, dan setelah 15 Agustus 1950.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat sebelum 15 Juli 1946, antara lain:
  1. Paku Buwono XII dan Mangku Negara VIII tidak terikat oleh kontrak politik.  Jepang sebagai penguasa pusat saat itu tidak membuat kontrak politik untuk kedua raja itu. Kontrak politik terakhir dilakukan dengan Paku Buwono XI (Staatblad 1939/614) dan Mangku Negara VII (Staatblad 1940/543). Dengan demikian Kasunanan dan Mangku Negaran menjadi daerah biasa.
  2. Tidak berperannya institusi kerajaan secara resmi baik Kasunanan maupun Mangku Negaran dalam proses pemindahan kekuasaan yang dilakukan KNI Daerah Surakarta pada 30 September 1945.
  3. Persaingan antara kedua kerajaan dimana yang satu tidak mau di bawah yang lain. Ini tercermin dalam posisi duduk kedua raja dan komisaris tinggi dalam suatu protokoler upacara resmi. Selain itu Mangku Negaran menolak untuk duduk dalam direktorium.
  4. Masing-masing provinsi kerajaan melepaskan diri dari kerajaan dan memilih bergabung langsung di bawah pemerintahan Indonesia mulai tanggal 29 April 1946.
  5. Maklumat Susuhunan Paku Buwono XII dan Penjabat Perdana Menteri Wuryaningrat tertanggal 30 April 1946 yang menyatakan “ … kami mempermaklumkan kepada rakyat kami, jikalau memang terang menjadi kehendak rakyat sebenar-benarnya akan lenyapnya daerah istimewa Surakarta Hadiningrat dan telah ditetapkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia, kami tidak keberatan akan menyerahkan pemerintahan kami kepada pemerintah agung tadi.”
  6. Masalah keamanan yang tidak terjamin. Berbagau faksi sipil bersenjata melakukan penculikan dan pembunuhan.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat antara 15 Juli 1946 sampai 15 Agustus 1950, antara lain:
  1. Paku Buwono XII dan Mangku Negara VIII tidak lagi menguasai daerahnya saat pengundangan UU 22/1948 mengenai Pemerintahan Daerah karena sudah ada Residen yang mengepalai Daerah Surakarta. Padahal syarat kepala daerah istimewa antara lain “ … Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, …” (pasal 18 ayat (5) UU22/1948). Hal ini didasarkan pada isi/substansi keistimewaan sebuah daerah yaitu “ … Ke-istimewaan … daerah istimewa hanya mengenai Kepala Daerahnya …. Sesudah berlakunya undang-undang pokok ini maka daerah-daerah istimewa dulu dapat dibentuk menjadi daerah biasa otonom atau daerah istimewa otonom; ….“ (Penjelasan pasal 1 UU No 22/1948).
  2. Pemihakan kerajaan kepada Belanda saat agresi militer II atas Yogyakarta. Kalangan pendukung pembentukan DIS menanggap itu sebuah fitnah. Namun dokumen hasil penyelidikan militer diketahui bahwa kedua raja Surakarta memang bekerja sama dengan Belanda. Oleh karena itu pihak TNI segera menugaskan penguasa militer kota Surakarta saat itu untuk mengambil tindakan, bahkan termasuk tindakan militer “Instruksi Non Kooperasi”. Sudah disiapkan pula Kolonel Jatikusumo putra Paku Buwono X untuk diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso untuk diangkat menjadi Mangku Negara yang baru.

