Pencarian

Tampilkan postingan dengan label kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kontroversi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2017

Yogyakarta di Persimpangan Jalan


#4 Asmo kalenggahan: gelar kebangsawanan Jawa



Berbeda dengan tulisan sebelumnya, tulisan kali ini akan memberi suatu perimbangan dari sisi yang lain, dan mungkin dari sisi yang berseberangan. Asmo kalenggahan dijadikan judul tulisan ini. Sebuah nama yang menunjukkan dan menjadikan seseorang itu menjadi terkait dan terikat dengan jabatannya. Namun, sebelum ke arah sana kita akan melihat memutar dengan menelisik nama yang digunakan oleh orang Jawa terutama pada waktu yang lalu.

Di Jawa, pada waktu lampau, bukanlah hal yang aneh jika seseorang memiliki dua nama yang berbeda, bahkan bisa tiga atau empat. Sebagai ilustrasi, seorang anak laki-laki X dilahirkan dari keluarga biasa akan diberi nama “Rejo” (maaf, ini hanya ilustrasi. Bukan untuk menyinggung dan menghina seseorang dengan nama yang sama). Dengan nama “Rejo” itu ia diharapkan akan memiliki kehidupan yang baik dan melimpah. Nama ini biasanya akan dikenal dengan istilah nama kecil atau nama lahir. Berjalan waktu, “Rejo” menikah. Pada saat pernikahannya (atau sesaat setelahnya), ia akan menggunakan nama baru. Sebagai ilustrasi adalah nama “Sastrodiharjo” (maaf, ini hanya ilustrasi. Bukan untuk menyinggung dan menghina seseorang dengan nama yang sama). Nama ini biasanya akan dikenal dengan nama tua (disebut asmo sepuh). Dari ilustrasi ini, laki-laki X akan memiliki dua nama, nama kecil pemberian orang tua dan nama tua setelah ia menikah.

Bagaimana dengan bangsawan? Tentunya ini akan lebih rumit. Secara umum, kebangsawanan di Jawa diukur dari jauh dekatnya silsilah dengan raja yang menurunkan seorang bangsawan tersebut. Gelar inilah yang dapat dikelompokkan sebagai gelar “ascribed”, artinya diperoleh berdasar kelahiran. Selain itu, jika seorang bangsawan menduduki jabatan tertentu ia akan menggunakan nama dan gelar jabatan yang baru. Nama dan gelar jabatan inilah yang dapat dikelompokkan menjadi gelar “achieved”.

Gelar-gelar bangsawan di Jawa akan ditentukan darimana ia akan berasal. Setidaknya ada empat kerajaan di Jawa yang memiliki silsilah dalam pemberian gelar. Keempatnya adalah Kesunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, Kepangeranan Mangkunegaran Surakarta, dan Kepangeranan Pakualaman Yogyakarta. Masing-masing kerajaan tersebut memiliki gaya (style) tersendiri dalam pemberian nama dan gelar kebangsawanan. Kita tidak akan membicarakan perbandingan keempatnya, karena terlalu rumit dan tidak akan fokus.

Dari informasi yang diperoleh, gelar ascribed ditentukan oleh keturunan ke-berapa dalam sislsilah seorang raja. Untuk keturunan 1 sampai 4 (anak raja, cucu raja, anak dari cucu raja, dan cucu dari cucu raja) bila laki laki akan bergelar Raden Mas (disingkat R.M.), bila perempuan akan bergelar Raden Ajeng (disingkat R.Aj.) jika belum menikah dan Raden Ayu (disingkat R.Ay.) jika telah menikah. Variasi-variasi dari gelar tersebut sangatlah banyak, misal, Gusti Raden Mas (GRM) jika ia anak permaisuri, Bendoro Raden Ajeng (B.R.Aj.) jika ia anak selir dan sebagainya. Untuk keturunan selebihnya (keturunan 5 dan seterusnya) jika laki-laki bergelar Raden (R), dan Raden Roro (R.r.) untuk perempuan yang belum menikah serta Raden Nganten (R.Ngt.) untuk perempuan yang telah menikah. Gelar-gelar inilah yang diturunkan dari seseorang kepada anaknya.

Adapun gelar achieved kebangsawanan Jawa, diperoleh karena usaha dengan menjadi abdi dalem. Gelar achieved ini tidak diturunkan. Menjadi abdi dalem itulah kunci untuk mendapat status ini. Walau rakyat kebanyakan yang tidak memiliki silsilah kerajaan dapat menjadi abdi dalem, gelarnya akan sedikit berbeda dengan abdi dalem yang memiliki silsilah kerajaan. Selain abdi dalem, gelar achieved ini juga diberikan kepada para anak raja yang menduduki pos tertentu dalam keraton.

Sebagai ilustrasi (maaf, ini hanya ilustrasi. Bukan untuk menyinggung dan menghina seseorang dengan nama yang sama), seorang bangsawan laki-laki "X" lahir dan diberi nama dengan nama R. Mulyono. Saat dewasa ia menjadi seorang abdi dalem. Setelah sekian lama menjadi abdi dalem, ia dapat duduk di posisi tertentu dengan pangkat Penewu. Ia akan memperoleh gelar achievedRaden Penewu”. Selain pangkat, ia juga mendapat nama jabatan, misalnya dalam posisi security, “Jagabaya”. Sehingga gelar dan namanya menjadi Raden Penewu Jagabaya. Nama yang baru ini merupakan nama pemberian dari raja yang berkuasa, sehingga dikenal dengan istilah “asma gelar”, “asma kalenggahan” atau “asma paring dalem”. Nama saat kelahirannya yaitu R. Mulyono tidak digunakan lagi, yang ada adalah Raden Penewu Jagabaya. Walau sejatinya orangnya masih sama, namun semua identitasnya sudah diubah. Pemberian pangkat dan nama jabatan semua bergantung pada raja yang berkuasa. Pangkat kebangsawanan “Raden Penewu” tidak bisa diturunkan pada anak-anaknya. Begitu pula dengan nama gelar “Jagabaya” juga tidak bisa diturunkan pada anak-anaknya apalagi dijadikan nama marga. Dari sinilah dapat diketahui bahwa raja yang bertahta berwenang untuk membuat pangkat dan nama jabatan sesuai keinginannya dan menganugerahkannya kepada siapa saja sang raja itu berkenan serta mencabutnya saat sang raja tidak berkenan.