Faktor-faktor pendukung pembentukan kembali DIS dikelompokkan menjadi faktor yang terdapat setelah 15 Agustus 1950, antara lain:
  1. Kasunanan dan Mangku Negaran sebagai kerajaan (swapraja bahasa waktu itu) hapus berdasarkan UU 18/1965 mengenai Pemerintahan Daerah, “…Daerah-daerah Swapraja yang de facto dan/atau dejure sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini masih ada dan wilayahnya telah menjadi wilayah atau bagian wilayah administratif dari sesuatu Daerah, dinyatakan hapus. …” (Pasal 88 ayat (3) UU 18/1965).
  2. Perubahan kedua UUD pasal 18B yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang … bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang” dan “… masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, …”. yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Berdasarkan kronologi kedudukan istimewa Surakarta pada saat disahkannya perubahan UUD ini, belum pernah diatur dengan UU. Selain itu Kasunanan dan Mangku Negaran sebagai kerajaan juga telah dihapus pada 1965, dengan demikian tidak termasuk dalam artian “sepanjang masih hidup”.
  3. Perubahan keempat UUD butir a yang menyatakan “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan … kedua, … adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 …” yang ditetapkan pada 10 Agustus 2002. Jika perubahan keempat ini menarik semua perubahan UUD menjadi dipersamakan dengan UUD asli maka kedudukan Surakarta semakin terjepit sebab kedudukan istimewa Surakarta sekalipun belum pernah diatur dengan UU.
  4. Daerah Istimewa hanya dua yaitu Aceh dan Yogyakarta. “Yang dimaksud … daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta". (Penjelasan pasal 2 ayat (8) UU 32/2004). Keistimewaan kedudukan Aceh pertama kali diakui oleh UU 18/1965 pasal 88 dan dikukuhkan dengan UU 44/1999 dan ditegaskan kembali serta diberi tambahan otonomi khusus dengan UU 11/2006. Keistimewaan kedudukan Yogyakarta dibentuk dengan UU Negara Bagian RI-Yogyakarta 3/1950, dan ditegaskan kembali dengan UU 13/2012.

Mereka lebih berhak
Kutai, Berau, dan Bulongan masing-masing sebagai wilayah kerajaan pernah ditetapkan menjadi Daerah Istimewa setingkat kabupaten dalam lingkungan Provinsi Kalimantan melalui UU Darurat 3/1953. Kedudukan istimewa tersebut akhirnya dicabut dengan UU 27/1959. Dengan demikian kalau meminta kedudukan istimewa tentunya Kutai (kini menjadi Kab Kutai Kartanegara, Kab Kutai Timur, Kab Kutai Barat, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang), Berau (kini menjadi Kab. Berau), dan Bulongan (kini menjadi sebuah provinsi Kalimantan Utara yang meliputi kabupaten/kota: Kab Bulungan, Kab Malinau, Kabupaten Nunukan, Kab Tana Tidung, dan Kota Tarakan) lebih berhak. Sebab Kutai, Berau, dan Bulongan pernah diatur dengan UU. Namun demikian hanya pemerintah Kab Kutai Kartanegara yang menghidupkan kembali Kesultanan Kutai sebagai bagian pelestarian adat dan tidak memiliki kedudukan di dalam pemerintahan.

Pemekaran
Solusi bagi Surakarta adalah pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi Surakarta. Kalaupun tetap menginginkan istimewa dapat diberi dengan pemberian otonomi khusus berupa pengelolaan aset budaya dilaksanakan bersama oleh Pemprov Surakarta dan Yayasan Keraton Surakarta. Ini dilakukan karena yang serius memunculkan DIS dalam media sampai tulisan ini hanya Keraton Surakarta.

Draf otonomi khusus
  1. Nomenklatur yang digunakan Provinsi Surakarta
  2. Keraton Surakarta ditetapkan sebagai lembaga kebudayaan daerah di bawah Pemerintahan Daerah Prov Surakarta.
  3. Segala aset Keraton Surakarta (termasuk didalamnya tanah dan bangunan) menjadi aset Pemprov Surakarta; pemeliharaan dan pengelolaannya diatur bersama oleh Gubernur Surakarta dan Keraton Surakarta dengan persetujuan DPRD Prov Surakarta.
  4. Susuhunan Surakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Surakarta dengan persetujuan DPRD Prov Surakarta menurut peraturan daerah mengenai kodifikasi pergantian tahta yang disusun bersama oleh Gubernur Surakarta, DPRD Prov Surakarta, dan Keraton Surakarta. Ketua DPRD Surakarta menjadi Wali Susuhunan jika Susuhunan berhalangan maupun belum dilantik.
  5. Susuhunan Surakarta merupakan simbol persatuan rakyat Surakarta dan pelindung adat kebudayaan Surakarta.
  6. Susuhunan Surakarta berperan dalam acara protokoler maupun acara lainnya sesuai dengan peraturan daerah.
  7. Susuhunan Surakarta tidak memiliki peran apapun dalam pemerintahan.
  8. Susuhunan Surakarta hanya dapat memberi gelar dan derajat kebangsawanan, baik untuk keluarga keraton maupun masyarakat umum, setelah mendapat persetujuan DPRD Prov Surakarta.
  9. Sistem kebangsawanan hanya berlaku untuk urusan internal Keraton Surakarta dan tidak dapat dipergunakan dalam pemerintahan.
  10. Pejabat publik yang dipilih secara demokratis menanggalkan sementara semua atribut gelar dan derajat kebangsawanan dan dapat menggunakannya setelah tidak menjabat.
  11. Pengangkatan dan pemberhentian serta manajemen pegawai keraton dilakukan oleh Susuhunan Surakarta berdasar peraturan daerah.
  12. Gaji pegawai keraton dibebankan kepada APBN dan APBD Prov Surakarta.
  13. Prov Surakarta mendapat dana otonomi khusus untuk penyelenggaraan urusan otonomi khusus sesuai dengan kemampuan Pemerintah Pusat.
  14. Susuhunan Surakarta melakukan reorganisasi internal Keraton Surakarta agar lebih efisien dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur dan DPRD Prov Surakarta.
  15. Susuhunan Surakarta melakukan peninjauan pemberian gelar dan derajat kebangsawanan kepada siapapun yang pernah diberikan sejak 15 Juli 1946. Susuhunan dapat mencabut gelar dan derajat kebangsawanan tersebut.
Catatan: Jika Puro Mangku Negaran menghendaki maka diperlakukan sama seperti Keraton Surakarta.

Bacaan lanjut
Buku
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: pemberontakan pki 1948. Jilid 8 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1994) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode renville. Jilid 7. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: perang gerilya semesta ii. Jilid 10 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode linggajati. Jilid 4 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Soedarisman Poerwokoesoemo. (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peraturan perundang-undangan
  • UUD 1945 asli; Perubahan kedua UUD 1945; Perubahan keempat UUD 1945.
  • UU 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
  • UU Darurat 3/1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  • UU 27/1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-undang.
  • UU 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  • UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  • UU 13/2012 tentang Kesitimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah Istimewa Surakarta (1)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
membuka luka-luka sejarah

Daerah Istimewa Surakarta atau DIS sekarang mulai menghangat dibicarakan dan diangkat ke permukaan melalui berbagai media. Kelompok-kelompok masyarakat ini menginginkan kembali “dicairkannya” status DIS. Mereka memandang status DIS saat ini dibekukan. Mereka berargumen bahwa Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta tertanggal 15 Juli 1946 merupakan pembekuan DIS semata dan memungkinkan untuk dikembalikan lagi statusnya sebagai sebuah daerah istimewa.

Pengembalian status istimewa bagi Surakarta bukan hanya masalah ya atau tidak belaka, tetapi harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan kronik sejarah yang terjadi. Permasalannya ialah kronik tersebut memiliki luka-luka yang cukup perih untuk kembali dibuka. Selain itu pembandingan antara Surakarta dan Yogyakarta tidak dapat dihindari, dimana angin politik dan sejarah lebih berpihak pada Yogyakarta.