Lalu bagaimana dengan sang Raja? Sebagai bangsawan tertinggi Seri Baginda berwenang penuh untuk menentukan gelar dan nama yang beliau sendiri gunakan. Jika dilihat dari sejarah kerajaan Mataram, gelar dan nama jabatan Seri Baginda cukup bervariasi. Seri Baginda pertama dan kedua menggunakan gelar “Panembahan”, yaitu Panembahan Senopati Ing Ngalaga dan Panembahan Hanyakrawati. Seri Baginda “ketiga” menggunakan gelar “Adipati”, yaitu Adipati Martapura. Seri Baginda keempat menggunakan gelar “Panembahan” yang kemudian berubah menjadi “Susuhunan”, dan akhirnya menjadi “Sultan” dalam kurun waktu yang berbeda, yaitu Panembahan Hanyakrakusuma, Susuhunan Agung Hanyakrakusuma, dan Sultan Agung. Seri Baginda kelima menggunakan gelar Susuhunan, yaitu Susuhunan Amangkurat. Lagi-lagi disini terlihat bahwa gelar dan nama Seri Baginda ditentukan sendiri oleh Seri Baginda yang bertahta.

Penggunaan nama yang sama baru muncul pada era Seri Baginda Mataram yang keenam. Beliau menggunakan gelar dan nama Susuhunan Amangkurat II. Begitu pula Seri Baginda Mataram yang “ketujuh” dengan gelar dan nama Susuhunan Amangkurat III. Pada akhirnya, gelar dan nama yang sama dijadikan sebagai penanda dinasti Mataram yang terpisah. Susuhunan Paku Buwono untuk Surakarta, Sultan Hamengku Buwono untuk Yogyakarta, Adipati Mangkunegoro untuk Mangkunegaran, dan Adipati Paku Alam untuk Pakualaman. Dengan sedikit pengecualian, penggunaan gelar dan nama Adipati Mangkunegoro dan Adipati Paku Alam hanya dipergunakan jika kedua penguasa itu sudah berusia lebih dari empat puluh tahun. Apabila saat naik tahta usia beliau belum mencapai empat puluh tahun makan Adipati Mangkunegoro akan menggunakan gelar Adipati Prang Wedono dan Adipati Paku Alam akan menggunakan gelar Adipati Suryaningrat, Adipati Surya Sasraningrat, atau Adipati Prabu Suryodilogo.

Kewenangan Seri Baginda dalam membuat gelar [kebangsawanan] juga dipraktekkan di tempat lainnya. Sebagai contoh adalah kerajaan Thailand. Menurut konstitusi tahun 2007 (yang juga digunakan kembali pada konstitusi tahun 2014), Seri Baginda memiliki hak prerogative untuk membuat gelar dan menganugerahkan tanda kehormatan (bab II bagian ke 11). Hal yang mirip juga terjadi di Vatican. Sesaat setelah terpilih sebagai bapa suci dalam tradisi konklaf, seorang cardinal terpilih akan ditanya “… dengan sebutan (nama) apa anda akan disebut (dipanggil) …” maka beliau akan menyebutkan suatu nama yang akan menjadi sebutan (panggilan) beliau. Dari kedua contoh ini raja atau penguasa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nama dan gelarnya.

Dari uraian di atas, dalam prakteknya, baik yang digunakan oleh kerajaan Mataram dan penerusnya, maupun di tempat lainnya, dapat dilihat bahwa Seri Baginda memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pangkat dan gelar bagi siapapun dan Seri Baginda berwenang penuh menentukan gelar dan nama beliau sendiri.

Senin, 28 November 2016

Yogyakarta di Persimpangan Jalan

#2 Atau Yang Disebut Dengan Nama Lain




Uji materi dengan nomor 88/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi sebenarnya hanya menyangkut satu kata saja yaitu kata “istri” pada persyaratan untuk mejadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Materi itu terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY. Kita tidak akan langsung membahas hal itu, namun akan meyoroti terlebih dahulu siapa itu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sehingga bisa muncul persyaratan yang tidak lazim yang sekarang dimohon uji materinya di Mahkamah. Sebelum berlanjut, ada baiknya pengguna blog mempersiapkan naskah UU KDIY (UU No 13 Tahun 2012).



Untuk mengetahui siapa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kita berpikir mundur untuk mengetahui siapa yang dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Kita bisa melihat pada pasal 18 ayat (1) UU KDIY  mengenai persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dalam pasal 18 ayat (1) terdapat persyaratan yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf n. Hampir semua warga negara Indonesia bisa memenuhinya kecuali dalam hal persyaratan huruf c. Dalam huruf c tertulis: “bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur”. Inilah syarat yang tidak lazim yang pernah digugat di Mahkamah pada medio 2016 yang lalu.



Untuk mengetahui siapa itu Sultan dan Adipati, siapa Gubernur dan Wakil Gubernur, siapa yang mengajukan pencalonan, apa syarat-syaratnya, ada baiknya kita “membedah” UU KDIY sesuai dengan tema-tema yang berkaitan secara langsung maupun tak langsung dengan permohonan uji materi di Mahkamah.



Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta boleh dipandang suatu lex specialis dari UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia. Oleh karena itu di dalamnya pun sangat-sangat bersifat khusus. Salah satunya, berbeda dengan UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan juga desa, tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Ini mungkin dimaksudkan oleh pembuat UU untuk mengurangi atau meniadakan perselisihan yang akan timbul dikemudian hari, mengingat, materi yang diatur dalam UU KDIY bersentuhan dengan ranah kerajaan nusantara. Seperti kita maklum bersama, beberapa kerajaan nusantara memiliki raja yang kembar, memiliki lembaga adat yang kembar, bahkan tidak jarang terjadi benturan fisik.



Berikut ini contoh hal-hal yang perlu dicantumkan dimana frasa “atau yang disebut dengan nama lain” telah “dihilangkan” oleh pembuat UU.