Daerah Istimewa Surakarta
Ucapan selamat kepada Sukarno dan Hatta dikirim oleh Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangku Negara pada 18 Agustus 1945, tanggal yang sama dengan monarki di Yogyakarta. Sementara itu Dekrit Kerajaan dikeluarkan masing-masing oleh Susuhunan Paku Buwono XII dan Adipati Mangku Negara VIII pada 1 September 1945, lebih dulu dari Yogyakarta yang baru dikeluarkan pada 5 September 1945.

Kerajaan di Surakarta ternyata kurang berperan dalam proses selanjutnya. Ini dapat dilihat pada pemindahan kekuasaan 30 September 1945. Kekuasaan diserahkan dari pihak status quo Jepang ke KNI Daerah Surakarta. KNI Daerah Surakarta membentuk Dewan Pemerintah, yang terdiri dari Suprapto, Sutopo, dan Sumantri, tanpa melibatkan pemerintah kerajaan. Sedangkan di Yogyakarta telah dilakukan pada 26 September 1945 dan kekuasaan di serahkan kepada kedua Raja dan KNI Daerah Yogyakarta.

Tanggal 19 Oktober 1945, Raden Panji Suroso, Gubernur Jawa Tengah, ditunjuk sebagai pejabat Komisaris Tinggi di Surakarta. Tugasnya untuk menjadi koordinator antara Kasunanan Surakarta dan Praja Mangku Negaran. Aroma persaingan dan ketidak harmonisan kedua monarki tampak pada upacara protokoler dimana Komisaris Tinggi berada di tengah sedang kedua raja berada di sisi kanan dan kirinya. Sementara itu pada 22 Oktober 1945 di Yogyakarta, setelah melalui suatu proses, Komisaris Tinggi menyatakan tidak perlu dibentuknya sub komisariat di Yogyakarta.

Komisaris Tinggi menghapuskan Dewan Pemerintah dari KNI Daerah Surakarta.  Badan Pekerja KNI dan Komisaris Tinggi membentuk sebuah Direktorium yang anggotanya terdiri atas wakil KNI Daerah Surakarta, wakil Kasunanan Surakarta, dan Wakil Praja Mangku Negaran.  Komisaris Tinggi menjadi ketua Direktorium. Direktorium ini sebagai sebuah usaha untuk menyatukan kekuasan di Surakarta sehingga hanya ada satu pemerintahan saja. Dalam kenyataannya kedua monarki kurang mendukung, terutama Praja Mangku Negaran yang kurang menyetujui, tetap menginginkan pemerintahan yang independen dari pemerintahan Kasunanan Surakarta.

Praktek berbeda ditunjukkan oleh Yogyakarta. Adipati Paku Alam VIII bersedia duduk di kursi kedua, dibelakang Sultan Hamengku Buwono IX. Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta pun dijadikan sebuah Badan Legislatif monarki yang mulai bersatu. Awal 1946 pemerintahan monarki mengambil alih seluruh kekuasaan eksekutif dan menempatkannya dibawah kontrol kerajaan. Puncaknya pemerintahan tunggal terbentuk dengan maklumat nomor 18 tertanggal 18 Mei 1946 yang mengatur mengenai susunan kekuasaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan pembagian kekuasaan yang stabil antara eksekutif monarki dan legislatif Dewan Daerah tidak muncul gejolak berarti di Yogyakarta untuk masa-masa selanjutnya.

Pergolakan dan Revolusi I
Kegamangan kedua kerajaan terlihat nyata sejak pemindahan kekuasaan pada 30 September 1945. Partai-partai dan pergerakan semakin berani mengutarakan keinginan agar kerajaan dihapus. Tindakan ekstrim dilakukan oleh gerombolan yang tidak dikenal dengan menculik Sosrodiningrat, Perdana Menteri Kasunanan Surakarta, pada 17 Oktober 1945 yang jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian. Penggantinya, Yudonegoro, mengalami nasib serupa pada Maret 1946.

Memasuki tahun 1946, Surakarta mulai dibanjiri orang-orang partai dan pergerakan dari Jakarta, Jawa Barat, maupun Pantura yang mengungsi akibat terdesak oleh NICA. Keadaan di Surakarta semakin keruh. Rancangan peraturan mengenai pemerintahan DIS yang dibuat oleh Panitia Tata Negara, yang dibentuk oleh Komisaris Tinggi, ditolak oleh Mendagri, Dr. Sudarsono. Gerakan anti monarki semakin memuncak.

Kepolisian, Angkatan Muda, Pamongpraja, GRI, Partai Sosialis, BTI, BPRI, Banteng, dan PNI melahirkan mosi yang pada intinya penghapusan kerajaan dan Surakarta menjadi residensi biasa pada 29 April 1946. Raja Kasunanan Surakarta, Susuhunan Paku Buwono XII, dan Penjabat Perdana Menteri, Wuryaningrat, mengeluarkan reaksi dengan Maklumat 30 April 1946. Dekrit kerajaan tersebut pada intinya berisi keikhlasan Susuhunan Surakarta untuk menyerahkan kekuasaan pemerintahan Kasunanan Surakarta kepada Pemerintah Pusat, jika rakyat menginginkan hapusnya monarki.

Pangeran Mangku Negara, Adipati Mangku Negara VIII, mengeluarkan dekrit kerajaan, pada 2 Mei 1946, yang isinya jauh berbeda dengan derkit Kasunanan Surakarta. Badan Pekerja KNI kabupaten kota Mangku Negaran mengeluarkan reaksi antara lain mendesak agar diselenggarakan referendum untuk menentukan nasib Surakarta. Mendagri  Sudarsono segera datang ke Surakarta untuk  menyelesaikan pertikaian antara pemerintahan Komisariat, pemerintahan kerajaan, dan kelompok-kelompok anti monarki. Akhirnya pada 6 Mei 1946 Mendagri mengeluarkan pengumuman segera melaksanakan pemilihan umum untuk membentuk Badan Perwakilan Rakyat. Badan itulah yang memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan masalah monarki/keistimewaan Surakarta.

Di tengah suasana persiapan pemilihan umum oleh Komisaris Tinggi, pertentangan berbagai faksi sipil bersenjata semakin meruncing. Tidak sampai 2 minggu sejak pengumuman Mendagri, pada 18 Mei 1946, KNI Kabupaten Surakarta menyatakan Kabupaten Surakarta tidak berada di bawah Kasunanan namun berada langsung di bawah Pemerintah Pusat. Pada 27 Mei 1946 Gubernur Suroso ditarik dan diganti Gubernur Suryo. Kedudukannya ditingkatkan menjadi Wakil Pemerintah Pusat.

Karena pemerintahan sipil tidak kunjung stabil, penguasa militer Surakarta Mayjend Sutarto membentuk Dewan Pemerintah Rakyat dan Tentara pada 1 Juni 1946. Untuk menangani pemerintahan sehari-hari dibentuk Badan Pekerja yang terdiri dari 6 orang yang diketuai oleh Sudiro (Mbah). Akhirnya pada 6 Juni 1946 Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Yogyakarta memutuskan daerah Kasunanan dan Mangku Negaran dalam keadan bahaya. Keesokannya 7 Juni 1946 Wakil Presiden datang ke Surakarta untuk mengadakan pertemuan dengan semua faksi yang ada baik monarki, militer, maupun sipil bersenjata untuk membahas pemerintahan darurat Surakarta. Dengan demikian kekuasaan Dewan Pemerintah Rakyat dan Tentara berakhir. Gubernur Suryo segera membentuk Dewan Pemerintahan Daerah Surakarta yang terdiri atas wakil-wakil militer, pemerintahan sipil, dan faksi sipil bersenjata.

Dengan mempertimbangkan berbagai keadaan yang ada, Pemerintah Pusat akhirnya mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946 yang mengakhiri pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta dan menggantinya dengan pemerintahan Karesidenan Surakarta.