  1. Pasal 1 angka 4:“Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono
  2. Pasal 1 angka 5:“Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam
  3. Pasal 19 ayat (3) huruf a:“surat pencalonan untuk calon Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
  4. Pasal 19 ayat (3) huruf b:“surat pencalonan untuk calon Wakil Gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman

Dari Pasal 1 angka 4 di atas, jelas disebut nama resmi kesultanan Yogyakarta dengan “Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada kesultanan-kesultanan lain “pecahan” dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang mengatasnamakan sebagai kesultanan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Selain itu siapa pemimpinnya juga jelas disebut “Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada sultan atau prabu atau ratu atau raja lainnya yang mengatasnamakan sebagai pemimpin kesultanan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Demikian pula dari pasal 1 angka 5 di atas, jelas disebut nama resmi kepangeranan Paku Alaman Yogyakarta dengan “Kadipaten Pakualaman”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada kadipaten-kadipaten lain “pecahan” dari kepangeranan yang mengatasnamakan sebagai sebuah kepangeranan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Hal yang sama juga menyangkut siapa pemimpinnya, yang dengan jelas disebut “Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam”. Pada bagian tersebut jelas dan tegas tidak ada frasa “atau yang disebut dengan nama lain”. Jika ada tentunya akan ada pangeran atau adipati atau gelar kebangsawanan lainnya yang mengatasnamakan sebagai pemimpin kepangeranan yang dimaksud dalam UU KDIY.



Senada dengan hal-hal di atas, nama lembaga internal kesultanan maupun lembaga internal kepangeranan yang berwenang untuk mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga ditunjuk dengan jelas pada pasal 19 ayat (3) huruf a dan huruf b. Nama lembaga tersebut adalah “Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat” untuk kesultanan dan “Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman” untuk kepangeranan. Begitu pula dengan pejabat yang menandatangani, keduanya disebut dengan “Penghageng”. Lagi-lagi tidak memakai frasa “atau yang disebut dengan nama lain” di belakang nama lembaga maupun titelatur pejabatnya. Jika ada tentunya akan ada kawedanan atau lembaga adat yang lain dan juga akan ada penghageng atau tetua adat yang lain.



Selanjutnya kita akan membandingkan dengan UU Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014). Mohon kiranya pengguna dapat mempersiapkan UU tersebut untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan.



Kita mulai dengan pasal 1 angka 1 UU dimaksud.

“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”



Berikutnya adalah pasal 1 angka 3

“Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.”



Selanjutnya pasal 1 angka 4

“Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.”



Disusul dengan pasal 1 angka 5

“Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.”



Kemudian pasal 8 ayat (4)

“Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”



Lalu pasal 25

“Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.”



 Hal yang tidak jauh berbeda dapat kita lihat pada UU Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014). Mohon kiranya pengguna dapat mempersiapkan UU tersebut untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan.



Misalnya pada pasal 1 angka 24

“Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.”



Pasal 1 angka 25

Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.



Pasal 1 angka 43

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Dengan adanya frasa tersebut ada kemungkinan nomenklatur maupun titelatur yang berbeda yang merujuk pada nama maupun jabatan yang sama di dalam UU Desa maupun UU Pemerintahan Daerah. Mohon kiranya pengguna dapat mempersiapkan UU mengenai UU Otsus Papua dan UU Pemerintahan Aceh untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan. Pengguna dimohon untuk mempersiapkan naskah UU dimaksud.



Sebagai contoh

  1. Perda, yang termasuk dalam nomenklatur ini adalah Perdasus dan Perdasi di Provinsi Papua dan Papua Barat, Qanun Aceh di Aceh, Qanun kabupaten/kota di kabupaten/kota di lingkungan pemerintahan Aceh, dan Perdais di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2.  Kecamatan, yang termasuk dalam nomenklatur ini adalah Distrik di Provinsi Papua dan Papua Barat
  3. Desa/Desa Adat, yang termasuk dalam nomenklatur ini adalah Gampong di Aceh dan Kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat. Bisa ditambahkan pula huta/nagori di Sumatera Utara, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku
Dengan beberapa perbandingan di atas, sepertinya UU KDIY benar-benar mengunci beberapa istilah yang dipakai dan tidak memberikan kesempatan untuk menggunakan istilah lainnya. Lebih jauh, jika ada istilah lain, tentunya akan merujuk hal yang lain selain yang dimaksud oleh UU KDIY.

Yogyakarta di Persimpangan Jalan

#1 Pengantar

Sudah cukup lama sekali kami tidak aktif menulis di blog ini. Semuanya karena kami menghormati dekrit kerajaan yang disampaikan oleh Seri Baginda yang bertahta. Sebenarnya kami ingin langsung memberi komentar pada dekrit kerajaan tersebut. Namun, mengingat materi kami berbenturan dengan apa yang didekritkan, yaitu mengenai larangan membicarakan pewaris tahta, kami memilih untuk “berpuasa” dan tetap memantau dari dunia maya mengenai apa yang terjadi di Yogyakarta.

Saat ini, kami memutuskan untuk mengakhiri “puasa” menulis di blog ini. Apa yang kami hormati, mengenai larangan untuk membicarakan pewaris tahta, ternyata tidak dihargai oleh beberapa orang dari Yogyakarta sendiri. Mereka mengajukan uji materi UU KDIY ke Mahkamah Konstitusi mengenai  persyaratan untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Walaupun tidak secara langsung mereka membicarakannya, namun hasil akhir dari apa yang mereka uji materikan akan menentukan siapa pewaris Seri Baginda yang bertahta.

Sejatinya kami sudah mempersiapkan rancangan tulisan untuk setiap dekrit kerajaan yang dimaklumkan mulai dari dekrit kerajaan tertanggal 6 Maret 2015, 30 April 2015, 5 Mei 2015, dan 31 Desember 2015 maupun tulisan-tulisan lain. Kami juga memantau mengenai uji materi UU KDIY yang diajukan sebelumnya oleh seseorang yang bukan warga Yogyakarta beberapa waktu lalu. Walaupun kami hanya memantau melalui dunia maya karena kami tidak berdomisili di Yogyakarta.