Karesidenan Surakarta
Dengan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, Pemerintah Pusat membentuk Karesidenan Surakarta menggantikan Daerah Istimewa Surakarta. Karesidenan Surakarta merupakan pemerintahan biasa. Tidak ada keterlibatan pihak monarki secara langsung dalam pemerintahan. Kepala daerah karesidenan Surakarta dijabat oleh Residen Iskak Cokroadisuryo dengan wakil kepala daerah Sudiro (Banteng). Selain menjabat sebagai kepala daerah karesidenan Residen Iskak juga menjabat Walikota Surakarta. Tanggal 10 Agustus 1946 DPR Surakarta, yang diketuai oleh Residen Iskak, dilantik menggantikan KNI Daerah Surakarta sebagai badan legislatif.

Pergolakan dan Revolusi II
Dengan pembentukan daerah biasa di Surakarta ternyata tidak menghentikan gejolak dan revolusi sosial. Pada 9 November 1946 Residen dan Wakilnya diculik. Faksi sipil bersenjata yang berhaluan kiri menempatkan Suyas dan Dasuki masing-masing sebagai Residen dan Wakil Residen. Namun mereka tidak dapat lama menjabat. Badan Pekerja DPR Surakarta segera mengambil alih pemerintahan sampai Pemerintah Pusat mengangkat Gubernur Sutarjo Kartohadikusumo sebagai Residen yang baru.

Masa jabatan Gubernur Sutarjo juga tidak lama. Akibat berkonflik dengan DPR Surakarta mengenai masalah pengembalian kedudukan monarki pada 17 Februari 1947, Gubernur Sutarjo ditarik ke pusat. Sebagai penggantinya, Wakil Residen Sudiro diangkat menjadi Residen. Residen baru ini dibantu oleh badan eksekutif yang terdiri atas 5 orang. Dengan demikian faksi bersenjata yang berhaluan tengah dan kanan menduduki jabatan Residen dan Walikota. Namun demikian faksi sipil bersenjata yang berhaluan kiri tetap menguasai militer. Juni 1947 Pemerintah Pusat membentuk Kota Surakarta sebagai daerah otonom yang baru. Pada bulan yang sama Pemerintah Pusat pun juga membentuk Kota Yogyakarta sebagai daerah otonom baru di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pembentukan kota otonom di lingkungan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, ini menimbulkan rasa tidak puas raja Yogyakarta.

Segera setelah perundingan Renville pada awal 1948 diratifikasi, banyak tentara maupun milisi dari wilayah pendudukan musuh yang pindah ke wilayah Indonesia. Suasana Surakarta semakin memanas. Gubernur Militer berasal dari faksi kiri, Residen dari faksi nasionalis, dan Walikota dari faksi kanan Islam. Ketegangan dan gesekan bersenjata semakin sering terjadi antara milisi dan tentara pendatang dengan sipil bersenjata dan tentara dari Surakarta. Maret 1948 Gubernur Militer dan Residen bersama-sama mengadakan pembersihan terhadap anasir-anasir pengacau. Dewan Pemerintah Daerah Surakarta mengadakan peraturan jam malam untuk khusus untuk kota Surakarta. Akhirnya beberapa faksi milisi dan sipil bersenjata memilih untuk menyerahkan semua senjata kepada Pemerintah dan beralih menjadi tenaga di bidang industri, pertanian, maupun pemerintahan sipil.

Di Yogyakarta sendiri sudah sulit untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Insiden-insiden bersenjata sering terjadi di dalam kota. Tidak jarang di malam hari terdengar bunyi rentetan senjata api yang menyalak. Dengan susah payah Gubernur Militer Yogyakarta Hamengku Buwono IX berusaha menertibkan suasana dengan bantuan Tentara dan Polisi.

Ketenangan Surakarta tidak berlangsung lama. Pergolakan partai Komunis segera menghancurkan ketertiban di Surakarta. Sebuah dokumen yang berhasil disita militer Indonesia menyebutkan daerah Surakarta menjadi daerah Wildwest. Tembak menembak antara tentara pro Komunis dengan tentara Republik terjadi di Sukoharjo dan berlanjut ke daerah Wonogiri. Kolonel Gatot Subroto diangkat menjadi Gubernur Militer Surakarta pada pertengahan September 1948 untuk menghentikan kesatuan-kesatuan yang bermusuhan.

Agresi Militer II
Mengikuti Yogyakarta yang diduduki Belanda pad 19 Desember 1948, Surakarta juga diduduki oleh Belanda. Kekuasaan sipil segera beralih ke tangan militer. Kedatangan militer Belanda segera diikuti oleh pengusaha-pengusaha Belanda untuk meninjau pabrik dan perkebunan mereka yang ditinggal. Kedatangan militer Belanda ke kota Surakarta menimbulkan spekulasi mengenai sikap dua raja Surakarta. Mula-mula kedua raja sudah hendak mengadakan dekrit sendiri-sendiri yang menyatakan bahwa Surakarta tidak lagi menjadi Karesidenan namun statusnya dipulihkan menjadi Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangku Negaran.

Sementara itu Belanda mengumumkan kedua raja Surakarta bersikap kooperatif dengan pemerintahan Belanda, walaupun kedua raja itu belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun demikian mereka sudah memiliki niat untuk menerima utusan Belanda. Dari penyelidikan militer diketahui bahwa kedua raja Surakarta memang bekerja sama dengan Belanda. Oleh karena itu pihak TNI segera menugaskan penguasa militer kota Surakarta, Mayor Akhmadi, untuk mengambil tindakan. Sudah disiapkan pula Kolonel Jatikusumo putra Paku Buwono X untuk diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso untuk diangkat menjadi Mangku Negara yang baru.

Dengan pembelotan pihak monarki saat Indonesia benar-benar terjepit rakyat dan tentara semakin menginginkan menghapuskan monarki sama sekali. Akhirnya mayor Akhmadi hanya diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Kedua raja diminta untuk secara tegas memihak Republik. Jika raja-raja tersebut menolak agar diambil tindakan sesuai dengan Instruksi Non Koperasi. Hal yang sama juga dihadapi oleh TNI di pelosok Surakarta dimana ada pegawai negara yang membelot dengan masuk dinas Belanda.

Keadaan yang kontras berlangsung di Yogyakarta. Kedua raja di Yogyakarta memilih untuk “meletakkan jabatan” agar tidak dapat dicatut namanya oleh Belanda. Utusan-utusan Belanda pun tidak mampu membujuk Sultan Yogyakarta agar bersedia bekerja sama dengan Belanda dengan imbalan menjadi Penguasa seluruh Jawa. Bahkan Sultan Hamengku Buwono IX menjadi salah seorang sponsor serangan bersenjata yang mematikan pada tanggal 1 Maret 1949 antara pukul 06.00-12.00. Serangan yang dicatat sejarah dengan sebutan Serangan Oemoem 1 Maret menjadi bukti eksistensi TNI.

Negara Bagian Republik Indonesia
Sesuai hasil konferensi meja bundar di Den Haag, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 hanya diakui dan berkedudukan sebagai negara bagian dari Republik Federal Indonesia. Satu per satu negara bagian dan daerah otonom dari Republik Federal bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Dengan penambahan wilayah tersebut maka Pemerintah Negara Bagian segera mengatur wilayahnya dengan membentuk propinsi-propinsi otonom maupun administratif. Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang dibentuk disusul dengan Yogyakarta dengan status daerah istimewa setingkat provinsi. Sementara itu Karesidenan Surakarta dibubarkan dan wilayahnya hanya dijadikan sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

Bacaan lanjut
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1993) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: pemberontakan pki 1948. Jilid 8 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1994) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode renville. Jilid 7. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: perang gerilya semesta ii. Jilid 10 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Nasution, Abdul Haris. (1996) Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode linggajati. Jilid 4 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa.
  • Soedarisman Poerwokoesoemo. (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.