Dengan adanya pengajuan uji materi terhadap UU KDIY dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016, tulisan-tulisan yang kami siapkan bersama menjadi tidak relevan lagi dan memerlukan edit ulang. Untuk itulah, tulisan ini kami buat berseri dan kami sesuaikan dengan topik yang diperbincangkan di sidang yang mulia Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami mohon kesabarannya untuk menunggu tulisan berseri ini.

Kami berusaha untuk membuat tulisan ini berimbang. Walaupun demikian, kami tidak menutup mata, jika tulisan kami nanti di beberapa bagian akan condong kepada salah satu pihak. Oleh karenanya kami mengakui dan menghomati serta menerima, adanya pandangan yang berbeda maupun berseberangan dengan tulisan kami ini, baik sebagiannya maupun seluruhnya. Dan untuk itulah kami tidak menginginkan, sedari awal, tulisan ini menjadi polemik atau bahkan menjadi provokasi bagi pihak-pihak tertentu. Akhirnya, kami berlepas diri dari pihak-pihak yang menyalahgunakan tulisan kami ini.

Senin, 30 Juni 2014

Daerah Istimewa Surakarta (4e)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Keterangan Ahli III dari Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013

Disampaikan oleh Prof. Dr. Purwo Santoso (ahli ilmu pemerintahan dan otonomi daerah dari UGM).
Pada Sidang IV tanggal 19 Agustus 2013



Terima kasih, Yang Mulia.

Assalamualaikum wr. wb.

[[Walaikumsalam wr. wb.]]

Para Pemohon meminta kepada saya untuk menyampaikan sejumlah hal yang lebih bersifat pemikiran daripada data sehingga yang kami sajikan, ini ada kaitanya dengan bagaimana melakukan penataan daerah istimewa dalam kerangka atau dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan poin yang ingin saya sampaikan di awal persentasi ini adalah bahwa selama ini ada keenganan atau ada kekhawatiran dengan status istimewa itu kemudian kontradiktif dengan gagasan Negara Kesatuan, dan poin yang saya sampaikan adalah kaitan antara kedua hal itu. Yang pertama-tama dimintakan untuk disampaikan adalah bahwa eksistensi keistimewaan atau Daerah Istimewa sudah diakui dalam konstitusi, dan tadi sudah disampaikan berulang-ulang, sehingga saya tinggal lanjutkan saja.

Poin berikutnya. Next. Nah apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu menjadi terancam ketika keistimewaan itu diakui, saya kira ini ada problem konseptualisasi ilmu pemerintahan atau ketetanegaraan yang saya ingin menyampaikan pendapat saya. Ada kekhawatiran yang luar biasa tentang apa namanya … bahwa keistimewaan itu akan kontradiktif dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu menurut saya adalah karena selama ini telah dominan atau mapannya, tentang tata pemerintahan yang lebih mengacu pada logikanya pemerintah daripada logikanya rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dan adanya Daerah Istimewa itu tidak dengan serta merta menjadikan negara kesatuan itu apa … terancam, kalau yang lebih dikedepankan adalah bersatunya Indonesia, bukan bersatunya tatanan yang dikendalikan dari pusat. Sehingga … sehingga apa namanya … di sini ada … ada doktrin yang saya kira sudah mapan dalam ilmu tata negara gagasan tentang negara kesatuan adalah bahwa yang … yang menjadi pembentuk daerah itu adalah pemerintah pusat. Dan ini menimbulkan problem serius ketika dalam praktiknya ada kekuataan kekuasaan di daerah yang sudah ada sebelumnya, yang kemudian ketika dikatakan dibentuk itu menjadi tidak masuk akal.

Teori tentang desentralisasi yang sudah mapan, dan saya mulai sering mempersoalkan adalah desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dalam kasus DIY, misalnya psikologi atau alam pikir orang Jogja itu tidak sepakat karena orang DIY merasa yang membuat atau ikut melahirkan Indonesia, sehingga kalau status hukumnya itu sebagai apa … bentukan itu menjadi problematik secara konseptual. Oleh karena itu, keperluan untuk mengakui kekuatan-kekuatan yang sudah ada sebelumnya dan konstribusi daerah-daerah yang ikut membentuk Indonesia, itulah yang kemudian yang menghasilkan konsep yang dalam bahasa orang Jogja itu “ijab kabul”. Dan ijab kabul itulah yang kemudian ditegaskan berulang-ulang sebagai aspirasi atau kerangka penataan. Sekali lagi gagasan daerah istimewa di dalam NKRI itu tidak dengan serta merta menghasilkan ancaman kalau ada kesediaan kita untuk tidak terlalu doctrinaire dan nanti saya akan jelaskan tidak doctrinaire itu juga tidak asal bicara. Tapi ada kejujuran di dalam memahami kesatuan Indonesia yang di luar bingkai pemikiran yang administratif dan yuridis. Bukan berarti hukum dan administrasi tidak pengting, tetapi seolah-olah tidak ada di luar itu, itulah yang problematik.

Yang menjadi prasyarat untuk itu adalah ada kesediaan kita untuk membedakan antara gagasan kebangsaan dan kenegaraan. Ini dua hal ini gabung dan kemudian yang dijabarkan terus menerus adalah aspek kenegaraannya dan aspek kebangsaannya itu hilang. Karena memang juga tidak ada ilmu tata bahasa yang ada adalah ilmu tata negara. Dan kemudian karena yang dibicarakan dalam penataan itu dari segi birokrasi, dari segi organisasi, maka aspek kebangsaan itu hilang dan kemudian nanti sambungannya logo Bhinneka Tunggal Ika yang ada di atas Yang Mulia dan di atas kita semua itu menjadi tidak relevan karena yang ada hanyalah Ikanya, Bhinnekanya itu nanti hilang dalam kajian tata pemerintahan.

Dan oleh karena itu, kemudian ada ketakutan ketika keragaman itu dibuka dan keistimewaan itu diakui, maka kemudian tatanan yang sudah mapan itu kemudian tidak bisa dipahami secara teoritik. Poin saya adalah ketakutannya adalah rusaknya teori bukan rusaknya Indonesia.

Next. Yang sebetulnya terancam dibalik percakapan atau wacana sehari-hari itu adalah dominasi pemaknaan NKRI yang secara doctrinaire dan sudah mampan di dalam kajian tata negara, kajian ilmu pemerintahan yang pada dasarnya itu birokratis atau state centric yang hanya mau melihat Indonesia dari pusat atau dari pucuk pimpinan. Memang itu memudahkan penataan organisasi pemerintahan, memudahkan tertib hukum, tetapi itu dalam banyak hal kontradiktif dengan perjalanan sejarah.

Izinkan saya memberikan elaborasi sejarah pemerintahan Indonesia itu kan sejarah pemerintahan kolonial. Dari seminar-seminar yang saya ikuti, saya dapat pengetahuan bahwa praktik berbahasa satu itu ternyata sumbernya adalah politik bahasa. Politik yang diambil oleh pemerintah kolonial untuk memudahkan pemerintah kolonial menguasai wilayah yang begitu luas dan begitu beragam. Sehingga inisiatifnya adalah dengan membentuk koran, membentuk kamus, dan koran pertama yang ada di Indonesia, yang pakai
bahasa Indonesia itu ada di Manado bukan di Mina ... apa namanya ... bukan di Jambi atau di daerah yang disebut melayu. Karena memang ada keinginan secara sadar dari Belanda untuk memudahkan (suara tidak terdengar jelas) memudahkan dikelola itu ada instrumen, ada rekayasa bahasa. Sehingga kemudian pada akhirnya terciptalah lingua franca, tetapi lingua franca itu adalah politik bahasa, politik penyatuan wilayah kekuasaannya dan baru belakangan itulah kemudian dikristalisasi, diperkuat dengan sumpah pemuda yang salah satunya adalah berbahasa satu, bahasa Indonesia. Tapi poin saya adalah bersatunya Indonesia itu melibatkan rekayasa di luar rekayasa hukum dan rekayasa administratif.

Kalau kita cermati studi-studi yang dilakukan oleh teman-teman yang mempelajari umat Islam. Bersatunya antar ikatan kedaerahan ... lintas daerah yang kemudian memperkokoh Indonesia, itu ditopang oleh peredaran para ulama, sehingga rute atau sirkulasi para ulama itulah yang menyatukan bangsa Indonesia yang satu dengan bangsa Indonesia yang lain. Kalau kita pergi ke Maluku misalnya, di sana sangat jelas tapak-tapak dari ... bukan hanya interaksi dengan bangsa-bangsa Eropa, tetapi juga ulama dari berbagai daerah itu berdatangan di sana dan ... dan itulah salah satu bukti bahwa sebetulnya bersatunya Indonesia itu tidak semata-mata fakta hukum dan fakta administratif, tetapi juga fakta sosiologis. Dan fakta sosiologis inilah yang tidak pernah diteorisasikan dan pada akhirnya kemudian ketika tidak ada basis teoritiknya, kemudian selalu hanya merujuk pada teori hukum dan teori administratif yang pada akhirnya itu kemudian ada kesulitan untuk mengkaitkan antara keragaman dan tampilan atau peran yang berbeda-beda dengan bersatunya Indonesia. Tetapi kita sudah mendapatkan sesanti atau warisan penting, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Intinya adalah yang menjadikan Indonesia bersatu itu adalah kehendak bersama bukan komandan yang tunggal dan terpusat.

Itu poin-poin terpenting yang saya ingin sampaikan sehubungan dengan adanya kegelisahan bahwa penghormatan terhadap keragaman, penghormatan terhadap keistimewaan itu akan mengancam NKRI, itu menurut saya problemnya adalah problem keilmuwan bukan problem praktik bermasyarakat. Karena praktik bermasyarakat justru menunjukkan bahwa bangsa atau kebangsaan itu diolah terus menerus dan keengganan untuk mereteorisasi itu saya kira kesulitan yang kemudian direproduksi menjadi rasa terancam.

Next.Dalam perjalanan Indonesia yang belum terlalu lama, terutama ketika pemerintah ingin menunjukkan kepemimpinannya dengan pembangunan ekonomi, dengan apa namanya … pembangunan yang terencana dan seterusnya memang birokrasi terbukti sangat penting dan sangat efektif sebagai acuan dan ada alasan empiris untuk lebih menekankan dimensi statehood atau pengelolaan negara daripada pengelolaan bangsa, tapi saya ingin tegaskan agenda nation building itu kan sangat dominan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Dan ketika Presiden Soeharto memerintah Indonesia dan yang lebih dikedepankan adalah aspek ketatanegaraan atau the image statehood, maka kemudian nationhood itu dianggap sudah selesai. Disitulah pangkal dari kesulitan kita merujukkan antara keragaman dengan kesatuan.

Singkat cerita, ketika kita sudah berpuluh-puluh tahun di disiplinkan untuk berfikir hanya dalam logika pengelolaan statehood dan kita sudah teken programted bahwa nationhood itu sudah selesai, disitulah persoalannya. Tetapi lagi-lagi ada fakta yang kontradiktif, mari kita renungkan munculnya tuntutan dari banyak daerah untuk diwadahi secara administratif menjadi entitas pemerintahan yang oleh Bapak-Bapak DPR dikenal dengan gagasan pemekaran. Menurut tafsir saya, pemekaran itu adalah kepatuhan rakyat Indonesia kepada logika yang sangat yuridis administratif bahwa cara untuk diakui entitasnya adalah dibahasakan dalam bahasa administratif, dalam bahasa ketatanegaraan. Dan oleh karena itu ikatan-ikatan kebangsaan yang statusnya atau cakupannya subnasional, kemudian diwadahi dalam ikatan-ikatan administrative, kemudian ada tuntutan pembentukan daerah otonom baru yang jumlahnya berlipat ganda. Ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diberlakukan dan di sana dibuka aturan bahwa daerah itu dibuka keran aspirasinya untuk mengusulkan, maka ada luapan tuntutan dan sampai sekarang saya kira Bapak-Bapak di DPR masih berhadapan dengan tuntutan yang sangat besar. Dan itu menurut saya adalah konsekuensi dari bias pemikiran tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hanya diwadahi secara administratif dan yuridis, dan implikasinya adlaah masyarakat tertib dengan tertib secara berfikir itu, tapi kemudian muaranya justru pemerintah itu kewalahan karena kemudian harus mengikuti kehendak untuk lahirnya daerah otonom baru terus menerus.

Saya tidak membawa datanya, tetapi sekitar 2 kali apa namanya … jumlah daerah otonom itu 2 kalipat dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun di era apa … yang disebut reformasi. Tapi sekali lagi menurut saya (…)

[[Saudara Ahli barangkali bisa dipercepat sedikit.]]

Baik, poin saya adalah bahwa problemnya itu sekali lagi problem keilmuwan, bukan problem kebangsaan. Nah, idealnya dan kejanggalan antara keja … apa … kesulitan mengkaitkan antara pengakuan keistimewahan dengan NKRI itu akan menjadi lebih mudah kalau ada hubungan timbal balik. Jadi, rekayasa ketatanegaraan itu sambung dengan rekayasa kebangsaan. Dan dengan itu menurut saya justru kesatuan Indonesia akan lebih terjamin. Tapi, prasyarat yang lain yang menjadikan tidak adanya keraguan antara keistimewahan dengan Kesatuan Republik Indonesia adalah keperluan kita untuk mengembangkan wawasan politik yang adworld, yang melihat ke dalam. Eropa itu membentuk negara supranasional Uni Arab, European Union itu justru karena ada ancaman dari luar dan terbentuknya NKRI sebetulnya juga merespon apa … penjajahan dan adworld looking itulah yang selama hilang, sehingga sumber dari ketakutan kita sebetulnya adalah cara pandang kita yang adworld looking, bukan, bukan pengakuan pada keragaman, bukan pada pengakuan pada daerah-daerah istimewah [sic!].

Berikutnya, kemampuan Indonesia menghormati keanekaragaman, sekali lagi itu sudah menjadi kearifan yang diarahkan kepada kita dan kita gunakan simbol Bhineka Tunggal Ika itu, tetapi itu tidak mudah diwujudkan karena selama ini seolah-olah yang bertanggungjawab menyatukan Indonesia itu hanya pemerintah pusat dan gagasan tentang apa namanya … kekuasaan yang terpusat itulah yang kemudian menyulitkan.

Nah, oleh karena itu keistimewahan[sic!] itu bisa menjadi kekayaan bagi Negara Republik Indonesia kalau secara jujur kita akui bahwa yang menjadi pemilik Indonesia itu adalah warga negara, bukan pemerintah pusat karena selama ini logika tata hukumnya yang menjadi pemilik itu adalah pemerintah pusat dan adanya MK, adanya hak warga negara untuk mengajukan gugatan, saya kira itu adalah langkah menuju ke sana.

Poin yang berikutnya adalah bahwa yang sebetulnya terbukti dalam sejarah yang menyatukan Indonesia itu sekali lagi bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat yang berkehendak untuk bersatu. Next! Di dalam perjalanan Indonesia … next! Silakan berikutnya! Ketika yang kita kedepankan itu adalah dimensi statehood dan statehood itu membayangkan satu organisasi, satu pimpinan, maka dimensi ika itulah yang menonjol sehingga kemudian keragaman itu tidak menjadi kehirauan dan semakin hari semakin terasa tuntutan bagi pengakuan adanya keragaman itu dan oleh karena itu kebinekaan itulah yang menjadi penting dan sehubungan dengan itu maka kami di Universitas Gajah Mada mengusung agenda untuk mengkaji keragaman dalam kesatuan itu dengan payung riset namanya saya kira sudah sering didengar desentralisasi asimetris jadi perlakuan yang berbeda-beda supaya justru kita bisa saling memperkuat, saling melengkapi.

Poin yang terakhir yang dimintakan untuk disampaikan kepada Yang Mulia adalah bahwa dengan mengakui adanya keistimewaan itu ada kekhawatiran tatanan yang demokratis itu tidak terwujud. Memang kalau … tolong slide berikutnya! Next slide! Ketika kita bicarakan demokrasi pada tataran yang lebih generik, demokrasi saya kira kita tahu itu adalah tatanan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam kasus DIY, yang lebih ditonjolkan adalah dimensi dari … untuk … apa namanya … untuk rakyat, sori, sehingga tahta untuk rakyat dan dedikasi untuk rakyat itulah yang kemudian menghasilkan ada kecintaan yang besar pada para pemimpinnya sehingga kemudian hak untuk memilih itu tidak menjadi urusan yang paling penting mesikipun itu dalam literatur internasional dalam literatur demokrasi liberal itu didudukan sebagai hal yang sangat penting. Tapi poin terakhir yang saya katakan adalah sepanjang ada bukti bahwa pihak yang berkuasa, entah namanya sultan atau namanya apapun julukanya, sepanjang bisa menemukan kesesuaian dengan khalayak ramai yang dikuasai maka itu secara keilmuan, secara konseptual sudah justified disebut sebagai demokrasi, hanya saja demokrasi pada tataran yang lebih substantif dan penjabaran secara detail dalam kelembagaan itu bisa dibicarakan pada level yang lebih operasional.

Itu saja, Yang Mulia, yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan ini bisa memberikan ketegasan bahwa pengakuan adanya daerah istimewa dan tambahan bagi lahirnya daerah yang berstatus istimewa tidak harus dikhawatirkan sebagai ancaman terhadap NKRI. Dan yang kedua, munculnya tatanan lokal, tatanan yang tidak berskala nasional itu bisa dijustifikasi secara keilmuan sebagai praktek demokrasi, hanya saja memang itu menjadi varian yang sering kali tidak bisa diterima dalam literatur internasional.

Terima kasih,

assalammualaikum wr.wb.

Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.

Daerah Istimewa Surakarta (4d)

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Keterangan Ahli II dari Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013

Disampaikan oleh Dr. Purnawan Basundoro (ahli sejarah dari Univ Airlangga Surabaya)
Pada Sidang IV tanggal 19 Agustus 2013



Terima kasih, Yang Mulia.
Assalamualaikum wr. wb.

[Waalaikumsalam wr. wb.]

Izinkanlah kami menayangkan power point yang sudah kami serahkan kepada petugas.

Di sini, saya sebagai Ahli Sejarah hanya akan menjelaskan kronologi perjalanan daerah Surakarta sejak masa kolonial sampai dibentuknya atau sampai digabungnya daerah Surakarta kepada Provinsi Jawa Tengah.

Next! Pada masa kolonial, Belanda menyebut wilayah Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta dengan sebutan vorstenlanden (daerah yang dikuasai oleh raja). Daerah itu merupakan penerus dari Kerajaan Mataram pada periode sebelumnya. Dan daerah tersebut bersifat otonom yang berhak memerintah daerahnya sendiri atau dalam … apa … dalam bahasa Belanda zelfbesturende landschappen. Dan kebijakan-kebijakan yang pada waktu itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku di tempat lain atau di wilayah kekuasaan Belanda pada waktu itu tidak pernah diterapkan di vorstenlanden. Mengingat, pada masa itu vorstenlanden adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang bersifat otonom. Salah satu contohnya adalah kebijakan tentang sistem tanam paksa. Kebijakan itu tidak pernah diterapkan di daerah vorstenlanden, salah satunya adalah Surakarta. Di Surakarta pada waktu hanya berlaku kebijakan kontrak antara perusahaan-perusahaan perkebunan dengan pemerintahan vorstenlanden pada waktu itu.

Next! Pada masa Jepang, penjajah Jepang mengubah secara radikal struktur pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan mengubah dan menghapuskan sistem pemerintahan gubernur dan kabupaten. Kemudian, yang berlaku pada waktu itu adalah keresidenan yang … apa … berlaku mulai tanggal 27 tahun 2602 atau tahun 1942. Jadi, tanggal 27 April ya tahun 2602 tahun syoowa, yang kemudian disahkan pada tanggal 5 Agustus tahun 2602 tahun syoowa. Namun demikian, daerah vorstenlanden itu tidak tercakup dalam perubahan tersebut karena posisinya tetap dianggap sebagai daerah istimewa dan diberi nama kooti atau wilayah kerajaan yang dipimpin oleh … apa … oleh koo atau raja.

Next! Raja-raja di daerah vorstenlanden berubah namanya, masing masing menjadi Solokoo. Jadi, bukan Surakartakoo, Yogyakoo, Mangkunegarakoo, dan Pakualamankoo. Pemerintah bala tentara Jepang pada waktu itu mengangkat pejabat khusus yang bertugas di Solokoo … di Solokooti, yaitu Kooti Zemuk Youku Cwokyan [sic!] yang bekerja pada Kantor Urusan Kasunanan Surakarta yang … apa … merupakan wakil dari pemerintah jajahan Jepang di wilayah Surakarta.

Next! Status Surakarta pada Sidang PPKI, dalam Sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus tahun 1945, anggota PPKI pada waktu itu bersepakat bahwa daerah istimewa akan dipertahankan seperti sediakala, seperti tadi dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dan beberapa keputusan sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus Tahun 1945 antara lain. Yang pertama, untuk sementara waktu daerah negara Indonesia dibagi dalam 8 provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Worneo[sic!], Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil, dan provinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen, gubernur dan residen dan dibantu oleh komite nasional daerah, ini untuk gubernur dan keresidenan.

Yang kedua, untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Ketiga, untuk sementara waktu kedudukan kota atau (Ahli menggunakan bahasa daerah) diteruskan seperti sekarang, dalam konteks waktu itu. Terkait dengan dipertahankannya Surakarta sebagai (suara tidak terdengar jelas), pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan piagam kedudukan Pakubuwono XII dan Mangkunegoro ke VIII. Mengikuti dengan ditetapkannya piagam kedudukan itu, pada tanggal 1 September 1945 Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII kemudian menyampaikan maklumat yang disebut maklumat 1 September 1945 yaitu 5 hari sebelum maklumat yang dibacakan oleh Sultan Yogyakarta, yang isinya wilayah kesunanan Surakarta dan Mangkunegaranan adalah bersifat istimewa dan menyatakan diri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dua, segala urusan di dalam daerah kesunanan dan mangkunegaranan menjadi tanggung jawab penuh dari kedua pemerintahan di kedua daerah tersebut dengan mengingat berbagai peraturan pemerintah Republik Indonesia. Tiga, hubungan antara kesunanan dan Mangkunegaranan dengan Pemerintah Republik Indonesia bersifat langsung.

Next.Pembentukkan KNI dan KNID. KNI atu Komite Nasional Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebelum berdiri MPR dan DPR dan berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X KNI diberi kekuasaan legislatif dan pada tanggal 29 Agustus 1945 KNI Surakarta dibentuk.

Next. Namun kemudian pada tanggal 19 Oktober 1945, pemerintah pusat mengangkat komisaris tinggi untuk daerah istimewa Surakarta dan Yogyakarta, dan jabatan komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta dan Yogyakarta pada waktu itu adalah RP. Soeroso. Dalam kesempatan ini meralat tadi yang disampaikan oleh Prof. Yusril yang mengatakan (suara tidak terdengar jelas) yang menurut data yang saya peroleh adalah Raden Pandji Soeroso sebagai Komisaris tinggi yang pertama untuk Surakarta. Pengangkatan Raden Pandji Soeroso sebagai komisaris tinggi di daerah Surakarta kemungkinan menciptakan dualisme pemerintahan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang waktu itu dipegang oleh keraton. Karena di satu sisi, pemerintah pusat melalui komisaris tinggi juga ingin memerintah Surakarta dan di satu sisi sebenarnya pemerintahan Surakarta waktu itu yang dipegang oleh keraton masih berjalan.

Pada tanggal 27 November 1945 dibentuk panitia tata negara Daerah Istimewa Surakarta. Panitia tata negara tentang daerah Surakarta pada waktu itu salah satunya adalah membahas konsep daerah istimewa. Seperti apa sebenarnya daerah istimewa? Dan itu dibahas pada waktu itu dan menurut pembahasan panitia tata negara, kata istimewa itu mengandung arti (Ahli menggunakan bahasa asing) atau dalam bahasa Indonesia kecuali, ini mengecualikan dengan daerah yang lain. Namun pada waktu itu di Surakarta muncul gerakan-gerakan sosial yang menamakan diri sebagai … atau kemudian dinamakan sebagai gerakan anti suap baja [sic!] yang gerakan ini menguat dengan terjadi culik-menculik di Surakarta. Jadi Perdana Menteri Sultan Syahrir salah satunya adalah korban penculikan bahkan Sinuwun Sunan Pakubuwono XII itu juga menjadi korban penculikan dan lain sebagainya, dan Surakarta pada waktu itu menjadi daerah yang amat mencekam, tegang, dan nyaris tak terkendali sehingga banyak orang pada waktu itu menjuluki Surakarta sebagai wild west yaitu situasi chaos yang sangat luar biasa.

Next. Tuntutan dari kelompok anti suap raja secara garis besar antara lain yang pertama daerah istimewa atau Surapradja Surakarta agar dihapus secara total. Kedua Pakubuwono XII agar meletakan tahta dan digantikan pejabat lain. Ketiga berbagai peraturan daerah istimewa atau surapradja[sic!] agar diubah dan disesuaikan dengan kondisi pada masa itu.  Pihak keraton yang pada waktu itu diwakili oleh wakil patih Uryaningrat[sic!] dan Pakubuwono XII bersikukuh bahwa kekuasaan keraton tidak bisa diserahkan dengan begitu saja karena pemerintah pusat telah mempercayakan kekuasaan keraton kepada pihak keraton itu sendiri dengan piagam ukuwan[sic!]. Sehingga bila mereka meminta kekuasaan itu mestinya kepada pemerintah republik Indonesia tidak kepada keraton. Situasi Kota Solo semakin tidak terkendali pada waktu itu yang kemudian menginsiprasi tentara waktu itu divisi IV atau divisi panembahan senopati yang di bawah pimpinan kolonel Sutarto untuk membentuk dewan pemerintah rakyat dan tentara dan menurut Iskak Cokrohadisuryo yang pada waktu itu kemudian menjadi residen yang pertama pembentukan dewan pemerintahan rakyat dari dan tentara yang berkuasa penuh atas wilayah Surakarta merupakan langkah konkret untuk menghapuskan eksistensi keraton kasunanan dan mangkunegaran dan pada tanggal 6 Juni 1946 pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan bahwa negara dalam keadaan bahaya yang mengacu pada situasi Kota Surakarta pada waktu itu yang sangat kacau dan pernyataan itu kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946. Mengacu pada pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1946 di Surakarta kemudian dibentuk dewan pertahanan daerah yang dewan pertahanan daerah mestinya dipimpin oleh presiden berdasarkan undang-undang itu. Namun di Surakarta dewan pertahanan daerah ternyata diketuai oleh Kolonel Sutarto wakilnya adalah Sudirman bukan jenderal Sudirman tapi Sudirman residen Surabaya dengan anggota mayor suryo biasa dipanggil Bah Diro dari Barisan Banteng, kemudian Sumodiharjo dari Partai Pur Indonesia[sic!], Sifosudarmo[sic!] dari Masyumi, Suyono dari PPKNID Surakarta, Juadi dari PPKNID Surakarta dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 presiden republik Indonesia kemudian mengeluarkan Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 28 Juni tahun 1946 yang maklumat tersebut menyatakan bahwa presiden mengambil kekuasaan pemerintahan di Surakarta sepenuh-penuhnya untuk sementara waktu sampai keadaan normal kembali. Menyusul Maklumat Presiden Nomor 1 tersebut pemerintah republik Indonesia kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta pada tanggal 15 Juli 1946.

Salah satu poin penting dari penetapan pemerintah itu adalah dibentuknya Keresidenan Surakarta yang dikepalai oleh seorang residen. Dalam kutipan penetapan pemerintah itu misalnya disebutkan sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah kasunanan dan mangkunegara ditetapkan dengan undang-undang, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Keresidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura di luar daerah Surakarta dan Yogyakarta. Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD tahun 1946 praktis pemerintah daerah Surakarta yang bersifat istimewa sudah tidak memiliki kekuasaan lagi dan pada bulan Juli tahun 1946 Ishak Cokrohadisuryo dan Mayor Sudiro dilantik menjadi presiden … dilantik oleh presiden dan wakil presiden menjadi residen dan wakil residen Surakarta dan RP Suroso sebagai komisaris tinggi diberhentikan. Presiden sekali lagi di dalam pidato sambutannya menandaskan bahwa pembentukan Keresidenan Surakarta hanya bersifat sementara atau forlopi. Dan pada tahun 1948 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang itu juga masih dicantumkan istilah pemerintah daerah istimewa.

Tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat. Dalam Republik Indonesia Serikat, Jawa Tengah adalah satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri dan Surakarta bukan bagian dari Jawa Tengah pada waktu itu. Dalam undang undang tersebut diawali dengan penghapusan pemerintahan daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan DPRD Keresiden-Keresiden tersebut, dan selanjutnya daerah-daerah bekas Karesiden Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan menjadi Provinsi Jawa Tengah. Pada waktu itu sebenarnya, ketika Jawa Tengah itu berdiri sebagai negara yang berdiri sendiri, Surakarta … pada waktu Mr. Assaat yang menetapkan undang-undang itu adalah Akting Presiden Republik Indonesia yang kekuasaanya sebenarnya tidak meliputi Jawa Tengah. Karena pada waktu itu Jawa Tengah menjadi bagian RIS, dan memang pada bulan Maret Tahun 1950, Jawa Tengah menyatakan kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia, namun pada waktu itu pembentukannya secara resmi baru terjadi pada tanggal 17 Agustus Tahun 1950.

Next. Lanjut.

Ya, saya kira demikian keterangan dari kami, semoga berguna dalam masalah ini.

Terima kasih, Yang Mulia.

 Risalah sidang IV tertanggal 19 Agustus 2013 tertanda Ka. Subbag Risalah Rudy Heryanto.